Berita Terkini

Akademisi Minta KPU Minahasa terapkan TKP Yang Akuntabel

Tondano - Akademisi kepemiluan memberikan pembobotan yang bakal menjadi masukan penting bagi KPU minahasa dalam melaksanakan Pilkada 2018.

Tata Kelola Pemilu (TKP) yang akuntabel harus dikedepankan KPU minahasa dalam menggelar Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. 

Hal tersebut nampak dari pemaparan materi akademisi universitas Sam Ratulangi Manado,  DR.  Ferry Daud Liando,  SIP, MSi dan Akademisi universitas Negeri Manado,  DR.  Goinpeace Tumbel,  S. sos,  MAP,  MSi. ketika menyampaikan materi dalam Raker Penyusunan Pedoman Teknis (PPT)  KPU Minahasa, 18-20 Agustus 2017.

Ferry Liando, Ketua Program Tata Kelola Pemilu Pascasarjana UNSRAT menyebutkan bahwa saat ini terdapat paradigma baru dalan tata kelola pemilu, dimana masyarakat sebagai subjek bukan hanya objek dari pemilu atau pemilihan. 

"Kualitas pemilihan tergantung pada tata kelola yang mencakup prosedur, hasil dan outcome. Pilkada jangan hanya pada sukses prosedur dan hasil,  tapi harus lebih maju lagi sampai pada dampak atau outcome. Maksudnya sejauh mana hasil pilkada berdampak pada kesejahteraan rakyat," ungkap Liando. 

Selanjutnya Liando menyebut bahwa indikator kualitas pilkada meliputi diantaranya: peserta lebih dari satu pasang calon,  penyelenggara yang profesional dan berintegritas,  adanya jaminan untuk pemilih tidak kehilangan suara. 

Selanjutnya,  terkait tata kelola pemungutan,  penghitungan dan rekapitulasi, empat stakeholder pilkada yaitu negara,  partai politik,  penyelenggara dan pemilih akan memegang peran penting. 

Liando mengingatkan  Kerawanan dalam pemungutan dan penghitungan suara, yang diantaranya dapat disebabkan karena pertama,  faktor by design atau ada yang menskenariokan sesuatu hal yang melanggar.  Kedua,  human eror yang terkait penyelenggara.

Sementara itu,  pokok materi yang disampaikan Goinpeace Tumbel diantaranya mengapresiasi kinerja KPU Minahasa karena melibatkan stakeholder dalam menyusun keputusan terkait pedoman teknis.  

"Dalam pengamatan saya, biasanya hanya didominasi penyelenggara,  padahal publik punya kepentingan untuk mengetaui dan terlibat berpartisipasi didalamnya," ungkap Tumbel. 

Tumbel menyentil terkait kampanye sebagai instrumen yang sah dimana calon menyampaikan kehendaknya atau kebenaran tujuannya kepada publik, dimana harus dimanfaatkan dengan baik oleh calon. 

"Harusnya ada perbedaan antar materi masing - masing calon dan yang harus didorong adalah setiap materi kampanye seharusnya menawarkan sesuatu dengan tujuan mensejahterakan masyarakat," ungkapnya lagi. 

Tunbel berharap KPU harus mampu mengkondisikan agar supaya pemilih memilih calon bukan karena transaksi tetapi karena rasionalitas pilihan yang diantaranya ditentukan oleh penyampaian kampanye secara efektif. (admin)

Foto: Ferry liando &  Goinpeace saat membawakan materi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali