Selasa, 5 Oktober 2021 pukul 14.30 WITA KPU Minahasa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Peter Maweikere dan Plt. Sub bagian Tekmas Rouna Rompas mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Seri 4 dengan tema "Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan". Acara dibuka oleh ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa kegiatan webinar merupakan salah satu program KPU RI dalam rangka mensukseskan pendidikan pemilih. dan sebagai pengantar program yakni Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Dalam seri ini menghadirkan anggota KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai narasumber, diikuti Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, dan akademisi Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani serta Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD August Mellaz.
Bertindak sebagai Moderator Anisha Dasuki (Jurnalis) kesempatan pertama oleh Sri Budi Eko Wardani dengan materi “Penyebab dan Modus Praktik Transaksi Politik dalam Pemilu dan Pemilihan”, menjelaskan tentang perubahan sistem Pemilu dan perilaku transaksional dalam politik. Menurutnya Pemilu adalah sarana warga atau pemilih untuk mentransaksikan alokasi dan distribusi sumber daya kepada kandidat. Narasumber kedua Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi membahas perihal Pemilu berintergritas. Menurutnya, jika seluruh elemen menginginkan Pemilu yang berintegritas, maka seluruh komponen didalamnya haruslah berintegritas baik itu penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, hingga pemilih itu sendiri. Narasumber ketiga Agust Mellaz dengan materi “PERSONAL VOTE DAN CANDIDATE CENTER POLITICS DALAM BINGKAI PEMILU SERENTAK” Dalam materinya ia menuturkan bahwa keserentakan Pemilu menjadikan Pilpres sebagai sentral, dan berdampak pada mempersempit wilayah kompetisi pada Pileg. Hal ini juga mengakibatkan pergeseran pola pembiayaan kampanye pada dua data Pemilu. Artinya, Pemilu Serentak 2019 berdampak terhadap menurunnya pembiayaan Pileg dan bergeser pada meningkatnya pembiayaan Pilpres. Ia juga memberikan saran agar pengaturan hukum Pemilu didesain dengan tujuan menempatkan caleg dan parpol sebagai objek setara, diikat kewajiban dan kepatuhan yang sama untuk memenuhi sistem audit pembiayaan kampanye Pemilu.
Dan Narasumber terakhir Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI) dengan materi “Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang”, dalam materinya menyebut bahwa program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan adalah bagian besar dari program pencegahan korupsi dan money politic dalam Pemilu. Menurutnya, yang menjadi problem mengenai pencegahan korupsi dan money politic selama ini adalah pada perilaku dan kultur masyarakat selama ini yang merasa money politic adalah hal yang biasa dilakukan. Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya politik uang dapat menjatuhkan integritas Pemilu dan Pemilihan itu sendiri yang seharusnya dijaga demi menyukseskan demokrasi yang berkualitas. Ada beberapa strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam mencegah politik uang, oleh penyelenggara pemilihan antara lain dengan melakukan sosialisasi melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, memberikan penyebaran informasi kepemiluan secara berjenjang melalui peran Bakohumas KPU, meyakini dan mensosialisasikan bahwa politik uang itu melanggar Undang-Undang dan mendorong pemimpin/wakil rakyat untuk tidak rentan korupsi.
Politik uang sebagai ancaman bagi demokrasi dan kualitas pemimpin, “kita tidak korupsi sekarang tetapi belum tentu besok” oleh sebab itu kita semua diharapkan tegas untuk menolak politik uang di setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
Acara ini ditutup dengan tanya jawab dan tanggapan dari peserta juga para narasumber.