Berita Terkini

Penetapan RENSTRA KPU Kabupaten Minahasa Tahun 2020-2024

#temanpemilih Pada Hari Jumat Tanggal 1 Oktober 2021, KPU Kabupaten Minahasa melakukan Rapat Pleno Penetapan Rencana Strategis KPU Kabupaten Minahasa Tahun 2020-2024. Dalam Rapat Pleno hadir seluruh Komisioner KPU Kabupaten Minahasa, Sekretaris KPU, para Kasubbag serta staf KPU Kabupaten Minahasa. Dalam Rapat Pleno Penetapan dilakukan juga penandatanganan Surat Keputusan Penetapan Renstra KPU Kabupaten Minahasa Tahun 2020-2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Lord A.Ch.E. Malonda. Memperhatikan dan menindak lanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 357/PR.01.3-Kpt/01/KPU/VI/2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024. Renstra KPU Kabupaten Minahasa Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang menjadi panduan bagi KPU Kabupaten Minahasa dalam menentukan rencana strategis dan rencana kinerjanya sehingga konsisten dengan sasaran prioritas pembangunan dan pemerintahan. Renstra KPU Kabupaten Minahasa Tahun 2020-2024 ini juga merupakan komitmen bersama KPU Kabupaten Minahasa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta meningkatkan kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sehingga implementasi dari target kinerja yang telah ditetapkan dapat direalisasikan.

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

#temanpemilih Dalam rangka memperingati hari Kesaktian Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Oktober pada hari ini Jumat, KPU Minahasa mengikuti upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila secara virtual. Upacara yang dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 16 Tahun 2021, sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19 dan KPU Kabupaten Minahasa berada di level 3, maka mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila dilaksanakan secara virtual di Kantor KPU Minahasa dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, para Kasubbag serta pegawai, baik ASN maupun non ASN. Adapun Upacara Kesaktian Pancasila ini merupakan momen yang dilakukan secara serentak oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Upacara Kesaktian Pancasila diperingati setiap tahunnya dengan tujuan memperkuat kesetiaan sebagai Warga Negara, memupuk jiwa Nasionalisme serta menguatkan nilai-nilai Pancasila sebagai wujud kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan agar selalu cinta terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.        

Rapat SPIP Periode September 2021

Untuk menilai tingkat efektivitas penyelenggaraan SPIP di KPU Minahasa, pada hari Jumat, tanggal 1 Oktober 2021 pukul 13.00 WITA, KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan Rapat Satgas SPIP periode September 2021. Dalam rapat SPIP ini dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Minahasa juga selaku Pengarah; Lord A. Ch. E Malonda, Lidya A. Malonda, Kristoforus Ngantung, Peter P. D Maweikere dan Rendy V. J Suawa selaku Penanggung Jawab Satgas. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Satgas SPIP; Meidy R. Malonda yang didampingi Sekretaris Satgas; Ibu Sheilla Warouw, serta para pejabat dan seluruh staf KPU Kabupaten Minahasa selaku Sekretariat Satgas. Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat Ketua Satgas; Meidy R. Malonda, pada pukul 13.00 WITA. Pimpinan rapat menjelaskan bahwa rapat dilaksanakan khusus dengan agenda utama melakukan pembahasan terhadap kartu kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan surat Sekjen KPU RI Nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang penyelenggaraan SPIP dan pengisian serta pelaporan kartu kendali KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, rapat dilaksanakan dengan mekanisme Pimpinan Rapat meminta staf operator menampilkan kartu kendali dan lampirannya yang telah dikumpulkan oleh penanggung jawab di setiap subbagian. Adapun dalam rapat Satgas SPIP ini, Meidy R. Malonda selaku Ketua Satgas menekankan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan kerja di kantor KPU Kabupaten Minahasa. Dalam rapat ini ditindaklanjuti tentang verifikasi dan Pembahasan Kartu kendali SPIP bulan September 2021 dan menetapkan untuk melengkapi kekurangan dokumen yang akan diinput dalam Kartu Kendali SPIP Bulan September 2021 untuk kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.

