Berita Terkini

KPP 'Sahabat Pemilu Minahasa' untuk Peningkatan Partisipasi Pemilih

Liando Urai 3 Perspektif PARTISIPASI PEMILIH Tondano-Usai menggelar peresmian Rumah Pintar Pemilu, Jumat (24/02) bertempat di Ruang Pertemuan “Minaesa” Kantor KPU Minahasa, digelar  kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih untuk Komunitas Peduli Pemilu (KPP). KPU Minahasa telah membentuk komunitas peduli pemilu yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. KPP yang hadir terdiri dari dari 2 kelompok yang telah dibentuk KPU Minahasa yaitu KPP Sahabat Pemilu Minahasa dan Komunitas Pemilih Pemula. Tampil sebagai narasumber adalah DR. Ferry Daud Liando, SIP, MSi, Koordinator Program Tata Kelolah Pemilu Pasca Sarjana Unsrat Manado dan Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi, Ketua KPU Kabupaten Minahasa. Sementara itu sebagai moderator, Dicky Paseki, SH, MH Komisioner KPU Minahasa membidangi Hukum. Dalam kesempatan menyampaikan materi tentang peran dan kode etik agen sosialisasi, DR. Ferry Daud Liando mengurai tentang esensi partisipasi pemilih yang dapat dipahami dalam tiga Perspektif  yaitu: partisipasi pemilih dalam mengawal tahapan Pemilu dan Pilkada, partisipasi pemilih dalam hal pemberian suara dan partisipasi pemilih dalam hal melahirkan pemimpin berkualitas “Kualitas pemilihan bukan hanya ditentukan pada hasil yang di capai namun proses dan prosedurnya harus berkualitas juga. Prosedur pemilihan  yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara akan tetapi menjadi taanggung jawab para pemilih. Sebagai contoh, pasca Pilkada masalah yg sering terjadi adalah tidak akuratnya data dan jumlah pemilih. Masalah ini sering terjadi karena tidak ada kepedulian masyarakat yang tidak mendaftarkan namanya atau mengecek keterdaftaran mereka  dalam DPT,” ungkap Liando. Terkait partisipasi dalam pemberian suara Liando mengungkapkan bahwa hal tersebut penting karena terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. “Rendahnya partisipasi dalam Pilkada lebih disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat terkait hak dan kewajiban politiknya sehingga dia tidak peduli untuk berpartisipasi,” ungkap Liando yang merupakan peneliti partisipasi pemilih Pemilu 2014 di KPU Kabupaten Minahasa. Lebih lanjut  Liando menguraikan bahwa partisipasi punya korelasi dengan terpilihnya pemimpin berkualitas. Partisipasi dimaksudkan juga mendorong masyarakat agar tahu bagaimana menjadi pemilih yang baik. Mencegah diri sendiri dan orang lain untuk tidak menerima hadiah dari calon kepala daerah ataupun para tim sukses adalah bentuk partisipasi politik yang sangat baik. Sebab pemimpin yang baik selalu berasal dari pemilih yang baik. Semakin baik prilaku pemilih maka akan semakin baik pemimpin yang terpilih kelak. KPU Minahasa telah menetapkan pengurus KPP Sahabat Pemilu Minahasa adalah Lefrando A. Gosal, STh sebagai Ketua dan Dellaya Christine Bernardus, STh sebagai sekretaris. (#humas_kpu_minahasa)

Ini Dia Kriteria Komunitas Peduli Pemilu

Dalam kesempatan membawakan materi kepada Komunitas Pemilih Pemula dan Komunitas Peduli Pemilu 'Sahabat Pemilu Minahasa', pada akhir Februari 2016, DR. Ferry Daud Liando menguraikan juga tiga kriteria yang harus menjadi bekal bagi komunitas peduli pemilu. “Kriteria pertama, sebagai agen sosialisasi perlu memiliki pengetahuan yang memadai tentang pemilu. Pengetahuan itu menyangkut apa saja yang menjadi tujuan Pemilu atau Pilkada, bagaimana menjaga agar proses dan hasil Pilkada itu berkualitas,” ungkapnya. Kriteria kedua menurut Liando adalah membekali diri dengan moralitas dan etika. Artinya anggota komunitas harus menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat. “Kriteria ketiga adalah mengikrarkan diri sebagai kelompok yang independen atau netral. Artinya tidak berpihak pada kekuatan politik tertentu. Tidak ada satu pekerjaan dan tanggungjawab yang tidak mengandung resiko. Yang menjadi resiko bagi komunitas peduli pemilu adalah tidak boleh berpihak pada kepentingan politik.” Jelas Liando. Peserta sangat antusias mengikuti materi dan session diskusi sehingga moderator, Komisioner KPU Minahasa kewalahan memberi kesempatan pada peserta untuk mengajukan pendapat. Anggota KPP Sahabat Pemilu adalah para insan pers dan mantan PPK yang masih berkomitmen mensuport KPU Minahasa. Sedangkan anggota Komunitas Pemilih Pemula, adalah alumni Kelas Pemilu, pendidikan pemilih pemula dan pra pemilih yang digelar KPU Minahasa Oktober 2016 yang lalu.

Inilah 8 Area Perubahan Program Reformasi Birokrasi KPU Minahasa

Setelah sebelumnya telah melaksanakan sosialisasi road map Reformasi Birokrasi (RB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2015-2019,  sebagai lembaga hirarkis yang berkomitmen melaksanakan kebijakan KPU RI dan KPU Provinsi maka KPU Kabupaten Minahasa terus melakukan langkah mengimplementasikan road map reformasi birokrasi 2015-2019 yang telah ditetapkan KPU RI. Bentuk implementasi tersebut nyata setelah dalam forum rapat pleno, Senin (20/02)  KPU Minahasa menetapkan program RB KPU Minahasa tahun 2017-2019 serta menetapkan pembaharuan struktur tim RB dan tim agen perubahan. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dan dihadiri seluruh komisioner dan sekretaris KPU Minahasa, Meidy Ronny Malonda beserta jajaran kasubag. Sekretaris KPU Minahasa, Meidy Ronny Malonda menjelaskan bahwa implementasi road map RB oleh KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Nomor: 1368/SJ/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 disusul dengan edaran Sekjen KPU RI Nomor: 162/SJ/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 yang memerintahkan KPU Kabupaten membentuk Tim RB dan Tim Agen Perubahan, dimana setiap tahunnya tim tersebut harus ditetapkan kembali. “Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tim yang dibentuk harus melibatkan Komisioner KPU Kabupaten. Setelah dibentuk, tim ini tentu harus komitmen menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk terwujudnya sebuah kondisi perubahan dalam lingkup organisasi KPU Minahasa,” ungkap Malonda yang tahun ini genap sepuluh tahun memangku jabatan sebagai Sekretaris KPU Minahasa. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon didampingi Ketua Tim RB Kristoforus Ngantung yang juga adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Minahasa, menjelaskan bahwa implementasi road map RB merupakan suatu keharusan bagi KPU Kabupaten mengingat arti penting dari substansi aplikasi RB. “Jika kita ingin organisasi KPU itu sehat, dan menuju pada pencapaian visi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang berintegritas, profesional dan mandiri maka wajib hukumnya bagi kita untuk mengimplementasikan program reformasi birokrasi,” ungkap Tinangon. Tinangon juga menuturkan bahwa tugas KPU tidak hanya terkait langsung dengan tahapan pemilu atau pemilihan kepala daerah tapi juga tugas lainnya termasuk tugas yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari lembaga negara serta tugas yang diberikan instansi hirarkis di atasnya. "Reformasi birokrasi merupakan perintah peraturan perundang-undangan dan dipertegas dengan instruksi hirarkis organisasi KPU," jelas Tinangon. Program RB KPU Minahasa yang ditetapkan merupakan implementasi dari road map RB KPU RI yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU Kabupaten dan mencakup program implementatif pada delapan area perubahan yaitu: program manajemen perubahan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan peraturan perundang-undangan, penataan sistem manajemen SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pelayanan publik serta program quick wins KPU yaitu penguatan dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Tahapan Pemilihan (SiTap).

SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI

Usai membentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Agen Perubahan, KPU Minahasa menggelar sosialisasi program Reformasi Birokrasi, di Kantor KPU Kabupaten Minahasa, Senin (6/2) 2017.   Penyampaian materi diawali pengantar oleh Komisioner KPU Minahasa yang dipercayakan sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kristoforus Ngantung.  Dalam paparannya, Ngantung menjelaskan maksud pelaksanaan sosialisasi ini agar supaya seluruh elemen baik komisioner maupun sekretariat memahami maksud program reformasi birokrasi serta mampu merancang upaya perubahan dalam lingkup delapan area perubahan.   "Agenda ini penting untuk memantapkan penyelenggaraan tata kelola organisasi KPU menuju clean government dan good governance," ungkap Ngantung yang juga Ketua Divisi SDM.   Sementara itu materi utama sosialisasi dibawakan Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon. Dalam materinya, Tinangon menjelaskan Road Map Reformasi Birokrasi KPU 2015-2019 yang mencakup delapan area perubahan diantaranya penguatan organisasi, penataan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, kualitas pelayanan publik, pengawasan dan penataan regulasi, perubahan pola pikir dan budaya kerja.   "Road map reformasi birokrasi akan mensupport pencapaian visi KPU menjadi lembaga penyelenggara Pemilu yang mandiri, professional dan berintegritas," ungkap Tinangon.    "Marilah kita semua menjadi Agent of Change dengan mengimplementasikan program reformasi birokrasi KPU Minahasa, untuk mewujudkan KPU Minahasa sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang profesional, akuntabel dan mandiri," pukas Tinangon mengakhiri materinya.

