Berita Terkini

KPU Minahasa Ikuti Webinar Seri 4 Program Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan

Selasa, 5 Oktober 2021 pukul 14.30 WITA KPU Minahasa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Peter Maweikere dan Plt. Sub bagian Tekmas Rouna Rompas mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Seri 4 dengan tema "Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan". Acara dibuka oleh ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa kegiatan webinar merupakan salah satu program KPU RI dalam rangka mensukseskan pendidikan pemilih. dan sebagai pengantar program yakni Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Dalam seri ini menghadirkan anggota KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai narasumber, diikuti Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, dan akademisi Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani serta Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD August Mellaz. Bertindak sebagai Moderator Anisha Dasuki (Jurnalis) kesempatan pertama oleh Sri Budi Eko Wardani dengan materi “Penyebab dan Modus Praktik Transaksi Politik dalam Pemilu dan Pemilihan”, menjelaskan tentang perubahan sistem Pemilu dan perilaku transaksional dalam politik. Menurutnya Pemilu adalah sarana warga atau pemilih untuk mentransaksikan alokasi dan distribusi sumber daya kepada kandidat. Narasumber kedua Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi membahas perihal Pemilu berintergritas. Menurutnya, jika seluruh elemen menginginkan Pemilu yang berintegritas, maka seluruh komponen didalamnya haruslah berintegritas baik itu penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, hingga pemilih itu sendiri. Narasumber ketiga Agust Mellaz dengan materi “PERSONAL VOTE DAN CANDIDATE CENTER POLITICS DALAM BINGKAI PEMILU SERENTAK”  Dalam materinya ia menuturkan bahwa keserentakan Pemilu menjadikan Pilpres sebagai sentral, dan berdampak pada mempersempit wilayah kompetisi pada Pileg. Hal ini juga mengakibatkan pergeseran pola pembiayaan kampanye pada dua data Pemilu. Artinya, Pemilu Serentak 2019 berdampak terhadap menurunnya pembiayaan Pileg dan bergeser pada meningkatnya pembiayaan Pilpres. Ia juga memberikan saran agar pengaturan hukum Pemilu didesain dengan tujuan menempatkan caleg dan parpol sebagai objek setara, diikat kewajiban dan kepatuhan yang sama untuk memenuhi sistem audit pembiayaan kampanye Pemilu. Dan Narasumber terakhir Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI) dengan materi “Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang”, dalam materinya menyebut bahwa program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan adalah bagian besar dari program pencegahan korupsi dan money politic dalam Pemilu. Menurutnya, yang menjadi problem mengenai pencegahan korupsi dan money politic selama ini adalah pada perilaku dan kultur masyarakat selama ini yang merasa money politic adalah hal yang biasa dilakukan. Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya politik uang dapat menjatuhkan integritas Pemilu dan Pemilihan itu sendiri yang seharusnya dijaga demi menyukseskan demokrasi yang berkualitas. Ada beberapa strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam mencegah politik uang, oleh penyelenggara pemilihan  antara lain  dengan melakukan sosialisasi melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, memberikan penyebaran informasi kepemiluan secara berjenjang melalui peran Bakohumas KPU, meyakini dan mensosialisasikan bahwa politik uang itu melanggar Undang-Undang dan mendorong pemimpin/wakil rakyat untuk tidak rentan korupsi. Politik uang sebagai ancaman bagi demokrasi dan kualitas pemimpin, “kita tidak korupsi sekarang tetapi belum tentu besok” oleh sebab itu kita semua diharapkan tegas untuk menolak politik uang di setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Acara ini ditutup dengan tanya jawab dan tanggapan dari peserta juga para narasumber.

Rapat Pleno Penetapan Keputusan KPU Minahasa Tentang Bakohumas

Pada Hari Selasa, 5 Oktober 2021 KPU Minahasa melaksanakan Kegiatan BAKOHUMAS sesuai Rencana Kerja Mingguan dari Sub bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta hasil Pleno Rutin KPU Minahasa yaitu Rapat Pleno pembahasan tentang perubahan SK Bakohumas KPU Minahasa. Rapat Pleno ini dipimpin langsung oleh Lord A.Ch. Malonda selaku Ketua KPU Minahasa dengan dihadiri Anggota KPU Minahasa masing-masing Kristoforus Ngantung, Peter Maweikere, Lidya A. Malonda, Rendy Suawa yang tidak dapat melanjutkan Rapat Pleno (Ijin Sakit), Meidy R. Malonda (Sekretaris KPU Minahasa), Rouna Rompas (Plt. Kasubbag Tekmas), Surya Dharma (Staff Program & Data), bertempat di Ruang Rapat KPU Minahasa. Rapat Pleno dengan pembahasan terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 17/HM.02-Kpt/7102/Kab/III/2021 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, karena adanya perubahan nomenklatur dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 dan Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 dari sebelumnya Badan Koordinasi Kehumasan menjadi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat serta adanya kebijakan baru dalam dua keputusan tersebut yang mengatur susunan pengurus dan personalia pelaksana program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat. Rapat Pleno berjalan dengan baik dan lancar, dilanjutkan dengan mengikuti giat KPU RI untuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

KPU Minahasa Mengikuti Diskusi Panel Verifikasi Parpol

Rabu, 6 Oktober 2021 pukul 10.00 WITA KPU Minahasa Komisioner bersama jajaran Sekretariat mengikuti Kegiatan Diskusi Panel dengan tema "Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu". Diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring dengan peserta dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Dalam  sambutannya beliau mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Teknis dalam rangka persiapan Pemilu Tahun 2024. Hal menarik dari kegiatan ini adalah 6 topik/tema yang diangkat mewakili permasalahan ataupun persoalan yang dihadapi terkait dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dengan Narasumber yang berkompeten oleh karena telah berpengalaman dalam proses pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pada pemilu sebelumnya yaitu dibawakan oleh  Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan dari 6 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Adapun Topik/tema  yang dibahas dalam diskusi panel ini adalah : 1) Mengadministrasikan Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik”  oleh Jhonly Pangemanan, 2) Menjamin Kesetaraan Layanan kepada Partai Politik dalam masa verifikasi Faktual Keanggotaan oleh Abdul Kader Bachmid, 3) Melihat Kesetaraan Gender dalam Kepengurusan Partai Politik oleh Stella M.Runtu, 4) Menerapkan Instrumen TI untuk menjaga Netralisasi dalam Verifikasi Partai Politik oleh Robby Golliot, 5) Menjaga Intergritas Penyelenggara Pemilu dalam proses Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik oleh Asep Sabar, dan 6) Memetakan SDM yang berkualitas dalam Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik oleh Jeck Seba Isu strategis yang perlu diingat dan dilaksanakan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu adalah Integritas Penyelenggara/Penyelenggaraan, Prinsip Perlakuan Adil dan Setara dan Infrastruktur (SDM/Teknologi) yang berkwalitas dan memadai. Acara ini ditutup dengan tanya jawab dan tanggapan dari peserta juga para narasumber.  

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode September 2021

Pada hari ini Senin, tanggal 4 Oktober 2021, KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Periode September 2021, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa, pukul 13.00 WITA. Kegiatan ini berdasarkan ketentuan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Hadir dalam kegiatan ini Ketua BAWASLU Kabupaten Minahasa; Rendy Umboh, Ketua KPU Kabupaten Minahasa; Lord A. Malonda, Anggota KPU Kabupaten Minahasa; Rendy Suawa, Peter Maweikere, Kristoforus Ngantung, dan Lidya A. Malonda, selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa; Meidy R. Malonda; Kasubbag Program dan Data; Jan Ch. Kumaunang, Plt. Kasubbag Hukum; Jimmy Lucas, Plt. Kasubbag Teknis dan Parmas; Rouna Rompas; Kasubbag KUL; Sheilla Warouw, kegiatan ini juga dihadiri oleh staf; Surya Darma dan Alindri Podo. Dalam kegiatan ini, menghasilkan keputusan untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September dengan jumlah sebanyak 249.231 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 126.086 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 123.145 pemilih, yang tersebar di 25 (Dua Puluh Lima) Kecamatan di Kabupaten Minahasa.       

