Berita Terkini

Resmi Mendaftar, Dua Paslon Apresiasi Pelayanan KPU Minahasa

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa memberikan pelayanan maksimal saat menyambut kedatangan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Minahasa, Royke Octavianus Roring-Robby Dondokambey (ROR-RD) dan Ivan Sarundajang-Careig Naichel Runtu (CNR), di hari terakhir pendaftaran, Rabu (10/1).   Pasangan ROR-RD bersama rombongan lebih dulu melakukan pendaftaran di kantor KPU Minahasa sekitar pukul 11.25 Wita. Disusul pasangan IvanSa-CNR yang datang mendaftar sekitar pukul 15.50 Wita.   "Salut dan patut diberikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan KPU Minahasa saat menyambut kami sebagai pasangan calon yang mendaftar hari ini (kemarin, red). Kami merasa sangat puas," ungkap ROR didampingi RD dihadapan wartawan dalam konferensi pers usai mendaftar. Pasangan RR-RD saat mendaftar di KPU Minahasa   Senada diungkap pasangan IvanSa-CNR. Mereka mengapresiasi pelayanan KPU Minahasa dalam tahap pencalonan yang dinilai sangat memuaskan. "Sangat maksimal pelayanannya, terima kasih kami ucapkan untuk pihak KPU dan juga Panwaslu yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik," tutur IvanSa didampingi CNR.   Terpantau, proses pendaftaran calon di hari terakhir berjalan lancar. Sebelum memasukkan berkas pendaftaran, Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi, didampingi empat komisioner lainnya terlebih dahulu memaparkan teknis pendaftaran dan syarat dokumen yang harus dimasukkan dihadapan pasangan calon dan pimpinan parpol yang mendampingi.   "Kami apresiasi pimpinan parpol yang sudah datang mendampingi paslon bupati dan wakil bupati untuk mendaftar. Sebab sebagaimana aturan perundang-undangan, pimpinan parpol harus datang ke KPU saat mendaftarkan paslon yang diusung," kata Tinangon.   Pasangan Ivansa - CNR saat mendaftar di KPU Minahasa   Dia pun bersyukur bahwa pada hari terakhir pendaftaran ada parpol yang mengantar bakal paslon. "Karena tanpa calon yang mendaftar maka tidak akan ada penyelenggaraan Pilkada. Namun dengan pendaftaran calon ini pertanda bahwa demokrasi di Minahasa masih hidup," ungkapnya.   Tinangon mengatakan bahwa dalam melayani bakal calon yang mendaftar, KPU Minahasa memberlakukan secara merata. "Tidak ada paslon yang dispesialkan, semuanya sama. Itu sesuai dengan slogan KPU Melayani yang diluncurkan pihak KPU RI," ujarnya.   Diapun berharap, pimpinan parpol pengusung paslon yang telah mendaftar agar tetap berkomitmen dengan semua proses yang akan ditempuh sampai saat penetapan calon 12 Februari 2018 mendatang. "Kami juga mengundang paslon untuk hadir dalam sosialisasi sekaligus pemeriksaan kesehatan rohani pada Jumat 12 Januari di RSUP Prof Kandou dilanjutkan dengan pemeriksaan psikologi. Kemudian lanjut pada Sabtu 13 Januari pukul 08.00 Wita akan dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani ditempat yang sama," pesan Tinangon.   Pendaftaran calon ini turut dihadiri pula oleh Komisioner KPU Sulut, Vivi George, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda bersama komisioner Panwaslu Minahasa, Donny Rumagit, Erwin Sumampow dan Rhendy Umboh, serta pimpinan parpol yang mendampingi kedua paslon yang mendaftar. (*)

KPU umumkan daftar bapaslon dan dokumen, Masyarakat bisa sampaikan tanggapan

KPU minahasa mengumumkan daftar bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU minahasa untuk mendapatkan masukan atau tanggapan masyarakat. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan langsung ke kotak tanggapan masyarakat KPU Minahasa atau melalui email kpu-minahasakab@gmail.com dengan melampirkan foto copi KTP elektronik. Berikut isi pengumuman (link download).   IVAN STEVEN JOUDRY SARUNDAJANG  CAREIG NAICHEL RUNTU, S.IP   ___________________________________________________________________     Ir. ROYKE OKTAVIAN RORING, M.SI   ROBBY DONDOKAMBEY, S.SI      

