KPU Minahasa ikuti Rapat Koordinasi mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW)
#temanpemilih
KPU Kabupaten Minahasa terundang Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Staf Teknis dan Hupmas mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi secara daring di Ruang Rapat KPU Minahasa. Rapat Koordinasi mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai Surat Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 339/PY.03.1/71/2021 Tanggal 25 Oktober 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti secara bersama oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Staf Divisi Teknis dan Hupmas pada 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Rakor PAW ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, dan dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi, Yessy Momongan dengan menyampaikan materi “Mekanisme dan Kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.
Rakor PAW ini adalah membahas tentang bagaimana pengelolaan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hal ini penting karena selain merupakan proses administrasi tetapi juga melibatkan stakeholder terkait dalam hal ini partai politik sehingga diperlukan kerja yang tertib dan teliti serta pemahaman yang baik dalam menangani PAW sehingga terhindar dari hal-hal yang berpotensi terjadinya masalah dalam proses pengelolaan PAW, serta solusi yang dapat diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diharapkan dengan adanya Rakor PAW ini, seluruh satuan kerja di masing-masing kabupaten/kota khususnya KPU sebagai penyelenggara dapat semakin meningkatkan kualitas kinerja menjadi lebih baik kedepannya.