Berita Terkini

DEMOKRASI INDONESIA Awalnya Dari MINAHASA

Resmikan Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa Kenang  Ungkapan Alm. Husni Kamil Manik Tondano -  Rumah Pintar Pemilu (RPP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa diresmikan penggunaannya, Jumat  (24/02). RPP yang diberi nama bermuatan bahasa lokal Toulour-Tondano dengan nama lokal “Wale Pawowasan Pemilu”  yang berarti rumah pembelajaran pemilu tersebut diresmikan penggunaannya oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa,  Jefry Korengkeng, SH, MSi mewakili Bupati Minahasa. “Pemkab Minahasa menyambut positif RPP Wale Pawowasan ini, semoga dapat menjadi pusat pembelajaran demokrasi dan pemilu terutama menyambut tahapan Pilkada Minahasa 2018,” ungkap Korengkeng.  Yang menarik, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dalam sambutannya menyebut bahwa muatan display dalam RPP KPU Minahasa tersebut terinspirasi ungkapan mantan Ketua KPU RI, Alm. Husni Kamil Manik yang dalam suatu kesempatan kunjungan ke Sulawesi Utara dan membawakan kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi Manado, 27 Mei tahun 2016 yang lalu,  pernah mengungkapkan bahwa demokrasi di Indonesia berawal dari Minahasa.  “Almarhum Husni Kamil Manik, pernah menegaskan bahwa  demokrasi Indonesia awalnya dari Minahasa. Hal ini sangat beralasan karena sebelum Indonesia merdeka tahun 1945, jauh sebelumnya kultur, struktur dan praktek demokrasi telah ada di tanah Minahasa,” ungkap Tinangon.  “Di tingkat desa kita telah lama mengenal pemilihan ukung tu’a  atau hukum tua atau kepala desa. Juga struktur lembaga pemusyawaratan tempo dulu di Minahasa telah ada dengan sebutan Dewan Wali Pakasaan yang merupakan forum tertinggi dalam struktur masyarakat Minahasa tempo dulu. Kemudian di masa Belanda dirombak dan diganti dengan lembaga perwakilan lainnya dengan nama Dewan Minahasa atau Minahasa Raad yang eksis sampai setelah Indonesia merdeka, dimana anggota-anggotanya dipilih dalam sebuah  Pemilu. Pemilu di Minahasa pernah juga dilaksanakan di masa  RIS dikala Minahasa masuk dalam Negara Indonesia Timur. Setelah itu kita memasuki masa demokrasi dan Pemilu orde baru hingga kini Pemilu di orde reformasi,” jelas Tinangon. Tinangon menyebut bahwa atas dasar itulah maka  RPP KPU Minahasa berusaha memberikan muatan pembelajaran sejarah demokrasi di Minahasa. Sehingga ditampilkan juga muatan-muatan lokal sejarah demokrasi Minahasa di ruang display,” jelas Tinangon. Kegiatan persemian diawali dengan sambutan selamat dating oleh komisioner KPU Minahasa, Dra. Wiesje Wilar dan laporan Ketua Pusat Pendidikan Pemilih (Pusdiklih) Kristoforus Ngantung, SFils. Dalam laporannya Ngantung menyampaikan terimakasih kepada KPU RI yang telah memberi kepercayaan kepada KPU Minahasa sebagai salah satu pilot project RPP dari sekian banyak Kabupaten / Kota di Indonesia. “Kepercayaan tersebut dengan segala daya upaya berusaha kami jawab seoptimal mungkin dengan merealisasikan RPP Wale Pawowasan Pemilu, yang diharapkan akan menjadi salah satu kekuatan dalam pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi pemilih,” ungkap Ngantung. RPP Wale Pawowasan  sendiri dirancang menyesuaikan dengan ketersediaan ruangan dengan memberi nama masing-masing ruangan dengan Bahasa lokal. Bagian-bagian ruang an tersebut meliputi: ruang tunggu  diberi nama ruang sumaba-sabar, ruang display dengan nama ruang sumekolah,  ruang simulasi diberi nama ruang papendangan- tou ngaasan dan ruang audio video yang digabung dengan ruang diskusi serta perpustakaan mini dengan nama ruang baku beking pande.

Asyiknya Belajar Pemilu dan Demokrasi di RPP 'Wale Pawowasan Pemilu'

SMAN 3 Tondano, Belajar Pemilu di Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa Tondano-Usai diresmikan penggunaannya pada Jumat (24/02), Rumah Pintar Pemilu (RPP) Wale Pawowasan Pemilu KPU Kabupaten Minahasa langsung digunakan dalam kegiatan pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. Adalah sekitar 30 siswa dari SMAN 3 Tondano yang menikmati kesempatan pertama berkunjung dan berdiskusi tentang pemilu dan demokrasi di Wale Pawowasan Pemilu atau Rumah Pembelajaran Pemilu. Kunjungan peserta serta materi pendidikan pemilih disampaikan langsung Ketua Pusat Pendidikan Pemilih (Pusdiklih) KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung, SFils yang juga komisioner KPU Minahasa membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Sebelum berdiskusi peserta diarahkan ke anjungan display yang dirancang berbentuk jalan lorong dan diberi nama lalan sumekolah demokrasi atau jalan tempat bersekolah tentang demokrasi. Di bagian kiri dan kanan lorong dipenuhi dengan display visual terkait pemilu dan demokrasi, baik sejarah, system dan data hasil Pemilu di Minahasa. Setelah menikmati ruang display, peserta diarahkan ke ruangan simulasi atau ruang papendangan ngaasan mapeleng yang artinya ruang pembelajaran menjadi pemilih cerdas. Di ruangan tersebut peserta disajikan teknis pemilu di TPS dimana terdapat maket TPS serta perlengkapan logistik pemilihan. Usai mengunjungi 2 ruangan tersebut, peserta diarahkan keruang Baku Beking Pande. Baku Beking Pande adalah Bahasa Melayu Manado yang artinya saling membuat sesama menjadi pintar. Ruang ini merupakan gabungan ruang audio video, ruang diskusi dan dilengkapi perpustakaan mini serta display picture lainnya. Baku Beking Pande merupakan sebuah filosofi pendidikan lokal yang dipopulerkan tokoh Minahasa, H.N Ventje Sumual. Di ruang Baku Beking Pande peserta disuguhi materi pendidikan pemilih pemula oleh Ketua Pusdiklih KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung. Usai menerima penjelasan, peserta Nampak antusias mengajukan pendapat atau pengalaman kepemiluan di ruang ber-AC tersebut. “Kami puas dan menikmati pembelajaran Pemilu di Wale Pawowasan,” ungkap seorang siswa. Usai menikmati sajian pembelajaran pemilu, siswa-siswa  yang berbalut seragam pramuka tersebut, berfoto bersama Ketua KPU Minahasa, MeidyYafeth Tinangon di depan kantor KPU Minahasa.

KPP 'Sahabat Pemilu Minahasa' untuk Peningkatan Partisipasi Pemilih

Liando Urai 3 Perspektif PARTISIPASI PEMILIH Tondano-Usai menggelar peresmian Rumah Pintar Pemilu, Jumat (24/02) bertempat di Ruang Pertemuan “Minaesa” Kantor KPU Minahasa, digelar  kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih untuk Komunitas Peduli Pemilu (KPP). KPU Minahasa telah membentuk komunitas peduli pemilu yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. KPP yang hadir terdiri dari dari 2 kelompok yang telah dibentuk KPU Minahasa yaitu KPP Sahabat Pemilu Minahasa dan Komunitas Pemilih Pemula. Tampil sebagai narasumber adalah DR. Ferry Daud Liando, SIP, MSi, Koordinator Program Tata Kelolah Pemilu Pasca Sarjana Unsrat Manado dan Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi, Ketua KPU Kabupaten Minahasa. Sementara itu sebagai moderator, Dicky Paseki, SH, MH Komisioner KPU Minahasa membidangi Hukum. Dalam kesempatan menyampaikan materi tentang peran dan kode etik agen sosialisasi, DR. Ferry Daud Liando mengurai tentang esensi partisipasi pemilih yang dapat dipahami dalam tiga Perspektif  yaitu: partisipasi pemilih dalam mengawal tahapan Pemilu dan Pilkada, partisipasi pemilih dalam hal pemberian suara dan partisipasi pemilih dalam hal melahirkan pemimpin berkualitas “Kualitas pemilihan bukan hanya ditentukan pada hasil yang di capai namun proses dan prosedurnya harus berkualitas juga. Prosedur pemilihan  yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara akan tetapi menjadi taanggung jawab para pemilih. Sebagai contoh, pasca Pilkada masalah yg sering terjadi adalah tidak akuratnya data dan jumlah pemilih. Masalah ini sering terjadi karena tidak ada kepedulian masyarakat yang tidak mendaftarkan namanya atau mengecek keterdaftaran mereka  dalam DPT,” ungkap Liando. Terkait partisipasi dalam pemberian suara Liando mengungkapkan bahwa hal tersebut penting karena terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. “Rendahnya partisipasi dalam Pilkada lebih disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat terkait hak dan kewajiban politiknya sehingga dia tidak peduli untuk berpartisipasi,” ungkap Liando yang merupakan peneliti partisipasi pemilih Pemilu 2014 di KPU Kabupaten Minahasa. Lebih lanjut  Liando menguraikan bahwa partisipasi punya korelasi dengan terpilihnya pemimpin berkualitas. Partisipasi dimaksudkan juga mendorong masyarakat agar tahu bagaimana menjadi pemilih yang baik. Mencegah diri sendiri dan orang lain untuk tidak menerima hadiah dari calon kepala daerah ataupun para tim sukses adalah bentuk partisipasi politik yang sangat baik. Sebab pemimpin yang baik selalu berasal dari pemilih yang baik. Semakin baik prilaku pemilih maka akan semakin baik pemimpin yang terpilih kelak. KPU Minahasa telah menetapkan pengurus KPP Sahabat Pemilu Minahasa adalah Lefrando A. Gosal, STh sebagai Ketua dan Dellaya Christine Bernardus, STh sebagai sekretaris. (#humas_kpu_minahasa)

Ini Dia Kriteria Komunitas Peduli Pemilu

Dalam kesempatan membawakan materi kepada Komunitas Pemilih Pemula dan Komunitas Peduli Pemilu 'Sahabat Pemilu Minahasa', pada akhir Februari 2016, DR. Ferry Daud Liando menguraikan juga tiga kriteria yang harus menjadi bekal bagi komunitas peduli pemilu. “Kriteria pertama, sebagai agen sosialisasi perlu memiliki pengetahuan yang memadai tentang pemilu. Pengetahuan itu menyangkut apa saja yang menjadi tujuan Pemilu atau Pilkada, bagaimana menjaga agar proses dan hasil Pilkada itu berkualitas,” ungkapnya. Kriteria kedua menurut Liando adalah membekali diri dengan moralitas dan etika. Artinya anggota komunitas harus menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat. “Kriteria ketiga adalah mengikrarkan diri sebagai kelompok yang independen atau netral. Artinya tidak berpihak pada kekuatan politik tertentu. Tidak ada satu pekerjaan dan tanggungjawab yang tidak mengandung resiko. Yang menjadi resiko bagi komunitas peduli pemilu adalah tidak boleh berpihak pada kepentingan politik.” Jelas Liando. Peserta sangat antusias mengikuti materi dan session diskusi sehingga moderator, Komisioner KPU Minahasa kewalahan memberi kesempatan pada peserta untuk mengajukan pendapat. Anggota KPP Sahabat Pemilu adalah para insan pers dan mantan PPK yang masih berkomitmen mensuport KPU Minahasa. Sedangkan anggota Komunitas Pemilih Pemula, adalah alumni Kelas Pemilu, pendidikan pemilih pemula dan pra pemilih yang digelar KPU Minahasa Oktober 2016 yang lalu.

