Berita Terkini

Bimbingan Teknis Program Anti Korupsi Batch 6

Dalam rangka pencegahan tindak koruptif agar tidak terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan uang negara dan fasilitas negara yang harusnya digunakan bersama tetapi digunakan untuk keperluan pribadi maka pada hari Kamis, tanggal 7 Oktober 2021 KPU Minahasa mengikuti Program Anti Korupsi batch 6. Kegiatan ini diikuti oleh ketua KPU Kabupaten Minahasa, Lord A. Ch. Malonda, angota KPU Kabupaten Minahasa, Rendy V. J Suawa, Lidya A. Malonda, Kristoforus Ngantung dan Peter P. D Maweikere serta sekretaris KPU Kabupaten Minahasa, Meidy R. Malonda. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini berkaitan dengan KEPEMILUAN untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman PEMILU yang berintegritas, menumbuhkan sikap dan kesadaran untuk membangun PEMILU yang cerdas dan berintegritas serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan terbentuk jejaring penyelenggara PEMILU yang berintegritas. Dalam kegiatan ini ditekankan pentingnya jajaran KPU untuk menginternalisasi niali-nilai berdemokrasi sebagai sesuatu yang menyatu dalam setiap perkataan, perbuatan dan  perilaku dalam interaksi personal sekaligus juga dalam kapasitas jabatan yang didasari oleh kesadaran etis dan moral yang tercermin dalam nilai-nilai berdemokrasi ditengah keluarga, masyarakat dan kehidupan bernegara. Kegiatan ini juga mengingatkan jajaran KPU bahwa menjaga integritas bukanlah beban sebab itu merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki seorang penyelenggara PEMILU yang bekerja dalam profesi yang mulia sebagai “the guardian of people sovereignty” atau “the guardian of the purity of people’s sovereignty”. Juga dalam bimbingan teknis ini disampaikan bahwa pengawasan internal mesti dirancang sebagai upaya preventif untuk melindungi marwah lembaga penyelenggara PEMILU yang merupakan aktor utama dalam mewujudkan PEMILU yang bebas dan adil. Pemateri juga menyisipkan pesan moril dalam bimbingan teknis ini dengan mengatakan, “pengakuan dan penghargaan terbaik bagi diri sendiri adalah kebanggaan bahwa kita sadar betul kita menjadi pribadi yang bersih dan mandiri”. Narasumber dari bimbingan teknis ini yakni, Qilda Fathyah dari KPK dengan topik Kejahatan Korupsi dan Pengaduan dugaan Tipikor oleh Masyarakat dan Titi Anggraini dari Perludem dengan topik Penyelenggara Pemilu Cerdas dan Berintegritas.

KPU MINAHASA MENGIKUTI RAPAT PEMANTAUAN KEBIJAKAN WFH

#temanpemilih KPU Minahasa mengikuti rapat pemantauan kebijakan WFH (work from home) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 7 Oktober 2021 yang dihadiri oleh Sekretaris dan Kasubbag KUL Komisi Pemilihan Umum 15 kabupaten/kota. Selain membahas tentang pemantauan kebijakan WFH rapat ini juga membahas tentang alih status ASN yang dipekerjakan (DPK) Pemkab/Pemkot di  KPU untuk di jadikan pegawai Organik KPU. Acara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi  Sulawesi Utara Ibu Pujiastuti, SE.AK, dengan memberikan penyampaian bahwa jumlah PNS di  KPU Kabupaten /kota tidak sama, disesuaikan dgn luas wilayahnya, selain itu juga pendataan sertifikat  PBJ dan Bendahara yg bersertifikasi, kemudian Masing-masing KPU di 15 kab/kota melaporkan kehadiran dan laporan kerja Komisioner dan staf di KPU Masing-masing selama penerapan WFH juga melaporkan berapa jumlah ASN yang akan alih status di Satuan Kerja.  

