Berita Terkini

Kebijakan Pilkada 2015, KPU Tunggu Penerbitan UU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Jumat (26/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan kebijakan. KPU masih menunggu RUU tersebut resmi ditetapkan untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan 2015 mendatang.   "KPU belum menerbitkan kebijakan menyusul penetapan UU tadi malam," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat.   Dia mengatakan, pihaknya masih harus menunggu penerbitan UU Pilkada. Sebab, masih ada waktu 30 hari hingga presiden menandatangani UU tersebut.   Ia mengaku belum mengetahui isi draft UU Pilkada. "Kami kan belum tahu apa isinya. Nanti setelah terbit baru kami komentar," kata dia.   Pada 2015 mendatang, 246 daerah akan menyelenggarakan pilkada. 246 daerah tersebut terdiri dari 239 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.   Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan mengesahkan RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah. Salah satu poin krusial RUU itu adalah pemilihan gubernur dan bupati/walikota akan dikembalikan kepada DPRD. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU Minahasa Evaluasi Pileg dan Pilpres

KPU Minahasa saat  ini sedang melakukan finalisasi penyusunan Laporan tahapan Pileg dan Pilpres 2014. Isi laporan selain memaparkan detail pelaksanaan tahapan sejak tahun 2012, juga memaparkan hasil evaluasi tahapan termasuk didalamnya melakukan evaluasi tingkat partisipasi masyarakat. Untuk evaluasi tingkat partisipasi masyarakat khusus pemilih pemula laki-laki dan perempuan KPU Minahasa meminta bantuan support data dari PPK. Surat KPU Minahasa dan Format isian dapat di download disini: Surat Ke PPK Lampiran 1,2 Evaluasi PPK se KAB Minahasa dimohon memasukan paling lambat hari Jumat, 26 Sep 2014;

MK Hentikan Periksa Gugatan Hanura terhadap KPU Minahasa

Setelah sebelumnya memeriksa berkas gugatan pemohon yaitu Partai Hanura dan mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan pemohon untuk gugatan dengan lokus Dapil Sulut VI (Minahasa-Tomohon) untuk DPRD Provinsi dan Dapil Minahasa I dan Minahasa III (untuk DPRD Kabupaten Minahasa). Dalam ketetapan nomor 02-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, yang ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 Hakim MK  tanggal 28 Mei 2014, Mahkamah menetapkan dua hal, yaitu: pertama, menghentikan pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum didaerah pemilihan, baik antar partai politik maupun perseorangan internal partai. Kedua, terhadap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan,baik antar partai politik maupun perseorangan internal partai politik sebagaimana tersebut pada amar pertama,akan diputus bersama dengan keseluruhan permohonan masing-masing. Maksud dari penetapan tersebut adalah bahwa mahkamah tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap permohonan yang dianggap tidak memenuhi syarat dan putusan tersebut baru bersifat putusan sela dan akan diputuskan secara keseluruhan dengan permohonan lainnya yang proses pemeriksaannya dilanjutkan. KPU Minahasa sendiri telah mengajukan jawaban yang pada intinya menganggap bahwa permohonan pemohon kabur dan tidak sesuai dengan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah dengan  Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014. KPU Minahasa menganggap gugatan pemohon kabur karena tidak menyebut lokus TPS, PPS atau di PPK mana terjadi penggelembungan suara seperti yang dituduhkan pemohon. Angka-angka perolehan menurut termohon dan pemohon juga tidak jelas. Hal mana sejalan dengan ketetapan majelis juga menjelaskan bahwa ditolaknya permohonan Partai Hanura karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan hasil tersebut, maka semakin mempertegas bahwa tidak ada penggelembungan suara yang terjadi di Minahasa seperti yang dituduhkan. (***)

