KPU Kabupaten Minahasa dalam hal ini Sekretaris Meidy R. Malonda mengikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai yang diselenggarakan oleh KPU RI pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 melalui media daring Zoom Cloud Meeting, sesuai surat undangan KPU RI Nomor : Nomor 906/SDM.03.6/04/2021. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BKN. Pada kesempatan tersebut oleh Narasumber dari BKN Farhan menyampaikan terkait ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan aturan perubahan dari PP No 53 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya, memberikan kesempatan kepada bawahan mengembangkan kompetensinya, larangan PNS untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilu maupun Pemilihan. Farhan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS bisa dijatuhi sanksi diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Kepala Biro SDM KPU Wahyu Yudi Wijayanti dalam arahan menyampaikan bahwa sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk memberikan pemahaman dan upaya meningkatkan kesadaran dan kesanggupan PNS Sekretariat KPU agar taat terhadap kewajiban dan mampu menghindari setiap larangan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya PP 94 Tahun 2021 ini harus diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh PNS dilingkungan Sekretariat KPU, karena memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin. Tentunya terhadap hukuman disiplin ini dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Serta penegakan disiplin PNS, yang bukan hanya menjadi tanggungjawab Bagian SDM atau Sekretaris saja, tetapi upaya menegakkan disiplin harus menjadi tanggungjawab seluruh PNS. Dengan harapan juga agar Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melakukan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 di satkernya masing masing.