Berita Terkini

KPU Minahasa Kembalikan Dokumen Partai Perindo

Tondano – Meskipun Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan pendaftar pertama Pemilihan Umum 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, namun karena tidak lengkapnya dokumen maka KPU Minahasa mengembalikan dokumen pendaftaran Parpol pimpinan Gaby Sinaulan tersebut.    Hal ini dibenarkan Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum, Decky Paseki ketika dikonfirmasi, Senin (09/10) kemarin usai meneliti dokumen yang dimasukan Partai Perindo.    Menurut Tinangon, pihaknya belum bisa menerima berkas kelengkapan administrasi pendaftaran partai Perindo di KPU Minahasa, karena dari apa yang dimasukan, partai Perindo masih kekurangan beberapa berkas (belum lengkap,red) sehingga belum bisa diberikan tanda terima.    "Jadi kami sebagai pihak penyelengara harus mengembalikan dan diminta untuk dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2017,” ungkap Tinangon.   Sementara itu, mengacu pendaftaran di KPU pusat berdasarkan data yang diinput di Sistem Informasi  Partai Politik (SIPOL), jumlah anggota dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai Perindo ada sekitar 637 anggota.    Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan program berbasis IT yg digunakan dalam oendaftaran dan verifikasi Parpol.   Sedangkan Hardcopy daftar angota yang dimasukan ke KPU Minahasa hanya 636 atau kekurang 1 (satu) anggota, demikian juga dengan KTA.    Selanjutnya, KTP yang dimasukan partai Perindo masih kurang 36 orang. “Mudah-mudahan setelah dikembalikan, partai Perindo dapat melengkapi dan secepatnya memasukan kembali kelengkapan berkas ke KPU Minahasa,” jelas Tinangon.   Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Minahasa, Gebby Sinaulan ketika menyampaikan keterangan dalam konferensi pers tidak membatah terkait kekurangan berkas yang dimasukan ke KPU Minahasa. Menurut Sinaulan, untuk kelengkapan berkas tinggal dilengkapi. Namun secara umum, partai Perindo Minahasa sudah sangat siap mengikuti ajang pertarungan politik di Kabupaten Minahasa. Pasalnya, Partai Perindo di Kabupaten Minahasa sudah terstruktur dan memiliki SOP. “Baik itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun pemilihan umum Presiden, Partai Perindo sudah siap berkompetisi,” aku Sianulan.   Lebih lanjut, Sinaulan menambahkan, pihaknya tentu sangat bersyukur Partai Perindo adalah partai pertama yang mendaftar di KPU Minahasa. “ Terkait Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai syarat administratif di KPU memang ada sedikit kendala, namun kami akan secepatnya melengkapi dan memasukan ke KPU," ujar Sinaulan. (admin)

PKPU berubah, 17 Tahun bisa daftar PPK PPS

Tondano - Syarat usia minimal calon anggota PPK dan  PPS mengalami perubahan dari sebelumnya minimal 25 tahun menjadi minimal 17 Tahun.     Perubahan ini menyusul diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU)  Nomor 12 Tahun 2017 sebagai perubahan terhadap PKPU 3 Tahun 2017 terkait syarat dan dokumen pendaftaran PPK,  PPS dan KPPS.    KPU minahasa membuka pendaftaran PPK mulai 12-14 Oktober mendatang.    Berikut syarat dan dokumen pendaftaran  terbaru.    *Syarat  untuk  menjadi  anggota  PPK,  PPS  dan  KPPS sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (5), sebagai berikut:*   a. warga  negara  Indonesia;    b. berusia paling rendah  17  (tujuh belas) tahun;   c. setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika,  dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;    d. mempunyai  integritas,  pribadi  yang  kuat,  jujur dan adil;    e. tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang dinyatakan  dengan  surat  pernyataan  yang  sah atau  paling  singkat  dalam  jangka  waktu  5  (lima) tahun  tidak  lagi  menjadi  anggota  Partai  Politik yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dari pengurus Partai  Politik yang bersangkutan;   f. berdomisili  dalam  wilayah  kerja  PPK,  PPS,  dan KPPS;    g. mampu  secara  jasmani,  rohani  dan  bebas  dari penyalahgunaan narkotika;    h.  berpendidikan  paling  rendah  sekolah  lanjutan tingkat  atas atau sederajat;    i. tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan tindak  pidana  yang  diancam  dengan  pidana penjara  5  (lima)  tahun  atau  lebih;    j. tidak  pernah  diberikan  sanksi  pemberhentian tetap  oleh  KPU/KIP  Kabupaten/Kota  atau DKPP;  dan    k. belum  pernah  menjabat  2  (dua)  kali  sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.    *Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS:*   a. -  Tanda  Penduduk  (KTP) fotokopi Kartu Elektronik  yang  masih  berlaku;  b. fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat  atau  ijazah  terakhir  yang dilegalisir  oleh  pejabat  yang  berwenang  atau surat  keterangan  dari  lembaga  pendidikan formal yang menyatakan bahwa  yang bersangkutan  sedang  menjalani  pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;    c. surat  pernyataan  yang  bersangkutan:  1. setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar Negara,  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia,  Bhinneka Tunggal  Ika  dan  cita-cita  Proklamasi  17 Agustus  1945;    2. tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  paling singkat  dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun;   3. tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh  kekuatan  hukum  tetap  karena melakukan  tindak  pidana  yang  diancam dengan  pidana  penjara  5  (lima)  tahun  atau lebih;    4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;    5. tidak pernah pemberhentian diberikan tetap oleh sanksi KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP  apabila pernah menjadi  anggota  PPK,  PPS  dan  KPPS  pada pemilihan umum  atau  Pemilihan;    6. belum  pernah  menjabat  2  (dua)  kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;    bermaterai  cukup  dan  ditandatangani  sesuai contoh  pada  formulir  dalam  Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan  Komisi  ini;    c. surat  keterangan  kesehatan  dari  puskesmas atau rumah sakit setempat.   Sumber : PKPU 12 Tahun 2017

Sosilisasi Pilbup Minahasa Berbasis Keragaman Komunitas

Tondano - Sebagai upaya menggerakan sosialisasi dan pendidikan pemilih Pilkada Minahasa secara masif,  KPU Minahasa merangkul dan melatih masyarakat dari basis komunitas masing-masing sebagai agen sosialisasi.   Para calon agen sosialisasi tersebut dibekali dengan berbagai materi dari narasumber dalan kegiatan bertajuk "Pelatihan Agen Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Komunitas", yang digelar di Aula kantor KPU Minahasa,  Sabtu (30/9).   Peserta pelatihan berasal dari komunitas ormas budaya,  komunitas peduli pemilu,  komunitas pemilih pemula,  komunitas ojek,  komunitas sopir,  komunitas perempuan, komunitas pemilih disabilitas dan komunitas pers.    Tampil sebagai narasumber, DR.  Ivan Kaunang, SS,  MHum seorang pakar sejarah dan budaya yang membekali peserta terkait kultur demokrasi dan pendekatan kultural dalam sosialisasi.    Selain Kaunang,  turut memberikan materi adalah Komisioner KPU Minahasa yang terdiri dari Ketua KPU Minahasa,  Meidy Tinangon dan 3 anggota lainnya yaitu: Kristoforus Ngantung,  Wiesje Wilar dan Lord Malonda.    Dalam kesempatan membawakan materi,  Tinangon berharap agen sosialisasi akan mampu menstimulus partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan.    "Masyarakat harus berpartisipasi di semua tahapan,  jangan hanya disaat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018. Karena partisipasi masyarakat adalah indikator Pilkada ini benar-benar demokratis,  akuntabel dan menjadi milik masyarakat," ungkapnya. (admin)

Terapkan Pemilu Akses, Penyandang Disabilitas Jadi Agen Sosialisasi

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menjaring lintas komunitas sebagai agen sosialisasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2018 mendatang.    Dari berbagai komunitas yang dijaring sebagai agen sosialisasi, didalamnya ada kaum penyandang disabilitas.   Hal ini menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon merupakan komitmen KPU minahasa terhadap Pemilu Akses atau prinsip aksesibilitas dalam Pemilu.     "Penyandang disabilitas jangan hanya dijadikan sebagai objek,  tapi harus sama dengan yang lain,  mereka punya hak sebagai subjek,  termasuk menjadi agen sosialisasi, "ungkap Tinangon.    Sementara itu,  Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung mengatakan bahwa agen sosialisasi ini untuk menambah daya dorong penyebarluasan informasi terkait tahapan dan penyelenggaraan Pilbup Minahasa.   "Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk teman-teman penyandang disabilitas yang sudah ikut berperan aktif sebagai agen sosialisasi. Ini menambah rasa optimis kami selaku penyelenggara bahwa Pibup Minahasa akan terselenggara dengan baik," sebut Ngantung disela pelatihan agen sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis komunitas di aula kantor KPU Minahasa, Sabtu (30/9).   Ngantung mengatakan, substansi dari kegiatan pelatihan ini yaitu mengumpulkan komunitas dari berbagai unsur untuk mewartakan informasi tentang tahapan Pilkada.   "Ini juga adalah upaya KPU Minahasa untuk menambah daya dorong dalam peningkatan tingkat partisipasi di Pilbup nanti. Sebab kami menyadari bahwa jika kami bekerja sendiri maka proses Pilbup akan tersendat," ungkapnya.   Steven Kowaas, salah satu penyandang disabilitas yang ikut dalam pelatihan ini mengaku sangat bangga bisa dilibatkan dalam suksesi Pilbup Minahasa. Mewakili penyandang disabilitas lainnya, Steven menitipkan sejumlah pesan kepada pihak KPU Minahasa.   "Kami minta pihak KPU supaya memperhatikan akses bagi penyandang disabilitas di TPS saat hari pencoblosan nanti. Sebab ada pengalaman yang terjadi, ketika pemungutan suara kami dikawal oleh saksi salah satu peserta pemilu sampai di bilik suara," tuturnya.   "Intinya tolong libatkan kaum disabilitas. Sebab semua kekurangan dan kelebihan setiap pribadi kami, yang lebih tahu adalah kami sendiri," harap Steven.   Masukan dari Steven yang mewakili penyandang disabilitas ini langsung ditanggapi oleh Komisioner KPU Minahasa. Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Lord Malonda, menyebut bahwa pemberian akses yang nyaman bagi penyandang disabilitas adalah salah satu prioritas KPU.   "Memang program KPU RI saat ini yaitu mewujudkan hak politik penyandang disabilitas dengan memberikan fasilitas yang aksesibel," sebut Malonda.   Dijelaskannya, untuk pelaksanaan akses bagi para penyandang disabilitas pada Pilbup 2018, TPS harus aksesibel. Seperti meja tempat pencoblosan harus punya rongga kedalam supaya bisa digunakan bagi pemilih yang menggunakan kursi roda. (admin)

Ngantung: Parpol Jangan Lupakan Fungsi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa kembali mengingatkan pengurus partai politik (parpol) agar berperan aktif untuk mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan Pemilu, dalam hal ini terkait pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) di Minahasa.   Sebab, salah satu fungsi parpol yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 yaitu sebagai sarana pendidikan politik, bukan hanya untuk anggota partai saja tapi juga kepada masyarakat luas.   Demikian diungkap Komisoner KPU Minahasa yang membidangi divisi Sosialisasi, Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM), Kristoforus Ngantung S.fils, saat memberikan materi dalam pelatihan agen sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis komunitas di kantor KPU Minahasa, Sabtu (30/9).   "Hal ini penting dan terus kami ingatkan sebab fakta yang terjadi saat ini masih ada parpol yang sering lupa dengan fungsinya ini. Bahkan banyak yang berpikir bahwa sosialisasi tentang Pemilu itu hanyalah tugas KPU semata," papar Ngantung.   "Padahal sesuai amanat undang-undang, parpol berfungsi dan berkewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat luas, baik itu secara kontekstual maupun teoritis. Ini tugas yang sangat penting namun sering dilupakan," tegasnya.   Tidak optimalnya fungsi tersebut, dipapar Ngantung sebagai salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan tingkat partisipasi pemilih yang siginifikan dalam penyelenggaraan Pilkada di Minahasa beberapa tahun belakangan.   "Memang ada banyak faktor yang memicu terjadinya penurunan tingkat partisipasi pemilih dalam tiga pemilu terakhir di Kabupaten Minahasa. Salah satunya karena sebagian parpol belum mampu melaksanakan fungsi dan perannya itu," lugasnya.   Pihak KPU sendiri terus berupaya mengingatkan fungsi ini dalam sejumlah kegiatan sosialisasi dengan sejumlah elemen dan stakeholder, salah satunya melibatkan pengurus parpol di Minahasa.   "Intinya untuk mensukseskan Pilkada, KPU membutuhkan dukungan dari seluruh elemen, baik masyarakat maupun stakeholder yang ada. Makanya sudah menjadi tugas kami untuk terus mengingatkan peran dari masing-masing elemen ini," tandas Ngantung. (*)

Kunjungi KPU Minahasa, Sekjen KPU berharap Partisipasi Pemilih Lebih dari 77,5%

Tondano - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Arief Rahman Hakim, Kamis (28/9), berkunjung ke kantor  KPU Minahasa untuk memantau langsung persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018. Bersama rombongan, Arief tiba di kantor KPU Minahasa sekitar pukul 16.30 Wita dan langsung melakukan peninjauan kemudian berdialog dengan komisioner dan pejabat Sekretariat di Ruangan Rumah Pintar Pemilu Wale Pawowasan Pemilu.  Diwawancarai sejumlah wartawan, Arief mengatakan bahwa secara umum persiapan Pilkada Minahasa sudah baik. "Dari sisi anggaran sudah tersedia, dari sisi SDM (Sumber Daya Manusia) sudah siap, dari sisi sarana prasarana juga sudah siap. Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak Pilkada Minahasa ini berjalan dengan baik," bebernya usai melakukan supervisi tersebut. Pilkada, lanjut Arief  merupakan iven pesta demokrasi dimana semua yang terlibat baik  pemilih, peserta Pemilu serta penyelenggara diharapkan menjaga suasana tetap baik.  Jika pesta demokrasi ini dilakukan dengan suasana gembira maka angka partisipasi pemilih di Pilkada pasti akan sesuai dan bahkan bisa melampaui  target skala nasional minimal 77,5 persen," harapnya.  KPU selaku pihak penyelenggara, sebut dia, harus berupaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan kegiatan Pilkada ini. "Sehingga pemilih semuanya dapat diarahkan untuk menyalurkan hak pilihnya," timpalnya. Arief berpesan kepada pihak KPU Minahasa agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan asas-asas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.  "Jadi kita harus mandiri, mengedepankan integritas agar Pilkada di Minahasa dapat terselenggara dengan kualitas terbaik. Artinya semua tahapan bisa dilaksanakan tepat waktu, menggunakan anggaran dengan seefisien mungkin sehingga Pilkada bisa menghasilkan pemimpin terbaik," kuncinya. Mendapat kunjungan ini, Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon didampingi Sekretaris Meidy Malonda menyampaikan apresiasi kepada Arief Rahman Hakim yang sudah melakukan super visi untuk meninjau kesiapan KPU Minahasa menghadapi Pilkada. Sebab dari enam daerah penyelenggara Pilkada serentak 2018 di Sulawesi Utara, KPU Minahasa adalah satu-satunya penyelenggara di Kabupaten dan Kota yang dikunjungi Sekjen KPU-RI. (admin)