Rapat Pleno Rutin pada hari Senin, 4 Oktober 2021

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mengadakan Rapat Pleno Rutin yang dimulai pukul 09.00 WITA bertempat di ruang rapat KPU Minahasa, Senin 04 Oktober 2021. Membahas tentang Laporan Kinerja atau mengevaluasi kegiatan yang telah diprogramkan untuk dilaksanakan, maupun pembahasan tentang rencana atau program kerja dari masing-masing divisi yang ada di KPU Minahasa (Divisi KUL, Divisi Hukum & Pengawasan, Divisi Program & Data, Divisi Teknis & Partisipasi Masyarakat), dalam Rapat ini telah menetapkan program kegiatan selama seminggu. Rapat Pleno Rutin ini dilaksanakan dalam rangka untuk memperbaiki kinerja pegawai di masing-masing  sub bagian khususnya dan meningkatkan kinerja KPU Minahasa pada umumnya. Rapat Pleno ini dipimpin langsung oleh Lord A.Ch. Malonda selaku Ketua KPU Minahasa dengan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Minahasa, yakni Kristoforus Ngantung, Peter Maweikere, Rendy Suawa, Lidya A. Malonda, Meidy R. Malonda selaku Sekretaris KPU Minahasa, Jan Ch. Kumaunang selaku Kasubbag Program & Data, Sheilla Warouw selaku Kasubbag KUL, Rouna Rompas selaku Plt. Kasubbag Tekmas, Jimmy Lucas selaku Plt Kasubbag Hukum, Immanuel Liwe selaku Staff Subbag Hukum yang juga berperan sebagai notulen, dan Surya Darma selaku Staff Subbag Program & Data dan juga berperan sebagai operator di KPU Minahasa. Rapat Pleno berjalan dengan baik dan lancar, selanjutnya melaksanakan tugas pokok dan fungsi ASN terdiri dari PNS dan Non PNS di KPU Minahasa. (TEKMAS)

KPU MINAHASA IKUTI WEBINAR KEMENTERIAN DALAM NEGERI DENGAN TEMA “ SELEKSI CALON ANGGOTA KPU RI DAN BAWASLU PERIODE 2022 – 2027”

Senin, 4 Oktober 2021 pukul 10.00 WITA Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa; Lord A.Ch. Malonda, Kristoforus Ngantung, Peter Maweikere, Rendy Suawa, Lidya A. Malonda, serta Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa; Meidy R. Malonda mengikuti Webinar dengan tema "Seleksi Calon Anggota KPU RI dan BAWASLU RI periode 2022 - 2027". Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara dari daring. Kegiatan Webinar ini menghadirkan enam narasumber, yaitu Ketua Komisi II DPR RI; Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Direktur Jenderal Pol & PUM Kemendagri; Bahtiar, Wakil Ketua Komisi II; Junimart Girsang, Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia; Sri Budi Eko Wardani, Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UGM; Mada Sukmaji, dan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) sekaligus Anggota DKPP; Alfitra Salam. Dirjen Pol & PUM Kemendagri; Bahtiar dalam sambutannya menjelaskan, tema ini diangkat karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seleksi tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disusun paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 pada bulan April 2022 mendatang. “Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, jadi sudah ada mekanisme dan dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang penyelenggara Pemilu. Tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam seleksi tersebut. Antara lain, menyiapkan Tim Seleksi (Timsel) paling banyak 11 orang, yang terdiri dari tiga unsur: 3 orang dari unsur pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, dan 4 orang dari unsur masyarakat. Timsel itu kemudian bertugas melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, dengan memenuhi kriteria dan persyaratan yaitu memiliki  reputasi dan rekam jejak yang baik, kemudian memiliki kredibilitas dan integritas, memiliki pemahaman tentang Pemilu.(TEKMAS)