Berita Terkini

Paseki Bakal Presentasikan Identifikasi Masalah Hukum

FGD DIM REGULASI PILKADA TAHAP II SIAP DIGELAR   KPU Minahasa akan melanjutkan Focus Group Disscussion Tahap II selasa esok (4/10). FGD yang akan mengupas tuntas potensi masalah regulasi di bidang hukum akan dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum KPU Minahasa, Dicky Paseki, SH,MH. Menurut Paseki presentasi materi oleh divisi Hukum rencananya akan dimulai Pukul 13.00 Wita, Paseki berharap FGD kali ini dapat memberikan kontribusi yang konstruktif dalam rangka persiapan KPU Minahasa jelang tahapan Pilbup Minahasa tahun 2017 sampai 2018 mendatang Disela-sela Rapat Rutin KPU Minahasa, Paseki mengatakan Divisi Hukum ini merupakan Divisi yang paling banyak terkait dengan masalah Hukum karena FGD ini akan banyak mengidentifikasi permasalahan Hukam dimasing-masing tahapan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No.10 Th 2016 dan PKPU terkait, yang kemungkinan terjadi dalam proses penyelenggaraan setiap tahapan dalam penyelenggaran Pilkada Kabupaten Minahasa tahun 2018 nantinya. Hari ini Tim Divisi hukum mengadakan persiapan mengadakan FGD (Focus Group Discussion) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa besok hari.

Rapat Rutin KPU Minahasa awal Oktober 2016

KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan Rapat Rutin, Senin (3/10) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa. Rapat rutin dimulai pukul 10.00, yang dihadiri semua Komisioner KPU, Sekretaris serta para Kasubbag KPU Kab. Minahasa, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon. Rapat kali ini mengevaluasi kerja yang sudah dilaksanakan di bulan September serta mempersiapkan semua program kerja kegiatan KPU Minahasa di bulan ini, serta membahas pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bulan Oktober tahun 2016. Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dalam arahannya di awal rapat menegaskan bahwa rapat rutin ini merupakan bentuk komitmen terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, dimana untuk memantapkan kinerja, KPU perlu membangun sistem perencanaan dan evaluasi yang mumpuni. "kinerja yang baik dan terukur sangat ditentukan oleh sejauh mana perencanaan atau planning kita. Perencanaan yang baik dapat dikatakan merupakan awal kesuksesan," ungkap Tinangon.

FGD DAFTAR INVENTARIS MASALAH REGULASI PILKADA

Pemahaman terhadap regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah akan sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan setiap tahapan Pemilihan. Hal inilah yang mendorong KPU Kabupaten Minahasa menggelar Focus Group Disscusion - Daftar Inventarisasi Masalah ( FGD-DIM) Regulasi dan Penyelenggaraan Pilkada. Kegiatan yang sedianya dilaksanakan lima kali tersebut, diawali Selasa (27/9) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa. Untuk pelaksanaan pertama ini, FGD difokuskan pada Regulasi di Bidang Umum, Keuangan dan Logistik. Pelaksanaan FGD-DIM yang diikuti seluruh personil KPU Kabupaten Minahasa dan Staf Sekretariat, dibuka Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Y. Tinangon, SSi, MSi. Dalam sambutannya, Tinangon mengungkapkan bahwa selama ini kesusksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Minahasa bisa terjadi karena konsistensi pada regulasi. Karenanya Tinangon mengharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Minahasa bisa meningkatkan pemahaman tentang regulasi lewat FGD-DIM Regulasi dan Operasional Tahapan. Tinangon juga menyebut bahwa tujuan FGD ini untuk menghimpun masukan semua pihak terkait potensi masalah yang kemungkinan muncul dalam penerapan regulasi di setiap tahapan. "Deteksi dini terhadap potensi masalah sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu, karena dengan deteksi dini terhadap potensi masalah, kita dapat menentukan langkah antisipatif atau alternatif solusi dan strategi," ungkap Tinangon yang turut menjadi penyelenggara Pilkada Minahasa 2007 dan 2012. Sementara itu Dra. Wiesje Wilar, MSi selaku Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik ketika memaparkan materi menyebutkan beberapa potensi masalah dalam regulasi tentang keuangan dan logistik. "Perangkat aturan sudah makin lengkap tapi sering kelihatan tumpang tindih sehingga bisa menyebabkan kebingungan bagi penyelenggara atau beda persepsi dan interpretasi terhadap regulasi. Karena itu kita butuh pemahaman bersama serta solusi alternatif yang tepat," ungkap dosen non aktif di Fisip Unsrat. Kegiatan FGD untuk bidang umum keuangan dan logistik ini, dilanjutkan Rabu (28/9) dengan mendengarkan masukan peserta dan pembahasan tentang potensi masalah yang diinventarisir.

