Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang tahapan program dan jadual Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Rabu hari ini (10/7) Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Minahasa akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Desa / Kelurahan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Minahasa didampaingi Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data sekaligus Ketua Pokja Pemutakhiran Data pemilih Lord Arthur Ch. E Malonda, SPd di Kantor KPU Minahasa. Dalam pleno tersebut PPS akan mengundang unsur pemerintah dan utusan Parpol tingkat desa untuk membahas nama-nama dalam Daftar Pemilih Sementara. "Setelah ditetapkan, kami telah instruksikan PPS untuk mengumumkan DPS di desa masing-masing mulai tanggal 11 Juli 2013", ungkap Tinangon. Sementara itu Lord Malonda selaku ketua Pokja menjelaskan bahwa DPS yang akan ditetapkan merupakan hasil pencocokan dan penelitian serta pendataan langsung dengan metode door to door yang dilakukan Pantarlih dan PPS di masing-masing desa. "Bahan baku pemutahiran adalah nama-nama dalam formulir A.0. yang merupakan gabungan atau hasil penyandingan dari DP4 dari Pemkab dengan DPT Pemilukada Minahasa," ungkap Malonda yang merupakan mantan Ketua PPK Kakas. "Di masa pengumuman, diharapkan jika ada masyarakat yang namanya belum tercantum untuk dan ternyata dia memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat melaporkan ke PPS di desa atau kelurahan. Demikian juga jika masyarakat menemukan ada nama yang tidak memenuhi syarat dapat melaporkan kepada PPS," ungkap Malonda. Kegiatan Pleno penetapan DPS akan disupervisi langsung KPU Sulut, KPU Minahasa dan PPK.