Berita Terkini

KPU Minahasa Mengikuti Rapat Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021

Tondano - Selasa (12/7), KPU Minahasa mengikuti Rapat Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 yang disenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara luring dan media daring Zoom Cloud Meeting. Pelaksanaan rapat ini berdasarkan surat Sekretaris Jendral KPU Republik Indonesia Nomor 2394/KU.03.2/02/2021 perihal Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 dengan tujuan terlaksananya penyusunan dan penyampaian laporan keuangan triwulan III tahun 2021 di setiap satuan kerja KPU di Sulawesi Utara khususnya KPU Kabupaten Minahasa . Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Sulut, Ibu Pujiastuti, SE. Ak, kemudian dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Awin M. Abdullah dan dihadiri oleh KPA/Sekretaris Meidy R. Malonda Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sheilla Warouw beserta Operator Jummy Lucas. Rapat Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 di tutup oleh Kepala Bagian Keuangan Charles Worotijan, SH, MH.

Sosialisasi Disiplin Pegawai di Lingkungan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

KPU Kabupaten Minahasa dalam hal ini Sekretaris Meidy R. Malonda mengikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai yang diselenggarakan oleh KPU RI  pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 melalui media daring Zoom Cloud Meeting, sesuai surat undangan  KPU RI Nomor : Nomor 906/SDM.03.6/04/2021. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BKN. Pada kesempatan tersebut oleh Narasumber dari BKN Farhan menyampaikan terkait ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan aturan perubahan dari PP No 53 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya, memberikan kesempatan kepada bawahan mengembangkan kompetensinya, larangan PNS untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilu maupun Pemilihan. Farhan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS bisa dijatuhi sanksi diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Kepala Biro SDM KPU Wahyu Yudi Wijayanti dalam arahan menyampaikan bahwa sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk memberikan pemahaman dan upaya meningkatkan kesadaran dan kesanggupan PNS Sekretariat KPU agar taat terhadap kewajiban dan mampu menghindari setiap larangan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya PP 94 Tahun 2021 ini harus diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh PNS dilingkungan Sekretariat KPU, karena memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin. Tentunya terhadap hukuman disiplin ini dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Serta penegakan disiplin PNS, yang bukan hanya menjadi tanggungjawab Bagian SDM atau Sekretaris saja, tetapi upaya menegakkan disiplin harus menjadi tanggungjawab seluruh PNS. Dengan harapan  juga agar Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melakukan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 di satkernya masing masing.

Rapat Koordinasi tentang Tindak Lanjut Surat 776 Mengenai Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindahan

#temanpemilih Menindaklanjut Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 384/TIK.02/71/2021 tanggal 11 Oktober 2021, KPU Kabupaten Minahasa mengikuti Rapat Koordinasi tentang Tindak Lanjut Surat 776 terkait Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 melalui media virtual zoom meeting. Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Bapak Ardiles Mewoh, dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ibu Yessi Momongan dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ibu Lanny Ointu. Ada 2 (dua) hal yang dibahas dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini. Yang pertama, KPU dalam mengoptimalkan keamanan cyber, seluruh Komisioner dan Sekretariat diwajibkan menggunakan  email resmi KPU RI sehingga jika terjadi gangguan keamanan dapat langsung diketahui. Yang kedua, terkait dengan pemetaan pemilih pindah antar Kabupaten/Kota, saat ada pemilih yang pindah domisili agar segera ditindaklanjuti (KPU daerah asal memberi kode Tidak Memenuhi Syarat pada pemilih yang akan pindah domisili dan melakukan koordinasi dengan KPU daerah tujuan agar pemilih yang pindah domisili tersebut didaftarkan menjadi pemilih baru) sehingga tidak terjadi kegandaan antar Kabupaten/Kota sehingga Daftar Pemilih semakin mutakhir. #KPUMelayani

