Berita Terkini

KPU Minahasa Ikuti Sharing Of Experience Penggunaan Sirekap

Kamis, 14 Oktober 2021 pukul 14.30 WITA KPU Minahasa, Ketua Lord A.Ch. E. Malonda, dan Anggota masing-masing Kristoforus Ngantung, Peter Maweikere, Rendy Suawa, Lidya A. Malonda, Meidy R. Malonda (Sekretaris), Rouna Rompas (Plt. Kasubbag Tekmas) dan Jemmy Umboh (staf subbag Tekmas) mengikuti Rapat Koordinasi Sharing Of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020, yang diselenggarakan KPU RI secara daring, Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU RI, Arief Budiman.  Dalam sambutannya mengatakan bahwa penggunaan teknologi informasi menjadi suatu keharusan sebagai upaya KPU untuk mendorong pelaksanaan pemilu yang transparan, akuntabel, berintegritas dan berkualitas, hal tersebut tidak dapat terpenuhi tanpa dukungan dari teknologi informasi. Teknologi  informasi dipergunakan dalam pemilu dimulai dengan cara sederhana sampai pada cara penggunaan yang modern dan canggih, sebagai usulan dari KPU dan sudah dipraktekan/ujicoba pada pemilihan Tahun 2020 yaitu penggunaan Sirekap dengan harapan Pemerintah dan DPR untuk memperhatikan dan mempertimbangkan betul betapa pentingnya Sirekap itu dalam proses tahapan Pemilu khusus percepatan informasi. Dalam kegiatan ini dapat sharing pengalaman  terkait hal-hal apa yang memudahkan dalam proses penyelenggaraan, apa yang telah dihasilkan maupun usulan-usulan penyempurnaan serta langkah - langkah perbaikan, dan perencanaan yang lebih baik dalam penggunaan Sirekap. Diakhir sambutan beliau berharap Sirekap dapat digunakan dalam Pemilu serentak Tahun 2024. Narasumber pada kegiatan ini yaitu KPU Kabupaten Ogan Ilir (Sumatra Selatan), KPU Kabupaten Kendal (Jawa Tengah) dan KPU Kabupaten Tidore (Maluku Utara) yang memiliki catatan keberhasilan baik pada penggunaan Sirekap Pemilihan Tahun 2020 walaupun dengan kendala yang dihadapi  antara lain : Jaringan dengan kualitas yang kurang baik,terjadi pemadaman listrik, daerah kepulauan(rute berat), server down, tetapi dengan semangat yang optimal dapat melaksanakan proses dengan baik dengan upaya mitigasi antara lain :  Menyiapkan helpdesk sirekap di tingkat kabupaten (on call), melakukan Bimtek Sirekap ke PPK, PPK Membuat Kelompok Belajar Sirekap kepada KPPS, Monitoring secara langsung dilapangan oleh Tim Sirekap KPU.  Turut hadir juga Anggota KPU RI, sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Evi Novida Ginting Manik dalam arahannya bahwa beliau sangat bangga dan mengapresiasi penyelenggara dalam hal ini KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang terus melayani dan menjawab setiap persoalan terkait penggunaan Sirekap secara keseluruhan dengan baik, kedepan semakin yakin bagaimana menerapkan pemanfaatan teknologi dengan lebih baik lagi. Diskusi berjalan baik dengan moderator Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina van Harling.

Rapat pleno Perubahan Struktur Reformasi Birokrasi, Rapat pleno Penetapan Indikator Kinerja Utama dan Internalisasi BAKOHUMAS

Pada Hari Rabu, 13 Oktober 2021 KPU Minahasa melaksanakan beberapa Kegiatan yaitu :  1) Rapat pleno Perubahan Struktur Reformasi Birokrasi,  2) Rapat pleno Penetapan Indikator Kinerja Utama dan,  3) Internalisasi BAKOHUMAS Kegiatan tersebut  dipimpin langsung oleh Lord A.Ch.E. Malonda selaku Ketua KPU Minahasa dengan dihadiri Anggota KPU Minahasa masing-masing Kristoforus Ngantung, Peter Maweikere, Lidya A. Malonda,Rendy V. J. Suawa, Meidy R. Malonda (Sekretaris), Jan Ch. Kumaunang ( Kasubbag Program & Data), Sheilla Warouw (Kasubbag KUL), Rouna Rompas (Plt. Kasubbag Tekmas), Jimmy Lucas (Plt. Kasubbag Hukum), dan Staf bertempat di Ruang Rapat KPU Minahasa. Rapat Pleno Perubahan Berita Acara No 44/PK.01-BA/7102/kab/V/2021 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan dilanjutkan penetapan  Indikator Kinerja Utama, kemudian Internalisasi BAKOHUMAS sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor  561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Prmilihan Umum Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk memahami secara bersama mengenai susunan kepengurusan, tugas serta tanggungjawab dalam melaksanakan program BAKOHUMAS. Beberapa kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

KPU Minahasa ikuti Kegiatan Workshop/Lokakarya Penilaian Risiko Level Entitas KPU Kab/Kota

Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan Re-Internalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara kepada Komisi Pemilihan Umum di 15 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara maka pada hari Kamis, 14 Oktober 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mengikuti kegiatan workshop/lokakarya Penilaian Risiko Level Entitas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara. Kegiatan ini berbentuk FGD dimana para partisipan berdiskusi tentang penilaian resiko di masing-masing Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dipandu dan diarahkan melalui daring oleh Tim Satgas SPIP KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara, Bpk. Meidy Y. Tinangon dan Ketua Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara, Ibu Lanny Ointu sebagai pengarah, Carles Worotitjan sebagai Sekretaris Satgas dan Lidya Rantung selaku Koordinator Tim Kerja Risk Assessment. Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa sendiri, kegiatan ini diikuti oleh ketua KPU Kabupaten Minahasa, Lord A. Ch. Malonda, sekaligus memimpin FGD, anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten Minahasa, Rendy V. J Suawa, Lidya A. Malonda, Kristoforus Ngantung dan Peter P. D Maweikere, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Meidy R. Malonda, para Kasubag dan seluruh staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak juga sebagai Pengarah Satgas SPIP, Meidy Y. Tinangon menyampaikan bahwa konteks penilaian risiko di lingkungan KPU meliputi dua level yaitu level entitas dan level aktivitas, level entitas terkait dengan kebijakan strategis, sedangkan level aktivitas terkait dengan pelaksanaan tupoksi, program dan kegiatan. Pelaksanaan workshop kali ini, difokuskan untuk level entitas KPU kabupaten/kota. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Lanny Ointu yang juga bertindak sebagai Pengarah satgas SPIP, dalam arahannya meminta keseriusan peserta workshop mengingat peran penting penilaian risiko dalam memitigasi risiko yang bisa menghambat tujuan institusi. Terkait dengan kegiatan ini masing-masing peserta melakukan brain storming sehingga masing-masing peserta memberikan masukan dalam format tabel Penilaian Risiko Level Entitas. Kegiatan penilaian risiko ini diawali dengan menganalisis lingkungan eksternal dan internal. Dalam hal menganalisis lingkungan eksternal, kategori risiko yang dibahas adalah sosial dan politik, ekonomi, lingkungan, keuangan, serta IT dan Infrastruktur dengan topik risiko regulasi yang terlambat ditetapkan, kondisi ekonomi akibat pandemi, bencana alam, anggaran Pemilu dan keamanan. Dari kategori risiko dan topik risiko itu dianalisis pernyataan risiko dan potensi dampak yang dapat timbul. Adapun kategori risiko lingkungan internal yang dibahas adalah tentang stategi, personil, proses, IT dan infrastruktur, keuangan serta informasi. Setelah menganalisis lingkungan eksternal dan internal diadakannya penetapan tujuan level entitas, dimana dalam hal ini dicari permasalahan dalam tujuan Renstra, apa yang menjadi sasaran dan indikator kinerja utama (IKU). FGD ini berjalan dengan lancar dan akan dilanjutkan minggu depan.

