Bimbingan Teknis Program Anti Korupsi Batch 6
Dalam rangka pencegahan tindak koruptif agar tidak terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan uang negara dan fasilitas negara yang harusnya digunakan bersama tetapi digunakan untuk keperluan pribadi maka pada hari Kamis, tanggal 7 Oktober 2021 KPU Minahasa mengikuti Program Anti Korupsi batch 6. Kegiatan ini diikuti oleh ketua KPU Kabupaten Minahasa, Lord A. Ch. Malonda, angota KPU Kabupaten Minahasa, Rendy V. J Suawa, Lidya A. Malonda, Kristoforus Ngantung dan Peter P. D Maweikere serta sekretaris KPU Kabupaten Minahasa, Meidy R. Malonda. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini berkaitan dengan KEPEMILUAN untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman PEMILU yang berintegritas, menumbuhkan sikap dan kesadaran untuk membangun PEMILU yang cerdas dan berintegritas serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan terbentuk jejaring penyelenggara PEMILU yang berintegritas.
Dalam kegiatan ini ditekankan pentingnya jajaran KPU untuk menginternalisasi niali-nilai berdemokrasi sebagai sesuatu yang menyatu dalam setiap perkataan, perbuatan dan perilaku dalam interaksi personal sekaligus juga dalam kapasitas jabatan yang didasari oleh kesadaran etis dan moral yang tercermin dalam nilai-nilai berdemokrasi ditengah keluarga, masyarakat dan kehidupan bernegara. Kegiatan ini juga mengingatkan jajaran KPU bahwa menjaga integritas bukanlah beban sebab itu merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki seorang penyelenggara PEMILU yang bekerja dalam profesi yang mulia sebagai “the guardian of people sovereignty” atau “the guardian of the purity of people’s sovereignty”. Juga dalam bimbingan teknis ini disampaikan bahwa pengawasan internal mesti dirancang sebagai upaya preventif untuk melindungi marwah lembaga penyelenggara PEMILU yang merupakan aktor utama dalam mewujudkan PEMILU yang bebas dan adil. Pemateri juga menyisipkan pesan moril dalam bimbingan teknis ini dengan mengatakan, “pengakuan dan penghargaan terbaik bagi diri sendiri adalah kebanggaan bahwa kita sadar betul kita menjadi pribadi yang bersih dan mandiri”.
Narasumber dari bimbingan teknis ini yakni, Qilda Fathyah dari KPK dengan topik Kejahatan Korupsi dan Pengaduan dugaan Tipikor oleh Masyarakat dan Titi Anggraini dari Perludem dengan topik Penyelenggara Pemilu Cerdas dan Berintegritas.