MEDIA GATHERING KPU MINAHASA MANTAPKAN LKJPA

Tondano, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Jumat (27/1) mengumpulkan pimpinan redaksi dan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik maupunonline dalam pertemuan yang dikemas dalam kegiatan Media Gathering. Pertemuan koordinatif yang berlangsung dalam suasana keakraban tersebut digelar di ruang rapat Kantor KPU Minahasa.   Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon menjelaskan tentang pengarusutamaan aspek aksesibilitas penyelenggaraan (pemilihan umum (pemilu) dalam pemberitaan media serta mensosialisasikan pelaksanaan Lomba Karya Jurnalistik Pemilu Akses (LKJPA) yang digelar KPU RI dan AGENDA (General Election Network for Disability Access).   "Lomba ini bertujuan untuk mengarusutamakan pemberitaan dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemilu akses bagi penyandang disabilitas serta meningkatkan kualitas pemberitaan pemilu akses," jelas Tinangon.   Tinangon menjelaskan bahwa LKJPA berlangsung dengan periode lomba 23 September 2016 hingga 10 Maret 2017, dengan batas akhir pengiriman materi lomba 15 Maret 2017.   Untuk memantapkan keikutsertaan insan pers di Minahasa, Tinangon juga memberikan pemahaman tentang hak-hak politik penyandang disabilitas serta berbagai hal tentang teknis penyelenggaraan pemilu yang menunjang aksesibilitas.   Peserta terlihat antusias dalam mengikuti pertemuan, bahkan memberikan masukan terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Minahasa yang sedang digulirkan persiapannya oleh KPU Minahasa.   Alpen Gurinda, wartawan Tribun Manado memberikan masukan terkait pemenuhan kebutuhan informasi hasil pilkada yang cepat. Sedangkan Fernando wartawan media onlineCybersulutnews memberikan masukan terkait peningkatan partisipasi pemilih.   Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama ikut serta dalam LKJPA serta akan terus membangun hubungan konstruktif dalam mensukseskan tahapan Pilkada Minahasa 2017-2018. (KPU Minahasa @www.kpu.go.id)

KPU RI Tetapkan Minahasa Salah Satu Pilot Project Rumah Pintar Pemilu

TONDANO-KPU Republik Indonesia akhirnya menunjuk KPU Minahasa sebagai salah satu pelaksana Pilot Project Rumah Pintar Pemilu melalui surat bernomor: 54/KPU/I/2017 tertanggal 16 Januari 2017. Sebagai tindaklanjut atas kepercayaan tersebut, Senin (23/1), KPU Minahasa telah membahasnya dalam forum rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon. Dalam rapat tersebut telah ditugaskan sub bagian teknis dan hubmas untuk menyusun Term of Reference dan desain rumah pintar Pemilu. "Rumah pintar pemilu yang akan kita bangun, nantinya berisikan bahan informasi penyelenggaraan Pemilu dengan berbagai model dan metode penyampaian informasi," kata Tinangon didampingi Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kristoforus Ngantung. "Pastinya kita akan konsisten melaksanakan program ini karena akan sangat menunjang upaya mencerdaskan pemilih di Minahasa," tambahnya. Tinangon juga menjelaskan, Rumah Pintar Pemilu yang dirancang akan diisi dengan muatan lokal. “Kita rencana akan memberi muatan lokal. Nanti akan kita beri nama ‘Wale Ngaasan Pemilu’ atau ‘Wale Sumekola Pemilu’. Itu akan kita mantapkan,” tandasnya.  Rumah Pintar Pemilu ini merupakan salah satu program pendidikan pemilih secara nasional sehubungan dengan ditetapkannya pendidikan pemilih sebagai program prioritas nasional. Program ini dimulai sejak tahun 2015 namun baru fokus untuk KPU Provinsi, dimana provinsi Sulut telah ditunjuk sebagai pelaksana pada tahun 2016 lalu. Untuk KPU Kabupaten Kota dimulai Tahun 2017 dan Minahasa ditunjuk sebagai salah satu pelaksana bersama-sama dengan 272 KPU/KIP Kabupaten/Kota lainnya dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sementara Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yang ditunjuk sebagai pelaksana pilot project ini yaitu Minahasa Utara, Bolmut, Manado, Bitung, Tomohon dan Kotamobagu.

🔊 Putar Suara