RUTINITAS KPU MINAHASA, APEL PAGI,RAPAT STAF DAN RAPAT PLENO RUTIN

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa melaksanakan Apel pagi, yang dimulai pukul 08.00 WITA bertempat di Kantor  KPU Minahasa, Senin 11 Oktober 2021 dengan Pembina Apel Kristoforus Ngantung. Dalam arahannya menyampaikan tentang kesiapan KPU Minahasa sebagai penyelenggara dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang “tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang sampai saat ini masih dalam pembahasan dan belum ditentukan tanggal yang pasti pelaksanaanya, beliau menyampaikan bahwa hal ini penting untuk segera ditetapkan dengan tujuan agar memudahkan seluruh pemangku kepentingan mematangkan persiapan”. Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Minahasa Kristoforus Ngantung, Peter Maweikere, Meidy R. Malonda (Sekretaris), para kasubbag masing-masing Sheilla Warouw (Kasubbag KUL), Rouna Rompas (Plt. Kasubbag Tekmas), Jimmy Lucas (Plt. Kasubbag Hukum) serta staf yang hadir sesuai jadwal Work From Office(WFO). Dilanjutkan dengan rapat staf yang dipimpin oleh Meidy R. Malonda (sekretaris) dalam penyampaian menekankan terkait  disiplin pegawai sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 antara lain : melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun  di luar kedinasaan,  masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja, serta pentingnya konsolidasi, kompetensi koordinasi dan komitmen yang perlu dilakukan dan ditingkatkan bagi jajaran sekretariat. Selanjutnya kegiatan Rapat Pleno Rutin yang dipimpin langsung oleh Lord A.Ch. Malonda selaku Ketua KPU Minahasa dengan dihadiri oleh Anggota KPU Minahasa masing-masing Kristoforus Ngantung, Peter Maweikere, Rendy Suawa, kecuali Lidya A. Malonda (Ijin sakit), Sekretaris KPU Minahasa Meidy R. Malonda, Jan Ch. Kumaunang (Kasubbag Program & Data), Sheilla Warouw (Kasubbag KUL), Rouna Rompas (Plt. Kasubbag Tekmas) Jimmy Lucas (Plt Kasubbag Hukum),  Anggreini Polii (Staff Subbag Hukum), Alindri Podo (Staff Subbag Program & Data) di KPU Minahasa. Dalam rapat ini dibahas tentang Laporan Kinerja atau mengevaluasi kegiatan yang telah diprogramkan untuk dilaksanakan, maupun pembahasan tentang rencana atau program kerja dari masing-masing divisi yang ada di KPU Minahasa dalam Rapat ini telah menetapkan program kegiatan selama 1 minggu. Rapat Pleno Rutin ini dilaksanakan dalam rangka untuk memperbaiki kinerja pegawai di masing-masing  sub bagian khususnya dan meningkatkan kinerja KPU Minahasa pada umumnya. Rapat Pleno berjalan dengan baik dan lancar, selanjutnya melaksanakan tugas pokok dan fungsi  ASN terdiri dari PNS dan Non PNS di KPU Minahasa.

Webinar DP3 Seri 5 Tema - Teknik dan Metode Identifikasi Berita Hoaks dalam Pemilihan

Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 14.30 WITA KPU Minahasa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Peter Maweikere dan Plt. Sub bagian Tekmas Rouna Rompas kembali mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Seri 5 dengan tema "Teknis dan Metode Identifikasi Berita Hoax dalam Pemilu dan Pemilihan". Acara dibuka oleh ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan mengenai akibat dari penyebaran berita hoax selama masa tahapan pemilu dan pemilihan. Dengan tersebarnya berita hoax di masyarakat maka akan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pemilihan yang akhirnya akan mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat. Oleh karena itu beliau berharap setiap anggota KPU serta Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) harus cepat tanggap dalam menyangkal berita hoax sebelum sampai ke masyarakat. Selanjutnya  arahan dari Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bahwa melalui kegiatan webinar ini berharap setiap kader DP3 dapat meningkatkan kualitas literasi/kemampuan serta pemahaman terkait berita hoax secara komprehensif Dalam seri ini menghadirkan Narasumber 1) KBP. Rizki Agung Prakoso "Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri", Narasumber 2) Abdul Gaffar Karim "Pakar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada", Narasumber 3) Violla Reininda "Plt. Ketua KoDe Inisiatif", dan Narasumber 4) Sasmito "Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia. Acara ini ditutup dengan tanya jawab dan tanggapan dari peserta juga para narasumber.

KPU Minahasa ikuti Kegiatan Re-Internalisasi SPIP Bimtek & Workshop Risk Assessment

Pada hari Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Minahasa mengikuti kegiatan Re-Internalisasi SPIP Bimtek & Workshop Risk Assessment yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring. Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah menyebutkan bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) terdiri atas lima unsur, yaitu : lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Untuk mengoptimalkan penilaian resiko yang adalah salah satu bagian dari Sistem Pengendalian Internal Pemerintah maka Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara mengadakan Reinternalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah kepada Komisi Pemilihan Umum di 15 kabupaten / kota yang ada di Sulawesi Utara. Reinternalisasi ini bertujuan untuk memantapkan Sistem pengendalian Internal Pemerintah terlebih khusus dalam hal penilaian resiko. Dalam kegiatan ini Bpk. Meidy Y. Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus juga pembawa materi dengan topik Pemahaman dan Pengendalian Internal dalam Selingkung KPU dan topik Unsur, Sub Unsur dan Tahapan Implementasi SPIP menegaskan bahwa Sistem Pengendalian Intern bukan hanya tentang keuangan. Kekeliruan dalam hal melihat Sistem Pengendalian Intern hanya semata-mata tentang keuangan karena Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah adalah Peraturan pelaksana dari pasal 58 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Akan tetapi definisi dari Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui : kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Jadi bukan hanya masalah keuangan semata. Materi ditutup dengan pesan bijak, “Kenali Resikomu, Capai Tujuanmu”. Kegiatan ini juga membahas topik Pengenalan Risiko dan Penilaian Risiko serta Tahapan dan Metode Penilaian Risiko yang dibawakan oleh Bpk. Bagus Putu Santika dari BPKP dan Ibu. Pujiastuti selaku sekretaris Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara. Ibu Pujiastuti menekankan kembali arahan dari Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno tentang empat poin penting yang harus ditingkatkan yaitu konsolidasi, kompetensi, koordinasi dan komitmen. Dalam hal metode penilaian Risiko, Bpk Bagus Putu Santika menjelaskan enam tahapan yakni, penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko kriteria dan skala, evaluasi risiko, penanganan risiko dan pemantauan risiko. Kegiatan ini ditutup oleh Bpk. Ardiles M. R Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara.