Berita Terkini

MOMONGAN - MEWOH BAHAS KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE di RAKER PPT

Tondano - Raker Penyusunan Pedoman Teknis (PPT)  KPU minahasa yang digelar 18-20 Agustus 2017 di The Lagoon Best Western hotel Manado turut menghadirkan Ketua KPU provinsi Sulut,  Yessy Momongan, dan anggota KPU sulut Ardiles Mewoh.  Keduanya masing-masing membahas tentang poin krusial dalam PKPU dan draft pedoman teknis kampanye dan dana kampanye.  

Ketua KPU provinsi Sulut,  Yessy Momongan memberikan penakanan terkait ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampanye baik Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),  Laporan Penerimaan  Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"rekan-rekan KPU minahasa harus mampu mengkomunikasikan dengan baik semua jenis laporan dana kampanye serta kapan waktu penyerahan laporannya," ungkap Momongan yang perbah menjabat ketua KPU Kabupaten Minahasa. 

Selanjutnya Momongan menjelaskan terkait batasan jumlah sumbangan dana kampanye.  

"Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik  nilainya paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah untuk setiap Partai Politik selama masa Kampanye," jelasnya.

Sementara itu Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan  nilainya paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah selama masa Kampanye. "Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah. 

Momongan juga menjelaskan bahwa untuk Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik, Gabungan Partai Politik, pihak lain perseorangan, atau pihak lain kelompok atau badan hukum  bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye.

Sementara itu Ardiles Mewoh menjelaskan terkait aturan-aturan dalam kampanye. 

"Kampanye Pilkada meliputi metode debat publik atau debat calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye,  pertemuan terbatas,  tatap muka atau dialog,  iklan di media massa cetak dan elektronik serta kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, " ungkap Mewoh. 

Dirinya mengingatkan KPU minahasa terkait koordinasi dengan Parpol untuk jadwal kampanye. 

"Kegiatan kampanye akan dimulai 15 Februari 2018 hinga 23 Juni 2018. Setelah itu akan memasuki masa tenang dimana tak ada lagi kegiatan kampanye, " jelas Mewoh (admin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali