Berita Terkini

OPTIMALISASI SELEKSI PPK-PPS JADI REKOMENDASI FGD KPU MINAHASA

TONDANO-Sukses tidaknya penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada tak terlepas dari kualitas penyelenggara Pemilu di tingkat Badan ad-hoc mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Karenanya menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang tahapannya bakal bergulir Tahun 2017 mendatang, KPU Minahasa mengharapkan kualitas penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa yangmana akan sangat ditentukan diantaranya melalui sistem rekrutmen personil badan ad hoc. Diketahui, KPU Kabupaten Minahasa merupakan salah satu KPU daerah yang akan menggelar pemilihan bupati serentak gelombang ketiga di bulan Juni 2018 namun tahapan persiapan termasuk rekrutmen PPK dan PPS diestimasi bakal dihelat Tahun 2017. Asa peningkatan kualitas tersebut mencuat dalam diskusi Focus Group Disscussion (FGD) Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) yang digelar KPU Minahasa Senin (28/11) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Kompleks Stadion Maesa Tondano. Tampil sebagai nara sumber, Kristoforus Ngantung, S.Fils. Komisioner KPU Minahasa membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Sedangkan sebagai moderator Kasubag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Minahasa, Jerry Oroh, SE dengan peserta seluruh komisioner dan staf sekretariat KPU Minahasa. Ngantung dalam paparannya tentang Identifikasi Masalah Regulasi Dan Teknis Pelaksanaan Tahapan di Bidang SDM dan Parmas, mengemukakan berbagai persoalan potensial yang bisa saja menghambat pelaksanaan tahapan Pilkada termasuk dalam hal rekrutmen personil badan ad hoc serta pelaksanaan sosialisasi dalam rangka peningkatan partisipasi Pemilih. “Rekrutmen badan ad hoc PPK dan PPS bahkan KPPS harus sesuai dengan regulasi yang mengatur. Untuk pelaksanaan Pilkada, KPU masih mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami dua kali perubahan yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Meskipun Undang-Undang telah mengalami perubahan namun KPU belum mengeluarkan PKPU yang baru terkait seleksi baadan ad hoc yang masih mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2015,” ungkap Ngantung. “Kita menghendaki adanya perbaikan-perbaikan dalam sistem rekrutmen dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggara, termasuk yang sering disorot adalah rekrutmen PPS yang harus melalui usulan lurah atau kepala desa atau sebutan lain. Juga terkait  ketentuan belum menjabat 2 kali dalam 2 periode Pemilu,” ungkap Ngantung. “Usulan PPS oleh pemerintah desa atau kelurahan banyak dikritik karena dianggap rawan tersusupi kepentingan calon dari partai yang sedang  berkuasa atau incumbent. Sedangkan untuk masalah dua periode masa jabatan, kita mengalami kesulitan mengidentifikasi calon mana yang telah bertugas dalam 2 periode Pemilu apalagi di tingkatan KPPS," ungkapnya. Ngantung juga menjelaskan  untuk kompetensi SDM kita berharap ada anggota PPK-PPS atau sekretariat yang menguasai program Microsoft Excel untuk kepentingan input data dalam sistem informasi. Namun hal tersebut perlu payung regulasi. Suasana FGD makin hangat ketika dalam session diskusi peserta mengajukan berbagai usulan rekomendasi.  Usulan-usulan peserta pada prinsipnya mengarah pada kehendak kuat menghasilkan penyelenggara terseleksi yang memiliki kualitas yang mumpuni dan punya kompetensi mumpuni yang bisa menunjang tugas sebagai penyelenggara pemilihan. Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon berharap usulan-usulan yang disampaikan peserta dapat dihimpun dan diusulkan baik dalam konteks perubahan Undang-undang maupun perubahan PKPU serta serta dalam proses legal drafting Keputusan KPU Kabupaten Minahasa terkait Pedoman Teknis penyelenggaraan tahapan. "Sistem seleksi diatur dalam regulasi, karenanya untuk optimalnya sistem seleksi harus diatur sejak perumusan regulasi. Kita berharap RUU Penyelenggaraan Pemilu serta Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 dapat makin mutakhir dan menjawab asa peningkatan kualitas seleksi ke arah keterbukaan proses seleksi dan syarat pendaftaran personil badan ad hoc yang dapat menjamin kualitas," ungkap Tinangon.

PARPOL DI MINAHASA PERLU SEGERA PAHAMI REGULASI PENCALONAN PILBUP 2018

TONDANO-Peraturan KPU sebagai regulasi pelaksanaan Undang-undang sangat urgen untuk segera dipahami oleh Parpol yang berhak mengajukan calon dalam Pilkada serentak gelombangketiga Tahun 2018 nanti.  Pemahaman dini terhadap PKPU memberikan korelasi positif bagi kelancaran tahapan Pilkada. Karenanya, KPU Kabupaten Minahasa berharap agar Parpol segera  memahami peraturan KPU, khususnya terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Demikian benang merah diskusi dalam Focus Group Disscussion (FGD) yang digelar KPU Minahasa di Kantor KPU Minahasa, kompleks Stadion Maesa Tondano, Jumat (09/12). Hal ini dimaksud untuk menghindari hambatan-hambatan yang berpotensi muncul disaat pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang tahapannya bakal digulir tahun 2017 nanti. Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon yang juga merangkap sebagai Ketua Divisi Teknis, yang tampil sebagai narasumber dalam FGD yang merupakan seri kelima atau terakhir dari serangkaian FGD yang dirancang KPU Minahasa mengatakan, kegiatan ini sebagai antisipasi terhadap tahapan Pilkada Minahasa 2018. Seri kelima FGD tersebut  membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) regulasi di bidang teknis penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Tinangon menjelaskan bahwa peraturan KPU terkait teknis pencalonan yaitu PKPU nomor 9 tahun 2015 telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, yaitu dengan PKPU nomor 12 tahun 2015, PKPU nomor 5 tahun 2016 dan terakhir dengan PKPU nomor 9 Tahun 2016. “Aturan terkait pencalonan yang berlaku tersebar dalam empat regulasi tersebut. Jika tidak dibaca seutuhnya maka bakal menimbulkan miss persepsi. Jika terjadi miss persepsi maka akan menimbulkan hambatan bahkan konflik antara peserta pemilihan baik dari Parpol maupun perseorangan dengan pihak penyelenggara yang bisa berujung pada sengketa pemilihan. Kita tidak menghendaki hal tersebut,” kata Tinangon dihadapan seluruh Komisioner dan staf Sekretariat KPU Minahasa yang menjadi peserta FGD. “Kita menghendaki setiap tahapan dalam hajatan Pilkada Minahasa nantinya akan berjalan mulus. Hal ini akan ditentukan oleh pemahaman yang tepat terhadap rule of game atau regulasi yang mengatur rivalitas demokratis tersebut,” ungkap Tinangon. Lebih lanjut Tinangon menjelaskan bahwa Parpol akan diuntungkan jika memiliki persepsi yang paripurna terkait regulasi pencalonan. “Jika Parpol memahami syarat calon yang berlaku saat ini maka parpol akan dengan mudah mengajukan calon yang memenuhi persyaratan. Dan jika calon yang diajukan telah diseleksi secara internal sesuai aturan maka calon yang diajukan dan dokumen pendaftaran calon pun akan dengan cepat disiapkan sesuai tuntutan regulasi,” jelasnya. Tinangon pun berharap dalam proses pemahaman regulasi tersebut Parpol dapat mengundang KPU Minahasa untuk memberikan materi sosialisasi dan hal-hal yang kurang dipahami dapat didiskusikan bersama. “Kami terbuka dengan undangan atau permintaan setiap partai politik. Kami wajib melayani setiap peserta pemilihan tanpa membeda-bedakan parpol tersebut. Sudah kewajiban kami memperlakukan setiap Parpol secara adil dan merata,” ungkap Tinangon yang dipercayakan menjadi Komisionr KPU Minahasa sejak tahun 2007. Dalam paparan kepada peserta yang hadir, Tinangon juga menjelaskan beberapa aturan yang perlu dipahami bersama terutama terkait syarat calon dan syarat pencalonan, teknis pendaftaran, teknis verifikasi serta beberapa ketentuan yang mewajibkan penyelenggara mengambil langkah tegas, misalnya menolak pendaftaran calon. “KPU Minahasa berkomitmen menggelar pesta demokrasi ini secara profesional dan sesuai dengan aturan. Kita akan tegas menolak jika parpol atau gabungan parpol tidak memenuhi syarat pencalonan dan tidak segan-segan menyatakan calon Tidak Memenuhi Syarat atau TMS jika memang berdasarkan penelitian calon yang diajukan Parpol atau Gabungan Parpol tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk yang diatur dalam Peraturan KPU,” tegasnya.

Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa.

KPU Minahasa melaksanakan  Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa. Senin, (28/11). Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa yang dimulai pada pukul 11.00 Wita dan diikuti oleh Komisioner, Sekretarias dan Para Kasubbag Sekretariat KPU Minahasa yang dilaksanakan di Meeting Room Kantor KPU Kab. Minahasa, Sebelum dimulai Rapat Pleno Rutin ini diawali dengan Doa yang di sampaikan oleh Kasubbag Hukum (Stella Sompe, SH, MAP). Setelah Doa, Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Minahasa ini langsung dipimpin oleh Meidy Tinangon (Ketua KPU Kabupaten Minahasa). Dalam agenda Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa sesuai undangan No.104/UND/XII/2016, tanggal 24 November 2016 akan membahas tentang : Pelaporan dan Evaluasi bulan November 2016; Rencana kerja bulan Desember 2016; Langkah-langkah akhir tahun dan rencana anggaran; Penetapan revisi PK; FGD bidang SDM dan Parmas. Menurut Tinangon dalam Rapat, Rapat Pleno Rutin ini dimaksudkan agar kelancaran kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa disemua Subbagian dapat berjalan baik dengan mengacu pada Perjanjian Kerja antara KPU dan Sekretaris KPU Minahasa yang sudah ditandatangani dalam TAPKIN (Penetapan Kinerja) KPU Minahasa.

KPU Minahasa gelar FGD Program & Data

TONDANO-KPU Minahasa melanjutkan FGD (Focus Group Disscussion) Divisi Program & Data. Kamis, (24/11). Materi terkait Daftar Inventaris Masalah terkait Program dan Data dipresentasikan oleh Lord Malonda, S.Pd, Komisioner KPU Minahasa yang juga Ketua Divisi Progam & Data. Kegiatan ini diikuti oleh semua Komisioner dan Sekretariat KPU Minahasa dan dilaksanakan diruang rapat Kantor KPU Minahasa. Kegiatan FGD ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi masalah dalam  regulasi yang mengatur tentang Data Pemilih, untuk menghadapi Pilkada Minahasa 2018. Dalam diskusi yang penuh dinamika, Dicky Paseki, SH, MH, Ketua Divisi Hukum, menyebut bahwa Daftar Pemillih dalam penyelenggaraan Pilkada dapat menjadi potensi gugatan kepada KPU sehingga diharapkan PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) sampai ditingkat PPS harus turun kerumah pemilih langsung  jangan hanya menggunakan "sistem satelit" (hanya mengira-ngira dari rumah). Penting juga untuk didukung dengan Berita Acara, kalau perlu gunakan dokumentasi lewat foto. "Hal ini juga nantinya perlu dipertimbangkan untuk dimasukan dalam Pedoman Teknis dalam penyelenggaraan Pilkada Minahasa 2018," ungkap Mantan Ketua Panwaslu Minahasa sebelum berkarir di KPU Minahasa. Terkait hak pemilih juga diangkat oleh Dra. Wiesje Wilar, M.Si, Ketua Divisi Keuangan dan Logistik. Menurut Wilar, apabila pemilih pada hari-H tidak terakomodir dalam DPT dan Pemerintah Desa  tidak dibolehkan mengeluarkan Surat Keterangan Domisili sehingga pemilih tidak dilayani memilih akan menjadi potensi konflik dan potensi gugatan karena tidak menjamin hak konstitusional pemilih. sementara itu Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, SSi,MSi menilai tidak adanya Sinkronosasi antara UU Kependudukan dgn UU Pilkada serta PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih, yang dapat menyebabkan potensi gugatan pidana ataupun PHPU. Karenanya, perlu sinkronisasi antara regulasi terkait. Kegiatan FGD ini menemukan potensi masalah, diantaranya: Hasil sinkronisasi DP4 dan DPT pemilu terakhir berdasarkan pengalaman tidak akurat mengakibatkan penambahan pemilih; Waktu 14 hari paling lama diterima oleh PPS tidak cukup dikerenakan harus  melalui sinkronisasi DP4 oleh KPU RI dan penyusunan daftar pemilih serta pembagian TPS oleh KPU Kabupaten/Kota; Tidak sinkronnya antara UU dengan PKPU 7 tahun 2016; Terdapat potensi gugatan  PHPU, gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan penetapan DPT, dan laporan pelanggaran kode etik; Kegiatan pemutahiran data pemilih berkelanjutan belum diakomodir hasilnya dalam pemutakhiran data pemilih disaat tahapan sehingga berpotensi mubasir; Belum siapnya instansi terkait dalam hal ini Dukcapil dikarenakan masih banyak terdapat masyarakat yang memenuhi syarat pemilih tetapi tidak memiliki KTP elektronik; Sikap pasif masyarakat dalam memenuhi kelengkapan administrasi kependudukan; (admin-02)

