Berita Terkini

KPU Minahasa Tatap Muka dengan Kapolres Minahasa

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Selasa (9/7) bertandang ke Mapolres Minahasa untuk bertatap muka dengan jajaran Kepolisian Resor Minahasa. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut berlangsung di ruang Kapolres Minahasa. Selama kurang lebih dua jam, komisioner KPU Minahasa masing-masing: Meidy Tinangon selaku ketua dan empat anggota masing-masing: Dicky Paseki, Wiesje Wilar, Lord Malonda dan Kristoforus Ngantung berdialog dengan jajaran Polres Minahasa yang dipimpin langsung Kapolres Minahasa, AKBP Dra. Henny Posumah, MM.   Dalam kesempatan itu, setelah memperkenalkan komposisi komisioner KPU Minahasa yang baru, KPU Minahasa memaparkan agenda tahapan dan titik-titik krusial potensi kerawanan keamanan serta format kerjasama pengamanan tahapan Pemilu 2014. Dalam pemaparannya, Tinangon menjelaskan agenda tahapan yang sedang berlangsung yaitu tahapan pencalonan, pemutahiran data pemilih dan kampanye. KPU Minahasa dalam kesempatan itu mengharapkan kerjasama yang terbangun akan semakin dibina untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014.   "Kami berterima kasih atas support dari Ibu Kapolres dan jajaran yang telah berperan penting sehingga Pemilukada 2012 telah sukses dan menjadi teladan dalam penyelenggaraan pengamanan pemilukada di daerah lainnya, serta berharap kerjasama ini semakin ditingkatkan dalam pelaksanaan Pemilu 2014," ungkap Tinangon.   Sementara itu pihak Polres Minahasa menyatakan tetap komitmen untuk bersama-sama KPU Minahasa mengawal penyelenggaraan Pemilu 2014. Di tingkat pusat POLRI dan KPU RI telah menandatangani nota kesepahaman atau kesepakatan kerjasama pengamanan Pemilu 2014. Implementasinya akan kita terapkan secara konsisten.   Keduabelah pihak sepakat meningkatkan koordinasi dan komunikasi untuk mengawal tahapan Pemilu 2014 diantaranya akan digelar Rakor dengan Parpol dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu yang sedianya dilaksanakan 18 Juli 2014. Untuk dukungan dana, disepakati akan meminta bantuan fasilitasi Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagaimana dimungkinkan oleh UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.   Turut hadir dalam pertemuan tersebut: Kabagops Polres Minahasa Revly Kaunang, Kasat Reskrim Made Dewa Palguna, Kasat Intel H.K Biri, Kasat Samapta Pandelaki. Sementara dari jajaran sekretariat KPU Minahasa, nampak hadir Sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Malonda, MAP dan Kasubag Hukum, Stella Sompe, SH, MAP.

PPS SE MINAHASA TETAPKAN DPS SERENTAK 10 JULI 2013

Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang tahapan program dan jadual Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Rabu hari ini (10/7) Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Minahasa akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Desa / Kelurahan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Minahasa didampaingi Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data sekaligus Ketua Pokja Pemutakhiran Data pemilih Lord Arthur Ch. E Malonda, SPd di Kantor KPU Minahasa.   Dalam pleno tersebut PPS akan mengundang unsur pemerintah dan utusan Parpol tingkat desa untuk membahas nama-nama dalam Daftar Pemilih Sementara.   "Setelah ditetapkan, kami telah instruksikan PPS untuk mengumumkan DPS di desa masing-masing mulai tanggal 11 Juli 2013", ungkap Tinangon.   Sementara itu Lord Malonda selaku ketua Pokja menjelaskan bahwa DPS yang akan ditetapkan merupakan hasil pencocokan dan penelitian serta pendataan langsung dengan metode door to door yang dilakukan Pantarlih dan PPS di masing-masing desa. "Bahan baku pemutahiran adalah nama-nama dalam formulir A.0. yang merupakan gabungan atau hasil penyandingan dari DP4 dari Pemkab dengan DPT Pemilukada Minahasa," ungkap Malonda yang merupakan mantan Ketua PPK Kakas. "Di masa pengumuman, diharapkan jika ada masyarakat yang namanya belum tercantum untuk  dan ternyata dia memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat melaporkan ke PPS di desa atau kelurahan. Demikian juga jika masyarakat menemukan ada nama yang tidak memenuhi syarat dapat melaporkan kepada PPS," ungkap Malonda. Kegiatan Pleno penetapan DPS akan disupervisi langsung KPU Sulut, KPU Minahasa dan PPK.

Pembagian Divisi dan Wilayah Tugas Komisioner KPU Minahasa 2013-2018

Setelah melalui tahapan seleksi yang panjang akhirnya, 26 Juni yang lalu bertempat di Grand Kawanua International Convention Center (GKICC) Kairagi, Manado, lima orang Komisioner KPU Minahasa masa bakti 2013-2018 dilantik oleh Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan, STh, MSi. Lima komisioner tersebut adalah: Meidy Tinangon, SSi,MSi; Dra.Wiesje Wilar, MSi; Lord A.Ch. Malonda, SPd; Dicky J. Paseki, SH,MH; Kristofolus Ngantung, S.Fils. Setelah dilantik, kelima komisioner KPU Minahasa tersebut menandatangani Pakta Integritas dan kemudian langsung mengikuti bimbingan teknis orientasi tugas, bahkan langsung menentukan ketua dan struktur divisi serta koordinator wilayah tugas. Berikut pembagian divisi dan wilayah tugas: No Nama Jabatan Divisi Koordinator Wilayah 1 MEIDY Y. TINANGON,S.Si.,M.Si. KETUA Koordinator umum divisi dan Pen Jawab Humas Wilayah III (Kecamatan: Eris, Remboken, Kakas, Kakas Barat, Kombi, Lembean Timur) 2 Dra. WIESJE F. WILAR, M.Si. ANGGOTA Div. Umum, Anggaran dan Logistik Wilayah II (Kecamatan: Tondano Timur, Tondano Barat, Tondano Utara dan Tondano Selatan) 3 LORD A. Ch. MALONDA, S.Pd. ANGGOTA Div. Perencanaan, Program dan Data Wilayah IV (Kecamatan: Langowan Timur, Langowan Barat, Langowan Utara, Langowan Selatan, Tompaso dan Tompaso Barat) 4 DICKY J. PASEKI, SH, MH ANGGOTA Div. Hukum dan teknis Penyelenggaraan Wilayah I (Kecamatan: Tombulu, Pineleng, Mandolang, tombariri, Tombariri Timur) 5 KRISTOFORUS NGANTUNG, S.Fils. ANGGOTA Div. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Wilayah V (Kecamatan: Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat dan Sonder)

Rekapitulasi Data Jenis Kelamin, Umur, Pendidikan dan Pekerjaan Caleg DPRD Minahasa

Berdasarkan data calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan oleh Parpol di Kabupaten Minahasa, jumlah bakal caleg yang ditetapkan dalam DCS adalah 313 orang terdiri dari: URAIAN JUMLAH JENIS KELAMIN 188 LAKI-LAKI 125 PEREMPUAN TOTAL 313   UMUR 21-40 TH: 133 ORG 41-60 TH: 170 ORG 60 TH +: 10 ORG   PENDIDIKAN SMA: 181 ORG DIPLOMA: 14 ORG S1: 111 ORG; S2: 7 ORG PEKERJAAN (4 teratas) WIRASWASTA: 227 PENSIUNAN: 30 ORG ANGG DPRD: 21 ORG HUKUM TUA 7 ORG  data lengkap menurut Parpol dan dapil dapat di download di link INI :

Momongan cs akan uji 10 Calon Anggota KPU Minahasa

Setelah Tim Seleksi Calon anggota KPU Minahasa 2013-2018 berhasil menetapkan nama-nama calon yang masuk ke dalam 10 besar daftar calon anggota KPU Minahasa, maka tahapan akhir dari proses seleksi adalah pelaksanaan Fit and Proper Test (FPT) atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Minahasa. Pelaksanaan FPT untuk kesepuluh nama calon KPU Minahasa akan digelar Rabu-Kamis, 19-20 Juni 2012. FPT akan dilaksanakan oleh Komisioner KPU Provinsi Sulut dibawah pimpinan Yessy Momongan, STh,MSi selaku ketua KPU Provinsi Sulut 2013-2018. Setelah pelaksanaan FPT, nantinya KPU Sulut akan menetapkan peringkat dari 10 calon, dimana peringkat pertama sampai kelima akan ditetapkan sebagai Komisioner KPU Minahasa terpilih yang sedianya dilantik tanggal 26 Juni 2013. Adapun 10 nama calon anggota KPU Minahasa adalah: Angie O. Wuisang, STh.,MSi. (peneliti CRCS UGM), Dicky J. Paseki, SH,MH (dosen FH Unsrat/Komisioner KPU), Donny Elean, S.Kom (PNS Pemkab Minahasa/Kasubag Umum sekretariat KPU Minahasa), Donny Rumagit, SP (aktivis pemuda / wartawan), Dra Wiesje Wilar, MSi (dosen Fisip Unsrat/ komisioner KPU Minahasa), Jendry Jurico Paendong, S.Pd. (PNS Guru / Ketua GAMKI Minahasa), Kristoforus Ngantung, S.Fils (Guru Swasta), Lord A.Ch. Malonda, S.Pd (Guru / aktivis Pemuda), Meidy Y. Tinangon, SSi,MSi (Dosen UKIT / Ketua KPU Minahasa), Ronaldy Worek, SE, MBA (Pengusaha / Komisioner KPU Minahasa).

Sebanyak 313 Bacaleg Masuk DCS DPRD Minahasa

Tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 203 tentang Perubahan keempat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual penyelenggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, maka KPU Kabupaten Minahasa menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Minahasa. DCS ini diumumkan ke public dan diberikan kesempatan tanggapan/masukan tertulis dari masyarakat mulai tanggal 14-27 Juni 2013 dengan melampirkan identitas yang jelas.  Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencaloan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, DCS anggota DPRD Kabupaten Minahasa disusun berdasarkan hasil verifikasi perbaikan persyaratan pencalonan dan berkas calon. Pada saat masa perbaikan, jumlah bakal calon yang diajukan oleh Partai Politik berjumlah 316 Bakal. Setelah dilakukan verifikasi, akhirnya jumlah bakal calon yang ditetapkan dalam DCS berjumlah 313 orang bakal calonterdiri dari 188 orang laki-laki dan 125 orang perempuan. Prosentase total calon perempuan mencapai 39,9 %.  Terdapat 3 bakal calon yang digugurkan dan tidak masuk dalam DCS, masing-masing: 1 calon dari PKB Dapil Minahasa II karena tidak cukup umur. 1 calon dari PKPI Dapil Minahasa II karena ditemukan pencalonan ganda di 2 partai berbeda dan lembaga legislatif DPRD di Kab/Kota berbeda (Manado). 1 calon dari PAN Dapil Minahasa II karena tidak memenuhi syarat berkas calon.