PDIP UNGGUL DI MINAHASA

*Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara DPR-RI Tingkat KPU Kabupaten Minahasa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa menuntaskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk DPR-RI dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Minahasa tanggal 19 April 2014 di Kantor KPU Kabupaten Minahasa. Dari hasil perolehan suara tersebut, PDIP memperoleh suara terbanyak dengan total suara Partai dan Calon berjumlah 105.939 suara. Perolehan suara terbanyak kedua adalah Partai Gerindra dengan jumlah suara 25.294, sedangkan Partai Golkar berada di posisi ketiga dengan perolehan 24.025  suara. Berikut hasil perolehan suara sah partai dan calon untuk 12 parpol peserta pemilu di Minahasa, khusus untuk lembaga  perwakilan DPR-RI NAMA PARTAI    TOTAL PEROLEHAN SUARA DPR-RI NASDEM 6.596 P K B 918 P K S 1.019 P D I P 105.939 GOLKAR 24.025 GERINDRA 25.294 DEMOKRAT 17.566 P A N 5.524 P P P 905 HANURA 13.570 P B B 207 P K P I 1.011 Sementara itu untuk perolehan suara calon pada PDIP selaku partai dengan suara terbanyak: nama calon  jumlah suara Olly Dondokambey, SE 50.544 Vanda Sarundajang 36.186 Djenri Alting Keintjem, SH, MH 8.799 PS. Jemmy Mokolensang, SH 1.981 Sonny Valentino Tulung 616 Ir. Noviaty, MURP 1181

Raih 47.242 suara Fabian Sarundajang Unggul di Minahasa

Calon anggota DPD, Fabian Richard Sarundajang unggul dalam perolehan suara calon anggota DPD dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Minahasa. Hasil pleno yang ditetapkan minggu dinihari 20 April 2014 pukul 02.00 Wita menempatkan calon dengan nomor urut 13 tersebut berada di posisi teratas dengan jumlah perolehan suara 47.242 suara. NO NAMA CALON   JUMLAH SUARA  1 Dr. Ir. ADOLF LUCKY LONGDONG, M.Ed                           2,705 2 H. ALI HARDI KIAIDEMAK, SH, Msi.                           3,632 3 Ir. ANDRY HARITS UMBOH                           4,926 4 DRS. ARUDJI MONGILONG                           1,375 5 ARYANTHI BARAMULI PUTRI, SH, MH                           9,966 6 BACHTIAR KODJA                              988 7 BASO AFFANDI                              870 8 BENNY RHAMDANI                           4,613 9 DRS. BERNY TAMARA                           2,227 10 DOLFIE MARINGKA                              971 11 DRS. E.C. HARLY WEKU                           4,978 12 EMMANUEL TULAR, SIP, MSI                           4,934 13 FABIAN RICHARD SARUNDAJANG                         47,242 14 HAMDI PAPUTUNGAN                              697 15 DRA. HERMIN  RIRISWATI KATAMSI                           1,432 16 ISMAIL MOO                              445 17 JHONY KRISEN                           1,014 18 JIMMY MIKAEL WALEWANGKO                           3,495 19 JOSEPH THEODORUS PATI                           3,151 20 PROF. DR. IR. L.W. SONDAKH, M.EC                           6,380 21 ---                                -   22 IR. MARHANY V. PUA                         20,651 23 MARTHIN M. MOHEDE                              728 24 MAYA RUMANTIR                         39,194 25 IR. STEFANUS B.A.N. LIOW                         23,999 26 H. SUJAHRI VAN GOBEL                              500 27 DRS. TEDDY MANUEKE, MM                           5,587 28 YUDA ABRAM MOKOGINTA                              256 29 ZETH WALO, S.SOS                              542                           197,498

HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA DPRD PROVINSI DAPIL SULUT VI UNTUK KABUPATEN MINAHASA

Berikut ini hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Minahasa untuk lembaga perwakilan DPRD Provinsi Sulut Dapil Sulut VI: NO PARTAI  JUMLAH SUARA  1 NASDEM                     6,838 2 P K B                     4,513 3 P K S                     1,142 4 P D I P                   78,992 5 GOLKAR                   50,466 6 GERINDRA                   22,645 7 DEMOKRAT                   19,498 8 P  A  N                     2,845 9 P P P                     1,557 10 HANURA                     8,295 14 P B B                        200 15 P K P I                     6,274    total suara seluruh Parpol :                 203,265