Cermati Perubahan Regulasi, Antisipasi Tahapan 2017-2018

KPU Minahasa Gelar FGD DIM Regulasi Pilkada 5 Gelombang   Sebagaimana diketahui, Undang-undang yang menjadi acuan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 telah mengalami Perubahan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sejalan dengan hal tersebut, maka berbagai aturan turunan dari Undang-undang terutama Peraturan KPU sebagai pelaksanaan Undang-undang juga mengalami penyesuaian. Sebagai salah satu KPU yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahap III Bulan Juni 2018, dimana tahapannya dimulai tahun 2017, maka KPU Kabupaten Minahasa perlu mempelajari sejak dini aturan tersebut. Karenanya, mulai Selasa (27/9) ini, KPU Minahasa bakal menggelar Focus Group Disscussion (FGD) untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Regulasi Pilkada. "Maksud kegiatan ini adalah membangun pemahaman bersama tentang regulasi Pilkada dan merumuskan poin-poin penting yang berpotensi menimbulkan masalah dalam tahapan," ungkap Ketua KPU Minahasa,  Meidy Yafeth Tinangon. "Dengan pemahaman regulasi yang baik, apalagi jika masalah bisa diidentifikasi sejak dini, maka kita bisa melakukan langkah antisipatif jauh hari sebelumnya." tambah Tinangon usai memimpin rapat Pleno rutin KPU Minahasa Senin (26/9). 

Rapat Persiapan Pelaksanaan FGD

KPU Minahasa melaksanakan Rapat persiapan (Focus Group Discussion), Kamis(23/9). Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon, SSi,MSi. Sedianya FGD (Focus Group Discussion) Daftar Inventaris Masalah Regulasi Pilkada akan digelar 5 Tahap dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Para Kasubbag dan Seluruh Staf Pelaksana di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa. Menurut Tinangon, rencananya FGD akan dilaksanakan pada hari selasa, 27 September 2016, untuk mengidentifikasi permasalahan dimasing-masing bidang yang kemungkinan terjadi dalam proses penyelenggaraan setiap tahapan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No.10 Th 2016 dan PKPU terkait, "FGD ini juga bertujuan untuk memajukan alternatif solusi baik dari aspek penyempurnaan regulasi dan atau teknis serta administrasi tahapan terhadap potensi masalah yang diidentifikasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa tahun 2018 nanti." papar Tinangon

KPU Minahasa Luncurkan e-PPID

TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa luncurkan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) elektronik, Rabu (24/8). Meidy Tinangon ketua KPU Minahasa menjelaskan peluncuran e-PPID merupakan bentuk komitemen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanana Informasi Publik di Lingkungan KPU Minahasa. Ia menjelaskan sebenarnya sejak tahun 2015 menyusun SOP Pelayanan Informasi Publik dan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), progres terkini dari komitmen transparansi tersebut dinyatakan rabu kemarin dimana secara resmi KPU Kabupaten Minahasa meluncurkan layanan e-PPID atau PPID elektronik atau PPID online. "Layanan e-PPID tersebut adalah bentuk pelayanan informasi publik secara online dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi," ujarnya. Dijekaskannya, kehadiran e-PPID ini untuk memberikan kemudahan kepada publik supaya bisa mengakses informasi publik ke KPU Kabupaten Minahasa. "Jika sebelumnya harus datang langsung atau berkirim surat dengan adanya e-PPID ini pemohon informasi bisa meminta informasi atau mengakses informasi dengan fasilitas internet dan mengakses website PPID", tutur dia. Ketua GAMKI Sulut ini menjelaskan, bahwa alamat website adakah e-PPID KPU Minahasa adalah ppid.kpu.go.id/?idkpu=7102. Masyarakat pengguna informasi dapat mengklik di alamat tersebut atau masuk ke website KPU Minahasa www.kpu-minahasakab.go.id dan klik link di bagian atas website bertuliskan "e-PPID KPU Minahasa". Tinangon menambahkan bahwa, prosedurnya pengunjung diwajibkan melakukan registrasi dan login terlebih dahulu. "prosesnya refgistrasi dan login tidak lama, setelah itu publik bisa mengisi formulir permohonan informasi publik secara online," jelas dia.