Berita Terkini

PARPOL REKOMENDASI BAWASLU TERIMA HASIL LITMIN

Tondano - Setelah melalui proses verifikasi administrasi terhadap tiga Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan diri secara susulan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu,  akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan hasilnya, Kamis (30/11/2017).   Penyerahan hasil litmin diberikan kepada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Republik. Hanya 3 parpol tersebut dari 9 Parpol yang direkomendasi Bawaslu RI yang memanfaatkan kesempatan penyerahan dokumen susulan di KPU Minahasa.   Hasil Litmin (penelitian administrasi) juga diserahkan kepada Panwaslu Minahasa yang diterima anggotanya Erwin Sumampouw.   Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki mengatakan, jika pihaknya memberikan waktu masa perbaikan bagi parpol jika adanya kekurangan dalam hasil verifikasi administrasi. (admin)

Hanya 3 dari 9 Parpol Manfaatkan Perpanjangan Pendaftaran di KPU Minahasa

Rekomendasi Bawaslu   TONDANO - Pendaftaran tiga partai politik di Minahasa akhirnya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa.   Sebenarnya ada sembilan Parpol yang diterima Pendaftaran berdasarkan tindak lanjut putusan Bawaslu RI menyatakan KPU untuk menerima pendaftaran 9 Parpol yang sebelumnya ditolak pendaftarannya oleh KPU.   Sehingga pada Rabu lalu KPU Minahasa membuka kesempatan sembilan Parpol tersebut yang ada di Minahasa untuk mendaftar dan memasukkan berkas, seharian penuh.   Namun setelah ditunggu seharian, hanya empat Parpol yang datang mendaftar yaitu PBB, PKPI, Partai Republik, dan Partai Idaman.   PBB mendaftarkan diri menggunakan daanyang lama dan sudah sesuai dengan Sipol sehingga KPU Minahasa menerima pendaftaran tersebut.   Partai Republik juga menggunakan data yang lama namun tidak sesuai dengan Sipol, sehingga KPU Minahasa menyarankan untuk melakukan penyesuaian, pun dengan PKPI.   Berbeda dengan Partai Idaman yang memilih tidak kembali saat diminta untuk melengkapi data hingga waktu yang ditentukan, sehingga hanya tiga partai saja yang diterima.   "Kami menindaklanjuti keputusan Bawaslu dengan membuka kembali pendaftaran atau penyampaian dokumen keanggitaan parpol untuk sembilan Parpol tersebut dan hanya tiga yang manfaatkan kesempatan," jelas Meidy Tinangon ketua KPU Minahasa.   Ia menjelaskan, Parpol tersebut akan menjalani proses yang sama dengan Parpol yang sebelumnya sudah lolos berkas lewat verifikasi administrasi. (admin)

KPU MINAHASA MENANTI DOKUMEN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menunggu kehadiran calon bupati dan wakil bupati Minahasa 2018 yang hendak maju melalui jalur perseorangan.   Setelah pendaftaran penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calonperseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa 2018 dibuka, di kantor KPU Minahasa, Sabtu (25/11).   Pendaftaran dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon, dihadiri oleh Ardiles Mewoh komisioner KPU Sulut serta komisioner KPU Minahasa dan Panwaslu Minahasa.   Pendaftaran dibuka hingga tanggal 29 November 2017, di sekretariat KPU Minahasa.   "Untuk hari pertama hingga tanggal 28 buka sampai jam empat sore, dan tanggal 29 hingga jam 12 malam," jelas Meidy Tinangon.   Ia menjelaskan, untuk melakukan pendaftaran, calon perseorangan hanya harus membawa surat pernyataan dukungan dan lampiran e KTP atau surat keterangan pendukung.   Namun sebelumnya data pendukung sudah harus diupload dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang dimasukkan oleh operator Silon pasangan.   Sebab operator Silon calon perseorangan sudah mengambil ID dan password di KPU Minahasa serta cara memasukkan data juga sudah disosialisasikan.   "Kalau ada yang hendak mendaftar bisa datang mengambil ID dan password Sipol di KPU Minahasa sebelum tanggal akhir pendaftaran, untuk menginput data pendukung di Silon," jelasnya.   Sejauh ini baru operator Silon pasangan Mecky Onibala dan Gerald Mentang yang mengambil ID dan password.   "Kami masih menunggu sesuai dengan waktu pendaftaran yang diberikan," jelasnya. (admin)

KPU Kabupaten/Kota diminta Tata Dapil sesuai 7 Prinsip

Dari Bimtek Penataan Dapil dan Alokasi Kursi   Tondano - KPU kabupaten Minahasa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Pemilu legislatif 2019 nanti.  Bimtek yang digelar di Borneo Ballroom Hotel Novotel Balikpapan 19-20 November 2017  dibuka Ketua KPU RI Arief Budiman.   Dalam sambutannya Budiman mengingatkan supaya KPU kabupaten Kota agar menyusun Dapil berdasarkan prinsip penyusunan Dapil yang diatur regulasi.    "Jangan menata Dapil hanya karena keinginan atau titipan Parpol yang didalamnya terselubung kepentingan politik Parpol," ungkap Budiman.    Ketua KPU minahasa,  Meidy Tinangon mengatakan bahwa setelah kembali dari Bimtek ini,  pihaknya akan memantapkan proses penataan Dapil dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder sambil menunggu Data Agregat Penduduk Per Kecamatan (DAK2) semester II yang akan dserahkan Kemendagri 17 Desember 2017 sebagai bahan untuk penyusunan draft Dapil. (admin)

KPU Minahasa Serahkan Hasil Verifikasi Parpol

7 Parpol Wajib Lengkapi Berkas   Tondano - Hasil penelitian administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2018 di Minahasa mendapati hasil tujuh parpol belum memenuhi syarat. Komisi pemilihan Umum (KPU) Minahasa meminta parpol ini segera memperbaiki dokumen daftar anggota masing-masing. Berdasarkan data KPU Minahasa, syarat minimal dukungan yang dimasukkan masing-masing parpol di Minahasa sebanyak 336 orang. Namun dari 14 parpol, ada tujuh parpol yang belum mencapai batas minimal dukungan tersebut. Parpol yang belum memenuhi syarat adalah Partai Demokrat (333), Partai Garuda (310), Partai Hanura (55), Partai Keadilan Sejahtera (149), Partai Persatuan Pembangunan (112), Partai Republik (6), dan Partai Kesatuan Bangsa (238). Komisioner KPU Minahasa, Dicky Paseki saat diwawancarai mengatakan pihaknya meminta semua parpol untuk memperbaiki data dukungan yang tidak memenuhi syarat. Masa perbaikan dilakukan mulai 18 November sampai 1 Desember 2017. "Perbaikan dilakukan sampai batas minimal yang disyaratkan yaitu 336 dukungan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses perbaikan ini pada parpol yang bersangkutan," ujarnya. Paseki mengatakan perbaikan dokumen bukti dukungan akan diverifikasi ulang oleh KPU Minahasa. "Nantinya proses penelitian ulang dokumen yang diperbaiki akan dilakukan 2 Desember 2017," ujarnya. Paseki menjelaskan usai proses verifikasi kedua nanti pihaknya akan melaporkan data tersebut pada KPU Republik Indonesia (RI). Penentuan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat adalah kemewangan KPU RI. (admin)

KPU Minahasa Gelar Sosialisasi Tatacara Pencalonan dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Silon

Tondano - Menyukseskan berbagai tahapan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menyosialisasikan tahapan pencalonan, Jumat (17/11/2017). Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Tinangon mengatakan, komisioner berdasarkan divisi masing–masing menyampaikan materi terkait tahapan tersebut. Seperti halnya soal calon dari jalur perseorangan yang harus melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (SILON). Dimana hal tersebutpun hendak digunakan dalam proses verfikasi dukungan calon. Sedangkan untuk calon dari Partai Politik (Parpol) maupun Gabungan Parpol pun ada mekanisme tersendiri. Baik dari segi jumlah presentasi dukungan sesuai persyaratan maupun administrasi apa saja yang harus disiapkan. Bahkan sampai dengan soal bagaimana proses pemeriksaan kesehatanpun disampaikan. “Semua berkaitan dengan tahapan itu kami sampaikan kepada siapa saja yang berkeinginan mencalonkan lewat jalur perseorangan maupun Parpol dan Gabungan Parpol,” ujar Tinangon. Dia berharap, apa yang disampaikan dalam sosialisasi bisa dipahami dan dimengerti. Karena jika demikian, maka dipastikan tahapan pencalonan dalam Pilkada Minahasa nanti akan berjalan lancar. “Kalau semua paham dan mengerti aturan–aturan terkait, kami yakin tahapan ini tidak akan ada permasalahan,” pungkasnya. (admin)