Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa.

KPU Minahasa melaksanakan  Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa. Senin, (28/11). Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa yang dimulai pada pukul 11.00 Wita dan diikuti oleh Komisioner, Sekretarias dan Para Kasubbag Sekretariat KPU Minahasa yang dilaksanakan di Meeting Room Kantor KPU Kab. Minahasa, Sebelum dimulai Rapat Pleno Rutin ini diawali dengan Doa yang di sampaikan oleh Kasubbag Hukum (Stella Sompe, SH, MAP). Setelah Doa, Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Minahasa ini langsung dipimpin oleh Meidy Tinangon (Ketua KPU Kabupaten Minahasa). Dalam agenda Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa sesuai undangan No.104/UND/XII/2016, tanggal 24 November 2016 akan membahas tentang : Pelaporan dan Evaluasi bulan November 2016; Rencana kerja bulan Desember 2016; Langkah-langkah akhir tahun dan rencana anggaran; Penetapan revisi PK; FGD bidang SDM dan Parmas. Menurut Tinangon dalam Rapat, Rapat Pleno Rutin ini dimaksudkan agar kelancaran kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa disemua Subbagian dapat berjalan baik dengan mengacu pada Perjanjian Kerja antara KPU dan Sekretaris KPU Minahasa yang sudah ditandatangani dalam TAPKIN (Penetapan Kinerja) KPU Minahasa.

KPU Minahasa gelar FGD Program & Data

TONDANO-KPU Minahasa melanjutkan FGD (Focus Group Disscussion) Divisi Program & Data. Kamis, (24/11). Materi terkait Daftar Inventaris Masalah terkait Program dan Data dipresentasikan oleh Lord Malonda, S.Pd, Komisioner KPU Minahasa yang juga Ketua Divisi Progam & Data. Kegiatan ini diikuti oleh semua Komisioner dan Sekretariat KPU Minahasa dan dilaksanakan diruang rapat Kantor KPU Minahasa. Kegiatan FGD ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi masalah dalam  regulasi yang mengatur tentang Data Pemilih, untuk menghadapi Pilkada Minahasa 2018. Dalam diskusi yang penuh dinamika, Dicky Paseki, SH, MH, Ketua Divisi Hukum, menyebut bahwa Daftar Pemillih dalam penyelenggaraan Pilkada dapat menjadi potensi gugatan kepada KPU sehingga diharapkan PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) sampai ditingkat PPS harus turun kerumah pemilih langsung  jangan hanya menggunakan "sistem satelit" (hanya mengira-ngira dari rumah). Penting juga untuk didukung dengan Berita Acara, kalau perlu gunakan dokumentasi lewat foto. "Hal ini juga nantinya perlu dipertimbangkan untuk dimasukan dalam Pedoman Teknis dalam penyelenggaraan Pilkada Minahasa 2018," ungkap Mantan Ketua Panwaslu Minahasa sebelum berkarir di KPU Minahasa. Terkait hak pemilih juga diangkat oleh Dra. Wiesje Wilar, M.Si, Ketua Divisi Keuangan dan Logistik. Menurut Wilar, apabila pemilih pada hari-H tidak terakomodir dalam DPT dan Pemerintah Desa  tidak dibolehkan mengeluarkan Surat Keterangan Domisili sehingga pemilih tidak dilayani memilih akan menjadi potensi konflik dan potensi gugatan karena tidak menjamin hak konstitusional pemilih. sementara itu Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, SSi,MSi menilai tidak adanya Sinkronosasi antara UU Kependudukan dgn UU Pilkada serta PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih, yang dapat menyebabkan potensi gugatan pidana ataupun PHPU. Karenanya, perlu sinkronisasi antara regulasi terkait. Kegiatan FGD ini menemukan potensi masalah, diantaranya: Hasil sinkronisasi DP4 dan DPT pemilu terakhir berdasarkan pengalaman tidak akurat mengakibatkan penambahan pemilih; Waktu 14 hari paling lama diterima oleh PPS tidak cukup dikerenakan harus  melalui sinkronisasi DP4 oleh KPU RI dan penyusunan daftar pemilih serta pembagian TPS oleh KPU Kabupaten/Kota; Tidak sinkronnya antara UU dengan PKPU 7 tahun 2016; Terdapat potensi gugatan  PHPU, gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan penetapan DPT, dan laporan pelanggaran kode etik; Kegiatan pemutahiran data pemilih berkelanjutan belum diakomodir hasilnya dalam pemutakhiran data pemilih disaat tahapan sehingga berpotensi mubasir; Belum siapnya instansi terkait dalam hal ini Dukcapil dikarenakan masih banyak terdapat masyarakat yang memenuhi syarat pemilih tetapi tidak memiliki KTP elektronik; Sikap pasif masyarakat dalam memenuhi kelengkapan administrasi kependudukan; (admin-02)

KPU Minahasa Percepat Reformasi Birokrasi

Bentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Agen Perubahan Komitmen perbaikan institusional terus digaungkan KPU Minahasa. Usai menggagas kreasi program pendidikan demokrasi dan pendidikan pemilih pemula, kali ini fokus perhatian diarahkan pada percepatan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa. Hal tersebut ditunjukan dengan penetapan Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan serta Sekretariat Tim Agen Perubahan, yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa, Senin (7/11) di Meeting Room Kantor KPU Minahasa. Menurut Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, Tim Reformasi Birokrasi dibentuk dalam rangka kimitmen KPU untuk mempercepat agenda reformasi birokrasi yang telah dimulai sejak Tahun 2012 dan secara nasional telah mendapatkan reward berupa pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN KPU sejak tahun 2014. "Tim ini juga dibentuk untuk menindaklanjuti hasil evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja KPU oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB," ungkap Tinangon didampingi Sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Ronny Malonda, MAP. Tinangon menjelaskan bahwa nantinya tugas Tim Reformasi Birokrasi adalah melaksanakan program reformasi birokrasi yang mencakup delapan area perubahan sebagaimana tertuang dalam Road Map Reformasi Birokrasi KPU RI yang berlaku secara nasional. "Untuk Tim Agen Perubahan di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Minahasa memiliki tugas menjadi agen perubahan atau agent of change serta role model reformasi birokrasi untuk menggerakkan organisasi menuju perbaikan dan inovasi serta peningkatan pelayanan," jelasnya. Rapat Pleno KPU Minahasa menetapkan Tim Reformasi Birokrasi akan dipimpin oleh Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Kristoforus Ngantung dan Sekretaris KPU Minahasa Meidy Malonda sebagai sekretaris dibantu empat tim yang membidangi delapan program area perubahan serta satu tim Quick Wins.

