Berita Terkini

Tahun 2017, Kinerja Harus Ditingkatkan

Catatan dari Rapat Pleno KPU Minahasa Awal Tahun 2017 Tondano– Mengawali pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban di Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa sepakat untuk mengedepankan komitmen peningkatan kinerja menuju pencapaian visi 2015-2019 yaitu mewujudkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesionaldan mandiri. Komitmen peningkatan kinerja tersebut tersirat dalam rapat pleno awal tahun 2017 yang digelar Rabu (4/1) di meeting room Kantor KPU Minahasa. Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi tersebut membahas evaluasi pelaksanaan langkah-langkah program dan anggaran akhir tahun serta proyeksi kinerja tahun 2017. Terkait kinerja akhir tahun, sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Ronny Malonda, MAP yang diminta menyampaikan laporan pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun 2016 menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan di akhir tahun termasuk pelaporan dan rekonsiliasi anggaran telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan tanpa hambatan yang berarti. “Jajaran sekretariat KPU Minahasa, kini siap melaksanakan kewajiban dukungan administratif terhadap tupoksi KPU melalui pelaksanaan program dan anggaran di tahun anggaran 2017 ini,” ungkap Malonda. Nuansa peningkatan kinerja juga tergambar dari beberapa keputusan rapat pleno diantaranya akan dilaksanakan evaluasi kinerja SDM sekretariat KPU Minahasa serta penerapan sistem reward and punishment , penyusunan laporan kinerja (LKj) 2016 dan Perjanjian Kinerja(PK) 2017, Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2017, Pemantapan Program Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan tahun 2017, Pelaporan Pelayanan Informasi Publik serta Program Penyusunan Regulasi (Regulation Drafting Programme) 2017 serta program terkait tahapan persiapan Pilkada Minahasa yang tahapannya bergulir tahu 2017 hingga 2018. Ketua KPU Minahasa dalam kesempatan tersebut mengajak jajarannya meningkatkan kinerja sebagai bentuk komitmen terhadap sumpah dan janji jabatan. “Marilah dengan semangat tahun baru kita makin bersemangat dan berkomitmen meningkatkan integritas, kreativitas, inovasi dan transparansi,” ungkap Tinangon

KPU Minahasa Teken PK dan Tetapkan RKT-RAK 2017

Sebagai tindak lanjut terhadap Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Review atas Laporan Kinerja serta menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor Nomor 698/KPU/XII/2016 maka KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2017. Penandatanganan kontrak kinerja tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Minahasa, Kompleks Stadion Maesa Tondano pada hari Senin (9/1/2017) pagi. TONDANO- PK KPU Minahasa terdiri dari dua bagian, masing-masing: PK KPU Kabupaten yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Minahasa , Meidy Y Tinangon dan PK Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa yang ditandatangani sekretaris KPU Minahasa, Meidy R Malonda dan Ketua KPU Minahasa selaku atasan langsung sekretaris KPU Minahasa. Menurut Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Lord A. Ch. Malonda, S.Pd, Perjanjian Kinerja yang ditandatangani berisi sasaran yang hendak dicapai, indikator dan target kuantitatif yang terukur. “Keberhasilan atau kegagalan pencapaian target yang dituangkan dalam PK menjadi tanggung jawab kami,” demikian sebagian isi dari PK yang dibacakan pada hajatan yang dihadiri komisioner dan jajaran sekretariat KPU Minahasa. Dalam PK juga tertuang anggaran APBN yang dikelolah dalam rangka pencapaian kinerja. Untuk Tahun 2017 KPU Minahasa mendapat alokasi DIPA  sebesar Rp. 2.494.664.000,- yang sebagian besar teralokasi untuk belanja pegawai. Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, menjelaskan bahwa terdapat 3 sasaran strategis yang hendak dicapai berdasarkan Renstra KPU Minahasa 2015-2019 yaitu terlaksananya tahapan pemilu yang demokratis, Teraksananya Pemilu/Pemilihan yang aman, jujur, damai dan adil, serta meningkatnya kapasitas penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Tinangon menambahkan, mereka bertekad melaksanakan Perjanjian Kinerja ini dengan konsisten. "Penandatanganan PK ini adalah bukti komitmen dan konsistensi KPU Minahasa mengimplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP," ungkap Tinangon. Selain menetapkan dan menandatangani PK, KPU Minahasa juga menetapkan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Aksi Kinerja (RAK) yang merupakan dokumen rencana pelaksanaan kinerja sebagai implementasi dari perjanjian kinerja yang ditandatangani. (admin)

Konstruksi Regulasi yang Terencana melalui ProSiPiLih

"PROSIPILIH pada prinsipnya merupakan program perencanaan dan penyusunan produk hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menghasilkan regulasi atau produk hukum dalam bentuk Keputusan" (Meidy Yafeth Tinangon, Ketua KPU Minahasa)   TONDANO-Melalui rapat Pleno yang digelar sejak Senin (9/10) dan berakhir Selasa (10/10) KPU Minahasa PROSIPILIH Tahun 2017 yang mencantumkan sekitar 72 Rancangan Keputusan (Rantus) yang akan melalui proses drafting, pembahasan dan penetapan melalui Rapat Pleno, include didalamnya target drafting dan penetapan. Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi dalam keterangan pers didampingi Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki, SH, MH dan Kasubag Hukum Stella Sompe, SH, MAP, mengatakan bahwa PROSIPILIH pada prinsipnya merupakan program perencanaan dan penyusunan produk hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menghasilkan regulasi atau produk hukum dalam bentuk Keputusan. “Dasar hukumnya adalah Pasal 119 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU,” ungkap Tinangon. Lanjutnya, selama ini pelaksanaan kewenangan tersebut seakan-akan tanpa perencanaan meskipun KPU Minahasa sejak tahun 2012 telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan keputusan yang dibaharui tahun 2016 lalu. “SOP saja tidak cukup, karena belum sepenuhnya menjangkau aspek regulation need analysis, regulation planning dan regulation accountability,” pukasnya. “Karenanya dalam evaluasi akhir tahun 2016 KPU Minahasa menyimpulkan bahwa pelaksanaan kewenangan regulator tersebut perlu direncanakan lebih matang agar tidak terjadi kesalahan baik dalam prosedur, pemenuhan aspek ketepatan waktu serta isi dan pertanggungjawaban dari regulasi yang dihasilkan,” jelas Tinangon yang pernah menjabat Ketua Divisi Hukum dan Humas pada Tahapan Pilkada Minahasa 2007. Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki menjelaskan bahwa untuk Tahun 2017 ini, terdapat 72 produk hukum yang akan dibahas dan dihasilkan KPU Minahasa yang mencakup produk hukum terkait kegiatan tahapan dan non tahapan serta yang dibiayai dari APBN maupun anggaran hibah pemilihan dari APBD. “Perencanaan penyusunan produk hukum yang melalui need assessment dan analisis hukum yang memadai akan menjamin akuntabilitas produk hukum tersebut, dan akan sangat membantu pelaksanaan tupoksi rutin maupun tahapan sekaligus menghindari eror yang bisa membawa konsekwensi hukum bagi penyelenggara Pemilu. Karenanya sebagai ketua divisi hukum, kami bersyukur PROSIPILIH tahun 2017 ini bisa ditetapkan,” ungkap mantan Ketua Panwas Minahasa tersebut. Adapun rincian rekapitulasi 72 produk hukum dalam Prosipilih Tahun 2017 KPU Minahasa adalah: -          Divisi Teknis  sebanyak 19 Rantus; -          Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) sebanyak 20 Rantus; -          Divisi Hukum sebanyak 11 Rantus; -          Divisi Umum. Keuangan dan Logistik sebanyak 12 Rantus; -          Divisi Perencanaan dan Data sebanyak 10 Rantus.

PERAYAAN NATAL KPU MINAHASA

TONDANO-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Sulut melaksanakan ibadah perayaan Menyambut Natal Yesus Kristus, Senin (19/12) di Kantor KPU Minahasa. Ibadah yang digelar sederhana tersebut dipimpin  Pdt. Marshell Wajong, M.Teol. dengan pendamping khadim, Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon. Pdt. Wajong dalam renungan natal yang diambil dari bacaan Alkitab Yohanes 1:1-9 mengatakan bahwa Yesus Kristus yang kelahiranNya dirayakan oleh umat Kristiani adalah Firman yang menjadi manusia dan merupakan Terang yang sesungguhnya yang datang menerangi kegelapan dunia. "Perayaan natal adalah perayaan kelahiran Kristus atau kedatanganNya yang pertama kedalam dunia. Selain itu juga dimaknai sebagai perayaan untuk memaknai penyambutan akan kedatanganNya yang kedua kali. Marilah kita mengambil makna dari perayaan ini, dengan cara hendaklah setiap personil di KPU Minahasa baik komisioner maupun sekretariat menjadi terang dalam pekerjaan dengan tetap menjaga integritas, profesionalitas serta meningkatkan kinerja sebagai wujud tanggung jawab orang beriman," ungkap Pendeta Wajong. Sementara itu komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki, SH,  MH yang didaulat membawakan sambutan natal, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa perayaan natal hendaknya membawa perubahan dalam kehidupan setiap orang yang merayakannya.  "Marilah kita tingkatkan kinerja kita di tahun 2017 dengan spirit natal sebagai hari kelahiran Sang Terang sejati. Kinerja yang baik dan penuh integritas adalah pertanda kita telah mengimplementasikan makna natal  dalam hidup dan kerja kita," ungkap Paseki. (www.kpu.go.id) Turut hadir dalam ibadah tersebut adalah seluruh Komisioner serta sekretarian KPU Minahasa. Usai perayaan natal dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Pleno rutin.

OPTIMALISASI SELEKSI PPK-PPS JADI REKOMENDASI FGD KPU MINAHASA

TONDANO-Sukses tidaknya penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada tak terlepas dari kualitas penyelenggara Pemilu di tingkat Badan ad-hoc mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Karenanya menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang tahapannya bakal bergulir Tahun 2017 mendatang, KPU Minahasa mengharapkan kualitas penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa yangmana akan sangat ditentukan diantaranya melalui sistem rekrutmen personil badan ad hoc. Diketahui, KPU Kabupaten Minahasa merupakan salah satu KPU daerah yang akan menggelar pemilihan bupati serentak gelombang ketiga di bulan Juni 2018 namun tahapan persiapan termasuk rekrutmen PPK dan PPS diestimasi bakal dihelat Tahun 2017. Asa peningkatan kualitas tersebut mencuat dalam diskusi Focus Group Disscussion (FGD) Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) yang digelar KPU Minahasa Senin (28/11) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Kompleks Stadion Maesa Tondano. Tampil sebagai nara sumber, Kristoforus Ngantung, S.Fils. Komisioner KPU Minahasa membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Sedangkan sebagai moderator Kasubag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Minahasa, Jerry Oroh, SE dengan peserta seluruh komisioner dan staf sekretariat KPU Minahasa. Ngantung dalam paparannya tentang Identifikasi Masalah Regulasi Dan Teknis Pelaksanaan Tahapan di Bidang SDM dan Parmas, mengemukakan berbagai persoalan potensial yang bisa saja menghambat pelaksanaan tahapan Pilkada termasuk dalam hal rekrutmen personil badan ad hoc serta pelaksanaan sosialisasi dalam rangka peningkatan partisipasi Pemilih. “Rekrutmen badan ad hoc PPK dan PPS bahkan KPPS harus sesuai dengan regulasi yang mengatur. Untuk pelaksanaan Pilkada, KPU masih mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami dua kali perubahan yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Meskipun Undang-Undang telah mengalami perubahan namun KPU belum mengeluarkan PKPU yang baru terkait seleksi baadan ad hoc yang masih mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2015,” ungkap Ngantung. “Kita menghendaki adanya perbaikan-perbaikan dalam sistem rekrutmen dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggara, termasuk yang sering disorot adalah rekrutmen PPS yang harus melalui usulan lurah atau kepala desa atau sebutan lain. Juga terkait  ketentuan belum menjabat 2 kali dalam 2 periode Pemilu,” ungkap Ngantung. “Usulan PPS oleh pemerintah desa atau kelurahan banyak dikritik karena dianggap rawan tersusupi kepentingan calon dari partai yang sedang  berkuasa atau incumbent. Sedangkan untuk masalah dua periode masa jabatan, kita mengalami kesulitan mengidentifikasi calon mana yang telah bertugas dalam 2 periode Pemilu apalagi di tingkatan KPPS," ungkapnya. Ngantung juga menjelaskan  untuk kompetensi SDM kita berharap ada anggota PPK-PPS atau sekretariat yang menguasai program Microsoft Excel untuk kepentingan input data dalam sistem informasi. Namun hal tersebut perlu payung regulasi. Suasana FGD makin hangat ketika dalam session diskusi peserta mengajukan berbagai usulan rekomendasi.  Usulan-usulan peserta pada prinsipnya mengarah pada kehendak kuat menghasilkan penyelenggara terseleksi yang memiliki kualitas yang mumpuni dan punya kompetensi mumpuni yang bisa menunjang tugas sebagai penyelenggara pemilihan. Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon berharap usulan-usulan yang disampaikan peserta dapat dihimpun dan diusulkan baik dalam konteks perubahan Undang-undang maupun perubahan PKPU serta serta dalam proses legal drafting Keputusan KPU Kabupaten Minahasa terkait Pedoman Teknis penyelenggaraan tahapan. "Sistem seleksi diatur dalam regulasi, karenanya untuk optimalnya sistem seleksi harus diatur sejak perumusan regulasi. Kita berharap RUU Penyelenggaraan Pemilu serta Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 dapat makin mutakhir dan menjawab asa peningkatan kualitas seleksi ke arah keterbukaan proses seleksi dan syarat pendaftaran personil badan ad hoc yang dapat menjamin kualitas," ungkap Tinangon.

