Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Oktober 2021
#temanpemilih
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Minahasa; Lidya A. Malonda, Kasubbag Program dan Data; Jan Ch. Kumaunang dan Operator Sidalih; Surya Darma dan Alindri Podo pada hari Selasa, tanggal 26 Oktober 2021 mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi PDPB periode Oktober 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang juga diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota yang tersebar di Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa data pemilih berkelanjutan yang diolah setiap bulannya harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam memproses data pemilih berkelanjutan, SIDALIHJUT (Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan) sudah bisa digunakan dan harapannya prinsip-prinsip pemutakhiran data bisa berjalan dan dapat membantu proses tahapan pemilihan kedepan.
Sesudah pembukaan dan arahan dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Meidy Y. Tinangon, yang mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus mampu mengidentifikasi risiko yang ada pada Divisi Data dan mampu menyelesaikan risiko-risiko tersebut dengan solusi yang tepat.
Kegiatan dilanjutkan oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara; Lanny Ointu, yang dalam pengarahan dan materi Rapat Koordinasi menekankan bahwa sebelum KPU Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Rekapitulasi PDPB, data pemilih harus tersinkronisasi paling lambat sehari sebelum agenda Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB dari tiap KPU Kabupaten/Kota. Data harus dipastikan valid dan akurat.
Beliau juga mengingatkan terkait dengan pengelolaan website oleh masing-masing operator dan sub operator KPU Kabupaten/Kota, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan di setiap Kabupaten/Kota untuk progress dari SIDALIHJUT baik yang offline maupun online.
