Berita Terkini

KPU Minahasa Tetapkan Pedtek Pemutakhiran Data Pemilih

KTP-Elektronik Jadi Syarat Pemilih   Tondano - Menyusul dua pedoman teknis (Pedtek) yang telah ditetapkan sebelumnya,  yaitu pedtek tahapan pilbup serta pedtek sosialisasi dan partisipasi masyarakat, KPU Minahasa kembali lagi menambah daftar pedoman teknis yang siap digunakan dalam tahapan Pilbup Minahasa. Hal ini setelah melalui rapat pleno KPU minahasa yang digelar Rabu (9/8) di Ruang Baku Beking Pande Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa, menetapkan Pedtek Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih).   Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon serta dihadiri lengkap oleh empat komisioner lainnya menetapkan pedtek yang akan menghasilkan output berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yang notabene merupakan jumlah suara yang akan diperebutkan oleh pasangan calon nantinya.   Menurut ketua Divisi Perencanaan dan Data yang bertanggungjawab untuk kegiatan Mutarlih,  Lord Arthur Malonda,  beberapa poin krusial dalam pedoman teknis yang ditetapkan terkait dengan syarat pemilih dan proses mutarlih serta upaya mengadministrasikan data pemilih dengan baik.   "terkait syarat didaftar sebagai pemilih diantaranya umur tujuh belas tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah / pernah kawin, tidak sedangbterganggu jiwa dan ingatan,  berdomisili di Kabipaten Minahasa dengan bukti KTP elektronik, " ungkap Malonda.   Menjawab pertanyaan wartawan terkait jika ada yang belum mempunyai KTP elektronik,  Malonda menjelaskan bahwa pemilih yang belum punya KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan dari dinas dukcapil.   Dengan syarat tersebut,  Malonda berharap supaya penduduk dapat pro aktif melakukan perekaman KTP-el dan Dinas Dukcapil bisa mengoptimalkan proses perekaman supaya pendataan pemilih juga berjalan lancar. (admin)

KPU Minahasa Siap Gelar Sosialisasi

Tetapkan Pedtek Sosialisasi dan Parmas Tondano - KPU Kabupaten Minahasa terus melakukan progres dalam tahapan persiapan Pilbup 2018. Usai menerima berbagai masukan dari KPU provinsi dan stakeholder dalam Raker Pedoman Teknis pekan lalu,  maka Rabu (2/8) menetapkan Pedoman Teknis (Pedtek) Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.  Penetapan Pedtek tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno yang digelar di Ruang Baku Beking Pande - rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa.  Rapat pleno yang dihadiri lengkap 5 orang komisioner,  dipimpin Ketua KPU minahasa,  Meidy Yafeth Tinangon.    "Pedoman Teknis ini akan menjadi acuan bagi KPU minahasa dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan mengakomodasi berbagai model partisipasi masyarakat", ungkap Tinangon usai rapat.    Sementara itu Komisioner KPU minahasa membidangi divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Kristoforus Ngantung mengatakan bahwa dengan ditetapkannya pedoman teknis ini maka KPU minahasa memiliki panduan dalam pelaksanaan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat.  "Kita berharap masyarakat proaktif untuk berpartisipasi,  karena Pilbup ini akan menentukan siapa pemimpin terbaik bagi rakyat Minahasa kedepan", pukasnya.    Beberapa bentuk sosialisasi dan parmas yang ditetapkan  dalam pedtek tersebut  diantaranya berbagai bentuk sosialisasi sesuai segmen, pemantauan pemilu,  jejak pendapat dan survei serta pelaksanaan hitung cepat (Quick Count).   Sementara itu dalam rapat panitia sosialisasi tahapan pilbup,  yang digelar sebelum rapat pleno, telah dibahas rencana pelaksanaan sosialisasi tahapan yang telah berapa kali mengalami perubahan rencana sejak rencana awal 16 Juni,  pada akhirnya ditetapkan akan dilaksanakan akhir Agustus.    Sedianya kegiatan dimaksud akan dirangkai dengan peluncuran tahapan,  logo dan jinggle Pilbup Minahasa 2018. (admin)

KPU Minahasa Gelar Raker Penyusunan Pedoman Teknis Pilkada Minahasa Tahap I

Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Pedoman Teknis Tahap I dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018, di Hotel Mercure Tateli Kecamatan Mandolang pada Rabu (26/7) Kemarin.  Kegiatan dibuka Komisioner KPU Provinsi Sulut Vivi George SKM dan diawali ucapan selamat datang oleh Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Decky Paseki SH MH dan dilanjutkan laporan oleh Ketua Panitia Stella Sompe SH MAP. Komisioner KPU Provinsi Sulut Vivi George SKM dalam penyampaiannya mengharapkan agar peserta raker dapat memberikan saran dan masukan bahkan kritik dalam rangka penyusunan pedoman teknis tahap I untuk Pemilukada Minahasa 2018. Diapun turut memberi apresiasi atas atensi dari para peserta yang notabene merupakan stakeholder Pilkada yang bersedia hadir dalam raker ini. "Pedoman ini sangat berharga dalam pelaksanaan tahapan melahirkan pemimpin yang bisa memajukan Minahasa. Nanti begitu rampung akan kita lihat seperti apa hasil raker. Semoga kegiatan ini berjalan lancar sesuai harapan," tandasnya. Disamping itu, George mengapresiasi kinerja KPU minahasa yang mengedepankan keterbukaan informasi dan keterlibatan stakeholder.   Usai acara pembukaan yang ditandai dengan pengalungan tanda peserta secara simbolis oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Y Tinangon SSi MSi, raker dilanjutkan dengan materi tentang Ugensi Penyusunan Pedoman Teknis Dalam Mewujudkan Pilkada yang Kredibel dan Aman, oleh Komisioner KPU Provinsi Sulut Vivi George SKM. Dalam pemaparannya, George mengurai soal landasan hukum tentang penyusunan pedoman teknis pemilukada serta hal lain yang bersangkutan. Kegiatan selama dua hari ini juga menyajikan materi seperti Urgensi dan Kedudukan Pedoman Teknis, Perspektif Evaluasi Hasil Pengawasan Pilkada 2017 dan Regulasi Pemuktahiran Data Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Poin-poin krusial dalam PKPU/Pedoman Teknis Pemuktahiran Data Pemilih serta Poin-poin Krusial Dalam PKPU/Pedoman Teknis Sosialisasi dan Partipasi Masyarakat. Adapun narasumber antara lain dari KPU Provinsi Sulut, Bawaslu Provinsi Sulut dan BPKP perwakilan Sulut, Komisioner KPU Kabupaten Minahasa. Kegiatan ini akan berlangsung sampai Jumat (28/7). Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon SSi MSi, komisioner KPU Kabupaten Minahasa yakni Christoforus Ngantung SFils, Decky Paseki SH MH, Dra Wisye Wilar MSi, serta akademisi, praktisi hukum, kalangan parpol, LSM, komunitas peduli pemilu, unsur pers, Kesbangpol Kabupaten Minahasa dan undangan lainnya sebagai peserta. (admin)

KPU Minahasa Tetapkan Jadwal Tahapan Pilkada 2018

Tondano - Jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa. Ada beberapa tahap yang sudah diatur, salah satunya pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) yang dijadwalkan berlangsung 8 Januari sampai 10 Januari 2018. Penetapan itu dilakukan setelah lembaga penyelenggara Pemilu ini melakukan pembahasan dalam Rapat Pleno yang berlangsung selama dua hari, Senin 10 Juli sampai Selasa 11 Juli 2017, di Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa. "Dalam pleno ini, KPU Minahasa secara resmi menetapkan tahapan, program dan jadwal untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten Minahasa tahun 2018," jelas Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, Selasa (11/7). Dalam pleno itu, pihak KPU menetapkan tahapan Pilkada Minahasa terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. "Penetapan ini dilaksanakan sesuai perintah Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 sebagai regulasi yang mengatur tahapan, program dan jadwal Pilkada serentak gelombang tiga tahun 2018," urainya. Menurut Tinangon, pedoman teknis tahapan yang baru ditetapkan akan menjadi acuan baik bagi KPU Minahasa maupun para pemangku kepentingan untuk mensukseskan seluruh tahapan Pilkada. "Nantinya, jadwal tahapan ini akan lebih dijelaskan ke publik rincian lengkapnya pada saat sosialisasi tahapan Pilbup Minahasa dalam waktu yang masih menunggu petunjuk KPU Provinsi," tandasnya.   Tahap Persiapan Diantaranya : - Penyusunan peraturan sampai dengan 27 September 2017 - Sosialisasi 14 Juni 2017 - 23 Juni 2018 - Pendaftaran Pemantau 12 Oktober 2017 - 11 Juni 2018 - Pembentukan Badan Ad hock 12 Oktober 2017 - 11 November 2017 - Coklit pemutakhiran data pemilih  20 Januari 2018 - 18 Februari 2018   Tahap Penyelenggaraan Diantaranya : -  Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan 25 November 2017 - 29 November 2017 - Pendaftaran Pasangan Calon 8 Januari 2018 - 10 Januari 2018 - Kampanye 15 Februari 2018 - 23 Juni 2018 - Hari Pemungutan Suara 27 Juni 2018   [admin]

KPU RI Luncurkan Tagline #KPUMelayani

Tagline KPU MELAYANI telah diluncurkan oleh KPU RI pada 14 Juni 2017.   Secara umum terdapat 7 (tujuh) prinsip dasar dalam tagline KPU MELAYANI, yaitu :   1. Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya.  2. Melayani peserta pemilu dengan adil dan setara 3. Melayani data dan informasi tentang kepemiluan kepada pemangku kepentingan 4. Memberikan informasi tentang produk hukum KPU RI kepada pemangku kepentingan 5. Memberikan informasi tentang hasil pemilu tepat waktu 6. Melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih 7. Memberikan informasi tentang anggaran kepada masyarakat   #KPUmelayani

KPU Minahasa Bahas RKB dan POK Tahapan Pilkada 2018

Tondano - Guna memantapkan persiapan tahapan Pilkada 2018, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Minahasa menggelar rapat di rumah pintar pemilu pada Rabu 14/06. Rapat ini membahas tentang RKB (Rencana Kebutuhan Biaya) dan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) untuk Tahapan Pilkada 2018. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Meidy Tinangon, SSi, M.Si berakhir pada pukul 14.30 dan rencananya akan dilanjutkan besok Kamis 15/06. Dalam rapat ini turut hadir Lord. A. Ch. Malonda (Anggota), Dra. Wiesje Wilar, M.Si (Anggota), Kristoforus Ngantung (Anggota), dan S.Fils, Dicky Paseki, SH, MH dan Operator Komputer Indry Gerungan, S.SI. (admin)