Berita Terkini

Rapat Koordinasi tentang Tindak Lanjut Surat 776 Mengenai Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindahan

#temanpemilih

Menindaklanjut Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 384/TIK.02/71/2021 tanggal 11 Oktober 2021, KPU Kabupaten Minahasa mengikuti Rapat Koordinasi tentang Tindak Lanjut Surat 776 terkait Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 melalui media virtual zoom meeting.
Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Bapak Ardiles Mewoh, dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ibu Yessi Momongan dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ibu Lanny Ointu.
Ada 2 (dua) hal yang dibahas dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini. Yang pertama, KPU dalam mengoptimalkan keamanan cyber, seluruh Komisioner dan Sekretariat diwajibkan menggunakan  email resmi KPU RI sehingga jika terjadi gangguan keamanan dapat langsung diketahui. Yang kedua, terkait dengan pemetaan pemilih pindah antar Kabupaten/Kota, saat ada pemilih yang pindah domisili agar segera ditindaklanjuti (KPU daerah asal memberi kode Tidak Memenuhi Syarat pada pemilih yang akan pindah domisili dan melakukan koordinasi dengan KPU daerah tujuan agar pemilih yang pindah domisili tersebut didaftarkan menjadi pemilih baru) sehingga tidak terjadi kegandaan antar Kabupaten/Kota sehingga Daftar Pemilih semakin mutakhir.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali