Berita Terkini

Sosialisasi Pendaftaran PPK Dimulai 11 September 2017

Tondano - Sebagai upaya mendapatkan PPK dan PPS yang berkualitas, KPU Kabupaten Minahasa berharap jumlah pendaftar PPK dan PPS yang akan diseleksi akan membludak. Dengan jumlah pendaftar yang banyak, maka diharapkan akan tampil SDM yang berkualitas dan berintegritas dalam menjalankan tugas penyelenggara Pemilihan. Karenanya untuk menstimulus jumlah pendaftar yang besar, KPU Minahasa akan melaksanakan sosialisasi pendaftaran PPK-PPS selama satu bulan. Hal tersebut merupakan bagian dari Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa tentang Penetapan Pedoman Teknis Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS yang ditetapkan Selasa (5/9) di RPP "Wale Pawowasan Pemilu" Kantor KPU Kabupaten Minahasa.   "Kita akan mengumumkan dan mensosialisasikan pendaftaran PPK-PPS sejak tanggal 11 September 2017, sekalipun pendaftarannya untuk PPK akan dimulai tanggal 12 Oktober 2017, hal ini untuk membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat sebagai anggota PPK," ungkap Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Kristoforus Ngantung.   Adapun bentuk sosialisasi melalui pemberitaan dan iklan media cetak, pemanfaatan sosial media dan penyebaran bahan sosialisasi pendafataran PPK-PPS.    Diketahui KPU Kabupaten Minahasa akan merekrut PPK di 25 Kecamatan, sedangkan PPS di 270 Desa/Kelurahan. (admin)

KPU Minahasa dan Insan Pers Sepakat Kerjasama

Tondano- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa dan insan pers di Kabupaten Minahasa baik dari media cetak, elektronik maupun online sepakat bekerjasama mensukseskan hajatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 khususnya untuk kegiatan sosialisasi melalui pemberitaan dan iklan serta dalam rangka pengembangan media center KPU Minahasa.   Demikian simpulan Rapat Kerja KPU Minahasa dengan Stakeholder Media Massa, yang digelar Rabu (30/8) di Aula Kantor KPU Minahasa. Rapat yang dipimpin Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dan dihadiri komisioner, sekretaris serta insan pers dari berbaga media massa cetak, elektronik dan online tersebut berlangsung penuh keakraban.   Tinangon dalam pengantarnya menyebut bahwa pers diharapkan akan menjadi ujung tombak sosialisasi tahapan pilkada untuk menstimulus tingkat partisipasi masyarakat. Karena itu pihaknya berharap kerjasama yang baik antara KPU Minahasa dan insan pers di Minahasa dapat terus terjaga dan dikembangkan.   "Selama ini kami sangat merasakan peran dari insan pers dalam menyampaikan informasi tahapan atau sosialisasi tahapan Pemilu atau Pilkada. Karena itu, kami berusaha memfasilitasi kegiatan peliputan, pemberitaan dan berbagai bentuk penyampaian informasi lainnya melalui media massa," ungkap Tinangon.   Menurut Tinangon, pihaknya akan memfasilitasi adanya media center dengan fasilitas yang memadai seperti jaringan internet dan perlengkapan lainnya, serta berharap pers bisa bekerjasama dengan KPU Minahasa dalam meningkatkan partisipasi pemilih di setiap tahapan Pilkada.   Usai menyampaikan pengantar, Tinangon mempersilahkan para awak media yang berjumlah sekitar empat puluh lima orang tersebut menyampaikan masukan bagi pengembangan media center serta bentuk kerjasama antara pers dan KPU Minahasa.   Berbagai masukan disampaikan oleh peserta yang hadir, baik terkait hal-hal prinsipil untuk kerjasama maupun teknis operasional media center. Atasnya pihak KPU Minahasa merespon positif berbagai masukan dari peserta dan berjanji menindaklanjuti lewat pembahasan dalam rapat pleno.   Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung menyampaiakan terimakasih kepada peserta yang hadir atas apresiasi dalam merespon undangan Raker oleh pihak KPU Minahasa.   "Terimakasih kawan-kawan pers atas atensinya, semoga kita bersama-sama akan bekerjasama dan menjadi bagian dari suksesnya tahapan Pilkada Minahasa," ungkap Ngantung.(admin)

RAKER PPT KEDEPANKAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa sukses mengelar Raker Penyusunan Pedoman Teknis (PPT) Tahap III.  Raker yang dilaksanakan Jumat-Minggu, 18-20 Agustus 2017 di The Lagoon Best Western Hotel-Manado dibuka Ketua KPU Minahasa,  Meidy Yafeth Tinangon.  Tinangon dalam sambutannya menjelaskan bahwa Raker tahap III ini dikhususkan untuk  memberi masakuan pada draft pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara,  rekapitulasi hasil penghitungan suara, kampanye dan dana kampanye.   Adapun Raker yang dilaksanakan tiga tahap tersebut,  secara umum bertujuan agar pedoman teknis yang disusun semakin berbobot karena mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder. Karenanya Tinangon mengapresiasi kehadiran dan kontribusi stakeholder yang berasal dari akademisi,  praktisi hukum,  parpol,  pegiat pemilu,  insan pers dan instansi terkait.  Tinangon juga menyebutkan bahwa kredibilitas pilkada  ditentukan oleh kualitas regulasi dan penerapannya. "kredibitas Pilkada ditentukan juga oleh sejauh mana regulasi mampu menjawab harapan akan terciptanya Pilkada yang terpercaya.  Apalagi didukung dengan konsistensi dalam penerapannya, " ungkap Tinangon.  Akademisi yang dihadirkan dalam materi study meeting,  mengapresiasi inisiatif KPU Minahasa dengan melaksanakan Raker guna menghimpun masukan stakehokder.  Akademisi UNIMA DR.  Goinpeace Tumbel,  S. Sos, MAP,  MSi menyebut langkah KPU Minahasa sebagai bagian dari akuntabilitas proses pemilihan.   "Akuntabilitas ditunjukan diantaranya dengan keterbukaab terhadap partisipasi pemangku kepentingan," ungkap Tumbel.  Demikian juga, Akademisi FH UNSRAT manado,  Lendy Siar,  SH,  MH menyebut bahwa langkah KPU minahasa sudah sesuai dengan amanat undang-undang Nonor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang memberi ruang bagi partisipasi masyarakat dalam penyusunan keputusan atau produk hukum lainnya. (admin)

Akademisi Minta KPU Minahasa terapkan TKP Yang Akuntabel

Tondano - Akademisi kepemiluan memberikan pembobotan yang bakal menjadi masukan penting bagi KPU minahasa dalam melaksanakan Pilkada 2018. Tata Kelola Pemilu (TKP) yang akuntabel harus dikedepankan KPU minahasa dalam menggelar Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.  Hal tersebut nampak dari pemaparan materi akademisi universitas Sam Ratulangi Manado,  DR.  Ferry Daud Liando,  SIP, MSi dan Akademisi universitas Negeri Manado,  DR.  Goinpeace Tumbel,  S. sos,  MAP,  MSi. ketika menyampaikan materi dalam Raker Penyusunan Pedoman Teknis (PPT)  KPU Minahasa, 18-20 Agustus 2017. Ferry Liando, Ketua Program Tata Kelola Pemilu Pascasarjana UNSRAT menyebutkan bahwa saat ini terdapat paradigma baru dalan tata kelola pemilu, dimana masyarakat sebagai subjek bukan hanya objek dari pemilu atau pemilihan.  "Kualitas pemilihan tergantung pada tata kelola yang mencakup prosedur, hasil dan outcome. Pilkada jangan hanya pada sukses prosedur dan hasil,  tapi harus lebih maju lagi sampai pada dampak atau outcome. Maksudnya sejauh mana hasil pilkada berdampak pada kesejahteraan rakyat," ungkap Liando.  Selanjutnya Liando menyebut bahwa indikator kualitas pilkada meliputi diantaranya: peserta lebih dari satu pasang calon,  penyelenggara yang profesional dan berintegritas,  adanya jaminan untuk pemilih tidak kehilangan suara.  Selanjutnya,  terkait tata kelola pemungutan,  penghitungan dan rekapitulasi, empat stakeholder pilkada yaitu negara,  partai politik,  penyelenggara dan pemilih akan memegang peran penting.  Liando mengingatkan  Kerawanan dalam pemungutan dan penghitungan suara, yang diantaranya dapat disebabkan karena pertama,  faktor by design atau ada yang menskenariokan sesuatu hal yang melanggar.  Kedua,  human eror yang terkait penyelenggara. Sementara itu,  pokok materi yang disampaikan Goinpeace Tumbel diantaranya mengapresiasi kinerja KPU Minahasa karena melibatkan stakeholder dalam menyusun keputusan terkait pedoman teknis.   "Dalam pengamatan saya, biasanya hanya didominasi penyelenggara,  padahal publik punya kepentingan untuk mengetaui dan terlibat berpartisipasi didalamnya," ungkap Tumbel.  Tumbel menyentil terkait kampanye sebagai instrumen yang sah dimana calon menyampaikan kehendaknya atau kebenaran tujuannya kepada publik, dimana harus dimanfaatkan dengan baik oleh calon.  "Harusnya ada perbedaan antar materi masing - masing calon dan yang harus didorong adalah setiap materi kampanye seharusnya menawarkan sesuatu dengan tujuan mensejahterakan masyarakat," ungkapnya lagi.  Tunbel berharap KPU harus mampu mengkondisikan agar supaya pemilih memilih calon bukan karena transaksi tetapi karena rasionalitas pilihan yang diantaranya ditentukan oleh penyampaian kampanye secara efektif. (admin) Foto: Ferry liando &  Goinpeace saat membawakan materi.

MOMONGAN - MEWOH BAHAS KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE di RAKER PPT

Tondano - Raker Penyusunan Pedoman Teknis (PPT)  KPU minahasa yang digelar 18-20 Agustus 2017 di The Lagoon Best Western hotel Manado turut menghadirkan Ketua KPU provinsi Sulut,  Yessy Momongan, dan anggota KPU sulut Ardiles Mewoh.  Keduanya masing-masing membahas tentang poin krusial dalam PKPU dan draft pedoman teknis kampanye dan dana kampanye.   Ketua KPU provinsi Sulut,  Yessy Momongan memberikan penakanan terkait ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampanye baik Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),  Laporan Penerimaan  Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "rekan-rekan KPU minahasa harus mampu mengkomunikasikan dengan baik semua jenis laporan dana kampanye serta kapan waktu penyerahan laporannya," ungkap Momongan yang perbah menjabat ketua KPU Kabupaten Minahasa.  Selanjutnya Momongan menjelaskan terkait batasan jumlah sumbangan dana kampanye.   "Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik  nilainya paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah untuk setiap Partai Politik selama masa Kampanye," jelasnya. Sementara itu Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan  nilainya paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah selama masa Kampanye. "Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.  Momongan juga menjelaskan bahwa untuk Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik, Gabungan Partai Politik, pihak lain perseorangan, atau pihak lain kelompok atau badan hukum  bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye. Sementara itu Ardiles Mewoh menjelaskan terkait aturan-aturan dalam kampanye.  "Kampanye Pilkada meliputi metode debat publik atau debat calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye,  pertemuan terbatas,  tatap muka atau dialog,  iklan di media massa cetak dan elektronik serta kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, " ungkap Mewoh.  Dirinya mengingatkan KPU minahasa terkait koordinasi dengan Parpol untuk jadwal kampanye.  "Kegiatan kampanye akan dimulai 15 Februari 2018 hinga 23 Juni 2018. Setelah itu akan memasuki masa tenang dimana tak ada lagi kegiatan kampanye, " jelas Mewoh (admin)