KPU Minahasa Kembalikan Dokumen Partai Perindo
Tondano – Meskipun Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan pendaftar pertama Pemilihan Umum 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, namun karena tidak lengkapnya dokumen maka KPU Minahasa mengembalikan dokumen pendaftaran Parpol pimpinan Gaby Sinaulan tersebut.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum, Decky Paseki ketika dikonfirmasi, Senin (09/10) kemarin usai meneliti dokumen yang dimasukan Partai Perindo.
Menurut Tinangon, pihaknya belum bisa menerima berkas kelengkapan administrasi pendaftaran partai Perindo di KPU Minahasa, karena dari apa yang dimasukan, partai Perindo masih kekurangan beberapa berkas (belum lengkap,red) sehingga belum bisa diberikan tanda terima.
"Jadi kami sebagai pihak penyelengara harus mengembalikan dan diminta untuk dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2017,” ungkap Tinangon.
Sementara itu, mengacu pendaftaran di KPU pusat berdasarkan data yang diinput di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), jumlah anggota dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai Perindo ada sekitar 637 anggota.
Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan program berbasis IT yg digunakan dalam oendaftaran dan verifikasi Parpol.
Sedangkan Hardcopy daftar angota yang dimasukan ke KPU Minahasa hanya 636 atau kekurang 1 (satu) anggota, demikian juga dengan KTA.
Selanjutnya, KTP yang dimasukan partai Perindo masih kurang 36 orang. “Mudah-mudahan setelah dikembalikan, partai Perindo dapat melengkapi dan secepatnya memasukan kembali kelengkapan berkas ke KPU Minahasa,” jelas Tinangon.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Minahasa, Gebby Sinaulan ketika menyampaikan keterangan dalam konferensi pers tidak membatah terkait kekurangan berkas yang dimasukan ke KPU Minahasa. Menurut Sinaulan, untuk kelengkapan berkas tinggal dilengkapi. Namun secara umum, partai Perindo Minahasa sudah sangat siap mengikuti ajang pertarungan politik di Kabupaten Minahasa. Pasalnya, Partai Perindo di Kabupaten Minahasa sudah terstruktur dan memiliki SOP. “Baik itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun pemilihan umum Presiden, Partai Perindo sudah siap berkompetisi,” aku Sianulan.
Lebih lanjut, Sinaulan menambahkan, pihaknya tentu sangat bersyukur Partai Perindo adalah partai pertama yang mendaftar di KPU Minahasa. “ Terkait Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai syarat administratif di KPU memang ada sedikit kendala, namun kami akan secepatnya melengkapi dan memasukan ke KPU," ujar Sinaulan. (admin)