Webinar Digitalisasi Pemilu seri 2

#temanpemilih KPU Kabupaten Minahasa, pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 mengikuti Webinar Digitalisasi Pemilu Seri II yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dengan Tema "Bisakah Digitalisasi Mengefisienkan Pemilu?" Subtema "Pilihan Teknologi Informasi (TI) untuk Mengefisienkan Tahapan dan Anggaran Pemilu 2024 yang Berintegritas" secara daring. Webinar ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI; Bapak Ilham Saputra, dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU RI; Bapak Viryan dan Pakar Ahli IT; Bapak Onno W. Purbo. Bapak Viryan menyimpulkan dari kegiatan WEBINAR Digitalisasi Pemilu seri II : Bisakah Digitalisasi Mengefisienkan Pemilu ini bahwasannya terkait hal perencanaan, harus sudah terencana dengan baik. Kedua, terkait penyampaian dari Bapak Onno W. Purbo mengenai digitalisasi, efisiensi, efektivitas, dan juga security, ditekankan bahwa pentingnya mengutamakan benteng digital. Ketiga, dari piramida yang disampaikan Bapak Onno W. Purbo, bahwasannya teknologi boleh dipikirkan, akan tetapi tetap jangan melupakan 2 aspek pula, yakni aspek Proses dan People. Dimana aspek Proses kaitannya dengan masterplan yang dikembangkan terintegrasi untuk tahun 2024. Kemudian aspek People, dimana adanya solusi untuk menggunakan perangkat digital secara bersih dan aman. Keempat, terkait dengan aspek Trust, aspek komunikasi publiknya harus baik agar terciptanya trust sejalan dengan pengembangan teknologi di KPU. Kegiatan ditutup oleh Bapak Ilham Saputra, dan menekankan bahwa digitalisasi pemilu merupakan sebuah keniscayaan dalam perkembangan zaman sehingga perlu adanya kajian yang matang supaya pelaksanaan pemilu kedepan menjadi lebih efektif dan efisien.

KPU Minahasa Ikuti Webinar Seri 4 Program Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan

Selasa, 5 Oktober 2021 pukul 14.30 WITA KPU Minahasa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Peter Maweikere dan Plt. Sub bagian Tekmas Rouna Rompas mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Seri 4 dengan tema "Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan". Acara dibuka oleh ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa kegiatan webinar merupakan salah satu program KPU RI dalam rangka mensukseskan pendidikan pemilih. dan sebagai pengantar program yakni Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Dalam seri ini menghadirkan anggota KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai narasumber, diikuti Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, dan akademisi Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani serta Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD August Mellaz. Bertindak sebagai Moderator Anisha Dasuki (Jurnalis) kesempatan pertama oleh Sri Budi Eko Wardani dengan materi “Penyebab dan Modus Praktik Transaksi Politik dalam Pemilu dan Pemilihan”, menjelaskan tentang perubahan sistem Pemilu dan perilaku transaksional dalam politik. Menurutnya Pemilu adalah sarana warga atau pemilih untuk mentransaksikan alokasi dan distribusi sumber daya kepada kandidat. Narasumber kedua Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi membahas perihal Pemilu berintergritas. Menurutnya, jika seluruh elemen menginginkan Pemilu yang berintegritas, maka seluruh komponen didalamnya haruslah berintegritas baik itu penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, hingga pemilih itu sendiri. Narasumber ketiga Agust Mellaz dengan materi “PERSONAL VOTE DAN CANDIDATE CENTER POLITICS DALAM BINGKAI PEMILU SERENTAK”  Dalam materinya ia menuturkan bahwa keserentakan Pemilu menjadikan Pilpres sebagai sentral, dan berdampak pada mempersempit wilayah kompetisi pada Pileg. Hal ini juga mengakibatkan pergeseran pola pembiayaan kampanye pada dua data Pemilu. Artinya, Pemilu Serentak 2019 berdampak terhadap menurunnya pembiayaan Pileg dan bergeser pada meningkatnya pembiayaan Pilpres. Ia juga memberikan saran agar pengaturan hukum Pemilu didesain dengan tujuan menempatkan caleg dan parpol sebagai objek setara, diikat kewajiban dan kepatuhan yang sama untuk memenuhi sistem audit pembiayaan kampanye Pemilu. Dan Narasumber terakhir Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI) dengan materi “Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang”, dalam materinya menyebut bahwa program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan adalah bagian besar dari program pencegahan korupsi dan money politic dalam Pemilu. Menurutnya, yang menjadi problem mengenai pencegahan korupsi dan money politic selama ini adalah pada perilaku dan kultur masyarakat selama ini yang merasa money politic adalah hal yang biasa dilakukan. Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya politik uang dapat menjatuhkan integritas Pemilu dan Pemilihan itu sendiri yang seharusnya dijaga demi menyukseskan demokrasi yang berkualitas. Ada beberapa strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam mencegah politik uang, oleh penyelenggara pemilihan  antara lain  dengan melakukan sosialisasi melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, memberikan penyebaran informasi kepemiluan secara berjenjang melalui peran Bakohumas KPU, meyakini dan mensosialisasikan bahwa politik uang itu melanggar Undang-Undang dan mendorong pemimpin/wakil rakyat untuk tidak rentan korupsi. Politik uang sebagai ancaman bagi demokrasi dan kualitas pemimpin, “kita tidak korupsi sekarang tetapi belum tentu besok” oleh sebab itu kita semua diharapkan tegas untuk menolak politik uang di setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Acara ini ditutup dengan tanya jawab dan tanggapan dari peserta juga para narasumber.

Rapat Pleno Penetapan Keputusan KPU Minahasa Tentang Bakohumas

Pada Hari Selasa, 5 Oktober 2021 KPU Minahasa melaksanakan Kegiatan BAKOHUMAS sesuai Rencana Kerja Mingguan dari Sub bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta hasil Pleno Rutin KPU Minahasa yaitu Rapat Pleno pembahasan tentang perubahan SK Bakohumas KPU Minahasa. Rapat Pleno ini dipimpin langsung oleh Lord A.Ch. Malonda selaku Ketua KPU Minahasa dengan dihadiri Anggota KPU Minahasa masing-masing Kristoforus Ngantung, Peter Maweikere, Lidya A. Malonda, Rendy Suawa yang tidak dapat melanjutkan Rapat Pleno (Ijin Sakit), Meidy R. Malonda (Sekretaris KPU Minahasa), Rouna Rompas (Plt. Kasubbag Tekmas), Surya Dharma (Staff Program & Data), bertempat di Ruang Rapat KPU Minahasa. Rapat Pleno dengan pembahasan terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 17/HM.02-Kpt/7102/Kab/III/2021 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, karena adanya perubahan nomenklatur dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 dan Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 dari sebelumnya Badan Koordinasi Kehumasan menjadi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat serta adanya kebijakan baru dalam dua keputusan tersebut yang mengatur susunan pengurus dan personalia pelaksana program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat. Rapat Pleno berjalan dengan baik dan lancar, dilanjutkan dengan mengikuti giat KPU RI untuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

KPU Minahasa Mengikuti Diskusi Panel Verifikasi Parpol

Rabu, 6 Oktober 2021 pukul 10.00 WITA KPU Minahasa Komisioner bersama jajaran Sekretariat mengikuti Kegiatan Diskusi Panel dengan tema "Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu". Diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring dengan peserta dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Dalam  sambutannya beliau mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Teknis dalam rangka persiapan Pemilu Tahun 2024. Hal menarik dari kegiatan ini adalah 6 topik/tema yang diangkat mewakili permasalahan ataupun persoalan yang dihadapi terkait dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dengan Narasumber yang berkompeten oleh karena telah berpengalaman dalam proses pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pada pemilu sebelumnya yaitu dibawakan oleh  Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan dari 6 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Adapun Topik/tema  yang dibahas dalam diskusi panel ini adalah : 1) Mengadministrasikan Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik”  oleh Jhonly Pangemanan, 2) Menjamin Kesetaraan Layanan kepada Partai Politik dalam masa verifikasi Faktual Keanggotaan oleh Abdul Kader Bachmid, 3) Melihat Kesetaraan Gender dalam Kepengurusan Partai Politik oleh Stella M.Runtu, 4) Menerapkan Instrumen TI untuk menjaga Netralisasi dalam Verifikasi Partai Politik oleh Robby Golliot, 5) Menjaga Intergritas Penyelenggara Pemilu dalam proses Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik oleh Asep Sabar, dan 6) Memetakan SDM yang berkualitas dalam Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik oleh Jeck Seba Isu strategis yang perlu diingat dan dilaksanakan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu adalah Integritas Penyelenggara/Penyelenggaraan, Prinsip Perlakuan Adil dan Setara dan Infrastruktur (SDM/Teknologi) yang berkwalitas dan memadai. Acara ini ditutup dengan tanya jawab dan tanggapan dari peserta juga para narasumber.