Inilah 8 Area Perubahan Program Reformasi Birokrasi KPU Minahasa

Setelah sebelumnya telah melaksanakan sosialisasi road map Reformasi Birokrasi (RB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2015-2019,  sebagai lembaga hirarkis yang berkomitmen melaksanakan kebijakan KPU RI dan KPU Provinsi maka KPU Kabupaten Minahasa terus melakukan langkah mengimplementasikan road map reformasi birokrasi 2015-2019 yang telah ditetapkan KPU RI. Bentuk implementasi tersebut nyata setelah dalam forum rapat pleno, Senin (20/02)  KPU Minahasa menetapkan program RB KPU Minahasa tahun 2017-2019 serta menetapkan pembaharuan struktur tim RB dan tim agen perubahan. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dan dihadiri seluruh komisioner dan sekretaris KPU Minahasa, Meidy Ronny Malonda beserta jajaran kasubag. Sekretaris KPU Minahasa, Meidy Ronny Malonda menjelaskan bahwa implementasi road map RB oleh KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Nomor: 1368/SJ/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 disusul dengan edaran Sekjen KPU RI Nomor: 162/SJ/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 yang memerintahkan KPU Kabupaten membentuk Tim RB dan Tim Agen Perubahan, dimana setiap tahunnya tim tersebut harus ditetapkan kembali. “Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tim yang dibentuk harus melibatkan Komisioner KPU Kabupaten. Setelah dibentuk, tim ini tentu harus komitmen menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk terwujudnya sebuah kondisi perubahan dalam lingkup organisasi KPU Minahasa,” ungkap Malonda yang tahun ini genap sepuluh tahun memangku jabatan sebagai Sekretaris KPU Minahasa. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon didampingi Ketua Tim RB Kristoforus Ngantung yang juga adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Minahasa, menjelaskan bahwa implementasi road map RB merupakan suatu keharusan bagi KPU Kabupaten mengingat arti penting dari substansi aplikasi RB. “Jika kita ingin organisasi KPU itu sehat, dan menuju pada pencapaian visi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang berintegritas, profesional dan mandiri maka wajib hukumnya bagi kita untuk mengimplementasikan program reformasi birokrasi,” ungkap Tinangon. Tinangon juga menuturkan bahwa tugas KPU tidak hanya terkait langsung dengan tahapan pemilu atau pemilihan kepala daerah tapi juga tugas lainnya termasuk tugas yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari lembaga negara serta tugas yang diberikan instansi hirarkis di atasnya. "Reformasi birokrasi merupakan perintah peraturan perundang-undangan dan dipertegas dengan instruksi hirarkis organisasi KPU," jelas Tinangon. Program RB KPU Minahasa yang ditetapkan merupakan implementasi dari road map RB KPU RI yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU Kabupaten dan mencakup program implementatif pada delapan area perubahan yaitu: program manajemen perubahan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan peraturan perundang-undangan, penataan sistem manajemen SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pelayanan publik serta program quick wins KPU yaitu penguatan dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Tahapan Pemilihan (SiTap).

SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI

Usai membentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Agen Perubahan, KPU Minahasa menggelar sosialisasi program Reformasi Birokrasi, di Kantor KPU Kabupaten Minahasa, Senin (6/2) 2017.   Penyampaian materi diawali pengantar oleh Komisioner KPU Minahasa yang dipercayakan sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kristoforus Ngantung.  Dalam paparannya, Ngantung menjelaskan maksud pelaksanaan sosialisasi ini agar supaya seluruh elemen baik komisioner maupun sekretariat memahami maksud program reformasi birokrasi serta mampu merancang upaya perubahan dalam lingkup delapan area perubahan.   "Agenda ini penting untuk memantapkan penyelenggaraan tata kelola organisasi KPU menuju clean government dan good governance," ungkap Ngantung yang juga Ketua Divisi SDM.   Sementara itu materi utama sosialisasi dibawakan Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon. Dalam materinya, Tinangon menjelaskan Road Map Reformasi Birokrasi KPU 2015-2019 yang mencakup delapan area perubahan diantaranya penguatan organisasi, penataan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, kualitas pelayanan publik, pengawasan dan penataan regulasi, perubahan pola pikir dan budaya kerja.   "Road map reformasi birokrasi akan mensupport pencapaian visi KPU menjadi lembaga penyelenggara Pemilu yang mandiri, professional dan berintegritas," ungkap Tinangon.    "Marilah kita semua menjadi Agent of Change dengan mengimplementasikan program reformasi birokrasi KPU Minahasa, untuk mewujudkan KPU Minahasa sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang profesional, akuntabel dan mandiri," pukas Tinangon mengakhiri materinya.