Berita Terkini

Hari Pertama, Pendaftar PPK di Minahasa Membludak

Tondano – Minat pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kamis (12/10) kemarin membludak, capai 85 calon peserta. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon melalui Ketua Devisi SDM dan partisipasi masyarakat KPU Minahasa, Kristoforus  Ngantung,S,Fils.   Menurut Ngantung, untuk hari pertama pemasukan berkas pendaftaran, panitia penerimaan calon anggota PPK sedikit kelabakan. Pasalnya, pendaftaran hari pertama  ‘dibanjiri’ hingga sore hari. “ Hari pertama hingga sore hari mencapai 85 calon peserta yang bisa kami terima. Lainya dilanjutkan esok hari,” ungkap Ngantung.   Proses Pendaftaran PPK   Lebih lanjut, Ngantung mengatakan,  rekrutmen anggota PPK ini sangat krusial. KPU akan memilih 125 anggota PPK untuk ditempatkan di 25 kecamatan. Atau dengan kata lain, untuk masing-masing kecamatan akan ada lima anggota PPK. “Kami berharap mereka yang terpilih nanti merupakan yang terbaik, sehingga akan mampu membantu tugas KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Khususnya dalam membantu untuk merekrut PPS, PPK nantinya yang akan menjemput berkas untuk dibawah ke KPU. Sendangkan untuk kuota penerimaan calon anggota PPS mencapai 810 peserta. Pasalnya, 270 desa dan kelurahan terdiri dari 3 anggota,” tuturnya.   Lebih lanjut, Ngantung mengatakan, terkait adanya larangan mendaftar bagi mantan anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah dua kali menjabat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015. “Dijelaskan bahwa yang dimaksud dua kali menjabat adalah dua periode menjabat. Yaitu periode pertama tahun 2005-2009 dan periode kedua tahun 2009-2014, dan seterusnya. (admin)

Baru Perindo dan Nasdem Lengkap Berkas

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa menerima pendaftaran partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan partai Nasional Demokrat (NasDem), Jumat (13/10), bertempat di KPU Minahasa sore kemarin.   Dalam penyerahan berkas administrasi pendaftaran ini, di verifikasi oleh komisioner KPU Minahasa Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Kristoforus Ngantung, S.Fils, serta di dampingi oleh staf.   Dikatakan Ngantung, Kartu Tanda Anggota Partai Politik (KTA) Perindo berjumlah 637 dan KTP 637 dan dinyatakan lengkap. Sedangkan untuk NasDem, KTA berjumlah 703, KTP 703 dan dinyatakan lengkap secara administrasi.   "Selama dibuka pendaftaran baru dua partai yakni Perindo dan NasDem yang dinyatakan lengkap berkas, dan akan diverifikasi faktual," ungkap Ngantung.   Hari kelima setelah dibukanya pendaftaran oleh KPU Minahasa, baru dua partai yang dinyatakan lengkap berkas dan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.   Dua parpol tersebut adalah partai Perindo dan NasDem. Kedua parpol tersebut dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU Minahasa melalui Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Kristoforus Ngantung, S.Fils yang menerima langsung pendaftaran kedua parpol tersebut.   Dia juga menghimbau kepada parpol yang ingin mendaftar, sekiranya dapat berkonsultasi terlebih dahulu apa yang menjadi persyaratan ke KPU Minahasa melalui pelayanan Help Desk, sehingga pada saat mendaftar tidak ada lagi kendala.   "Jika sudah konsultasi terlebih dahulu, pasti tidak ada kendala ketika mendaftar nanti, pungkasnya sambil menambahkan, pendaftaran akan di tutup pada Senin (16/10) pekan depan. Jadi masih ada kesempatan beberapa hari lagi untuk mendaftar.(admin)

Besok, RPP KPU Minahasa Gelar FGD

Kupas Topik ‘Minahasa Pioner Demokrasi Indonesia’ Tondano - Pendidikan demokrasi kian kencang didorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa. Focus Group Discussion (FGD) kembali dirancang lewat Rumah Pintar Pemilu (RPP) ‘Wale Pawowasan Pemilu’ KPU Minahasa. ‘Minahasa Pioner Demokrasi Indonesia’ dipilih sebagai tema. Demi menyukseskan kegiatan tersebut, KPU Minahasa bekerjasama dengan Lembaga Kajian Pengembangan Kebudayaan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Program Tata Kelola Pemilu Universitas Sam Ratulangi Manado dan Harian Media Sulut. Diskusi yang rencananya digelar, Jumat (13/10) besok, turut pula menghadirkan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP RI, Dr Nur Hidayat Sardini yang sekaligus narasumber. “Tujuannya untuk melakukan kajian lebih dalam tentang sejarah awal demokrasi Indonesia yang awalnya dari Minahasa. Bapak Nur Hidayat Sardini tertarik dengan kisah demokrasi Minahasa sebagai pioner demokrasi Indonesia karenanya beliau meminta waktu khusus untuk berdiskusi,” jelas Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon MSi. Direktur Pusat Pendidikan Pemilih dan Demokrasi - Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung SFils menjelaskan, kegiatan ini pertanda baik karena sesuai dengan maksud dan tujuan diadakannya RPP. “RPP menjadi penting dan strategis untuk menjawab kebutuhan pemilih dan masyarakat umum akan hadirnya sebuah sarana untuk melakukan edukasi nilai-nilai demokrasi dan kepemiluan,” tuturnya. Nilai-nilai demokrasi dan kepemiluan yang tertanam kuat diharapkan akan melahirkan kesadaran masyarakat. Dalam rangka ikut dan berkontribusi dalam setiap tahapan pemilu/kepemiluan. “Termasuk di dalamnya semua tahapan Pilkada Minahasa 2018,” kuncinya. Diketahui, Dr Ferry D Liando SIP MSI akan menjadi moderator dalam diskusi ini yang melibatkan tokoh-tokoh pengiat dan pemerhati budaya, akademisi, Lembaga Swada Masyarakat, Organisasi Masyarakat, penggiat kepemiluan dan sebagainya. Diantaranya, DR Ivan Kaunang, SS MHum (Sejarawan, Budayawan, Dirjen. LKPKD GAMKI), Drs Fendy Parengkuan (Sejarawan, Budayawan, Penasehat PIKI Minahasa), Rikson Karundeng (Budayawan, Wapemred Media Sulut), Denni Pinontoan M Teol (Teolog, Budayawan, Pegiat Mawale Cultural Center), Erick Mingkid SH (Makapetor Center), Freddy Wowor SS (Budayawan,  Sastrawan,  Akademisi Fakultas Ilmu Budaya Unsrat), Rivo Gosal STeol (Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulut, Sek LKPKD GAMKI,  Ketua Komunitas Peduli Pemilu KPU Minahasa), Bodewyn Talumewo SS (Sejarawan), Nedine Sulu (Dewan AMAN Nasional) dan DR Meiske Liando (Wadir LKPKD GAMKI). (admin)

Lagi, KPU Minahasa Kembalikan Dokumen Parpol

Tondano - Hingga hari ke 7 pasca di bukanya tahapan pendaftaran partai politik oleh KPU Minahasa, baru 2 parpol yang secara resmi melakukan pendaftaran yakni partai Perindo dan partai PDI-Perjuangan. Dokumen dua Parpol tersebut,  semuanya dikembalikan KPU minahasa karena belum lengkap.    Dicky Paseki Komisioner KPU Minahasa Divisi Hukum yang menangani tahap pendaftaran dan verifikasi  Parpol,  mengatakan hingga hari Rabu 11 Oktober baru dua partai yang melakukan pendaftaran  yakni Partai Perindo dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.    Dari kedua partai yang telah melakukan pendaftaran  berdasarkan pemeriksaan dokument dan persyaratan  yang di masukan belum sesuai dengan angka yang tertera pada sistim informasi partai politik (sipol) yang di masukan ke KPU pusat.   Untuk partai Perindo jumlah anggota di Sipol (didaftarkan DPP)  637 sedangkan yg dimasukan ke KPU Minahasa hanya 636 ,KTA hanya 636 (-1) sementara untuk KTP hanya 601 (-35). Sementara untuk  PDI Perjuangan  sesuai dengan dokumen yang di terima oleh KPU Minahasa salinan daftar nama sebanyak 674 kurang 1 dari data yang tertera di sipol sebanyak 675 dengan rincian KTA 656 kurang 19 KTA.sementara untuk KTP 525 kurang 150 Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan.    Paseki menambahkan  partai yang telah melakukan pendaftaran dan memasukan dokumen namun masih belum lengkap  masih di berikan waktu hingga batas akhir pendaftaran partai politik pada tanggal 16 Oktober pukul 24:00 wita.   Paseki juga menghimbau agar partai politik yang belum melakukan pendaftaran di KPU Minahasa agar bisa secepatnya melakukan pendaftaran mengingat batas waktu yang semakin dekat.   Dalam menerima pendaftaran partai politik KPU Minahasa di awasi langsung oleh Panwaslu Minahasa untuk memastikan pendaftaran partai politik kali ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada. (admin)