KPU Minahasa Ikuti Webinar Seri 6 Program Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan

Selasa, 12 Oktober 2021 pukul 14.30 WITA KPU Minahasa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Peter Maweikere dan Plt. Sub bagian Tekmas Rouna Rompas kembali mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Seri 6 dengan tema "Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA dalam Pemilu dan Pemilihan". Acara dibuka oleh ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya menekankan kampanye SARA merupakan Tindakan yang salah dan tidak boleh dilakukan untuk itu KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan Pendidikan pemilih. Dalam kegiatan webinar ini juga untuk memberikan perspektif terkait isu SARA serta solusi menghadapinya. Selanjutnya  arahan dari Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan beberapa hal bahwa kegiatan webinar ini adalah salah satu program sosialisasi dan Pendidikan pemilih serta program awal  sebagai dorongan bagi KPU untuk memberikan informasi tentang pemilu dan pemilihan kepada masyarakat khususnya masyarakat di pedesaan serta memperluas  sebaran informasi sebagai bentuk pelayanan KPU kepada masyarakat untuk mendapat informasi, maupun data seputaran pemilu dan pemilihan. Turut hadir, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Jurnalis Maya Karim selaku moderator serta narasumber Pakar Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti, Pakar Ilmu Politik Universitas Airlangga Kris Nugroho, dan Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan. Acara ini ditutup dengan tanya jawab dan tanggapan dari peserta juga para narasumber.

KPU Minahasa Mengikuti Rapat Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021

Tondano - Selasa (12/7), KPU Minahasa mengikuti Rapat Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 yang disenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara luring dan media daring Zoom Cloud Meeting. Pelaksanaan rapat ini berdasarkan surat Sekretaris Jendral KPU Republik Indonesia Nomor 2394/KU.03.2/02/2021 perihal Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 dengan tujuan terlaksananya penyusunan dan penyampaian laporan keuangan triwulan III tahun 2021 di setiap satuan kerja KPU di Sulawesi Utara khususnya KPU Kabupaten Minahasa . Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Sulut, Ibu Pujiastuti, SE. Ak, kemudian dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Awin M. Abdullah dan dihadiri oleh KPA/Sekretaris Meidy R. Malonda Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sheilla Warouw beserta Operator Jummy Lucas. Rapat Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 di tutup oleh Kepala Bagian Keuangan Charles Worotijan, SH, MH.

Sosialisasi Disiplin Pegawai di Lingkungan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

KPU Kabupaten Minahasa dalam hal ini Sekretaris Meidy R. Malonda mengikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai yang diselenggarakan oleh KPU RI  pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 melalui media daring Zoom Cloud Meeting, sesuai surat undangan  KPU RI Nomor : Nomor 906/SDM.03.6/04/2021. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BKN. Pada kesempatan tersebut oleh Narasumber dari BKN Farhan menyampaikan terkait ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan aturan perubahan dari PP No 53 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya, memberikan kesempatan kepada bawahan mengembangkan kompetensinya, larangan PNS untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilu maupun Pemilihan. Farhan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS bisa dijatuhi sanksi diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Kepala Biro SDM KPU Wahyu Yudi Wijayanti dalam arahan menyampaikan bahwa sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk memberikan pemahaman dan upaya meningkatkan kesadaran dan kesanggupan PNS Sekretariat KPU agar taat terhadap kewajiban dan mampu menghindari setiap larangan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya PP 94 Tahun 2021 ini harus diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh PNS dilingkungan Sekretariat KPU, karena memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin. Tentunya terhadap hukuman disiplin ini dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Serta penegakan disiplin PNS, yang bukan hanya menjadi tanggungjawab Bagian SDM atau Sekretaris saja, tetapi upaya menegakkan disiplin harus menjadi tanggungjawab seluruh PNS. Dengan harapan  juga agar Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melakukan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 di satkernya masing masing.