Berita Terkini

Besok KPU Minahasa Mulai Terima Pendaftaran Calon PPK

Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mulai besok hari (12/10) hingga sabtu (14/10) akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilbup Minahasa.    Kristoforus Ngantung Komisioner KPU Minahasa divisi sdm dan partisipasi masyarakat mengatakan menyangkut pendaftaran PPK masyarakat yang ingin menjadi Anggota PPK harus melengkapi Persyaratan diantaranya 1.Berusia minimal 17 tahun, sesuai UU Pemilu  terbaru. 2. tidak menjadi anggota partai politik yang di nyatakan  dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 3.berdomisili di wilayah kerja PPK dibuktikan dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan dikdukcapil,  4.ijasah minimal SMA sederajat 5.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 6.bebas dari penyalah gunaan narkotika 7 tidak pernah di berikan sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP 8.belum pernah menjabat 2 kali periode pemilu sebagai Anggota PPK   Sementara untuk jam pendaftaran komisi pilihan umum kabupaten minahasa di buka sejak pukul 08:00 hingga16:00. Untuk formulir pendaftaran sebelumnya sudah di bagikan ke setiap kecamatan  Desa/ Kelurahan dan bisa di  download di website www.kpu-minahasakab.go.id atau diambil di kantor kpu minahasa. (admin)

PEMANTAU DAN LEMBAGA SURVEY PILKADA DAFTAR MULAI 12 OKTOBER

Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mulai 12 Oktober 2017 membuka pendaftaran pemantau pemilihan dan lembaga survey atau jejak pendapat serta penghitungan cepat. Hal ini diungkap Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas Kristoforus Ngantung, Rabu (11/10) di Kantor KPU Minahasa. Menurutnya kepastian pembukaan pendaftaran tersebut sesuai dengan pengumuman     Nomor: 228/KPU-Kab.023.436239/X/2017 Tentang: Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 dan  Nomor: 229/KPU-Kab.023.436239/X/2017 tentang  ketentuan partisipasi masyarakat dan pendaftaran lembaga survey atau jejak pendapat serta penghitungan cepat, yang ditandatangani Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon tertanggal 9 Oktober atau tiga hari sebelum pembukaan pendaftaran. Adapun syarat dan ketentuan pemantau pemilihan sebagai berikut: Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar untuk memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemantauan Pemilihan; Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a.    bersifat independen; b.    mempunyai sumber dana yang jelas; dan c.    terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten Minahasa. Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, dibuka sejak tanggal 12 Oktober 2017 s/d  11 Juni 2018; Untuk memperoleh akreditasi sebagai Pemantau dari KPU Kabupaten Minahasa Lembaga Pemantau Pemilihan wajib mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Minahasa, atau diunduh di website KPU Minahasa: www.kpu-minahasakab.go.id pada menu download; Lembaga Pemantau Pemilihan disaat mendaftarkan diri, selain mengisi formulir pendaftaran, juga menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi: profil organisasi lembaga pemantau; surat keterangan terdaftar di lembaga Pemerintah dan/atau akta badan hukum dari Lembaga Pemantau Pemilihan; nama dan jumlah anggota pemantau; alokasi anggota pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa di masing-masing daerah kecamatan; rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau; nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan; pas foto warna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dari pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan; surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantauan Pemilihan; dan surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan. Pendaftaran pemantau dibuka setiap hari kerja, mulai pukul: 09.00 – 16.00 WITA di sekretariat Tim Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018, d/a: Ruangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Kantor KPU Kabupaten Minahasa, Jalan Stadion Maesa, Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat;   Sedangkan syarat dan ketentuan lembaga survey dan jejak pendapat serta penghitungan cepat adalah: Masyarakat dapat berpartisipasi untuk melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan adalah pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilihan, peserta Pemilihan, perilaku Pemilih atau hal lain terkait Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu; Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, atau berdasarkan metodologi tertentu; Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi : Survei tentang perilaku Pemilih; Survei tentang hasil Pemilihan; Survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau Survei tentang Pasangan Calon. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Minahasa; Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan dengan ketentuan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa dilaksanakan di Wilayah Kerja KPU Kabupaten Minahasa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018; Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib mendaftar pada KPU Kabupaten Minahasa dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen, berupa : akte pendirian/badan hukum lembaga; susunan kepengurusan lembaga; surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat; pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan surat pernyataan bahwa lembaga Survei : 1)    tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan; 2)    tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan; 3)    bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas; 4)    mendorong terwujudnya suasana kondusif penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; 5)    benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat; 6)    tidak mengubah data lapangan dalam pemrosesan data; 7)    menggunakan metode penelitian ilmiah; dan 8)    melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan sejak 12 Oktober 2017 sampai dengan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 28 Mei 2018; Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dibuka setiap hari kerja, mulai pukul: 09.00 – 16.00 WITA di sekretariat Tim Akreditasi Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018, d/a: Ruangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Kantor KPU Kabupaten Minahasa, Jalan Stadion Maesa, Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat;  (admin)

KPU Minahasa Kembalikan Dokumen Partai Perindo

Tondano – Meskipun Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan pendaftar pertama Pemilihan Umum 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, namun karena tidak lengkapnya dokumen maka KPU Minahasa mengembalikan dokumen pendaftaran Parpol pimpinan Gaby Sinaulan tersebut.    Hal ini dibenarkan Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum, Decky Paseki ketika dikonfirmasi, Senin (09/10) kemarin usai meneliti dokumen yang dimasukan Partai Perindo.    Menurut Tinangon, pihaknya belum bisa menerima berkas kelengkapan administrasi pendaftaran partai Perindo di KPU Minahasa, karena dari apa yang dimasukan, partai Perindo masih kekurangan beberapa berkas (belum lengkap,red) sehingga belum bisa diberikan tanda terima.    "Jadi kami sebagai pihak penyelengara harus mengembalikan dan diminta untuk dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2017,” ungkap Tinangon.   Sementara itu, mengacu pendaftaran di KPU pusat berdasarkan data yang diinput di Sistem Informasi  Partai Politik (SIPOL), jumlah anggota dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai Perindo ada sekitar 637 anggota.    Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan program berbasis IT yg digunakan dalam oendaftaran dan verifikasi Parpol.   Sedangkan Hardcopy daftar angota yang dimasukan ke KPU Minahasa hanya 636 atau kekurang 1 (satu) anggota, demikian juga dengan KTA.    Selanjutnya, KTP yang dimasukan partai Perindo masih kurang 36 orang. “Mudah-mudahan setelah dikembalikan, partai Perindo dapat melengkapi dan secepatnya memasukan kembali kelengkapan berkas ke KPU Minahasa,” jelas Tinangon.   Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Minahasa, Gebby Sinaulan ketika menyampaikan keterangan dalam konferensi pers tidak membatah terkait kekurangan berkas yang dimasukan ke KPU Minahasa. Menurut Sinaulan, untuk kelengkapan berkas tinggal dilengkapi. Namun secara umum, partai Perindo Minahasa sudah sangat siap mengikuti ajang pertarungan politik di Kabupaten Minahasa. Pasalnya, Partai Perindo di Kabupaten Minahasa sudah terstruktur dan memiliki SOP. “Baik itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun pemilihan umum Presiden, Partai Perindo sudah siap berkompetisi,” aku Sianulan.   Lebih lanjut, Sinaulan menambahkan, pihaknya tentu sangat bersyukur Partai Perindo adalah partai pertama yang mendaftar di KPU Minahasa. “ Terkait Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai syarat administratif di KPU memang ada sedikit kendala, namun kami akan secepatnya melengkapi dan memasukan ke KPU," ujar Sinaulan. (admin)

PKPU berubah, 17 Tahun bisa daftar PPK PPS

Tondano - Syarat usia minimal calon anggota PPK dan  PPS mengalami perubahan dari sebelumnya minimal 25 tahun menjadi minimal 17 Tahun.     Perubahan ini menyusul diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU)  Nomor 12 Tahun 2017 sebagai perubahan terhadap PKPU 3 Tahun 2017 terkait syarat dan dokumen pendaftaran PPK,  PPS dan KPPS.    KPU minahasa membuka pendaftaran PPK mulai 12-14 Oktober mendatang.    Berikut syarat dan dokumen pendaftaran  terbaru.    *Syarat  untuk  menjadi  anggota  PPK,  PPS  dan  KPPS sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (5), sebagai berikut:*   a. warga  negara  Indonesia;    b. berusia paling rendah  17  (tujuh belas) tahun;   c. setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika,  dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;    d. mempunyai  integritas,  pribadi  yang  kuat,  jujur dan adil;    e. tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang dinyatakan  dengan  surat  pernyataan  yang  sah atau  paling  singkat  dalam  jangka  waktu  5  (lima) tahun  tidak  lagi  menjadi  anggota  Partai  Politik yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dari pengurus Partai  Politik yang bersangkutan;   f. berdomisili  dalam  wilayah  kerja  PPK,  PPS,  dan KPPS;    g. mampu  secara  jasmani,  rohani  dan  bebas  dari penyalahgunaan narkotika;    h.  berpendidikan  paling  rendah  sekolah  lanjutan tingkat  atas atau sederajat;    i. tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan tindak  pidana  yang  diancam  dengan  pidana penjara  5  (lima)  tahun  atau  lebih;    j. tidak  pernah  diberikan  sanksi  pemberhentian tetap  oleh  KPU/KIP  Kabupaten/Kota  atau DKPP;  dan    k. belum  pernah  menjabat  2  (dua)  kali  sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.    *Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS:*   a. -  Tanda  Penduduk  (KTP) fotokopi Kartu Elektronik  yang  masih  berlaku;  b. fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat  atau  ijazah  terakhir  yang dilegalisir  oleh  pejabat  yang  berwenang  atau surat  keterangan  dari  lembaga  pendidikan formal yang menyatakan bahwa  yang bersangkutan  sedang  menjalani  pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;    c. surat  pernyataan  yang  bersangkutan:  1. setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar Negara,  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia,  Bhinneka Tunggal  Ika  dan  cita-cita  Proklamasi  17 Agustus  1945;    2. tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  paling singkat  dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun;   3. tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh  kekuatan  hukum  tetap  karena melakukan  tindak  pidana  yang  diancam dengan  pidana  penjara  5  (lima)  tahun  atau lebih;    4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;    5. tidak pernah pemberhentian diberikan tetap oleh sanksi KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP  apabila pernah menjadi  anggota  PPK,  PPS  dan  KPPS  pada pemilihan umum  atau  Pemilihan;    6. belum  pernah  menjabat  2  (dua)  kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;    bermaterai  cukup  dan  ditandatangani  sesuai contoh  pada  formulir  dalam  Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan  Komisi  ini;    c. surat  keterangan  kesehatan  dari  puskesmas atau rumah sakit setempat.   Sumber : PKPU 12 Tahun 2017

Sosilisasi Pilbup Minahasa Berbasis Keragaman Komunitas

Tondano - Sebagai upaya menggerakan sosialisasi dan pendidikan pemilih Pilkada Minahasa secara masif,  KPU Minahasa merangkul dan melatih masyarakat dari basis komunitas masing-masing sebagai agen sosialisasi.   Para calon agen sosialisasi tersebut dibekali dengan berbagai materi dari narasumber dalan kegiatan bertajuk "Pelatihan Agen Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Komunitas", yang digelar di Aula kantor KPU Minahasa,  Sabtu (30/9).   Peserta pelatihan berasal dari komunitas ormas budaya,  komunitas peduli pemilu,  komunitas pemilih pemula,  komunitas ojek,  komunitas sopir,  komunitas perempuan, komunitas pemilih disabilitas dan komunitas pers.    Tampil sebagai narasumber, DR.  Ivan Kaunang, SS,  MHum seorang pakar sejarah dan budaya yang membekali peserta terkait kultur demokrasi dan pendekatan kultural dalam sosialisasi.    Selain Kaunang,  turut memberikan materi adalah Komisioner KPU Minahasa yang terdiri dari Ketua KPU Minahasa,  Meidy Tinangon dan 3 anggota lainnya yaitu: Kristoforus Ngantung,  Wiesje Wilar dan Lord Malonda.    Dalam kesempatan membawakan materi,  Tinangon berharap agen sosialisasi akan mampu menstimulus partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan.    "Masyarakat harus berpartisipasi di semua tahapan,  jangan hanya disaat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018. Karena partisipasi masyarakat adalah indikator Pilkada ini benar-benar demokratis,  akuntabel dan menjadi milik masyarakat," ungkapnya. (admin)

Terapkan Pemilu Akses, Penyandang Disabilitas Jadi Agen Sosialisasi

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menjaring lintas komunitas sebagai agen sosialisasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2018 mendatang.    Dari berbagai komunitas yang dijaring sebagai agen sosialisasi, didalamnya ada kaum penyandang disabilitas.   Hal ini menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon merupakan komitmen KPU minahasa terhadap Pemilu Akses atau prinsip aksesibilitas dalam Pemilu.     "Penyandang disabilitas jangan hanya dijadikan sebagai objek,  tapi harus sama dengan yang lain,  mereka punya hak sebagai subjek,  termasuk menjadi agen sosialisasi, "ungkap Tinangon.    Sementara itu,  Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung mengatakan bahwa agen sosialisasi ini untuk menambah daya dorong penyebarluasan informasi terkait tahapan dan penyelenggaraan Pilbup Minahasa.   "Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk teman-teman penyandang disabilitas yang sudah ikut berperan aktif sebagai agen sosialisasi. Ini menambah rasa optimis kami selaku penyelenggara bahwa Pibup Minahasa akan terselenggara dengan baik," sebut Ngantung disela pelatihan agen sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis komunitas di aula kantor KPU Minahasa, Sabtu (30/9).   Ngantung mengatakan, substansi dari kegiatan pelatihan ini yaitu mengumpulkan komunitas dari berbagai unsur untuk mewartakan informasi tentang tahapan Pilkada.   "Ini juga adalah upaya KPU Minahasa untuk menambah daya dorong dalam peningkatan tingkat partisipasi di Pilbup nanti. Sebab kami menyadari bahwa jika kami bekerja sendiri maka proses Pilbup akan tersendat," ungkapnya.   Steven Kowaas, salah satu penyandang disabilitas yang ikut dalam pelatihan ini mengaku sangat bangga bisa dilibatkan dalam suksesi Pilbup Minahasa. Mewakili penyandang disabilitas lainnya, Steven menitipkan sejumlah pesan kepada pihak KPU Minahasa.   "Kami minta pihak KPU supaya memperhatikan akses bagi penyandang disabilitas di TPS saat hari pencoblosan nanti. Sebab ada pengalaman yang terjadi, ketika pemungutan suara kami dikawal oleh saksi salah satu peserta pemilu sampai di bilik suara," tuturnya.   "Intinya tolong libatkan kaum disabilitas. Sebab semua kekurangan dan kelebihan setiap pribadi kami, yang lebih tahu adalah kami sendiri," harap Steven.   Masukan dari Steven yang mewakili penyandang disabilitas ini langsung ditanggapi oleh Komisioner KPU Minahasa. Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Lord Malonda, menyebut bahwa pemberian akses yang nyaman bagi penyandang disabilitas adalah salah satu prioritas KPU.   "Memang program KPU RI saat ini yaitu mewujudkan hak politik penyandang disabilitas dengan memberikan fasilitas yang aksesibel," sebut Malonda.   Dijelaskannya, untuk pelaksanaan akses bagi para penyandang disabilitas pada Pilbup 2018, TPS harus aksesibel. Seperti meja tempat pencoblosan harus punya rongga kedalam supaya bisa digunakan bagi pemilih yang menggunakan kursi roda. (admin)