Berita Terkini

Dapat Tanggapan Masyarakat, 15 Bacaleg Tetap Memenuhi Syarat

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tahpan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu 2014, dimana tanggal 18 Juli 2013 merupakan batas akhir penyampaian hasil klarifikasi Parpol terhadap caleg yang mendapatkan tanggapan masyarakat, maka pada tanggal 19 Juli 2013, KPU Minahasa melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Pembahasan Hasil Klarifikasi yang disampaikan Parpol. Diketahui, sebanyak 15 bacaleg yang lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Minahasa mendapatkan tanggapan masyarakat. Ke 15 bacaleg tersebut berasal dari 7 Parpol dan mendapatkan tanggapan terkait administrasi maupun moral. Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon melalui Ketua Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan, Dicky J. Paseki dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari hasil Rapat Pleno KPU Minahasa, ke 15 bacaleg tersebut dinyatakan tetap memenuhi syarat, karena tanggapan dari masyarakat setelah dilakukan klarifikasi oleh Parpol maupun verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Minahasa, ternyata mereka masih memenuhi syarat. "Artinya tanggapan masyarakat tidak menyebabkan mereka yang mendapat tanggapan masyarakat tersebut menjadi TMS (tidak memenuhi syarat - red)", ungkap Paseki sambil menjelaskan bahwa apabila mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat maka kemudian KPU akan meminta Parpol untuk melakukan proses pergantian. Tanggapan terkait administrasi misalnya menyangkut masalah hukum, keterdaftaran sebagai pemilih, kewajiban mengundurkan diri dari partai lama dan dari anggota DPRD untuk bacaleg yang pindah partai dan dalam stataus anggota DPRD. Paseki mengungkapkan bahwa, terkait status hukum, memang ada 2 bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat. Namun keduanya belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. "yang satu masih dal;am tahap penyidikan oleh penyidik polda Sulut, yang satunya telah mendapatkan putusan dari PN Tondano namun yang bersangkutan mengajukan banding", ungkap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa ini menjelaskan.

KPU - PN TONDANO SEPAKAT KAJI REGULASI PEMILU

Kedepankan Langkah Antisipatif dan Preventif, Bakal Gelar Rakor Identifikasi Masalah Hukum Sikap proaktif untuk berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait Pemilu terus ditunjukkan KPU Minahasa sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Minahasa. Setelah sebelumnya beraudiensi dengan Kapolres Minahasa dan Pemkab Minahasa, Rabu (17/7) personil KPU Minahasa beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Johny Palayukan, SH, MH di Kantor PN Tondano, Kelurahan Wewelen. Dalam pertemuan dua lembaga negara independen tersebut, selain menjadi wadah untuk memperkenalkan personil KPU Minahasa periode yang baru, juga dibahas masalah-masalah hukum terkait tahapan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta koordinasi terkait klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap caleg yang bermasalah hukum. Perkembangan tahapan dan regulasi tentang Pemilu perlu diadaptasi bukan saja oleh penyelenggara pemilu tetapi oleh pihak-pihak terkait termasuk PN Tondano yang berperan dalam penanganan pidana Pemilu serta persoalan administratif syarat pencalonan dari caleg. Karenanya dalam pertemuan tersebut pihak PN Tondano  meminta supaya KPU menyampaikan setiap perkembangan tahapan dan regulasi-regulasi yang dikeluarkan lembaga penyelenggara Pemilu. Kedua pihak sepakat akan mengadakan pertemuan khusus untuk membahas setiap regulasi dan kemudian mengidentifikasi potensi-potensi masalah hukum dan penanganannya. Hal tersebut penting supaya setiap potensi masalah bisa diantisipasi dan kalau bisa dapat dilakukan langkah preventif atau pencegahan. Terkait permintaan klarifikasi dari pihak KPU Minahasa sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terhadap caleg yang terkait masalah hukum, maka pihak PN Tondano akan memberikan keterangan tertulis kepada KPU Minahasa terhadap status hukum dari caleg yang diadukan oleh masyarakat. Status hukum tersebut mencakup apakah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan ancaman hukuman terhadap caleg tersebut. Dalam pertemuan yang komunikatif tersebut, KPU Minahasa diwakili masing-masing oleh komisioner: Meidy  Tinangon, SSi,MSi selaku Ketua, Dicky Paseki, SH, MH selaku Ketua Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan dan Kristoforus Ngantung, S.Fils, selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Turut hadir, sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Malonda, MAP, Kasubag Hukum, Stella Sompe, SH, MAP dan staf sekretariat Ir. A. Treisye Pontoh dan Staf Humas, Andika Bilakonga.

Wabup Support Pemilu 2014

Usai bertatap muka dengan Bupati Minahasa, KPU Minahasa yang baru dilantik akhir Juni lalu, juga bertatap muka langsung dengan Wakil Bupati Minahasa, Ivan Sarundajang. Senada dengan yang disampaikan Bupati yang menyatakan dukungan terhadap tahapan Pemilu, hal yang sama juga diungkapkan wabup bahwa pemkab akan mensupport penuh tahapan Pemilu 2014. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut dimaksudkan untuk memperkenalkan personil KPU periode yang baru, 2013-2018 dan juga mengkoordinasikan beberapa program KPU yang terkait dengan kewenangan Pemkab, apalagi peraturan perundang-undangan mewajibkan pemerintah daerah melakukan fasilitasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Diketahui bahwa  UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 129  mengatur bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. diamana bantuan dan fasilitas tersebut dapat berupa: penugasan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS; penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS; pelaksanaan sosialisasi; kelancaran transportasi pengiriman logistik; monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu; dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. yang dilaksanakan setelah ada permintaan dari Penyelenggara Pemilu. Kaitan dengan hal tersebut, Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang menyatakan bahwa Pemkab siap mensuport tahapan Pemilu yang ada sambil mengingatkan KPU supaya taat pada aturan dan jangan berpolitik, apalagi sebagai lembaga yang independen. Sarundajang juga mengharapkan agar komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak agar bisa terus dibangun sebagai suatu kekuatan dalam mensukseskan Pemilu 2014. Pada kesempatan itu KPU Minahasa menyatakan siap mengawal Pemilu 2014 yang jurdil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil berterima kasih kepada wabup yang berkomitmen bahwa Pemkab akan mensuport program dan tahapan dari KPU, tentu saja sesuai tupoksi dan kewenangan Pemkab. "Yang paling pokok adalah tahapan sedang berlangsung lancar dan kita akan tetap berkoordinasi dan menyampaikan hal-hal yang dirasa perlu untuk difasilitasi Pemkab", ungkap Tinangon.

KPU MINAHASA TATAP MUKA DENGAN BUPATI

Pemkab Komit Support Pemilu 2014   Koordinasi dengan semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 merupakan salah satu faktor kunci dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2014. Karenanya KPU Minahasa sebagai penyelenggara Pemilu terus melakukan upaya membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua stakeholder Pemilu 2014 termasuk Pemkab Minahasa.   Senin (15/7), personil KPU Minahasa dipimpin Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon bertatap muka dengan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow, MSi di Kantor Bupati Minahasa. Pertemuan ini merupakan respon Pemkab terhadap permohonan resmi KPU Minahasa untuk beraudiensi dalam rangka perkenalan komisioner KPU periode 2013-2018 dan koordinasi tahapan Pemilu 2014. Dalam tatap muka tersebut, pihak KPU Minahasa memaparkan beberapa masalah dalam tahapan Pemilu yang berkaitan dengan fungsi-fungsi dan kewenangan Pemerintah Daerah. Misalnya dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU berterimakasih atas support Pemkab diantaranya dalam penyediaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang merupakan bahan baku pemutakhiran data pemilih.   Di paparkan juga penyelesaian masalah pendataan pemilih di daerah yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota yang lain seperti di Desa Tikela Kecamatan Tombulu, dimana pihak KPU dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Tombulu dan Hukum Tua Tikela, telah bersinergi dan melakukan pertemuan dengan KPU Kota Manado, PPK Tikala dan PPS Paal 4 serta PPS Tikela dan PPK Tombulu untuk menyelesaikan data pemilih di Tikela. Dalam tahapan kampanye, Bupati menyatakan akan menghadiri langsung pelaksanaan Rakor Kampanye yang akan digelar 19 Juli nanti bersama parpol, Polres dan panwaslu.   KPU Minahasa juga menyampaikan terima kasih karena Pemkab Minahasa tetap komitmen mensuport penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 129  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. diamana bantuan dan fasilitas tersebut dapat berupa: penugasan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS; penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS; pelaksanaan sosialisasi; kelancaran transportasi pengiriman logistik; monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu; dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. yang dilaksanakan setelah ada permintaan dari Penyelenggara Pemilu.

DPS MINAHASA CAPAI 266.333 PEMILIH

Bertempat di Aula Pusgiat GPdI Tondano, KPU Minahasa menggelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten. Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, yang dalam kesempatan itu didampingi empat komisioner lainnya masing-masing: Lord A.Ch.E Malonda, SPd, Dicky Paseki, SH, MH, Kristoforus Ngantung, S.Fils, dan wiesje Wilar, MSi. Hasil rekapitulasi DPS se kabupaten Minahasa berjumlah 266.333 pemilih yang terdiri dari 134.889 pemilih laki-laki dan 131.444 pemilih perempuan yang tersebar di 687 TPS. Data ini masih bisa berubah mengingat masih ada masa tanggapan masyarakat sampai dengan 24 Juli 2013. Berikut rekapitulasi DPS per kecamatan REKAPITULASI DAFTAR  PEMILIH SEMENTARA KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA OLEH KPU KABUPATEN/KOTA     KABUPATEN  : MINAHASA             PROVINSI  : SULAWESI UTARA                         NO. NAMA KECAMATAN Desa/ Kelurahan JUMLAH TPS JUMLAH PEMILIH KETERANGAN  L P L + P 1 2 6 7 3 4 5 8 1 TONDANO BARAT 9             40                7,944            8,051           15,995   2 TONDANO TIMUR 11             31                6,239            6,078           12,317   3 ERIS 8             23                4,824            4,687             9,511   4 KOMBI 13             26                4,673            4,590             9,263   5 LEMBEAN TIMUR 11             23                3,817            3,585             7,402   6 KAKAS 13             26                5,129            4,769             9,898   7 TOMPASO 10             19                3,054            3,094             6,148   8 REMBOKEN 11             27                4,946            4,713             9,659   9 LANGOWAN TIMUR 8             27                5,533            5,432           10,965   10 LANGOWAN BARAT 16             35                6,703            6,285           12,988   11 SONDER 19             40                7,650            7,695           15,345   12 KAWANGKOAN 10             21                4,125            3,914             8,039   13 PINELENG 14             57              11,345          11,475           22,820   14 TOMBULU 11             32                6,615            6,365           12,980   15 TOMBARIRI 10             32                6,589            6,619           13,208   16 TONDANO UTARA 8             18                4,357            4,439             8,796   17 LANGOWAN SELATAN 10             18                3,351            3,069             6,420   18 TONDANO SELATAN 8             42                8,698            8,382           17,080   19 LANGOWAN UTARA 8             19                3,482            3,291             6,773   20 KAKAS BARAT 10             20                4,161            3,836             7,997   21 KAWANGKOAN UTARA 10             19                3,372            3,333             6,705   22 KAWANGKOAN BARAT 10             18                3,460            3,344             6,804   23 MANDOLANG 12             36                7,357            7,375           14,732   24 TOMBARIRI TIMUR 10             20                3,958            3,673             7,631   25 TOMPASO BARAT 10             18                3,507            3,350             6,857   JUMLAH                     270          687          134,889      131,444       266,333  

KPU Minahasa Serahkan DPS ke Parpol dan Panwaslu

Minta Peran Parpol Cermati DPS Setelah menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara, KPU Kabupaten Minahasa langsung menyerahkan Soft Copy DPS yang berisi nama-nama calon pemilih di setiap desa Kelurahan. Soft Copy tersebut diserahkan secara bergilir oleh Komisioner KPU kabupaten Minahasa kepada pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten dan kecamatan. KPU juga menyerahkan soft copy DPS ke Panwaslu Kabupaten Minahasa dan Panwas Kecamatan yang diterima langsung Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa, Erwin Sumampouw. KPU Minahasa berharap pihak Parpol maupun Panwas bisa turut mencermati nama-nama dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Jika ada tanggapan terkait ada pemilih memenuhi syarat namun belum terdaftar ataupun juga yang terdaftar tapi tidak memenuhi syarat, dapat melaporkan kepada PPS setempat dan mengisi formulir tanggapan masyarakat. Selanjutnya PPS akan memverifikasi kelayakan atau ketidaklayakan calon pemilih tersebut, dan perbaikan DPS ini akan dimasukan dalam DPSHP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan"' ungkap Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon.