Berita Terkini

Kunjungan KPU RI ke KPU Kabupaten Minahasa dalam rangka Perkembangan Reformasi Birokrasi

#temanpemilih Reformasi Birokrasi diartikan sebagai upaya pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Tujuan dari Reformasi Birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh KPU RI kepada 10 Provinsi yang ditunjuk sebagai Pilot Project Reformasi Birokrasi, maka pada hari Jumat, 5 November 2021 pukul 11.00 WITA, perwakilan dari KPU RI yakni, Ika Prasetya Dewi, Windy Nuryantika, Ainurlita Izha Handayani beserta perwakilan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara yakni, Raymond Mamahit dan Angel Kaseger, mengunjungi KPU Kabupaten Minahasa dan disambut oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan; Rendy Suawa, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Peter Maweikere, Kadiv Teknis Penyelenggaraan; Kristoforus Ngantung, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa; Meidy R. Malonda, Kasubbag Program dan Data; Jan Ch. Kumaunang, Plt. Kasubbag Hukum; Jimmy Lucas, Kasubbag Tekmas; Rouna Rompas, Kasubbag KUL; Sheilla Warouw, serta para staf sekretariat. Pada kegiatan ini, Kabag PDOS KPU Provinsi Sulawesi Utara; Raymond Mamahit mengatakan bahwa "KPU Kabupaten Minahasa akan menjadi Pilot Project untuk KPU Kabupaten/Kota se-Sulut". Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Minahasa sebagai perwakilan sampel dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan  bertujuan pula bagi tim dari KPU RI untuk mensosialisasikan terkait LKE-PMPRB (Lembaran Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) yang sangat diperlukan oleh KPU Kabupaten Minahasa yang sedang melaksanakan Reformasi Birokrasi di setiap bagian. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama jajaran KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan KPU Kabupaten Minahasa.

KPU Kabupaten Minahasa Melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Rekapitulasi PDPB Periode Bulan Oktober 2021

#temanpemilih Pada hari Rabu, 3 November 2021 KPU Kabupaten Minahasa telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Rekapitulasi PDPB Periode Bulan Oktober 2021. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang berbunyi : KPU/KIP Kabupaten/Kota melalukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan.   Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Lord A. Malonda, dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lidya A. Malonda, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; Rendy Suawa, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Peter Maweikere, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; Kristoforus Ngantung, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa; Meidy R. Malonda beserta jajaran sekretariat; Ketua BAWASLU Kabupaten Minahasa; Rendy Umboh, anggota BAWASLU Kabupaten Minahasa; Erwin Sumampouw, dan perwakilan partai politik secara daring melalui Zoom Meeting.    Dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Minahasa menyampaikan hasil rekapitulasi pemilih, baik yang pindah domisili, pemilih baru, juga pemilih yang telah meninggal dunia. Kemudian, dilanjutkan dengan tanggapan dari pihak BAWASLU serta pihak partai politik terkait hasil rekapitulasi ini. Berikut adalah rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2021 KPU Kabupaten Minahasa dengan jumlah 249.163 pemilih, dimana untuk pemilih laki - laki berjumlah 126.047 pemilih, untuk pemilih perempuan berjumlah 123.116 pemilih yang tersebar di 25 Kecamatan dan 270 Desa/Kelurahan. Dibandingkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2021 lalu, terdapat penurunan pemilih sebanyak 68 pemilih, dimana ada potensi pemilih baru sebanyak 12 orang dan pemilih yang berstatus TMS sebanyak 80 pemilih.

Rapat SPIP Periode Oktober 2021

SPIP merupakan bagian penting dalam proses kelembagaan khususnya di lingkungan KPU dan merupakan cermin performa kelembagaan dimata publik. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses pengendalian yang dilakukan secara terus menerus dalam suatu instansi. Ada 3 (Tiga) Prinsip dasar SPIP yaitu : Membuat dasar/peraturan/prosedur, merancang dan melaksanakan prosedur pemantauan, menilai dan melaporkan hasil pemeriksaan. Dan dari 3 (tiga) prinsip dasar tersebut dilakukan dengan melaksanakan tahapan penyelenggaraan yaitu : tahap pememahaman dan pemahaman persepsi, Tahap pemetaan,tahap pembangunan infrastruktur, tahap internalisasi, tahap pengembangan berkelanjutan. Maka pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021 pukul 10.00 WITA, KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan Rapat Satgas SPIP periode Oktober 2021 Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Meidy R. Malonda selaku Ketua Tim Satgas SPIP. Selanjutnya Pimpinan rapat menjelaskan bahwa rapat dilaksanakan dengan agenda “Verifikasi dan Pembahasan Kartu Kendali SPIP Bulan Oktober”, sebagai tindak lanjut dari surat Sekjen KPU RI Nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang penyelenggaraan SPIP dan pengisian serta pelaporan kartu kendali KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Minahasa setiap bulannya melaporkan kartu kendali tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kartu kendali merupakan media pertanggungjawaban kegiatan dari Sekretariat kepada Komisioner dan juga merupakan kumpulan dari laporan operasional kegiatan tiap bulan. Hasil rapat yaitu Penetapan Kartu kendali berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP dan lampiran oleh bagian dan sub bagian pada satuan kerja KPU Minahasa dan Berita Acara Penetapan kartu kendali SPIP untuk kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rapat ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa selaku Pengarah; Lidya A. Malonda, Kristoforus Ngantung, Peter P. D Maweikere dan Rendy V. J Suawa selaku Penanggung Jawab Satgas, Kasubbag KPU Kabupaten Minahasa Sheilla Warouw selaku sekretaris, Jan Ch. Kumaunang, Rona Rompas, Jimmy Lucas selaku anggota/Tim kerja serta para staf KPU Kabupaten Minahasa selaku sekretariat Satgas.

Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan KPU Tahun 2021

Dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik, KPU sebagai lembaga publik berkewajiban menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi tentang kepemiluan kepada publik atau masyarakat dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan informasi serta pengelolaan yang optimal. Oleh karena itu, KPU RI mengelar Rapat Koordinasi Nasional PPID dan Workshop Kehumasan Tahun 2021 dengan tema : Optimalisasi Peran PPID dan Kehumasan menuju Layanan Informasi yang berkualitas. Ketua KPU Kabupaten Minahasa; Lord A.Ch. E. Malonda, Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM; Peter Maweikere, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa selaku Atasan PPID; Meidy Malonda, Plt. Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas; Rouna Rompas dan Operator PPID, Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Minahasa; I Gusti Putu Surya Darma hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional PPID dan Workshop Kehumasan Tahun 2021 sesuai undangan KPU RI Nomor : 641/PP.07/09/2021 yang juga diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kegiatan berlangsung selama 3 hari berturut-turut sejak 27 Oktober 2021 sampai 29 Oktober 2021 melalui daring dari aplikasi Zoom Meeting dan Youtube KPU Republik Indonesia. Plh. Ketua KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membuka acara ini, dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan, kompetensi SDM dibidang Kehumasan tidak hanya dituntut melaksanakan tupoksi sesuai aturan tetapi harus mampu fleksibel, adaptif terhadap perubahan. Keberadaan Kehumasan mempunyai peran dan strategis bukan hanya untuk meningkatkan citra lembaga dan meraih kepercayaan publik melainkan juga untuk meningkatkan kinerja dan tugas kedinasan sebagai garda terdepan dan etalase lembaga. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan terus memberikan pelayanan bukan hanya kepada peserta Pemilu tetapi juga kepada Pemilih dan masyarakat luas, untuk itu KPU berkomitmen dengan sungguh-sungguh menjalankan fungsi-fungsi kehumasan, hubungan antar lembaga dan juga terkait dengan keterbukaan informasi publik walaupun dengan segala keterbatasan yang ada. Kemudian, acara dilanjutkan dengan bahasan materi oleh narasumber pada hari pertama yakni, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan materi “Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi”, Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) menyampaikan materi “Garis Besar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik”, dan Noudhy Valdryno dari Facebook Indonesia dengan penyampaian materi terkait “Strategi Meningkatkan Engagement Media Sosial KPU dalam Penyebarluasan Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan”. Pada hari kedua, pembahasan materi berlanjut dengan tema "Penulisan Berita Jurnalistik" dan "Fotografi Jurnalistik" yang dibawakan narasumber Antony Lee (Kompas) serta Imam Sukamto (Tempo). Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling. Antony Lee membagikan ilmu teknis penulisan berita, mulai dari judul, lead, isi hingga penutup. Sedangkan Imam Sukamto menjelaskan tata cara fotografi, tips mendapatkan angle dan komposisi foto yang menarik dan bernilai jurnalistik. Pada hari ketiga, Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan KPU Tahun 2021 ini diisi dengan pemberian penghargaan Humas KPU RI Tahun 2021 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota atas dedikasinya dalam bidang kehumasan. Penghargaan tersebut diantaranya adalah, penghargaan dalam kategori Berita dan Foto Jurnalistik sebagai juara I dari KPU Provinsi Bali, Juara II dari KPU Provinsi Gorontalo, dan Juara III dari KPU Kabupaten Jepara. Untuk kategori Public Speaking, penghargaan diberikan kepada; Terbaik I dari KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Terbaik II dari KPU Kota Gunung Sitoli, Terbaik III dari KPU Kota Mataram. Untuk kategori BAKOHUMAS KPU Provinsi, penghargaan diberikan kepada; Terbaik I dari KPU Provinsi Jawa Tengah, Terbaik II dari KPU Provinsi NTB, Terbaik III dari KPU Provinsi Gorontalo. Untuk kategori PPID KPU Provinsi/KIP Aceh, penghargaan diberikan kepada; Terbaik I dari KPU D.I. Yogyakarta, Terbaik II dari KPU Provinsi Banten, Terbaik III dari KPU Provinsi Kepulauan Riau. Setelah mengikuti kegiatan selama 3 (tiga) hari ini, besar harapan untuk jajaran sekretariat KPU Kabupaten Minahasa saling bahu-membahu dalam peningkatan layanan PPID yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Minahasa dalam hal informasi yang komunikatif, efektif dan efisien serta mampu meningkatkan minat masyarakat luas untuk mengakses akun-akun publik yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Minahasa.

Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum

Untuk meningkatkan kapasitas dalam penyusunan produk hukum, KPU Kabupaten Minahasa mengikuti Rapat koordinasi penyusunan produk hukum KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan hari Rabu 27 Oktober 2021 secara daring. Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M. R Mewoh. Dari KPU Minahasa dihadiri oleh ketua KPU kabupaten Minahasa, Lord A. Ch. E. Malonda, angota KPU kabupaten Minahasa, Rendy V. J Suawa, Lidya A. Malonda, Kristoforus Ngantung, sekretaris KPU Minahasa, Meidy R. Malonda, Plt. Kasubbag hukum. Jimmy Lucas serta staf sekretariat bagian hukum KPU kabupaten Minahasa. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini : 1. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pembentukan produk hukum; 2. Menyamakan persepsi tentang prosedur penyusunan produk hukum dan standar sebuah produk hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Evaluasi kinerja penyusunan produk hukum; 4. Meningkatkan kualitas kinerja dan output penyusunan produk hukum. Kegiatan ini dimulai dengan arahan dari ketua divisi perencanaan, data dan informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu. Yang menjadi pembicara dalam kegiatan ini yakni : ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon dengan materi Prinsip-Prinsip penyusunan produk hukum, dimana dalam materi ini ditekankan pentingnya mengingat hirarki peraturan perundangan-undangan dalam membentuk suatu produk hukum, pembicara selanjutnya oleh Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara, Carles Worotitjan dengan materi Prosedur legal drafting dan pembicara terakhir Kasub hukum KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lidya Rantung dengan materi Teknik legal drafting dan tata naskah dinas keputusan. Kegiatan diakhiri dengan arahan dari ketua divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM, Salman Saelangi.

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Oktober 2021

#temanpemilih Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Minahasa; Lidya A. Malonda, Kasubbag Program dan Data; Jan Ch. Kumaunang dan Operator Sidalih; Surya Darma dan Alindri Podo pada hari Selasa, tanggal 26 Oktober 2021 mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi PDPB periode Oktober 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang juga diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota yang tersebar di Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa data pemilih berkelanjutan yang diolah setiap bulannya harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam memproses data pemilih berkelanjutan, SIDALIHJUT (Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan) sudah bisa digunakan dan harapannya prinsip-prinsip pemutakhiran data bisa berjalan dan dapat membantu proses tahapan pemilihan kedepan. Sesudah pembukaan dan arahan dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Meidy Y. Tinangon, yang mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus mampu mengidentifikasi risiko yang ada pada Divisi Data dan mampu menyelesaikan risiko-risiko tersebut dengan solusi yang tepat. Kegiatan dilanjutkan oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara; Lanny Ointu, yang dalam pengarahan dan materi Rapat Koordinasi menekankan bahwa sebelum KPU Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Rekapitulasi PDPB, data pemilih harus tersinkronisasi paling lambat sehari sebelum agenda Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB dari tiap KPU Kabupaten/Kota. Data harus dipastikan valid dan akurat. Beliau juga mengingatkan terkait dengan pengelolaan website oleh masing-masing operator dan sub operator KPU Kabupaten/Kota, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan di setiap Kabupaten/Kota untuk progress dari SIDALIHJUT baik yang offline maupun online.