Berita Terkini

Mantapkan Kinerja, KPU Minahasa Pleno Rutin Setiap Senin

Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, KPU Kabupaten Minahasa terus meningkatkan kinerja serta membangun citra kelembagaan KPU. Hal ini nampak dari pelaksanaan secara konsisten kegiatan Rapat Pleno rutin setiap hari senin.  Hal ini menurut Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Y. Tinangon, merupakan bentuk komitmen KPU Miinahasa terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diemban berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.  "Pleno rutin juga dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi KPU RI dan KPU Propinsi Sulut untuk bekerja sepenuh waktu dan melaksanakan rapat pleno rutin yang diprioritaskan setiap senin. pelaksanaan instruksi ini kami laporkan setiap bulan," ungkap Tinangon.

Transparansi Hasil dan Cegah Manipulasi Suara Melalui SITUNG

Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Desember 2015 transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun serangkaian sistem informasi berbasis teknologi (SITUNG) untuk menampilkan hasil pilkada secara akurat dan cepat. SITUNG merupakan aplikasi untuk memastikan bahwa prinsip dan asas transparan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dijalankan dengan baik. Aplikasi SITUNG diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengawal hasil pilkada dari tingkat TPS sampai penetapan pemenang. Dari sisi penyelenggara, SITUNG merupakan alat untuk memutus praktek manipulasi hasil perolehan suara, sehingga KPU bisa menjaga tingkat akurasi data dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015. Formulir Model C1 akan di entry melalui aplikasi E-Rekapitulasi, dengan aplikasi tersebut diharapkan hasil sementara Pilkada 2015 dapat diketahui oleh masyarakat lebih cepat. Meskipun dapat diketahui dengan cepat, hasil entry model C1 itu merupakan perhitungan SEMENTARA, bukan hasil yang resmi dan final. Hasil pilkada yang resmi dan sah adalah hasil dari rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan/atau tingkat KPU Provinsi yang dituangkan di dalam formulir Model DB1 atau DC1. Perolehan suara masing-masing calon yang ditampilkan adalah hasil tabulasi dari formulir Model C1 yang telah disahkan oleh KPPS tanpa melakukan perbaikan jika terdapat kesalahan. Kesalahan yang terdapat dalam Model C1 akan diperbaiki dalam rekapitulasi di atasnya.

MINAHASA KETAMBAHAN 1.592 PEMILIH PILGUB

Jumlah pemilih untuk PILGUB Sulut di Kabupaten Minahasa ketambahan 1.592 pemilih. Hal tersebut dipastikan dalam Rapat PlenoRekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan I (DPT-Tb.1) KPU Kabupaten Minahasa yang digelar Selasa (27/10) di ruang rapat KPU Kabupaten Minahasa.   Jumlah DPT Tambahan tersebut terdiri dari 924 pemilih laki - laki dan 668 pemilih  perempuan yang tersebar di 146 Desa dari 270 Desa Kelurahan.   "Tidak semua desa dan TPS memiliki pemilih tambahan. Untuk TPS hanya 183 TPSyang memiliki pemilih tambahan", ungkap komisioner KPU Minahasa Lord Malonda, SPd. Rapat Pleno  yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon, MSi didampingi empat komisioner lainnya berlangsung lancar. Nampak hadir PPK se Kabupaten Minahasa, Tim Kampanye Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten Minahasa.   Panwas Kabupaten Minahasa dalam kesempatan tersebut menyorot masih adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPT yang ditetapkan awal  oktober lalu.   Ketua Panwas Pilgub Kabupaten Minahasa Erwin Sumampouw melalui anggota Panwas Rendy Umboh membeber data pemilih TMS di  beberapa kecamatan berdasarkan audit DPT yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Minahasa.   Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Minahasa mengatakan telah menginstruksikan PPS untuk mencoret nama-nama pemilih TMS tersebut dan memberi  keterangan dalam formulir DPT apakah pemilih tersebut meninggal dunia,pindah domisili atau status TMS lainnya. Pihak KPU juga meminta data tertulis dari pihak Panwaslu untuk  disinkronkan dan dicermati di tingkat PPS.   Sementara itu, dengan ditetapkan DPTTb dalam rapat pleno kemarin maka jumlah pemilih Pilgub Kabupaten Minahasa bertambah dari jumlah sebelumnya 278.257  menjadi 279.849. (***)

KPU SULUT TETAPKAN JADWAL KAMPANYE PILGUB

Untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 50 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 maka, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Jadwal, Waktu dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015. Berikut diumumkan jadwal dimaksud sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor:44/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 yang dapat diunduh DISINI

Ini Dia DPT PILGUB 2015 KABUPATEN MINAHASA

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2015, yang berlangsung Jumat (02/10) akhirnya menetapkan DPT Minahasa berjumlah 278.257 pemilih. Hal tersebut secara resmi disampaikan langsung oleh Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, usai menggelar rapat pleno penetapan DPT Minahasa bersama seluruh Komisiner KPU dan para PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red). “Setelah melakukan pleno, maka ditetapkan ada 140.446 pemilih laki-laki dan 137.811 pemilih perempuan yang terdaftar, atau dengan total secara keseluruhan adalah 278.257 pemilih,” terang Tinangon. Menurutnya, jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan DPS yang ditetapkan 1 sep 2015 lalu yaitu berjumlah 283.891 pemilih, atau selisih penurunan sebesar 5.634. Pemilih. “Penurunan jumlah DPS ke DPT terjadi karena dihapusnya 16.124 pemilih TMS (Tidk Memenuhi Syarat, red). Diantaranya, 1.170 pemilih meninggal dunia, 7.300 pemilih ganda dan 5.547 pindah domisili, serta 16 pemilih belum cukup umur. Selain itu, ada 47 pemilih beralih status TNI/POLRI dan 2.044 pemilih tak dikenal atau bukan penduduk di wilayah Desa di Minahasa,” terang Tinangon.(fernando lumanauw.cybersulut.com)