Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021, KPU Kabupaten Minahasa mengikuti Rapat Terkait Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum secara daring sesuai dengan Undangan Nomor 299/TIK.05-Und/71/Prov/VII/2021 dengan Peserta Rapat Anggota KPU Kabupaten Minahasa Ketua Divisi Perencanaan Data dan informasi Lidya A. Malonda dan Kasubag Perencanaan Data Jan Ch. Kumaunang. Adapun Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Ardiles Mewoh yang menekankan bahwa Penyusunan Renstra dikompilasi oleh bagian Perencanaan Data dengan masukan dari divisi-divisi terkait sehingga terjadi sinkronisasi dalam penetapan Rencana Strategis yang akan dilaksanakan selama 2020 – 2024. Dalam Pengarahan yang diberikan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Ibu Lanny Ointoe menekankan bahwa penyusunan Renstra harus realistis dengan target pencapaian yang akan dilaksanakan dan harus mengacu dan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 357/PR.01.3-Kpt/01/KPU/VI/2021. Selanjutnya pengarahan yang diberikan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ibu Yessy Momongan yang menekankan bahwa Renstra ini adalah Substansi dan tanggung jawab dari masing-masing Devisi yang ada untuk dijadikan acauan dalam pelaksanaan kinerja. Anggota KPU Sulawesi Utara Ketua Divisi SDM dan Parmas, Bapak Salman Saelangi menggaris bawahi bahwa pembahasan Renstra harus dilaksanakan dalam Rapat Pleno Periodik atau juga bisa dalam rapat pleno khusus. Arahan selanjutnya bahwa KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan kemampuan sumber daya yang ada dalam penyusunan sehingga target kinerja sesuai dengan kemampuan SDM yang ada.