Penetapan RENSTRA KPU Kabupaten Minahasa Tahun 2020-2024
#temanpemilih
Pada Hari Jumat Tanggal 1 Oktober 2021, KPU Kabupaten Minahasa melakukan Rapat Pleno Penetapan Rencana Strategis KPU Kabupaten Minahasa Tahun 2020-2024. Dalam Rapat Pleno hadir seluruh Komisioner KPU Kabupaten Minahasa, Sekretaris KPU, para Kasubbag serta staf KPU Kabupaten Minahasa. Dalam Rapat Pleno Penetapan dilakukan juga penandatanganan Surat Keputusan Penetapan Renstra KPU Kabupaten Minahasa Tahun 2020-2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Lord A.Ch.E. Malonda. Memperhatikan dan menindak lanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 357/PR.01.3-Kpt/01/KPU/VI/2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024.
Renstra KPU Kabupaten Minahasa Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang menjadi panduan bagi KPU Kabupaten Minahasa dalam menentukan rencana strategis dan rencana kinerjanya sehingga konsisten dengan sasaran prioritas pembangunan dan pemerintahan.
Renstra KPU Kabupaten Minahasa Tahun 2020-2024 ini juga merupakan komitmen bersama KPU Kabupaten Minahasa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta meningkatkan kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sehingga implementasi dari target kinerja yang telah ditetapkan dapat direalisasikan.
