Berita Terkini

KPU SULUT TETAPKAN JADWAL KAMPANYE PILGUB

Untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 50 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 maka, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Jadwal, Waktu dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015. Berikut diumumkan jadwal dimaksud sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor:44/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 yang dapat diunduh DISINI

Ini Dia DPT PILGUB 2015 KABUPATEN MINAHASA

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2015, yang berlangsung Jumat (02/10) akhirnya menetapkan DPT Minahasa berjumlah 278.257 pemilih. Hal tersebut secara resmi disampaikan langsung oleh Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, usai menggelar rapat pleno penetapan DPT Minahasa bersama seluruh Komisiner KPU dan para PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red). “Setelah melakukan pleno, maka ditetapkan ada 140.446 pemilih laki-laki dan 137.811 pemilih perempuan yang terdaftar, atau dengan total secara keseluruhan adalah 278.257 pemilih,” terang Tinangon. Menurutnya, jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan DPS yang ditetapkan 1 sep 2015 lalu yaitu berjumlah 283.891 pemilih, atau selisih penurunan sebesar 5.634. Pemilih. “Penurunan jumlah DPS ke DPT terjadi karena dihapusnya 16.124 pemilih TMS (Tidk Memenuhi Syarat, red). Diantaranya, 1.170 pemilih meninggal dunia, 7.300 pemilih ganda dan 5.547 pindah domisili, serta 16 pemilih belum cukup umur. Selain itu, ada 47 pemilih beralih status TNI/POLRI dan 2.044 pemilih tak dikenal atau bukan penduduk di wilayah Desa di Minahasa,” terang Tinangon.(fernando lumanauw.cybersulut.com)

Ferry: Jangan Sampai Ada Komplain KPU Tidak Mengumumkan DPS

Surabaya, kpu.go.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan kepada KPU di daerah untuk memanfaatkan media komunikasi secara menyeluruh sehingga informasi tentang pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 dapat tersosialisasikan dengan baik, Kamis (17/9).   “Jangan sampai ada komplain di KPU, ada daerah tertentu yang tidak mengumumkan DPS nya. Jadi yang terpenting harus disosialisasikan, baik melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM), pertemuan dengan tokoh masyarakat, social media atau alat peraga lain yang kita punya, termasuk juga DPS online yang telah kita ikhtiarkan,” ujar Ferry dalam Raker Penggunaan Basis Data Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Pilkada Serentak 2015, di Kota Pahlawan, Surabaya.   Ia juga menghimbau peserta raker untuk terus melakukan kontrol atas proses coklit (pencocokan dan penelitian) dan pemutakhiran data pemilih yang saat ini tengah berlangsung.   “Pastikan kita kontrol terus menerus proses ini, semacam quality control dalam aktivitas coklit dan mutarlih. Apakah seluruh PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah mengumumkan DPS di tempat strategis, dan juga apakah sudah menyampaikan DPS ini kepada pasangan calon atau tim kampanye serta kepada panwas,” pesan Ferry.   Hal itu perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu sehingga kualitas DPS dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pilkada serentak 2015 menjadi berkualitas, dan tersampaikan kepada publik dengan baik.   Kepada para operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) peserta raker, Ferry meminta seluruh operator untuk membekali diri dengan pengetahuan terkait peraturan dan tahapan pilkada, sehingga selain memiliki kemampuan olah data, operator sidalih juga bisa memprediksi persoalan yang sewaktu-waktu bisa muncul dalam tiap tahapan pilkada.   “Operator jangan hanya menggunakan “kacamata kuda” yang hanya fokus mengerjakan data dan snapshot saja, tapi harus secara komprehensif memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai soal pemilu. Pengetahuan tentang tahapan misalnya, itu perlu dipahami juga dengan baik. Supaya semua bisa memprediksi kalau ada problem yang muncul di lapangan," lanjutnya.   Dalam sesi diskusi kelompok sore nanti, Ferry berharap masing-masing daerah peserta raker dapat mengutarakan kesulitan dan kendala yang dihadapi, sehingga KPU dapat melakukan tindak lanjut serta penyempurnaan regulasi terkait proses coklit dan mutarlih.   “Dari tahapan yang sudah kita lewati ini, nanti kita minta informasi kepada bapak/ibu sekalian apa saja yang kurang dari aktivitas secara teknis, dan juga dari teman-teman komisioner, secara policy apa yang harus kita keluarkan, ini untuk meningkatkan kualitas DPS dan juga DPT nantinya,” ujarnya. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Informasi KAMPANYE PILKADA

Pembatasan dalam kampanye Pilkada oleh: MEIDY Y. TINANGON (Ketua KPU Kabupaten Minahasa) Link Sumber: http://www.kompasiana.com/meidy_tinangon_minahasa/pembatasan-dalam-kampanye-pilkada-serentak_55f995e3dd22bd0219262507 Terhitung sejak 27 Agustus 2015 atau 3 hari setelah penetapan pasangan calon (24 Agustus 2015), tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap pertama di negeri ini resmi dimulai.  Masa menjual visi, misi dan program untuk menarik simpati rakyat pemilih ini, akan bergulir hingga 5 Desember 2015. Jika dihitung sesuai hari kalender maka kontestan Pilkada punya waktu 101 hari untuk berjuang meraih simpati rakyat yang memiliki hak pilih. Sebuah rentang waktu yang cukup panjang. Jika dibandingkan dengan kampanye Pilkada-pilkada sebelumnya yang diatur dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, masa kampanye hanya diberikan rentang waktu 14 hari atau 2 minggu. Waktu yang panjang untuk berkampanye dalam kurun waktu sekitar 3 bulan lebih ini sebenarnya untuk mengakomodir hasrat calon yang ingin langsung tancap gas berkampanye segera setelah penetapan calon, dan juga so pasti untuk memberi ruang yang luas bagi kandidat dalam menyampaikan visi-misi dan program apabila terpilih. Dalam kurun waktu panjang ini, usaha-usaha meraih simpati tentunya akan dilakukan para kandidat. Dengan beradu strategi memanfaatkan berbagai metode kampanye. Namun demikian, meskipun range waktu yang tersedia untuk beradu strategi terbilang panjang, tetapi metode kampanye yang akan dilakukan bukanlah tiada batas. Pembatasan-pembatasan itu perlu dalam rangka mewujudkan kampanye yang bermartabat, berkeadilan dan berkualitas. Demokrasi tanpa pembatasan akan menghasilkan demokrasi yang kebablasan, yang menjauhkannya dari esensi sebenarnya. Pembatasan-pembatasan dalam kampanye diatur dalam regulasi Pilkada terkini, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-undang tersebut diturunkan lebih teknis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota. Regulasi pilkada diatas, melakukan pembatasan dalam bentuk pembatasan metode, teknis kampanye, jadwal kampanye, dan dana kampanye. Pembatasan Metode, Teknis dan Jadwal Kampanye Terdapat 7 (tujuh) metode kampanye yang diperbolehkan regulasi Pilkada, yaitu: a. Debat publik / debat terbuka antar pasangan calon; b. Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; c. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK); d. Iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik; e. Pertemuan terbatas; f. Pertemuan tatap muka dan dialog; g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye yaitu kampanye dalam bentuk: rapat umum terbatas, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai), kegiatan sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun) dan/atau kampanye melalui media sosial (facebook, twitter, path dan lain-lain). Dengan dibatasinya metode kampanye pada 7 metode di atas, berarti pasangan calon atau Tim Kampanye tidak bisa mengagendakan kampanye diluar metode yang diperbolehkan regulasi. Pelaksanaan kampanye diluar bingkai regulasi merupakan pelanggaran Pemilu. Sebagai calon pemimpin daerah, selayaknyalah para kandidat memberikan contoh untuk taat pada regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaan teknisnya dan jadwal kampanye, metode-metode kampanye tersebut juga dilakukan pembatasan tertentu. Pembatasan tersebut diarahkan untuk penataan berdasar prinsip kampanye yaitu: jujur, terbuka dan dialogis serta untuk mengembalikan kampanye sesuai esensinya yaitu sebagai wujud pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Beberapa pembatasan terkait teknis dan jadwal pelaksanaan metode kampanye adalah: Pertama, debat publik atau debat terbuka diselenggarakan paling banyak 3 kali pada masa kampanye. Jumlah peserta / undangan dibatasi sesuai daya tampung ruangan dan pengaturan oleh KPU Propinsi / Kabupaten –Kota sebagai pelaksana kampanye. Materinyapun dibatasi pada visi dan misi pasangan calon dalam rangka: meningkatkan kesejahteraan rakyat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan. Kedua, pembatasan dalam kegiatan penyebaran bahan kampanye. Bahan kampanye yang difasilitasi penyediaan / pencetakannya oleh KPU adalah slebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet dan/atau poster. Isi desain bahan kampanye dibatasi pada visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar parpol atau gabungan Parpol dan / atau foto pengurus Parpol atau Gabungan Parpol. Jumlah bahan kampanye yang dicetak juga dibatasi, yaitu paling banyak adalah sejumlah Kepala Keluarga sesuai dengan kemampuan anggaran. Pasangan calon dapat membuat bahan kampanye selain bahan yang difasilitasi KPU, namun hanya dibatasi pada jenis bahan kampanye: kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker dengan pembatasan ukuran maksimum 10cm x 5cm. Harga konversi setiap bahan kampanye yang diadakan calon, dibatasi pada nilai tertinggi Rp. 25.000. Jika terbukti bahwa setelah dikonversi harga pengadaan bahan kampanye oleh calon diatas nilai tersebut, maka merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Ketiga, pembatasan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana pencetakan dan pemasangan APK ditanggung oleh KPU dan calon dilarang mengadakan dan / atau memasang APK selain yang dicetak KPU penyelenggara. Adapun jenis APK terdiri dari: baliho (ukuran maksimum 4 m x 7 m dan jumlah maksimum 5 buah setipa pasangan calon di setiap Kabupaten/Kota), umbul-umbul (ukuran maksimum 5 m x 1,15 m, dengan jumlah maksimum 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan), dan spanduk (ukuran maksimum 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon). Keempat, pembatasan iklan kampanye di media massa, dibatasi jadwalnya yaitu hanya 14 hari, yang dimulai 14 hari sebelum masa tenang sampai 1 hari sebelum masa tenang atau di hari terakhir kampanye. Frekwensi penayangan iklan setiap pasangan calon pun dibatasi. Untuk iklan televisi paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik, setiap stasiun TV per hari. Iklan radio dibatasi paling banyak 10 spot dengan durasi 60 detik setiap stasiun radio setiap hari. Kelima, pembatasan dalam kegiatan pertemuan terbatas. Pasangan calon / tim kampanye melaksanakan kegiatandi dalam ruangan atau gedung tertutup dengan jumlah peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan jumlah peserta paling banyak 200 orang untuk tingkat provinsi dan 1000 orang untuk tingkat Kabupaten / Kota. Pembatasan lainnya yaitu semua yang hadir hanya diperkenankan membawa atau menggunakan tanda gambar dan / atau atribut Pasangan Calon yang melaksanakan kampanye. Keenam, pembatasan dalam pelaksanaan kampanye tatap muka dan dialog, hanya berkaitan dengan jumlah peserta yang tidak melampaui kapasitas tempat duduk. Kegiatan ini dapat dilaksanakan di dalam dan di luar ruangan. Jika dilaksanakan di luar ruangan, maka kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga dan tempat umum lainnya. Ketujuh, pembatasan dalam kampanye bentuk lain (rapat umum). Waktu pelaksanaan rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 dan berakhir 18.00. Frekwensi pelaksanaan dibatasi, yaitu 2 kali untuk pemilihan Gubernur dan Wagub sedangkan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota hanya dibatasi 1 kali saja. Jadwal kampanye berdasarkan kesepakatan KPU Provinsi atau Kabupaten Kota yang menyelenggarakan bersama Tim Kampanye. Pembatasan Dana Kampanye Menyangkut dana kampanye, secara spesifik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup atau Walikota/Wawali. Regulasi ini mengatur pembatasan dari segi sumber dan jumlah dana kampanye. Dari perspektif sumber, diatur bahwa dana kampanye pasangan calon dapat berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lainnya baik perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta. Berdasarkan besarnya sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon, diatur bahwa Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye. Sedangkan Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye. Dana kampanye pihak lain perseorangan maupun kelompok dan badan hukum swasta bersifat kumulatif selama masa kampanye, dan mencakup penerimaan dalam bentuk uang, barang maupun jasa. Dalam hal pengeluaran dana kampanye, satu hal yang termasuk baru diatur oleh regulasi pemilu adalah pembatasan pengeluaran dana kampanya. Diatur bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan. Berharap Kepatuhan Terhadap Regulasi Kampanye Semua ketentuan yang diatur regulasi pemilu dalam hal pelaksanaan kampanye, dimaksudkan agar supaya terwujudnya keteraturan pelaksanaan kampanye dan agar supaya tercipta kampanye yang berkeadilan. Kita berharap semua ketentuan pembatasan dalam kampanye ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh para kandidat maupun Tim Kampanye dari setiap kandidat. Kepatuhan akan membantu pencitraan kandidat sebagai calon pelayan publik yang taat hukum, sementara ketidakpatuhan akan menghasilkan image negatif publik terhadap kandidat dan lebih dari itu akan berakibat pengenaan sanksi baik administratif maupun sanksi pidana Pemilu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Kepatuhan setiap kandidat akan memberi manfaat bukan hanya bagi kandidat tetapi juga bagi upaya kita bersama mewujudkan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat atau sarana demokrasi, menjadi lebih baik. Masa kampanye yang panjang yaitu 101 hari, bukan hanya akan menjadi momentum uji dan pembuktian strategi kampanye terbaik, tetapi juga menjadi momentum pembuktian kandidat mana yang mampu mencuri simpati rakyat pemilih. Rakyat pasti akan bersimpati bagi kandidat yang mampu mebuktikan diri taat terhadap regulasi selama 101 hari kampanye. Bingkai regulasi janganlah coba dilampaui, karena regulasi bukan hanya membingkai / membatasi gerak-gerik kandidat, namun bingkai regulasi juga membingkai hati rakyat ! Kita tunggu pembuktiannya.... Selamat berkampanye.. (***)

PEMBENTUKAN PPDP PILKADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2015 KAB. MINAHASA

PEMBENTUKAN PPDP PILKADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2015 KAB MINAHASA Berdasarkan  surat  KPU Kabupaten Minahasa  No. 40 /KPU-Kab-023.436239/Pilgub/VII/2015        perihal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sulawesi Utara Tahun  2015, maka PPS se-wilayah Kab Minahasa diinstruksikan untuk segera membentuk PPDP di wilayah kerja masing - masing. Adapun ketentuan tentang PPDP adalah sebagai berikut :    PPS mengusulkan nama-nama PPDP;    PPDP di rekrut dari anggota masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan punya kemampuan baca, tulis, dan berhitung;    PPDP dapat berasal dari kepala jaga/kepala lingkungan;  – batas waktu usulan nama-nama dari PPS kepada PPK tanggal 9 Juli   2015            – batas waktu penyampaian nama-nama PPDP oleh PPK ke KPU Minahasatanggal 10 Juli 2015 pukul 15.00 Wita. "PPDP dapat berasal dari pengurus RT atau RW atau sebutan lain yang diusulkan PPS bersangkutan di kelurahan/desa tersebut," ungkap Lord Arthur Malonda Ketua Divisi Program dan Data, nama nantinya diserahkan PPS pada PPK tanggal 09 juli 2015 Lalu, oleh PPK diserahkan ke KPU kabupaten Minahasa tanggal 10 juli 2015 untuk di SK-kan. "Untuk TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang, maka PPDP sebanyak satu orang saja. Jika pemilih per TPS lebih dari 400 orang, maka PPDP-nya paling banyak dua orang," terang Malonda. PPDP ini, diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU kabupaten/kota. Hal - hal yang kurang jelas dapat dikomunikasikan di Sekretariat KPU MInahasa pada jam kerja atau kontak person di wilayah masing-masing.

INI DIA KETENTUAN TENTANG 2 KALI MENJADI ANGGOTA PPK

Dengan terbitnya Surat Edaran ( SE ) KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 tentang  Penjelasan  Anggota  PPK, PPS dan  KPPS Belum Pernah Mejabat 2 kali berturut- turut turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur,Bupati,  Walikota, Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif. Dalam SE itu dijelaskan bahwa persyaratan belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS dan KPPS sebagaimana Pasal 18 ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, PPK, PPS dan KPPS dihitung  berdasarkan  periode. Periode pertama terhitung tahun 2005-2009 dan periode kedua terhitung 2010-2014. Untuk Verifikasi Administrasi Calon PPK kabupaten Minahasa pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat dua kali sebagai Anggota PPK,PPS dan KPPS dimuat dalam surat pernyataan bermetrai dan dikonfirmasi saat dalam seleksi tes wawancara. Terbitnya SE tertanggal 27 April 2015 memberikan penjelasan secara teknis mengenai penghitungan dua kali jabatan PPK, PPS dan KPPS. Sebelumnya, pemaknaan dua kali menjabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 itu dihitung berdasarkan penyelenggaraan. Sebab, PPK, PPS dan KPPS merupakan penyelenggara ad hoc. Download SE 183 ….. Klik disini