Berita Terkini

FGD Sharing of Experience Penggunaan SIREKAP

#temanpemilih Jumat, 1 Oktober 2021 pukul 10.00 WITA KPU Kabupaten Minahasa; Lord A.Ch. Malonda (Ketua), Divisi Teknis Penyelenggaraan (Divisi terkait) Kristoforus Ngantung (Anggota), Peter Maweikere (Anggota), Rendy Suawa (Anggota), Lidya A. Malonda (Anggota), Meidy R. Malonda (Sekretaris), Rouna Rompas (Plt. Kasubbag Tekmas) dan Jemmy Umboh (staf subbag Tekmas) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Sharing Of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020, yang diselenggarakan KPU RI secara daring. Pengantar kegiatan yakni Kabiro Teknis Penyelenggaraan; Melgia Carolina Van Harling. FGD dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. FGD diadakan sebagai bentuk evaluasi penggunaan Aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Beliau mengajak untuk berbagi pengalaman dalam penggunaan Sirekap, untuk kemudian dihimpun dan dijadikan bahan mitigasi atau mengurangi bahkan menghapus kerugian yang ditimbulkan dalam menyusun langkah perbaikan, dan perencanaan yang lebih baik. Sebagai Narasumber FGD menghadirkan narasumber dari 3 (tiga) Kabupaten/Kota, pada kesempatan pertama Anggota KPU Kabupaten Majene, Munawir Ridwan. Terkait penggunaan Aplikasi SIREKAP, sebenarnya tidak terlalu membutuhkan energi yang besar untuk memahami fitur/menu yang ada di Aplikasi. Dalam pelaksanaannya disampaikan tantangan dan fakta yang terjadi dilapangan. Antara lain  20% TPS yang menggunakan mekanisme offline (blank Spot), proses aktivasi SIREKAP yang belum dipahami seutuhnya. Selanjutnya Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Konawe Utara, berbagi kendala penggunaan Aplikasi Sirekap seperti gagal install, mitigasi untuk daerah kepulauan, antisipasi penggunaan sirekap di wilayah yang jaringan internetnya lemah serta pengembangan SDM. Narasumber terakhir, Anggota KPU Kepulauan Mentawai menyampaikan catatan kerja penggunaan Aplikasi Sirekap di daerah tertinggal Mentawai dimana kekuatan infrastruktur dan SDM menjadi perhatian khusus dalam penerapan Aplikasi SIREKAP dalam Pemilihan Serentak 2020 yang lalu. Dalam sesi diskusi dibahas bagaimana strategi menghadapi kendala dalam penerapan aplikasi di Kabupaten/Kota terkait infrastruktur, teknis penggunaan aplikasi serta penyiapan SDM yang mampu mengoperasikan aplikasi secara baik. Anggota KPU RI, sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; Evi Novida Ginting Manik menanggapi bahwa untuk pertama kali pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 proses penghitungan suara dan rekapitulasi menggunakan Aplikasi SIREKAP. Ada banyak manfaat yang diperoleh, namun banyak juga kendala yang dihadapi. Keberhasilan dalam hal adaptasi pemanfaatan teknologi baru dipengaruhi oleh kepemimpinan, salah satunya kemampuan mengendalikan penyelenggara adhoc. Kesimpulan dari pelaksanaan FGD ini adalah adanya manfaat penggunaan Aplikasi bahwa hasil perhitungan di TPS dapat diketahui oleh masyarakat secara cepat, transparansi, dan akuntabel. Dampaknya pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten berjalan lancar tanpa ada riak dari peserta pemilihan maupun Bawaslu. Harapannya, kedepan agar aplikasi ini lebih awal disiapkan, bimtek operator dan penyelenggara dioptimalkan, termasuk memperhitungkan anggaran dengan penyelenggaraan di wilayah yang sulit dijangkau.

Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 3: Teknik Komunikasi Publik Dalam Pemilu dan Pemilihan

Jumat, 1 Oktober 2021 pukul 14.30 WITA, KPU Minahasa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; Peter Maweikere dan Plt. Kepala Sub Bagian Tekmas; Rouna Rompas mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Seri 3 dengan tema "Teknik Komunikasi Publik dalam Pemilu dan Pemilihan". Acara dibuka oleh ketua KPU RI; Ilham Saputra dan sebagai pengantar program yakni Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas; I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi lebih menekankan bagaimana agar materi yang disampaikan dapat sampai, diterima dan dipahami secara baik. Harapannya komunikasi yang dibangun kedepan tidak satu arah, tetapi ada feedback untuk penyempurnaan pelaksanaan tahapan. Sebagai Narasumber; Arief Budiman (Anggota KPU RI) dengan materi “Strategi Komunikasi Publik dalam mewujudkan pemilih berdaulat, cerdas dan mandiri”, Dadang Rahmat Hidayat (Dosen Universitas Padjajaran) dengan materi “Metode Komunikasi Publik yang efektif dan partisipatif bagi masyarakat pedesaan”, dan Noudy Valdryno (Manager Kebijakan Publik Facebook)" dengan materi "FACEBOOK". Kegiatan yang diselenggarakan KPU RI ini dalam rangka memberikan pemahaman yang baik bagaimana teknik komunikasi publik dalam pemilu dan Pemilihan sehingga menjadi bekal dalam menyampaikan sosialisasi pelaksanaan tahapan kepada masyarakat, pemilih, peserta pemilu serta agen DP3 dalam meneruskan informasi pemilu dan pemilihan, bukan sekedar menyampaikan tetapi dapat berperan secara aktif dalam kegiatan kepemiluan. Dalam proses demokrasi, komunikasi menjadi penting, kepercayaan masyarakat akan membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan yang baik dan transparan. (TEKMAS)  

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode September 2021

#temanpemilih KPU Kabupaten Minahasa pada hari Selasa, tanggal 28 September 2021 mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode September 2021 sesuai surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor  366/TIK.05/71/2021 yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ikut serta dalam Rapat Koordinasi ini, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Lidya A. Malonda, Kasubbag Program dan Data; Jan Kumaunang, Staf dan operator Sidalih; Surya Darma dan Alindri Podo. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Meidy Tinangon, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara; Lanny Ointu, Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara; Raymond Mamahit, Kasubbag Program dan Data KPU Provinsi Sulawesi Utara; Lani Alouw, serta 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Program dan Data, serta Operator SIDALIH dari masing-masing satker. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh menyampaikan "KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan secara serius pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini walaupun dengan segala keterbatasan anggaran, dan diperlukan inovasi agar supaya kegiatan ini bisa maksimal". Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Meidy Tinangon menekankan untuk setiap pelaksanaan kegiatan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus memahami akan regulasi yang mengatur kegiatan yang sementara dilaksanakan, sedangkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara; Lanny Ointu memberikan pengarahan agar supaya dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih selalu berkoordinasi dengan stakeholder dan lebih memahami tentang pengelolaan aplikasi SIDALIH, bekerja akurat dan teliti. Pada rakor ini juga dicanangkan satu visi penggunaan QR code dalam rangka akurasi data dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

LAUNCHING DAN PEMBEKALAN CALON KADER DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) DI DESA TOULIANG OKI

Desa Toliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa dijadikan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dengan digelarnya Launching sekaligus pembekalan calon kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Tahun 2021 pada Kamis, 23 September 2021.   Sebagai Narasumber Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Minahasa Peter Maweikere dan Hukum Tua Desa Touliang Oki Jeane E. Pakasi, yang sebelumnya mendapat arahan berturut-turut dari Komisioner KPU Minahasa Lord A. Ch. Malonda (Ketua KPU Minahasa) bahwa diharapkan calon kader dapat membantu menyukseskan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya Desa Touliang Oki, karena salah satu faktor  untuk mengukur keberhasilan pemilihan di desa adalah partisipasi pemilih, selanjutnya  arahan dari Kristoforus Ngantung (Anggota KPU Minahasa), Rendy Suawa (Anggota KPU Minahasa), dan Lidya Malonda (Anggota KPU Minahasa).   Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Komisioner KPU RI sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam sambutanya dikatakan bahwa Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan salah satu program KPU RI dalam rangka pendidikan pemilih dan untuk  meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kepemiluan serta sebagai langkah mengantisipasi terjadinya sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilihan. Hadir  dalam acara ini Daniel Mewengkang (staf Ahli Gubernur) mewakili Gubernur Sulut, Reviva Maringka (Assisten I Pemkab Minahasa) mewakili Bupati Minahasa dan Hendrik Lombogia (Camat Kecamatan Eris),  Ketua dan Anggota bersama sekretariat KPU Sulawesi Utara, serta calon kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) dari Desa Touliang Oki.   Program ini adalah  salah satu upaya untuk mendorong masyarakat pemilih yang mandiri, cerdas, bertanggungjawab dan tumbuh kesadaran berpartisipasi aktif pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Keberhasilan dari kegiatan Launching ini tak lepas dari dukungan sekretariat KPU Minahasa dibawah pimpinan Meidy R. Malonda (Sekretaris KPU Minahasa), Rouna Rompas (Plt. Kasubbag Tekmas) subbag terkait, Jan Ch. Kumaunang (Kasubbag Program & Data), Sheilla Warouw (Kasubbag KUL), Jimmy Lucas (Plt Kasubbag Hukum) serta seluruh staf.

Bimtek Aplikasi SIDALIH Berkelanjutan

#temanpemilih, KPU Kabupaten Minahasa pada hari Selasa, tanggal 21 September 2021 mengikuti kegiatan Bimtek Aplikasi SIDALIH Berkelanjutan yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Perencanaan dan Data; Lidya Malonda, Kasubbag Perencanaan dan Data; Jan Kumaunang, Staf dan operator Sidalih; Surya Darma dan Alindri Podo beserta Kadiv Data, Kasubbag dan operator SIDALIH KPU se - Sulawesi Utara dimana kegiatan Bimtek Aplikasi SIDALIH Berkelanjutan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Ketua Divisi Perencanaan Data, Lanny Ointu dan dilanjutkan dengan bimtek oleh PUSDATIN. Dalam kegiatan bimbingan teknis ini, dijelaskan mengenai tata cara penggunaan fitur-fitur pada aplikasi SIDALIH secara online dan offline.

KPU MINAHASA IKUTI SOSIALISASI JUKNIS BAKOHUMAS

Pada Hari Rabu, 15 September 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mengikuti Sosialisasi Juknis Bakohumas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/ Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui zoom meeting yang diikuti oleh Ketua KPU Minahasa Lord A. Malonda, Anggota KPU MInahasa Divisi Sosdiklih & Parmas, Peter Maweikere, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Meidy Malonda serta Plt. Kasubbag Tekmas KPU Kabupaten Minahasa Rouna Rompas. Dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan bahwa Bakohumas sebagai badan koordinasi dan komunikasi untuk bisa melakukan diseminasi berbagai informasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, melakukan koordinasi lintas satuan kerja, serta antar Bakohumas lembaga pemerintah setingkat, sehingga memperluas penyebaran informasi yang bersifat valid kepada masyarakat. Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam pemaparan materinya mengatakan Bakohumas adalah satu agenda yang sangat penting dan strategis bagi KPU dengan tujuannya memperlancar arus komunikasi dari KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada pemangku kepentingan, serta tersedianya informasi publik terkait kepentingan masyarakat secara optimal, masif, efektif dan efisien. Banyak masukan yang diberikan selama acara berlangsung diantaranya agar dilakukan peningkatan kapasitas dan penyediaan SDM dalam hal pengelolaan Bakohumas, serta petunjuk teknis pengelolaan media sosial bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sedianya akan diagendakan pembahasannya lebih lanjut oleh KPU RI. Narasumber Anisha Dasuki yang merupakan praktisi kehumasan, memberikan tips dan triknya untuk KPU sebagai institusi dalam menjalin komunikasi dan berbicara para awak media, untuk menghindari terjadinya salah persepsi terhadap pernyataan-pernyataan yang dibuat KPU sebagai sumber berita nantinya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik wajib mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.