KPU Minahasa Percepat Reformasi Birokrasi

Bentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Agen Perubahan Komitmen perbaikan institusional terus digaungkan KPU Minahasa. Usai menggagas kreasi program pendidikan demokrasi dan pendidikan pemilih pemula, kali ini fokus perhatian diarahkan pada percepatan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa. Hal tersebut ditunjukan dengan penetapan Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan serta Sekretariat Tim Agen Perubahan, yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa, Senin (7/11) di Meeting Room Kantor KPU Minahasa. Menurut Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, Tim Reformasi Birokrasi dibentuk dalam rangka kimitmen KPU untuk mempercepat agenda reformasi birokrasi yang telah dimulai sejak Tahun 2012 dan secara nasional telah mendapatkan reward berupa pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN KPU sejak tahun 2014. "Tim ini juga dibentuk untuk menindaklanjuti hasil evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja KPU oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB," ungkap Tinangon didampingi Sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Ronny Malonda, MAP. Tinangon menjelaskan bahwa nantinya tugas Tim Reformasi Birokrasi adalah melaksanakan program reformasi birokrasi yang mencakup delapan area perubahan sebagaimana tertuang dalam Road Map Reformasi Birokrasi KPU RI yang berlaku secara nasional. "Untuk Tim Agen Perubahan di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Minahasa memiliki tugas menjadi agen perubahan atau agent of change serta role model reformasi birokrasi untuk menggerakkan organisasi menuju perbaikan dan inovasi serta peningkatan pelayanan," jelasnya. Rapat Pleno KPU Minahasa menetapkan Tim Reformasi Birokrasi akan dipimpin oleh Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Kristoforus Ngantung dan Sekretaris KPU Minahasa Meidy Malonda sebagai sekretaris dibantu empat tim yang membidangi delapan program area perubahan serta satu tim Quick Wins.

ALUMNI 'KELAS PEMILU' KPU MINAHASA, SIAP LAWAN MONEY POLITICS

KELAS PEMILU Sukses Digelar, Bakal Kontinyu di Komunitas Pemilih Pemula Kelas Pemilu sebagai wadah pendidikan pemilih pemula yang digagas KPU Minahasa bekerjasama dengan Dinas Dikpora Kabupaten Minahasa dan mendapat support insan pers di Minahasa, sukses digelar dan berakhir Jumat (4/11). Kelas terakhir menghadirkan siswa utusan SMA Remboken, SMAN Kawangkoan, SMAN Tompaso, SMKN Sonder dan SMAN Langowan dengan fasilitator komisioner KPU Minahasa Kristoforus Ngantung, S.Fils yang juga Ketua Pusat Pendidikan Pemilih (Pusdiklih) KPU Minahasa, lembaga bentukan KPU Minahasa yang mengorganisir kegiatan pendidikan pemilih tersebut. Tak kalah menarik dengan kelas-kelas sebelumnya, kelas pamungkas di hajatan yang digelar sejak 31 Oktober tersebut menampilkan suasana kelas yang berbeda hasil desain Ngantung yang didampingi Kasubag Teknis dan Hupmas, Jerry Oroh, SE dan staf bidang voters education Dolfie Kereh, SSos, MSi dan Jemmy Umboh. Ngantung yang didaulat membawakan materi di kelas terakhir memilih metode dinamika kelompok dan debat antar kelompok. Alhasil, metode yang dipilih mampu menstimulus daya kritis siswa dan aspek kognisi (pengetahuan) serta afeksi (sikap) siswa tentang politik, demokrasi dan pemilu. Topik yang didiskusikan terkait pemahaman siswa tentang demokrasi, hak-hak politik, arti penting pemilu, partisipasi politik dan money politics. Topik-topik tersebut rupanya diminati oleh siswa yang membuat diskusi kelompok yang dilanjutkan dengan dialog dan debat antar kelompok berlangsung seru dan kritis. "Saya kagum dengan peragaan intelektual dan daya kritis yang ditampilkan siswa. Jujur, diluar dugaan saya. Ternyata siswa punya kemampuan yang tak perlu diragukan dan menjadi potensi yang besar mewujudkan demokrasi yang substansial di tanah Minahasa," ungkap ngantung merespon dinamika yang terjadi dalam diskusi dan debat kelompok. *Komit Lawan Money Politics Topik yang paling hangat dan akhirnya diangkat menjadi komitmen bersama untuk dilawan adalah perilaku money politics. "money politics adalah perilaku yang tidak etis, yaitu menjanjikan uang atau barang kepada pemilih dengan maksud supaya pemilih tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan memilih calon tertentu," ungkap seorang siswa perempuan dari SMAN Kawangkoan. Ketika mendapat pertanyaan dari kelompok yang lain tentang penyebab money politics, siswa tersebut menjawab tangkas. "Penyebabnya dari parpol atau calon ingin memenangkan pemilihan dengan menghalalkans segala cara. Namun jika pendidikan kerohanian dan budi pekerti dalam keluarga mantap maka pemilih akan menolak cara tersebut," pungkasnya. Dialog panas tentang money politics, memancing Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon mengajukan pertanyaan afektif (sikap) terhadap money politics. "Jika anda di kemudian hari mendapat tawaran uang untuk memilih calon tertentu, apa sikap anda," tanya Tinangon. Pertanyaan tersebut dijawab seorang siswa. "saya akan ambil uangnya untuk dijadikan barang bukti dan melaporkan orang tersebut ke aparat berwenang," jawab seorang siswa juru bicara kelompok II. Tinangon mengapresiasi jawaban tersebut, namun mengingatkan bahwa baik yang memberi atau menerima uang sogokan bisa terkena sanksi pidana. "Anda bisa menyiapkan bukti dengan rekaman atau foto. Semua kita pegang hp yang punya fasilitas kamera. Manfaatkan itu," ungkap Tinangon. Di session terakhir, Tinangon menanyakan sikap dan komitmen seluruh siswa soal money politik. "Saya bertanya. Bagaimana sikap kita terhadap money politics ? terima atau lawan ?" tanya Tinangon. Pertanyaan tersebut dijawab tegas oleh seluruh siswa. "Lawan ! lawan !!" jawab mereka serentak penanda komitmen melawan money politics. "Adik-adik siswa, jadilah pioner dan kekuatan demokrasi bermartabat dengan komitmen anda melawan money politics. Jika kemudian hari menemukan perilaku tersebut. Laporkan ke Pengawas Lapangan, Panwas Kecamatan atau Panwas Kabupatenataupun juga Bawaslu. Mereka akan memproses itu baik secara administratif dengan rekomendasi pembatalan calon atau calon terpilih kepada KPU, yang wajib ditindaklanjuti. Juga diproses pidana bersama Sentra Gakumdu," jelas Tinangon. Komitemen ini menjadi tanda awas bagi politisi "nakal" jelas Tinangon ketika dimintai tanggapan terkait hal ini. *Berkelanjutan, Terus Terhubung di Komunitas Pemilih Pemula Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa forum ini akan berkelanjutan hingga penyelenggaraan Pilkada Minahasa 2018. Kita akan menghimpun peserta kegiatan ini dan seluruh pemilih pemula dalam Komunitas Pemilih Pemula (KPP) KPU Kabupaten MInahasa. Langkah awal mereka sendiri telah membuat group di Facebook sebagai wadah komunikasi dan pendidikan pemilih. Nantinya kita akan tunjuk nama-nama pengurus KPP tersebut. "Nama group Facebook tersebut adalah Komunitas Pemilih Pemula KPU Kabupaten Minahasa. Silahkan siswa SMA se- Minahasa yang berminat dapat meminta bergabung di group tersebut," jelas Tinangon.