Besok KPU Minahasa Mulai Terima Pendaftaran Calon PPK

Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mulai besok hari (12/10) hingga sabtu (14/10) akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilbup Minahasa.    Kristoforus Ngantung Komisioner KPU Minahasa divisi sdm dan partisipasi masyarakat mengatakan menyangkut pendaftaran PPK masyarakat yang ingin menjadi Anggota PPK harus melengkapi Persyaratan diantaranya 1.Berusia minimal 17 tahun, sesuai UU Pemilu  terbaru. 2. tidak menjadi anggota partai politik yang di nyatakan  dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 3.berdomisili di wilayah kerja PPK dibuktikan dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan dikdukcapil,  4.ijasah minimal SMA sederajat 5.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 6.bebas dari penyalah gunaan narkotika 7 tidak pernah di berikan sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP 8.belum pernah menjabat 2 kali periode pemilu sebagai Anggota PPK   Sementara untuk jam pendaftaran komisi pilihan umum kabupaten minahasa di buka sejak pukul 08:00 hingga16:00. Untuk formulir pendaftaran sebelumnya sudah di bagikan ke setiap kecamatan  Desa/ Kelurahan dan bisa di  download di website www.kpu-minahasakab.go.id atau diambil di kantor kpu minahasa. (admin)

PEMANTAU DAN LEMBAGA SURVEY PILKADA DAFTAR MULAI 12 OKTOBER

Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mulai 12 Oktober 2017 membuka pendaftaran pemantau pemilihan dan lembaga survey atau jejak pendapat serta penghitungan cepat. Hal ini diungkap Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas Kristoforus Ngantung, Rabu (11/10) di Kantor KPU Minahasa. Menurutnya kepastian pembukaan pendaftaran tersebut sesuai dengan pengumuman     Nomor: 228/KPU-Kab.023.436239/X/2017 Tentang: Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 dan  Nomor: 229/KPU-Kab.023.436239/X/2017 tentang  ketentuan partisipasi masyarakat dan pendaftaran lembaga survey atau jejak pendapat serta penghitungan cepat, yang ditandatangani Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon tertanggal 9 Oktober atau tiga hari sebelum pembukaan pendaftaran. Adapun syarat dan ketentuan pemantau pemilihan sebagai berikut: Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar untuk memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemantauan Pemilihan; Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a.    bersifat independen; b.    mempunyai sumber dana yang jelas; dan c.    terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten Minahasa. Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, dibuka sejak tanggal 12 Oktober 2017 s/d  11 Juni 2018; Untuk memperoleh akreditasi sebagai Pemantau dari KPU Kabupaten Minahasa Lembaga Pemantau Pemilihan wajib mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Minahasa, atau diunduh di website KPU Minahasa: www.kpu-minahasakab.go.id pada menu download; Lembaga Pemantau Pemilihan disaat mendaftarkan diri, selain mengisi formulir pendaftaran, juga menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi: profil organisasi lembaga pemantau; surat keterangan terdaftar di lembaga Pemerintah dan/atau akta badan hukum dari Lembaga Pemantau Pemilihan; nama dan jumlah anggota pemantau; alokasi anggota pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa di masing-masing daerah kecamatan; rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau; nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan; pas foto warna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dari pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan; surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantauan Pemilihan; dan surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan. Pendaftaran pemantau dibuka setiap hari kerja, mulai pukul: 09.00 – 16.00 WITA di sekretariat Tim Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018, d/a: Ruangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Kantor KPU Kabupaten Minahasa, Jalan Stadion Maesa, Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat;   Sedangkan syarat dan ketentuan lembaga survey dan jejak pendapat serta penghitungan cepat adalah: Masyarakat dapat berpartisipasi untuk melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan adalah pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilihan, peserta Pemilihan, perilaku Pemilih atau hal lain terkait Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu; Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, atau berdasarkan metodologi tertentu; Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi : Survei tentang perilaku Pemilih; Survei tentang hasil Pemilihan; Survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau Survei tentang Pasangan Calon. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Minahasa; Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan dengan ketentuan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa dilaksanakan di Wilayah Kerja KPU Kabupaten Minahasa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018; Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib mendaftar pada KPU Kabupaten Minahasa dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen, berupa : akte pendirian/badan hukum lembaga; susunan kepengurusan lembaga; surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat; pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan surat pernyataan bahwa lembaga Survei : 1)    tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan; 2)    tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan; 3)    bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas; 4)    mendorong terwujudnya suasana kondusif penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; 5)    benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat; 6)    tidak mengubah data lapangan dalam pemrosesan data; 7)    menggunakan metode penelitian ilmiah; dan 8)    melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan sejak 12 Oktober 2017 sampai dengan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 28 Mei 2018; Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dibuka setiap hari kerja, mulai pukul: 09.00 – 16.00 WITA di sekretariat Tim Akreditasi Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018, d/a: Ruangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Kantor KPU Kabupaten Minahasa, Jalan Stadion Maesa, Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat;  (admin)