ALUMNI 'KELAS PEMILU' KPU MINAHASA, SIAP LAWAN MONEY POLITICS

KELAS PEMILU Sukses Digelar, Bakal Kontinyu di Komunitas Pemilih Pemula Kelas Pemilu sebagai wadah pendidikan pemilih pemula yang digagas KPU Minahasa bekerjasama dengan Dinas Dikpora Kabupaten Minahasa dan mendapat support insan pers di Minahasa, sukses digelar dan berakhir Jumat (4/11). Kelas terakhir menghadirkan siswa utusan SMA Remboken, SMAN Kawangkoan, SMAN Tompaso, SMKN Sonder dan SMAN Langowan dengan fasilitator komisioner KPU Minahasa Kristoforus Ngantung, S.Fils yang juga Ketua Pusat Pendidikan Pemilih (Pusdiklih) KPU Minahasa, lembaga bentukan KPU Minahasa yang mengorganisir kegiatan pendidikan pemilih tersebut. Tak kalah menarik dengan kelas-kelas sebelumnya, kelas pamungkas di hajatan yang digelar sejak 31 Oktober tersebut menampilkan suasana kelas yang berbeda hasil desain Ngantung yang didampingi Kasubag Teknis dan Hupmas, Jerry Oroh, SE dan staf bidang voters education Dolfie Kereh, SSos, MSi dan Jemmy Umboh. Ngantung yang didaulat membawakan materi di kelas terakhir memilih metode dinamika kelompok dan debat antar kelompok. Alhasil, metode yang dipilih mampu menstimulus daya kritis siswa dan aspek kognisi (pengetahuan) serta afeksi (sikap) siswa tentang politik, demokrasi dan pemilu. Topik yang didiskusikan terkait pemahaman siswa tentang demokrasi, hak-hak politik, arti penting pemilu, partisipasi politik dan money politics. Topik-topik tersebut rupanya diminati oleh siswa yang membuat diskusi kelompok yang dilanjutkan dengan dialog dan debat antar kelompok berlangsung seru dan kritis. "Saya kagum dengan peragaan intelektual dan daya kritis yang ditampilkan siswa. Jujur, diluar dugaan saya. Ternyata siswa punya kemampuan yang tak perlu diragukan dan menjadi potensi yang besar mewujudkan demokrasi yang substansial di tanah Minahasa," ungkap ngantung merespon dinamika yang terjadi dalam diskusi dan debat kelompok. *Komit Lawan Money Politics Topik yang paling hangat dan akhirnya diangkat menjadi komitmen bersama untuk dilawan adalah perilaku money politics. "money politics adalah perilaku yang tidak etis, yaitu menjanjikan uang atau barang kepada pemilih dengan maksud supaya pemilih tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan memilih calon tertentu," ungkap seorang siswa perempuan dari SMAN Kawangkoan. Ketika mendapat pertanyaan dari kelompok yang lain tentang penyebab money politics, siswa tersebut menjawab tangkas. "Penyebabnya dari parpol atau calon ingin memenangkan pemilihan dengan menghalalkans segala cara. Namun jika pendidikan kerohanian dan budi pekerti dalam keluarga mantap maka pemilih akan menolak cara tersebut," pungkasnya. Dialog panas tentang money politics, memancing Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon mengajukan pertanyaan afektif (sikap) terhadap money politics. "Jika anda di kemudian hari mendapat tawaran uang untuk memilih calon tertentu, apa sikap anda," tanya Tinangon. Pertanyaan tersebut dijawab seorang siswa. "saya akan ambil uangnya untuk dijadikan barang bukti dan melaporkan orang tersebut ke aparat berwenang," jawab seorang siswa juru bicara kelompok II. Tinangon mengapresiasi jawaban tersebut, namun mengingatkan bahwa baik yang memberi atau menerima uang sogokan bisa terkena sanksi pidana. "Anda bisa menyiapkan bukti dengan rekaman atau foto. Semua kita pegang hp yang punya fasilitas kamera. Manfaatkan itu," ungkap Tinangon. Di session terakhir, Tinangon menanyakan sikap dan komitmen seluruh siswa soal money politik. "Saya bertanya. Bagaimana sikap kita terhadap money politics ? terima atau lawan ?" tanya Tinangon. Pertanyaan tersebut dijawab tegas oleh seluruh siswa. "Lawan ! lawan !!" jawab mereka serentak penanda komitmen melawan money politics. "Adik-adik siswa, jadilah pioner dan kekuatan demokrasi bermartabat dengan komitmen anda melawan money politics. Jika kemudian hari menemukan perilaku tersebut. Laporkan ke Pengawas Lapangan, Panwas Kecamatan atau Panwas Kabupatenataupun juga Bawaslu. Mereka akan memproses itu baik secara administratif dengan rekomendasi pembatalan calon atau calon terpilih kepada KPU, yang wajib ditindaklanjuti. Juga diproses pidana bersama Sentra Gakumdu," jelas Tinangon. Komitemen ini menjadi tanda awas bagi politisi "nakal" jelas Tinangon ketika dimintai tanggapan terkait hal ini. *Berkelanjutan, Terus Terhubung di Komunitas Pemilih Pemula Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa forum ini akan berkelanjutan hingga penyelenggaraan Pilkada Minahasa 2018. Kita akan menghimpun peserta kegiatan ini dan seluruh pemilih pemula dalam Komunitas Pemilih Pemula (KPP) KPU Kabupaten MInahasa. Langkah awal mereka sendiri telah membuat group di Facebook sebagai wadah komunikasi dan pendidikan pemilih. Nantinya kita akan tunjuk nama-nama pengurus KPP tersebut. "Nama group Facebook tersebut adalah Komunitas Pemilih Pemula KPU Kabupaten Minahasa. Silahkan siswa SMA se- Minahasa yang berminat dapat meminta bergabung di group tersebut," jelas Tinangon.

Dari Kuliah Lapangan Program TKP Pascasarjana UNSRAT di KPU Minahasa

LIANDO APRESIASI KPU MINAHASA, SAJOW SEBUT BEBAS INTERVENSI KUNCI SUKSES PEMILU Program pendidikan Tata Kelola Pemilu (TKP) Pascasarjana Sam Ratulangi Manado melaksanakan program "kuliah lapangan" yang di Kantor KPU Minahasa. Kamis 3 November 2016.  Kegiatan kuliah lapangan ini bermaksud mengetahui fakta-fakta tentang kepemiluan/Pilkada selama ini serta untuk memperkuat kapasitas mahasiswa program pendidikan tata kelola pemilu pascasarjana Unsrat. Program pendidikan tata kelola pemilu berdiri pada tahun 2015 dan sekarang sudah 2 angkatan. Program pendidikan ini merupakan kerja sama antara KPU RI, Bawaslu RI dan universitas Sam Ratulangi. KPU dan Bawaslu membentuk konsorsium penyelenggara pendidikan tata kelola pemilu pada 8 perguruan tinggi se Indonesia antara lain UI, Unair, UGM, unpad, Unhas dan Unsrat. Kegiatan kuliah lapangan dipimpin langsung Ferry Daud Liando, koordinator program pendidikan tata kelola pemilu pascasarjana Unsrat. Mahasiswa tata kelola pemilu merupakan utusan KPU se Indonesia. Pernyataan menarik disampaikan Bupati Minahasa Drs. Jantje W. Sajow, MSi ketika menyampaikan materi pokok pikiran penyelenggaraan Pemilu dihadapan Mahasiswa Program Tata Kelola Pemilu Pasca Sarjana UNSRAT, Kamis (3/10) di Kantor KPU Minahasa. "Kuncinya, jangan intervensi penyelenggara Pemilu, sehingga mereka bisa berkreasi menyelenggarakan Pemilu dengan bertanggung jawab. Biarkan mereka bekerja dengan mandiri, jujur dan independen," ungkap Sajow. Pernyataan tersebut diungkapkan Sajow merespon apresiasi yang disampaikan Ketua Program Pemberdayaan Sumberdaya Pembangunan, DR Ferry Daud Liando kepada KPU Minahasa yang menurutnya telah menjadi platform atau contoh kinerja yang baik bagi KPU Kabupaten Kota lainnya. "Mereka (KPU Minahasa, red) tidak pernah dilaporkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ungkap Liando yang juga mantan Tim Seleksi KPU Minahasa tahun 2013 lalu. Lebih lanjut Bupati Minahasa menerangkan bahwa dirinya tidak pernah mengintervensi kinerja, tugas pokok dan kewenangan KPU Minahasa apalagi mengajak lembaga independen tersebut untuk melakukan tindakan kecurangan Pemilu. "Sebagai Pemerintah, kewajiban kita memfasilitasi kerja KPU mewujudkan demokrasi yang bermartabat, apalagi Minahasa dikenal sebagai pioner demokrasi," ungkap Sajow. "Sebagai pimpinan Parpol, saya tidak pernah meminta KPU Minahasa menambah perolehan suara Partai yang saya pimpin dalam parhelatan Pemilu," tambahnya. Bupati kedua produk Pemilihan Langsung tersebut mengungkapkan bahwa berpolitik itu harus punya strategi, namun strategi yang dilakukan harus dalam koridor aturan. "Pengalaman saya, sebagai seorang politisi perlu belajar bagaimana aturan-aturan prinsip yang mengatur keikutsertaan dalam Pemilu. Aturan yang berubah menuntut perubahan strategi politik," ungkap Sajow. Selebihnya Sajow yang didaulat menyampaikan materi sekaligus membuka Kuliah lapangan, berterimakasih kepada Pasca Sarjana UNSRAT yang memilih Minahasa sebagai tempat menimba ilmu, sambil berharap Mahasiswa dapat belajar tentang penyelenggaraan Pemilu di tanah Minahasa.   Usai dibuka Bupati Minahasa, mahasiswa peserta kuliah lapangan mendengarkan materi tentang Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah yang dipaparkan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, SH, MPd yang juga mantan komisioner KPU Kabupaten Minahasa. Dalam materinya, Malonda mengungkapkan bahwa Pemilu merupakan kompetisi politik yang rawan terjadi pelanggaran. "Pelanggaran Pemilu dapat menyebabkan terganggunya pelaksanaan Pemilu yang berintegritas sebagaimana kita harapkan bersama," papar Malonda. "Untuk menjamin kualitas dan integritas Pemilu, diperlukan adanya pengawasan oleh Bawaslu," ungkap Malonda yang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Republik Indonesia. Sedangkan materi terakhir yang disampaikan Keetua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon mengurai tentang Problematika Pemilu dan Pilkada. "Sekalipun penyelennggaraan Pemilu dan Pilkada sekarang sudah semakin baik, namun diakui masih terdapat kesenjangan antara harapan dan realitas. Kesenjangan itulah yang kita kenal sebagai problematika Pemilu," ungkap Komisioner yang tanggal 1 Oktober lalu telah genap bertugas 9 Tahun di KPU Minahasa. Selanjutnya Tinangon menguraikan bahwa harapan ideal Pemilu di Indonesia nyata dalam asas pemilu yaitu luber dan jurdil. "Masih banyak masalah dalam perwujudan luber dan jurdil tersebut. Masalah tersebut perlu dicarikan way out-nya," ungkap Tinangon. Usai berdiskusi, mahasiswa tak lupa menyempatkan diri menikmati Minahasa Expo dan mampir di Stand Pers Minahasa. Selanjutnya peserta dijamu makan siang di Moy Restaurant sebagai tamu pemerintah Kabupaten Minahasa dan KPU Minahasa.

KPU Minahasa Tuan Rumah "DIALOG KEBANGSAAN"

KPU Minahasa tuan rumah “DIALOG KEBANGSAAN” Jumat, 28 Oktober 2016. Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, KPU Minahasa menjadi tuan Rumah pelaksanaan Dialog Kebangsaan dengan judul “HARMONI SOSIAL-POLITIK KEBANGSAAN MENYONGSONG TAHAPAN PILKADA MINAHASA 2017-2018”. Kegiatan yang digagas oleh DPD GAMKI Sulut dan Dewan Penggerak Gerakan Minahasa Muda (DP-GMM). Menurut Meidy Tinangon (Ketua KPU Minahasa/ Ketua DPD GAMK Sulut/ DP-GMM) kegiatan ini dilatarbelakangi karena Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa akan mulai bergulir Tahun 2017 mendatang. Sebagaimana biasanya, berdasarkan pengalaman pelaksanaan sebelumnya,  Pilkada Minahasa selalu menyedot perhatian masyarakat, utamanya para pelaku dan pemerhati poltik bukan hanya di Kabupaten Minahasa, namun di Provinsi Sulawesi Utara bahkan di level nasional. Dinamika rivalitas politik di Kabupaten Minahasa dianggap sebagai barometer politik di Sulawesi Utara. Tak heran dinamika poltik Minahasa disetiap agenda pemilihan cenderung menghasilkan eskalasi tensi politik yang “panas”. Dinamika dan tensi politik yang “panas” berpotensi menimbulkan akses negatif terhadap tatanan kehidupan sosial kebangsaan (ideologi-politik-sosial-budaya-ekonomi-hankam/IPOLEKSOSBUDHANKAM), apabila dinamika tersebut tidak bisa diantisipasi dan dikendalikan. Padahal Pemilu/Pilkada sejatinya merupakan wadah kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung dengan tujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan / kehidupan yang penuh damai sejahtera. Stabilitas tatanan sistem sosial kemasyarakatan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) yang terbangun dalam kehidupan masyarakat Indonesia umumnya dan Kabupaten Minahasa khususnya  merupakan perwujudan dari nilai-nilai nasionalisme kebangsaan yang telah dicetuskan oleh founding father bangsa Indonesia diantaranya melalui momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Substansi Sumpah Pemuda telah menjadi nilai perekat/ kohesivitas kemajemukan bangsa dari berbagai aspek termasuk suku, agama, ras dan golongan (SARA). Seyogyanya nilai Sumpah Pemuda 1928 sebagai perekat kebangsaan tersebut senantiasa dijaga dan menjadi spirit dalam setiap aspek bermasyarakat di negara Republik Indonesia termasuk dalam berbagai agenda politik bangsa. Di lain pihak, politisasi SARA semakin kental di setiap agenda politik dengan berkembangnya politik aliran. SARA sering dijadikan instrumen politik dalam rangka meraup dukungan publik konstituen kepada kontestan  / kandidat tertentu. Dengan kondisi ini maka makin terbuka peluang disharmoni dan konflik yang mengarah pada gangguan keamanan dan konflik yang mengancam integrasi IPOLEKSOSBUDHANKAM. Fenomena ancaman disharmoni dan konflik dibalik dinamika rivalitas Pilkada sebagaimana diuraikan diatas perlu diantisipasi dan dideteksi secara dini oleh setiap komponen masyarakat. Antisipasi dini, dialog dan partisipasi nyata setiap komponen masyarakat diharapkan akan menghasilkan political will setiap pelaku politik, bahkan good will setiap elemen untuk melahirkan komitmen etis/moril bersama dalam mewujudkan pilkada yang damai, berintegritas dan berwawasan kebangsaan oleh karena itu Diskusi Dialog mengangkat Judul “HARMONI SOSIAL-POLITIK KEBANGSAAN MENYONGSONG TAHAPAN PILKADA MINAHASA 2017-2018”. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Oktober 2016 di mulai Jam 02.00 – 06.30 di Ruang Rapat Kantor KPU Kab. Minahasa, Kompleks Stadion Maesa Tondano yang menjadi Moderator Rikson Karundeng, M.Teol diawali  dangan DISCUSSION STARTER (PEMBICARA PENGANTAR DISKUSI) saat itu : “Pilkada dan Spirit Kebangsaan Sumpah Pemuda” (Jackson Kumaat, SE, SH/ Ketua DPD KNPI Sulut/ Wakil Ketua DPD GAMKI Sulut) 2.     “Pilkada: Spririt Kebangsaan versus Politik Aliran” (DR. Goinpeace Tumbel, S.Sos, MAP. M.Si./ Ketua MPO DPD GAMKI Sulut) “Potensi Konflik Tahapan Pilkada: Pengalaman Pilkada Serentak 2015” (Yessy Momongan,  STh., M.Si/  Ketua KPU Sulut/ Wakil Ketua MPO GAMKI Sulut) “Pengawasan Partisipatif, Sengketa Pilkada dan Potensi Konflik” (Herwyn Malonda, SH, MPd/  Ketua Bawaslu Sulut/ WakilKetua MPO GAMKI Sulut) “Identifikasi Dini Potensi Ancaman Radikalisme dan Disharmoni Dalam Momentum Politik” (Dandim 1302 Minahasa) “Potensi Konflik Pilkada dan Proyeksi Pengamanan Pilkada Minahasa” (Kapolres Minahasa) “Politik, Kesadaran Hukum dan Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Harmoni Sosial Politik” (Kepala Kejaksaan Negeri Tondano) “Peran Pers Dalam Membangun Harmoni di Tengah Rivalitas Politik” (Cessylia Saroinsong /  Pemred Manado Post) “Pendekatan Kultural  Mewujudkan Harmoni Sosial di Tengah Rivalitas Politik” (DR. Ivan RB Kaunang/Budayawan/Ketua Lembaga Kajian Budaya DPD GAMKI Sulut)  “Pilkada dan Kohesivitas Sosial: Potensi Kerawanan dan Tawaran Rencana Aksi Bersama” (Meidy Y.  Tinangon, S.Si., M.Si/ Ketua KPU Kab Minahasa/ Ketua DPD GAMKI Sulut/ Ketua DP-GMM)  Dikusi saat itu berlangsung dengan Pembahas masalah-masalah dalam Pilkada sehubungan dengan momentum Sumpah Pemuda serta pelaksanaan Pilkada Minahasa tahun 2017-2018 yang semakin dekat ancaman disharmoni dan konflik dibalik dinamika rivalitas Pilkada Minahasa perlu diantisipasi dan dideteksi secara dini oleh setiap komponen masyarakat oleh karena itu Dialog kebangsaan ini bertujuan : Mendiskusikan relevansi PILKADA dan nilai kebangsaan yang terkandung dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928; Mengidentifikasi dan menggali potensi-potensi masalah dalam tahapan Pilkada yang berpotensi menyebabkan disharmoni, konflik bahkan disintegrasi sosial-masyarakat; Merumuskan langkah-langkah taktis strategis yang komprehensif mengantisipasi/ mengeliminir timbulnya disharmoni dan konflik sosial; Membangun komitmen bersama dan rencana tindak bersama yang terpadu dari setiap elemen bangsa untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas, jurdil, damai berwawasan kebangsaan; Dan juga sangat diharapkan Dialog Kebangsaan ini dapat bermanfaat : Memberikan masukan bagi penyelenggara Pemilu dan setiap stakeholder Pemilu dan elemen masyarakat lainnya untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas, jurdil, damai berwawasan kebangsaan; Membangun komitmen bersama setiap elemen masyarakat dalam mewujudkan harmoni sosial dalam rivalitas politik; Sebagai wadah pendidikan politik membangun kesadaran dan kedewasaan berpolitik setiap elemen bangsa; Menurut Ketua KPU Minahasa bahwa kegiatan ini juga memberikan Indikator Program berupa Dokumen Rumusan Strategi Dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) mewujudkan Pilkada yang berintegritas, aman, jurdil, damai berwawasan kebangsaan di Kabupaten Minahasa.