Berita Terkini

Briefing Rutin Sekretariat KPU Minahasa

Sekretariat KPU Minahasa melaksanakan Briefing Rutin pagi, Kamis (01/09). Meidy R. Malonda Sekretaris KPU Minahasa menjelaskan bahwa rapat rutin merupakan bentuk komitmen terhadap ASN dilingkungan Sekretariat KPU Minahasa dalam Persiapan Pilkada Kabupaten Minahasa tahun 2018 dan dalam rangka mengevaluasi kerja yang sudah ditetapkan serta mempersiapkan pekerjaan hari ini. Ia menjelaskan sebenarnya Briefing Rutin pagi ini sudah sejak Juli 2016 untuk mempersiapkan meningkatkan kinerja para pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa. Dijelaskannya bahwa apabila Ia sedang melaksanakan Dinas Dalam/Luar Daerah maka, Briefing Rutin Pagi akan dipimpin oleh Para Kasubbag di Sekretariat KPU Minahasa.

Pertemuan KPU Minahasa dengan TAPD Kab. Minahasa

KPU Minahasa mengadakan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Minahasa, Senin (09/8). Pertemuan digelar dalam rangka pembahasan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa tahun 2018 yang pelaksanaan tahapan akan dimulai tahun 2017-2018, KPU  Minahasa yang dipimpin oleh Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon bersama Angota Komisioner beserta Sekretaris KPU Minahasa mengadakan Pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Sekda Minahasa, Jefry Korengkeng di Kantor Bupati Minahasa.

Mantapkan Kinerja, KPU Minahasa Pleno Rutin Setiap Senin

Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, KPU Kabupaten Minahasa terus meningkatkan kinerja serta membangun citra kelembagaan KPU. Hal ini nampak dari pelaksanaan secara konsisten kegiatan Rapat Pleno rutin setiap hari senin.  Hal ini menurut Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Y. Tinangon, merupakan bentuk komitmen KPU Miinahasa terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diemban berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.  "Pleno rutin juga dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi KPU RI dan KPU Propinsi Sulut untuk bekerja sepenuh waktu dan melaksanakan rapat pleno rutin yang diprioritaskan setiap senin. pelaksanaan instruksi ini kami laporkan setiap bulan," ungkap Tinangon.

Transparansi Hasil dan Cegah Manipulasi Suara Melalui SITUNG

Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Desember 2015 transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun serangkaian sistem informasi berbasis teknologi (SITUNG) untuk menampilkan hasil pilkada secara akurat dan cepat. SITUNG merupakan aplikasi untuk memastikan bahwa prinsip dan asas transparan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dijalankan dengan baik. Aplikasi SITUNG diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengawal hasil pilkada dari tingkat TPS sampai penetapan pemenang. Dari sisi penyelenggara, SITUNG merupakan alat untuk memutus praktek manipulasi hasil perolehan suara, sehingga KPU bisa menjaga tingkat akurasi data dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015. Formulir Model C1 akan di entry melalui aplikasi E-Rekapitulasi, dengan aplikasi tersebut diharapkan hasil sementara Pilkada 2015 dapat diketahui oleh masyarakat lebih cepat. Meskipun dapat diketahui dengan cepat, hasil entry model C1 itu merupakan perhitungan SEMENTARA, bukan hasil yang resmi dan final. Hasil pilkada yang resmi dan sah adalah hasil dari rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan/atau tingkat KPU Provinsi yang dituangkan di dalam formulir Model DB1 atau DC1. Perolehan suara masing-masing calon yang ditampilkan adalah hasil tabulasi dari formulir Model C1 yang telah disahkan oleh KPPS tanpa melakukan perbaikan jika terdapat kesalahan. Kesalahan yang terdapat dalam Model C1 akan diperbaiki dalam rekapitulasi di atasnya.

MINAHASA KETAMBAHAN 1.592 PEMILIH PILGUB

Jumlah pemilih untuk PILGUB Sulut di Kabupaten Minahasa ketambahan 1.592 pemilih. Hal tersebut dipastikan dalam Rapat PlenoRekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan I (DPT-Tb.1) KPU Kabupaten Minahasa yang digelar Selasa (27/10) di ruang rapat KPU Kabupaten Minahasa.   Jumlah DPT Tambahan tersebut terdiri dari 924 pemilih laki - laki dan 668 pemilih  perempuan yang tersebar di 146 Desa dari 270 Desa Kelurahan.   "Tidak semua desa dan TPS memiliki pemilih tambahan. Untuk TPS hanya 183 TPSyang memiliki pemilih tambahan", ungkap komisioner KPU Minahasa Lord Malonda, SPd. Rapat Pleno  yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon, MSi didampingi empat komisioner lainnya berlangsung lancar. Nampak hadir PPK se Kabupaten Minahasa, Tim Kampanye Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten Minahasa.   Panwas Kabupaten Minahasa dalam kesempatan tersebut menyorot masih adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPT yang ditetapkan awal  oktober lalu.   Ketua Panwas Pilgub Kabupaten Minahasa Erwin Sumampouw melalui anggota Panwas Rendy Umboh membeber data pemilih TMS di  beberapa kecamatan berdasarkan audit DPT yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Minahasa.   Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Minahasa mengatakan telah menginstruksikan PPS untuk mencoret nama-nama pemilih TMS tersebut dan memberi  keterangan dalam formulir DPT apakah pemilih tersebut meninggal dunia,pindah domisili atau status TMS lainnya. Pihak KPU juga meminta data tertulis dari pihak Panwaslu untuk  disinkronkan dan dicermati di tingkat PPS.   Sementara itu, dengan ditetapkan DPTTb dalam rapat pleno kemarin maka jumlah pemilih Pilgub Kabupaten Minahasa bertambah dari jumlah sebelumnya 278.257  menjadi 279.849. (***)