Rapat Pleno Penetapan Keputusan KPU Minahasa Tentang Bakohumas
Pada Hari Selasa, 5 Oktober 2021 KPU Minahasa melaksanakan Kegiatan BAKOHUMAS sesuai Rencana Kerja Mingguan dari Sub bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta hasil Pleno Rutin KPU Minahasa yaitu Rapat Pleno pembahasan tentang perubahan SK Bakohumas KPU Minahasa.
Rapat Pleno ini dipimpin langsung oleh Lord A.Ch. Malonda selaku Ketua KPU Minahasa dengan dihadiri Anggota KPU Minahasa masing-masing Kristoforus Ngantung, Peter Maweikere, Lidya A. Malonda, Rendy Suawa yang tidak dapat melanjutkan Rapat Pleno (Ijin Sakit), Meidy R. Malonda (Sekretaris KPU Minahasa), Rouna Rompas (Plt. Kasubbag Tekmas), Surya Dharma (Staff Program & Data), bertempat di Ruang Rapat KPU Minahasa.
Rapat Pleno dengan pembahasan terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 17/HM.02-Kpt/7102/Kab/III/2021 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, karena adanya perubahan nomenklatur dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 dan Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 dari sebelumnya Badan Koordinasi Kehumasan menjadi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat serta adanya kebijakan baru dalam dua keputusan tersebut yang mengatur susunan pengurus dan personalia pelaksana program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat.
Rapat Pleno berjalan dengan baik dan lancar, dilanjutkan dengan mengikuti giat KPU RI untuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.