Berita Terkini

KPU MINAHASA SUKSES TUNTASKAN REGULASI TEPAT WAKTU

Tondano-Sebanyak tiga belas regulasi dalam bentuk Keputusan KPU Minahasa tentang Pedoman Teknis, plus dua pedoman teknis perubahan siap memandu setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018. Hal ini menyusul keberhasilan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa menetapkan sebanyak 13 Pedoman Teknis sesuai target yaitu tidak melewati batas akhir tahapan penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal  Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yaitu tanggal 27 September 2017. Demikian siaran pers KPU Minahasa tertanggal 27 September 2017 yang ditandatangani Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon, yang disebarkan melalui media center KPU Minahasa. Adapun Pedoman Teknis yang terakhir ditetapkan adalah Pedoman Teknis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih, yang ditetapkan pada tanggal 26 September 2017 serta perubahan terhadap pedoman teknis sosialisasi dan partisipasi masyarakat dan pedoman teknis norma standar pengadaan, kebutuhan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara yang menyesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 8 dan 9 Tahun 2017. Penetapan tersebut selain telah taat tahapan, juga telah sesuai dengan Perjanjian Kinerja KPU Minahasa Tahun 2017 yang menargetkan penyusunan keputusan tepat waktu dan pelaksanaan tahapan tepat waktu. Keputusan KPU Minahasa tentang pedoman teknis Pilbup juga sesuai dengan Program Regulasi Pemilu-Pemilihan (Prosipilih) KPU Minahasa yang mengatur jadwal drafting, pembahasan dan penetapan rancangan keputusan (Rantus) KPU Minahasa. Kewenangan KPU Kabupaten untuk menyusun Keputusan terkait pedoman teknis tahapan merupakan amanat dna perintah UU yakni berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengamanatkan bahwa KPU Kabupaten / Kota memiliki tugas dan kewenangan menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (admin)

Ini Dia Daftar Pedoman Teknis PILBUP MINAHASA 2018

KPU Kabupaten Minahasa telah menetapkan sebanyak 13 Pedoman Teknis dalam pelaksanaan Pilkada Minahasa 2018. Berikut daftar 13 Pedoman Teknis yang telah ditetapkan serta 2 pedoman teknis perubahan: Keputusan KPU Minahasa Nomor 33/ PP.02.3-Kpt/7102/KPU-Kab/VII/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 11 Juli 2017; Keputusan KPU Minahasa Nomor 39/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 02 Agustus 2017; Keputusan KPU Minahasa Nomor 41/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 09 Agustus 2017; Keputusan KPU Minahasa Nomor 48/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 05 September 2017; Keputusan KPU Minahasa Nomor 49/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 05 September 2017; Keputusan KPU Minahasa Nomor 50/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, Tanggal Penetapan 05 September 2017 Keputusan KPU Minahasa Nomor 61/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 20 September 2017; Keputusan KPU Minahasa Nomor 62/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017; Keputusan KPU Minahasa Nomor 63/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017; Keputusan KPU Minahasa Nomor 64/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017; Keputusan KPU Minahasa Nomor 65/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan pelaporan Keuangan Badan Penyelenggara Pemilihan Ad Hoc dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017; Keputusan KPU Minahasa Nomor 66/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 23 September 2017; Keputusan KPU Minahasa Nomor 66/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Rekapitulasi Hasil  Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 26 September 2017;   Dari 13 Pedoman teknis tersebut terdapat 2 pedoman teknis yang merupakan perubahan atau penyesuaian karena terbitnya peraturan KPU yang baru yaitu:   Keputusan KPU Minahasa Nomor 67/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 26 September 2017 (Menggantikan Keputusan KPU Minahasa Nomor 39/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat); Keputusan KPU Minahasa Nomor 68/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Perubahan Terhadap Keputusan KPU Minahasa Nomor 64/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara

LANGKAH TERSTRUKTUR DAN SISTEMATIS MENYUSUN REGULASI versi KPU MINAHASA

Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa telah selesai menyusun dan menetapkan pedoman teknis tepat waktu, tidak melampaui tahapan penyusunan peraturan sesuai  sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal  Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yaitu tanggal 27 September 2017. Ternyata kesuksesan menetapkan pedoman teknis, disaat KPU penyelenggara lainnya masih berkutat dengan NPHD dan yang lain sementara membahasnya, bukan ibarat pertunjukan sulap, sim salabim langsung jadi. KPU Minahasa punya kreasi dan perencanaan yang sistematis dalam menyusun pedoman teknis. Langkah tersebut telah dimulai sejak Januari 2017 sebelum PKPU Tahapan ditetapkan. Awal Januari, KPU Minahasa mengintrodusir program penyusunan regulasi yang diberi nama ProSiPiLih atau Program Regulasi Pemilu / Pemilihan yang mengatur perencanaan hampir 100 rancangan keputusan yang bakal diterbitkan di Tahun 2017, termasuk didalamnya 13 rantus terkait pedoman teknis Pilbup 2017. Inovasi regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 001/Kpts/KPU-Kab-023.329639/2017 tentang Program Regulasi Pemilu/Pemilihan (ProSiPilih) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tahun 2017. Mengenai prosedur penyusunan keputusan KPU Minahasa sejak tahun 2015 telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 12/Kpts/KPU-Kab-023.329639/2015 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Keputusan Nomor 30/HK.04.1-Kpt/7012/VII/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 12/Kpts/KPU-Kab-023.329639/2015 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa; Pasca peluncuran ProSiPiLih, KPU Kabupaten Minahasa langsung tancap gas membentuk Tim Penyusun Draft Pedoman Teknis. Kemudian draft yang selesai disusun diajukan ke KPU Provinsi Sulut untuk dilakukan proses review. Hasil review KPU Provinsi menjadi materi dalam Raker Penyusunan Pedoman Teknis yang juga berfungsi sekaligus sebagai forum menerima pendapat stakeholder dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi. Sebelumnya, KPU Minahasa melakukan kunjungan kerja studi komparasi ke daerah penyelenggara Pilkada 2017 untuk tujuan menghimpun masukan. Usai menggelar Raker Penyusunan, KPU Minahasa melaksanakan rapat-rapat untuk sinkronisasi dan finalisasi pedoman teknis, hingga akhirnya menetapkan pedoman teknis dalam rapat pleno KPU Minahasa. Berikut jadwal penyusunan pedoman teknis KPU Minahasa yang ditata dalam Pedoman teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN 3 Januari 2017 27 September 2017 a. Pembentukan Tim Penyusun Keputusan KPU Kabupaten Minahasa tentang Penyusunan Pedoman Teknis 3 Januari 2017 31 Mei 2017 b. Penyusunan Draft Pedoman Teknis oleh Tim Penyusun 4 Januari 2017 31 Agustus 2017 c.  Reviu Draft Pedoman Teknis oleh KPU Provinsi 1 April 2017 7 September 2017 d. Studi Komparasi 14 Februari 2017 31 Juli 2017 e.  Raker Pembahasan Draft Pedoman Teknis / Konsultasi Stakeholder 1 Juli 2017 30 Agustus 2017 f.  Rapat Pleno Penetapan Pedoman Teknis 10 Juli 2017 27 September 2017

Pendaftaran Parpol Dibuka 3 Oktober

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2019 nanti, dimulai pada 3 Oktober 2017 mendatang.   Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengungkapkan sampai saat ini baru tiga parpol yang datang melapor ke KPU.   Lanjutnya, selain 12 parpol peserta Pemilu 2014, untuk parpol baru pihaknya masih kesulitan menghubungi pengurus parpol lainnha karena belum pernah melapor ke KPU. "Kami belum tahu siapa pengurusnya, bahkan kantornya dimana, sehingga untuk membuat undangan kami tidak tahu akan dialamatkan kemana serta ditujukan kepada siapa," jelasnya.   Pihaknya berharap, partai-partai yang belum melapor agar secepatnya melaporkan kepengurusan dan sekretariat ke KPU Minahasa. "Mengingat pendaftaran parpol akan dibuka pekan depan. Data di Kementerian Hukum dan HAM ada 73 parpol yang terdaftar sementara yang melapor di KPU Minahasa batu tiga parpol, " ujarnya.   Tambahnya, 2 Oktober 2017 nanti akan dilaksanakan bimbingan teknis/sosialisai tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 pukul 09.00 Wita.   "Bagi parpol calon peserta pemilu yang belum melapor dan tak sempat menerima undangan silahkan hadir langsung atau menghubungi kantor KPU Minahasa," katanya.   Masing-masing parpol diharapkan mengutus dua orang peserta yang terdiri dari satu orang pengurus dan satu orang operator Sistem Informasi Parpol (SIPOL)  dengan membawa laptop masing-masing. (*)

Mewoh Paparkan Persyaratan Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup

Tondano  - Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Divisi Hukum  DR Ardiles Mewo memaparkan tentang kriteria pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Minahasa, baik yang diusung partai politik maupun bakal calon yang ikut melalui jalur independen. Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi tata cara pencalonan yang digelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU)  Kabupaten Minahasa, bertempat di Quality Hotel Manado didampingi moderator Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon, Selasa (26/9). "Kita bersyukur karena tahap demi tahap mulai kita lewati terkait regulasi pemilihan bupati dan wabup, harapan kita semakin krusial terlebih saat menanti tahapan yang ditunggu-tunggu yakni pendaftaran pasangan calon," sampainya. Dia mengatakan dalam desain tahapan pemilihan kepala daerah diawali dengan calon perseorangan, dasarnya adalah harus memperoleh dukungan dari masyarakat dan diatur sesuai syarat minimal berdasarkan ketentuan undang-undang. "Harus kita pastikan bahwa masyarakat mendukung atau tidak. Termasuk KTP, karena akan diteliti," katanya. Ia menyampaikan 25-29 November mendatang pihak KPU kabupaten bakal menerima syarat dukungan calon perseorangan. Mengenai dukunganya, sesuai peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. "Saya harap yang paling efektif  bakal calon maupun tim suksesnya ataupun partai politik, dapat berkonsultasi dengan KPU sampai menjelang pendaftaran. Karena banyaknya persyaratan, ada 23 jenis peryaratan yang terdapat dalam PKPU," terangnya. Dia menjelaskan harus dipastikan bakal pasangan calon yang diusulkan memenuhi ketentuan, pastinya KPU tidak berkeinginan jika nanti sementara berjalan ada yang tidak memenuhi syarat. "Kami tak ingin berselisih paham, walaupun ada ruang untuk itu, kami berharap jangan sampai terjadi. Makanya ada persyaratan yang diberikan KPU," katanya. Mewoh menambahkan agar pemeriksaan setiap dokumen yang dimasukkan pihak calon bupati dan wakil bupati ke KPU Minahasa terkait syarat calon kiranya diperketat. Sementara Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengatakan pihak KPU sangat mendambakan adanya konsultasi dan komunikasi yang baik antara KPU Minahasa dengan pihak calon maupun tim sukses pasangan calon. "Kita sangat senang kalau tiap hari ada partai yang mengunjungi dan berkonsultasi, sehingga tidak ada kesalapahaman yang akan menghambat tahapan demi tahapan," harap Tinangon. (admin)

KPU Minahasa Sosialisasikan Program Sidalih

Tondano  - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Minahasa menggelar sosialisasi pemutahiran data pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa tahun 2018, digelar di Hotel Quality Manado, Selasa (26/9). Dalam pemaparan materi, Ketua Program dan Data KPU Minahasa Lord Malonda yang didampingi Komisioner Dicky Paseki serta Kristoforus Ngantung menyampaikan tentang teknis data pemilih yang ada di Kabupaten Minahasa yang dimana kini mengunakan program Sistem Data Pemilih (Sidalih). "Kita kini mengunakan Sidalih yang sudah dipakai dari beberapa kali pemilihan umum, dan data ini sudah akurat serta sangat valid," ungkapnya. Dia mengatakan data Pemilih ini dimutakhirkan oleh pihak Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli). "Datanya bersumber dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu gubernur dan wakil gubernur sebelumnya, dan ditindaklanjuti oleh Pantarli dengan mengunjungi setiap nama yang terdaftar dalam DP4. Itu akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," jelas Malonda. Kemudian, lanjut dia pemilihan ini kita hanya mengenal DPS, DPT, selain itu sudah tidak ada lagi perubahan dan hanya boleh ditambah dengan Daftar Pemilih Tetap Tambahan ( DPTB) pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP dan Kartu Identitas lainnya. Sambil meminta pihak yang berwenang bisa mengawal akan program Penyusunan Daftar Pemilih ini. Sementara salah satu bakal calon yang akan maju dalam Pilkada Meki Onibala mengapresiasi akan kinerja KPU Minahasa. "Saya yakin KPU Minahasa bekerja secara profesional dan berkualitas. Harapan kalau boleh ditingkatkan akan kepercayaan masyarakat kepada KPU karena keberhasilan kita berasal dari KPU," tuturnya. Ia meminta agar KPU Minahasa bebas dari intervensi pihak manapun. Karena, menurut dia, banyak contoh intervensi dalam Pemilu yang terjadi di desa-desa maupun ASN. James Lewu utusan Partai Golkar pun meminta agar KPU Minahasa dapat meminimalisir temuan atau kasus. "Jangan sampai ada mobilisasi massa yang akan dimasukkan dalam daftar pemilih kedepan, padahal bukan penduduk Minahasa dan tidak ada hak pilih," sebut James. Namun, menurut Paseki, mobilisasi massa ini dipastikan tidak ada karena peraturan mengenai kependudukan sudah semakin ketat. "Kalau mobilisasi massa saya optimis tidak akan ada, karena ketatnya undang-undang kependudukan, tetapi yang ditakutkan formulir C6 yang adalah formulir undangan untuk memilih disalahgunakan. Mari kita awasi bersama sukseskan Pilkada 2018 mendatang, karena Politik itu berawal dari Minahasa," urainya. Kegiatan dibuka langsung Ketua  KPU Minahasa Meidy Y Tinangon sekaligus diikuti sejumlah partai politik, tokoh agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa, tokoh masyarakat, Ormas. LSM serta media center KPU. (admin)