KPU teken MOU dengan IDI-HIMPSI-BNN

Tim Pemeriksa Siap Periksa Kesehatan Bapaslon Bup-Wabup   Tondano - Bertempat di ruang rapat Direktur RS prof Kandou Manado,  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Minahasa menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional provinsi (BNNP) sulut  dan dua organisasi Profesi Masing-masing Ikatan Doktrr Indonesia (IDI)  Wilayah Sulut dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sulut.  Penandatangan tersebut dilakukan serentak dengan kabupaten kota lain yang menyelenggarakan pemilihan.    MOU ditandatangani oleh Ketua KPU minahasa Meidy Yafeth Tinangon dengan Kepala BNNP sulut Brigjen Pol Charles Himler Ngili,  Ketua IDI Sulut, Dr.  Franckie Maramis dan Ketua HIMPSI sulut Erens Sanggelorang,  SPSi,  MSi.    Inti kesepakatan yang ditandatangani para pihak adalah kerjasama dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika.    Nantinya masing-masing institusi akan merekomendasi nama nama anggota Tim Pemeriksa kepada pihak RS Prof Kandou sebagai RS yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.    KPU minahasa akhir pekan lalu telahn menetapkan RS prof Kandou sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan akan dilakukab saat bapaslon telah mendaftar dalam rentang tanggal 8-10 Januari 2018. (admin)

Berharap pencalonan lancar, KPU sosialisasi syarat pencalonan

Tondano - Komitmen KPU melayani terus dijadikan spirit jajaran KPU Minahasa dalam tahapan Pilbup Minahasa 2018. Hal ini dinyatakan dengan menggelar sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon kepada perwakilan Parpol peraih kursi di DPRD kabupaten Minahasa hasil pemilu 2014.   Sosialisasi yang digelar Kamis (4/1) di Aula Kantor KPU Minahasa menghadirkan Ketua KPU minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dan komisioner KPU minahasa Dicky Paseki sebagai narasumber dan dipandu Kristoforus Ngantung komisioner Divisi SDM dan Parmas.    Tinangon dalam pemaparan materi menjelaskan kategori persyaratan administratif syarat pencalonan dan syarat calon bagi bakal pasangan Bupati dan Wabup Minahasa.    "Syarat pencalonan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh parpol untuk bisa mencalonkan bapaslon. Diantaranya untuk bisa mencalonkan bapaslon maka Parpol atau Gabungan Parpol harus memikiki minimal 20 persen atau 7 kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pemilu DPRD minahasa yaitu minimal 52.114 suara sah, " ungkap Tinangon.    Selain itu harus ada Keputusan Parpol Tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon yang akan dicalonkan.    "Terkait syarat ini,  kita akan mengakui SK yang ditandatangani oleh DPP parpol yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, " jelasnya.    Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang akan mencalonkan Bapaslon adalah pimpinan Parpol tingkat Kabupaten yaitu Ketua dan Sekretaris.    "Ketua dan Sekretaris Parpol bersama Bapaslon wajib hadir disaat pendaftaran. Jika tidak maka Parpol tidak bisa mendaftarkan Bapaslonnya. Kecuali ada keterangan dari instansi berwenang tentang ketidakhadiran mereka," ungkap Tinangon yang merangkap Ketua Divisi Teknis.    Dijelaskan juga bahwa jika Parpol Kabupaten tidak melakukan proses pendaftaran maka DPP parpol bisa mengambil alih proses pendaftaran dengan menyertakan SK pengambilalihan wewenang. (admin)

KPU Minahasa Gelar Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu 2019

Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa melaksanakan Rapat Koordinasi Stakeholder Dalam Rangka Penyusunan, Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019 bertempat di Lion Hotel Plaza pada senin dan selasa 18-19 desember 2017. Kegiatan rakor diawali dengan ucapan selamat datang oleh Komisioner KPU Minahasa Christoforus Ngantung SFils sebagai Ketua Divisi SDM KPU Minahasa. “Dalam suasana keakraban, pertemuan ini bertujuan untuk membahas terkait penyusunan dan penataan Dapil penghitungan, untuk pemilihan Calon legislatif dan pemilihan Presiden pada tahun 2019 nanti,”jelasnya. Sementara itu, dalam sambutannya Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon SSi MSi, mengatakan, bahwa maksud kegiatan dilaksanakan untuk kedua kalinya tersebut, sesuai dengan 7 prinsip sesuai dengan peraturan KPU. “Lewat pertemuan ini akan dibahas mengenai eksplorasi, terkait data administrasi kewilayahan dan kependudukan, serta evaluasi dapil, dilanjutkan sampai pada simulasi dengan tata cara menghitung alokasi dapil berdasarkan prinsip dapil yang ada, “kata Tinangon. “apakah akan memakai acuan penataan dapil berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau sesuai jumlah penduduk seperti di Propinsi Aceh, dan apakah akan ada penataan dapil baru, akan dibahas pada kegiatan ini”, jelasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian pemahaman bersama terkait proses, simulasi untuk tahapan pendataan Dapil berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah.   Dalam bahasan lanjutan, menurut Tinangon Berdasarkan PKPU bahwa setiap dapil minimal harus memiliki 3 kursi dan maksimal 12 kursi, dan kalau sudah lebih dari 12 kursi maka dapil dapat dimekarkan. (admin)