FGD Sharing of Experience Penggunaan SIREKAP

#temanpemilih Jumat, 1 Oktober 2021 pukul 10.00 WITA KPU Kabupaten Minahasa; Lord A.Ch. Malonda (Ketua), Divisi Teknis Penyelenggaraan (Divisi terkait) Kristoforus Ngantung (Anggota), Peter Maweikere (Anggota), Rendy Suawa (Anggota), Lidya A. Malonda (Anggota), Meidy R. Malonda (Sekretaris), Rouna Rompas (Plt. Kasubbag Tekmas) dan Jemmy Umboh (staf subbag Tekmas) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Sharing Of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020, yang diselenggarakan KPU RI secara daring. Pengantar kegiatan yakni Kabiro Teknis Penyelenggaraan; Melgia Carolina Van Harling. FGD dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. FGD diadakan sebagai bentuk evaluasi penggunaan Aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Beliau mengajak untuk berbagi pengalaman dalam penggunaan Sirekap, untuk kemudian dihimpun dan dijadikan bahan mitigasi atau mengurangi bahkan menghapus kerugian yang ditimbulkan dalam menyusun langkah perbaikan, dan perencanaan yang lebih baik. Sebagai Narasumber FGD menghadirkan narasumber dari 3 (tiga) Kabupaten/Kota, pada kesempatan pertama Anggota KPU Kabupaten Majene, Munawir Ridwan. Terkait penggunaan Aplikasi SIREKAP, sebenarnya tidak terlalu membutuhkan energi yang besar untuk memahami fitur/menu yang ada di Aplikasi. Dalam pelaksanaannya disampaikan tantangan dan fakta yang terjadi dilapangan. Antara lain  20% TPS yang menggunakan mekanisme offline (blank Spot), proses aktivasi SIREKAP yang belum dipahami seutuhnya. Selanjutnya Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Konawe Utara, berbagi kendala penggunaan Aplikasi Sirekap seperti gagal install, mitigasi untuk daerah kepulauan, antisipasi penggunaan sirekap di wilayah yang jaringan internetnya lemah serta pengembangan SDM. Narasumber terakhir, Anggota KPU Kepulauan Mentawai menyampaikan catatan kerja penggunaan Aplikasi Sirekap di daerah tertinggal Mentawai dimana kekuatan infrastruktur dan SDM menjadi perhatian khusus dalam penerapan Aplikasi SIREKAP dalam Pemilihan Serentak 2020 yang lalu. Dalam sesi diskusi dibahas bagaimana strategi menghadapi kendala dalam penerapan aplikasi di Kabupaten/Kota terkait infrastruktur, teknis penggunaan aplikasi serta penyiapan SDM yang mampu mengoperasikan aplikasi secara baik. Anggota KPU RI, sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; Evi Novida Ginting Manik menanggapi bahwa untuk pertama kali pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 proses penghitungan suara dan rekapitulasi menggunakan Aplikasi SIREKAP. Ada banyak manfaat yang diperoleh, namun banyak juga kendala yang dihadapi. Keberhasilan dalam hal adaptasi pemanfaatan teknologi baru dipengaruhi oleh kepemimpinan, salah satunya kemampuan mengendalikan penyelenggara adhoc. Kesimpulan dari pelaksanaan FGD ini adalah adanya manfaat penggunaan Aplikasi bahwa hasil perhitungan di TPS dapat diketahui oleh masyarakat secara cepat, transparansi, dan akuntabel. Dampaknya pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten berjalan lancar tanpa ada riak dari peserta pemilihan maupun Bawaslu. Harapannya, kedepan agar aplikasi ini lebih awal disiapkan, bimtek operator dan penyelenggara dioptimalkan, termasuk memperhitungkan anggaran dengan penyelenggaraan di wilayah yang sulit dijangkau.

Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 3: Teknik Komunikasi Publik Dalam Pemilu dan Pemilihan

Jumat, 1 Oktober 2021 pukul 14.30 WITA, KPU Minahasa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; Peter Maweikere dan Plt. Kepala Sub Bagian Tekmas; Rouna Rompas mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Seri 3 dengan tema "Teknik Komunikasi Publik dalam Pemilu dan Pemilihan". Acara dibuka oleh ketua KPU RI; Ilham Saputra dan sebagai pengantar program yakni Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas; I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi lebih menekankan bagaimana agar materi yang disampaikan dapat sampai, diterima dan dipahami secara baik. Harapannya komunikasi yang dibangun kedepan tidak satu arah, tetapi ada feedback untuk penyempurnaan pelaksanaan tahapan. Sebagai Narasumber; Arief Budiman (Anggota KPU RI) dengan materi “Strategi Komunikasi Publik dalam mewujudkan pemilih berdaulat, cerdas dan mandiri”, Dadang Rahmat Hidayat (Dosen Universitas Padjajaran) dengan materi “Metode Komunikasi Publik yang efektif dan partisipatif bagi masyarakat pedesaan”, dan Noudy Valdryno (Manager Kebijakan Publik Facebook)" dengan materi "FACEBOOK". Kegiatan yang diselenggarakan KPU RI ini dalam rangka memberikan pemahaman yang baik bagaimana teknik komunikasi publik dalam pemilu dan Pemilihan sehingga menjadi bekal dalam menyampaikan sosialisasi pelaksanaan tahapan kepada masyarakat, pemilih, peserta pemilu serta agen DP3 dalam meneruskan informasi pemilu dan pemilihan, bukan sekedar menyampaikan tetapi dapat berperan secara aktif dalam kegiatan kepemiluan. Dalam proses demokrasi, komunikasi menjadi penting, kepercayaan masyarakat akan membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan yang baik dan transparan. (TEKMAS)  

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode September 2021

#temanpemilih KPU Kabupaten Minahasa pada hari Selasa, tanggal 28 September 2021 mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode September 2021 sesuai surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor  366/TIK.05/71/2021 yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ikut serta dalam Rapat Koordinasi ini, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Lidya A. Malonda, Kasubbag Program dan Data; Jan Kumaunang, Staf dan operator Sidalih; Surya Darma dan Alindri Podo. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Meidy Tinangon, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara; Lanny Ointu, Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara; Raymond Mamahit, Kasubbag Program dan Data KPU Provinsi Sulawesi Utara; Lani Alouw, serta 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Program dan Data, serta Operator SIDALIH dari masing-masing satker. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh menyampaikan "KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan secara serius pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini walaupun dengan segala keterbatasan anggaran, dan diperlukan inovasi agar supaya kegiatan ini bisa maksimal". Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Meidy Tinangon menekankan untuk setiap pelaksanaan kegiatan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus memahami akan regulasi yang mengatur kegiatan yang sementara dilaksanakan, sedangkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara; Lanny Ointu memberikan pengarahan agar supaya dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih selalu berkoordinasi dengan stakeholder dan lebih memahami tentang pengelolaan aplikasi SIDALIH, bekerja akurat dan teliti. Pada rakor ini juga dicanangkan satu visi penggunaan QR code dalam rangka akurasi data dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.