PARPOL DI MINAHASA PERLU SEGERA PAHAMI REGULASI PENCALONAN PILBUP 2018

TONDANO-Peraturan KPU sebagai regulasi pelaksanaan Undang-undang sangat urgen untuk segera dipahami oleh Parpol yang berhak mengajukan calon dalam Pilkada serentak gelombangketiga Tahun 2018 nanti.  Pemahaman dini terhadap PKPU memberikan korelasi positif bagi kelancaran tahapan Pilkada. Karenanya, KPU Kabupaten Minahasa berharap agar Parpol segera  memahami peraturan KPU, khususnya terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Demikian benang merah diskusi dalam Focus Group Disscussion (FGD) yang digelar KPU Minahasa di Kantor KPU Minahasa, kompleks Stadion Maesa Tondano, Jumat (09/12). Hal ini dimaksud untuk menghindari hambatan-hambatan yang berpotensi muncul disaat pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang tahapannya bakal digulir tahun 2017 nanti. Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon yang juga merangkap sebagai Ketua Divisi Teknis, yang tampil sebagai narasumber dalam FGD yang merupakan seri kelima atau terakhir dari serangkaian FGD yang dirancang KPU Minahasa mengatakan, kegiatan ini sebagai antisipasi terhadap tahapan Pilkada Minahasa 2018. Seri kelima FGD tersebut  membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) regulasi di bidang teknis penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Tinangon menjelaskan bahwa peraturan KPU terkait teknis pencalonan yaitu PKPU nomor 9 tahun 2015 telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, yaitu dengan PKPU nomor 12 tahun 2015, PKPU nomor 5 tahun 2016 dan terakhir dengan PKPU nomor 9 Tahun 2016. “Aturan terkait pencalonan yang berlaku tersebar dalam empat regulasi tersebut. Jika tidak dibaca seutuhnya maka bakal menimbulkan miss persepsi. Jika terjadi miss persepsi maka akan menimbulkan hambatan bahkan konflik antara peserta pemilihan baik dari Parpol maupun perseorangan dengan pihak penyelenggara yang bisa berujung pada sengketa pemilihan. Kita tidak menghendaki hal tersebut,” kata Tinangon dihadapan seluruh Komisioner dan staf Sekretariat KPU Minahasa yang menjadi peserta FGD. “Kita menghendaki setiap tahapan dalam hajatan Pilkada Minahasa nantinya akan berjalan mulus. Hal ini akan ditentukan oleh pemahaman yang tepat terhadap rule of game atau regulasi yang mengatur rivalitas demokratis tersebut,” ungkap Tinangon. Lebih lanjut Tinangon menjelaskan bahwa Parpol akan diuntungkan jika memiliki persepsi yang paripurna terkait regulasi pencalonan. “Jika Parpol memahami syarat calon yang berlaku saat ini maka parpol akan dengan mudah mengajukan calon yang memenuhi persyaratan. Dan jika calon yang diajukan telah diseleksi secara internal sesuai aturan maka calon yang diajukan dan dokumen pendaftaran calon pun akan dengan cepat disiapkan sesuai tuntutan regulasi,” jelasnya. Tinangon pun berharap dalam proses pemahaman regulasi tersebut Parpol dapat mengundang KPU Minahasa untuk memberikan materi sosialisasi dan hal-hal yang kurang dipahami dapat didiskusikan bersama. “Kami terbuka dengan undangan atau permintaan setiap partai politik. Kami wajib melayani setiap peserta pemilihan tanpa membeda-bedakan parpol tersebut. Sudah kewajiban kami memperlakukan setiap Parpol secara adil dan merata,” ungkap Tinangon yang dipercayakan menjadi Komisionr KPU Minahasa sejak tahun 2007. Dalam paparan kepada peserta yang hadir, Tinangon juga menjelaskan beberapa aturan yang perlu dipahami bersama terutama terkait syarat calon dan syarat pencalonan, teknis pendaftaran, teknis verifikasi serta beberapa ketentuan yang mewajibkan penyelenggara mengambil langkah tegas, misalnya menolak pendaftaran calon. “KPU Minahasa berkomitmen menggelar pesta demokrasi ini secara profesional dan sesuai dengan aturan. Kita akan tegas menolak jika parpol atau gabungan parpol tidak memenuhi syarat pencalonan dan tidak segan-segan menyatakan calon Tidak Memenuhi Syarat atau TMS jika memang berdasarkan penelitian calon yang diajukan Parpol atau Gabungan Parpol tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk yang diatur dalam Peraturan KPU,” tegasnya.