Berita Terkini

INI DIA SYARAT MINIMUM DUKUNGAN PASLON PERSEORANGAN PILBUP MINAHASA

Tondano - KPU kabupaten Minahasa menggelar Rapat Pleno dalam rangka penetapan rekapitulasi DPT pemilu atau Pemilihan terakhir sebagai syarat minimum dukungan bakal calon perseorangan.  Rapat pleno digelar,  Minggu (10/9) di Kantor KPU minahasa.     Pleno yang dipimpin oleh Meidy Yafeth Tinangon selaku Ketua KPU Minahasa tersebut memutuskan bahwa angka minimum dukungan untuk calon perseorangan adalah 23.652.   Angka tersebut didapatkan dari perhitungan 8,5 persen dari angka DPT terakhir Kabupaten Minahasa  yaitu pada Pilgub Sulut 2015 yang berjumlah 278.257.   Selain itu, Pleno memutuskan dukungan pasangan calon perseorangan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan.   Sesuai dengan perhitungan, penyebaran minimal lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten Kabupaten Minahasa yang memiliki 25 Kecamatan,  adalah 14 kecamatan.   "50 persen kecamatan adalah 12,5 yang jika dibulatkan menjadi 13. Ditambah 1 kecamatan untuk memenuhi ketentuan minimal lebih dari 50 persen," ungkap Tinangon.   Perhitungan jumlah minimal dukungan tersebut berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan  gubernur dan wakil gubernur,  Bupati dan wakil bupati,  walikota dan wakil walikota sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU nomor 1 tahun 2015, dan Peraturan KPU  nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan untuk Pilkada.   "Dukungan tersebut sesuai tahapan harus dimasukkan pada 25-29 November 2017," jelas Tinangon.   Pemberi dukungan harus penduduk yang sudah punya hak pilih, kecuali dari TNI, Polri, penyelenggara Pemilu, hukum tua dan ASN.   Untuk calon perorangan yang hendak mengambil dukungan bisa meminta formulir ke KPU Minahasa, atau via website KPU RI dan KPU Minahasa.   "Sebab itu juga bagian dari persyaratan yang harus dimasukkan ke KPU Minahasa untuk calon perseorangan, baik hard copy maupun soft copy," jelasnya   Pleno  dihadiri lengkap oleh Ketua dan anggota KPU minahasa, Dicky Paseki, Wiesje Wilar,  Lord Malonda,  Kristoforus Ngantung. Turut hadir Ketua Panwaskab Minahasa,  Donny Rumagit,  dan anggota,  Rendy Umboh serta jajaran sekretariat dan insan pers. (admin)

Media Center KPU Minahasa Diresmikan

Tinangon: "No Day Without News" Tondano - Satu lagi upaya KPU Minahasa dalam meningkatkan kualitas kehumasan, sosialisasi dan informasi publik serta untuk mewujudkan transparansi dalam tahapan Pilkada Minahasa, yaitu dengan mengadakan ruangan Media Center  bagi aktivitas insan Pers.   Peresmian ruabgan media center KPU minahasa dilaksanakan oleh Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, usai Pleno Dukungan Minimal Paslon Perseorangan, Minggu (10/9).   "Harapan kami,  semoga media center ini akan menjadi supporting system dalam mewujudkan pilkada yang kredibel dan aman,  serta menjadi wadah persemaian demokrasi di Minahasa, " ungkap Tinangon saat meresmikan Media Center.    "Kita berharap setiap hari akan ada berita atau pemberitaan tentang kegiatan atau hal-hal yang perlu diketahui publik,  sehingga publik akan terpuaskan kebutuhan informasinya,  dengan demikian Pilkada Minahasa makin dekat di hati masyarakat.  No Days Without News, " ungkap Tinangon (admin)

Rakor KPU Minahasa dengan Panwas

Tondano - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017  tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Serentak 2018 dan Keputusan KPU minahasa Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan Pilbup Minahasa,  Hari minggu (10/9) perhelatan Pilbup Minahasa akan memasuki tahapan penyelenggaraan yg ditandai dengan Penetapan rekapitulasi DPT Pilgub sebagai dasar perhitungan dukungan paslon perseorangan.   Untuk mempersiapkan tahapan tersebut, KPU minahasa dan Panwas Minahasa melaksanakan Rapat Koordinasi di Kantor KPU minahasa, Sabtu (9/9).   Pertemuan awal antara dua lembaga negara penyelenggara Pemilu tersebut berlangsung serius penuh keakraban.   Rapat diawali dengan penjelasan tahapan Pilbup oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ketua Panwaskab Minahasa Donny Rumagit dan Anggota Panwas,  Rendy NS Umboh. Pihak KPU dihadiri lengkap komisioner dan jajaran sekretariat.    Rapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan pleno penetapan jumlah dukungan paslon perseorangan akan dilaksanakan minggu 10/9 sesuai tahapan dan edaran KPU RI nomor 515/KPU/IX/2017.    Sedianya usai Rapat Pleno akan dilaksanakan Konferensi Pers dan peresmian ruangan Media Center KPU minahasa. (admin)

Empat Rantus Pedoman Teknis Pilbup Bakal Diplenokan

Tondano - Jelang deadline tahapan penyusunan peraturan yaitu tanggal 27 September 2017, KPU Minahasa Selasa  (5/9) sampai Rabu (06/09) esok bakal membahas dan menetapkan empat Rancangan Keputusan tentang Pedoman Teknis menjadi Keputusan KPU minahasa.    Keempat pedoman tejnis tersebut adalah Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan,  Pedoman Teknis tata Kerja PPK-PPS, Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Ad Hoc,  dan Pedoman Teknis Pencalonan.    Sebelumnya tiga pedoman teknis yang telah ditetapkan yaitu: tahapan program dan jadwal,  pemutakhiran data pemilih dan Sosialisasi - Partisipasi Masyarakat.   Pedoman teknis tersebut telah mendapatkan pembobotan dari stakeholder dalam 3 tahap Raker Penyusunan Pedoman Teknis dan telah melalui proses sinkronisasi dalam Raker Finalisasi Penyusunan Pedoman Teknis akhir pekan lalu di Four Points Hotel Manado. (admin)

KPU Minahasa Fokus Penyusunan Regulasi dan Sosialisasi

Tondano - Mengawali bulan September, KPU Kabupaten Minahasa  menggelar Rapat Pleno, Senin (4/9) di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Kabupaten Minahasa.  Pkeno yang dipimpin Ketua KPU minahasa,  Meidy Y Tinangon memutuskan untuk fokus pada tahapan penyusunan regulasi dan sosialisasi tahapan.   Beberapa kegiatan diputuskan akan dilaksanakan di bulan September ini, diantaranya,  sosialisasi tahapan sekaligus launching tahapan tanggal 15 September nanti di Wale Ne Tou Minahasa.  Juga kegiatan penyusunan peraturan dalam bentuk pedoman teknis akan dirampungkan hingga 26 september.   Selanjutnya KPU Minahasa akan melaksanakan pelatihan agen sosialisasi berbasis komunitas,  penyelenggaraan media center serta kegiatan lainnya. Program-program ini akan semakin memantapkan kesiapan KPU Minahasa  memasuki tahapan penting penyelenggaraan Pilkada.(admin)

KPU Minahasa tetapkan 4 Pedtek

Tondano - Setelah melalui beberapa tahap dalam penyusunan pedoman teknis (PedTek), akhirnya KPU Kabupaten Minahasa pada Selasa (5/9) menetapkan empat pedoman teknis yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018. Penetapan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon dan dihadiri empat komisioner lainnya, yaitu Kristoforus Ngantung, Dicky Paseki, Wiesje Wilar dan Lord Malonda. Pelaksanaan Rapat Pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi tersebut, berlangsung di Ruang "Baku Beking Pande" Rumah Pintar Pemilu (RPP) Wale Pawowasan Pemilu Kantor KPU Kabupaten Minahasa.   Empat pedoman teknis yang ditetapkan adalah: Pedoman Teknis Pencalonan, Pedoman Teknis Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, Pedoman Teknis Pemantau dan Tata cara Pemantauan serta Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan penyelenggara Ad Hoc.   Menurut Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon yang didampingi Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki, SH, MH penyusunan pedoman teknis merupakan bagian dari tahapan penyusunan peraturan yang tenggang waktunya akan berakhir pada tanggal 27 September 2017.    "Kita menargetkan, sebelum tanggal 27 September 2017 semua pedoman teknis telah ditetapkan dan siap digunakan oleh KPU Minahasa maupun stakeholder Pemilihan," ungkap Tinangon.   Tinangon menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan, pedoman teknis ini telah melalui tahap-tahap meliputi: penyusunan draft oleh Tim Penyusun Draft, Reviu oleh KPU Provinsi, Studi Komparasi ke daerah yang telah menyelenggarakan, mendapatkan pembobotan dan masukan dari stakeholder melalui Raker Penyusunan Pedoman Teknis dan terakhir sebelum diplenokan telah melalui pembahasan lanjut dan sinkronisasi dalam Raker Finalisasi Pedomaman Teknis.   "Kita menginginkan adanya aturan teknis yang terpercaya dan akurat dan dapat diterapkan untuk kelancaran tahapan pemilihan di Kabupaten Minahasa," ungkap Tinangon.   Dengan ditetapkannnya peraturan ini, maka tinggal tersisa lima pedoman teknis yang akan dibahas lanjut, kemudian ditetapkan. Sementara itu, sebelumnya KPU Minahasa telah menetapkan 3 pedoman teknis yaitu, Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal dan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih. (admin)