Berita Terkini

KPU Minahasa gelar FGD Program & Data

TONDANO-KPU Minahasa melanjutkan FGD (Focus Group Disscussion) Divisi Program & Data. Kamis, (24/11). Materi terkait Daftar Inventaris Masalah terkait Program dan Data dipresentasikan oleh Lord Malonda, S.Pd, Komisioner KPU Minahasa yang juga Ketua Divisi Progam & Data. Kegiatan ini diikuti oleh semua Komisioner dan Sekretariat KPU Minahasa dan dilaksanakan diruang rapat Kantor KPU Minahasa. Kegiatan FGD ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi masalah dalam  regulasi yang mengatur tentang Data Pemilih, untuk menghadapi Pilkada Minahasa 2018.

Dalam diskusi yang penuh dinamika, Dicky Paseki, SH, MH, Ketua Divisi Hukum, menyebut bahwa Daftar Pemillih dalam penyelenggaraan Pilkada dapat menjadi potensi gugatan kepada KPU sehingga diharapkan PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) sampai ditingkat PPS harus turun kerumah pemilih langsung  jangan hanya menggunakan "sistem satelit" (hanya mengira-ngira dari rumah). Penting juga untuk didukung dengan Berita Acara, kalau perlu gunakan dokumentasi lewat foto. "Hal ini juga nantinya perlu dipertimbangkan untuk dimasukan dalam Pedoman Teknis dalam penyelenggaraan Pilkada Minahasa 2018," ungkap Mantan Ketua Panwaslu Minahasa sebelum berkarir di KPU Minahasa.

Terkait hak pemilih juga diangkat oleh Dra. Wiesje Wilar, M.Si, Ketua Divisi Keuangan dan Logistik. Menurut Wilar, apabila pemilih pada hari-H tidak terakomodir dalam DPT dan Pemerintah Desa  tidak dibolehkan mengeluarkan Surat Keterangan Domisili sehingga pemilih tidak dilayani memilih akan menjadi potensi konflik dan potensi gugatan karena tidak menjamin hak konstitusional pemilih.

sementara itu Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, SSi,MSi menilai tidak adanya Sinkronosasi antara UU Kependudukan dgn UU Pilkada serta PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih, yang dapat menyebabkan potensi gugatan pidana ataupun PHPU. Karenanya, perlu sinkronisasi antara regulasi terkait.

Kegiatan FGD ini menemukan potensi masalah, diantaranya:

  1. Hasil sinkronisasi DP4 dan DPT pemilu terakhir berdasarkan pengalaman tidak akurat mengakibatkan penambahan pemilih;
  2. Waktu 14 hari paling lama diterima oleh PPS tidak cukup dikerenakan harus  melalui sinkronisasi DP4 oleh KPU RI dan penyusunan daftar pemilih serta pembagian TPS oleh KPU Kabupaten/Kota;
  3. Tidak sinkronnya antara UU dengan PKPU 7 tahun 2016;
  4. Terdapat potensi gugatan  PHPU, gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan penetapan DPT, dan laporan pelanggaran kode etik;
  5. Kegiatan pemutahiran data pemilih berkelanjutan belum diakomodir hasilnya dalam pemutakhiran data pemilih disaat tahapan sehingga berpotensi mubasir;
  6. Belum siapnya instansi terkait dalam hal ini Dukcapil dikarenakan masih banyak terdapat masyarakat yang memenuhi syarat pemilih tetapi tidak memiliki KTP elektronik;
  7. Sikap pasif masyarakat dalam memenuhi kelengkapan administrasi kependudukan;

(admin-02)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali