Whistle Blowing System KPU Kabupaten Minahasa

Whistle Blowing System KPU Kabupaten Minahasa

Selamat Datang di Layanan Whistle Blowing System KPU Kabupaten Minahasa

 

Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem yang disediakan KPU Kabupaten Minahasa bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal seluruh pegawai yang berada di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa.

Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern KPU Kabupaten Minahasa yang meliputi :

  • korupsi, kolusi dan nepotisme
  • pencurian, kecurangan (fraud)
  • suap, gratifikasi
  • pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPU Kabupaten Minahasa
  • perbuatan melanggar hukum lainnya.

Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak

KPU Kabupaten Minahasa sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Minahasa akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Whistle Blower.  

Silakan melakukan Pelaporan melalui Form Aduan pada Link Berikut.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 192 Kali.