Berita Terkini

KPU Minahasa ikuti Kegiatan Re-Internalisasi SPIP Bimtek & Workshop Risk Assessment

Pada hari Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Minahasa mengikuti kegiatan Re-Internalisasi SPIP Bimtek & Workshop Risk Assessment yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring.

Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah menyebutkan bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) terdiri atas lima unsur, yaitu : lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Untuk mengoptimalkan penilaian resiko yang adalah salah satu bagian dari Sistem Pengendalian Internal Pemerintah maka Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara mengadakan Reinternalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah kepada Komisi Pemilihan Umum di 15 kabupaten / kota yang ada di Sulawesi Utara.

Reinternalisasi ini bertujuan untuk memantapkan Sistem pengendalian Internal Pemerintah terlebih khusus dalam hal penilaian resiko. Dalam kegiatan ini Bpk. Meidy Y. Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus juga pembawa materi dengan topik Pemahaman dan Pengendalian Internal dalam Selingkung KPU dan topik Unsur, Sub Unsur dan Tahapan Implementasi SPIP menegaskan bahwa Sistem Pengendalian Intern bukan hanya tentang keuangan. Kekeliruan dalam hal melihat Sistem Pengendalian Intern hanya semata-mata tentang keuangan karena Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah adalah Peraturan pelaksana dari pasal 58 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Akan tetapi definisi dari Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui : kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Jadi bukan hanya masalah keuangan semata. Materi ditutup dengan pesan bijak, “Kenali Resikomu, Capai Tujuanmu”. Kegiatan ini juga membahas topik Pengenalan Risiko dan Penilaian Risiko serta Tahapan dan Metode Penilaian Risiko yang dibawakan oleh Bpk. Bagus Putu Santika dari BPKP dan Ibu. Pujiastuti selaku sekretaris Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara. Ibu Pujiastuti menekankan kembali arahan dari Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno tentang empat poin penting yang harus ditingkatkan yaitu konsolidasi, kompetensi, koordinasi dan komitmen. Dalam hal metode penilaian Risiko, Bpk Bagus Putu Santika menjelaskan enam tahapan yakni, penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko kriteria dan skala, evaluasi risiko, penanganan risiko dan pemantauan risiko. Kegiatan ini ditutup oleh Bpk. Ardiles M. R Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali