Berita Terkini

PERS Diharap Jadi Corong GERAKAN ANTI MONEY POLITICS

Menghadapi Pilkada Minahasa Tahun 2018 yang tahapan persiapannya telah mulai digulir KPU Minahasa sejak Januari ini, isu money politics mendapat perhatian KPU Kabupaten Minahasa dalam upaya mewujudkan demokrasi substansial yang sarat dengan nilai keadilan dan kebenaran. Karenanya KPU Minahasa mengharapkan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dapat mensuport gerakan anti politik uang atau money politics, diantaranya dengan cara menjadi corong untuk menyuarakan dan memberikan penyadaran kepada setiap elemen demokrasi untuk menolak tindakan money politics. Demikian salah satu inti percakapan dalam sharring media visit KPU Minahasa di redaksi Harian Manado Post Group, Kamis (27/01). Dihadapan Redaktur Pelaksana Manado Post, Flip Kopantouw, Ketua KPU Kabupaten Minahasa menyampaikan keprihatinannya tentang masih maraknya money politics dalam setiap hajatan pesta demokrasi. "Kami prihatin, sekalipun belum ada kasus money politics di Minahasa yang terbukti dalam proses hukum, namun telah menjadi rahasia umum, praktek money politics dengan berbagai modus masih terjadi. Masyarakat kita dididik dengan kultur a-demokratis dan mengantarkan mereka pada sikap permisif terhadap politik uang padahal tanpa mereka sadari, hal itu sama saja dengan mereka menjual hak asasi mereka," tandas Tinangon. Tinangon menyampaikan harapannya terhadap partisipasi pers untuk turut memberikan pendidikan politik dalam bentuk pencerahan politik kepada publik baik melalui berita, artikel atau iklan layanan masyarakat.  "Kami berharap pers bisa menjadi corong gerakan anti money politics," ungkap Tinangon yang pada kesempatan itu didampingi Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kkristoforus Ngantung. Redpel Manado Post menyatakan bahwa pihaknya tetap konsisten untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran termasuk terus mengkampanyekan bahaya money politics. Media Visit KPU Minahasa digagas dalam upaya membangun komunikasi konstruktif dengan media yang ada di Sulut untuk mensupport penyelenggaraan Pilbup Minahasa 2018 yang adil, jujur dan bermartabat. (humas.01)

Capaian LKj KPU Minahasa Lampaui Angka 100 Persen

Tondano, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar rapat Pleno, Senin (16/01) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa. Salah satu agenda utama adalah membahas dan menetapkan Laporan Kinerja (LKj) KPU Minahasa Tahun 2016. Dari hasil pembahasan, tergambar akuntabilitas kinerja KPU Minahasa sepanjang tahun anggaran 2016 menunjukan trend peningkatan. Rapat yang dipimpin Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon tersebut  melakukan perhitungan kuantitatif atas capaian kinerja KPU Minahasa sepanjang Tahun 2016. "Yang menggembirakan adalah dari hasil pengukuran Pencapaian Sasaran Strategis (PSS) KPU maupun Pencapaian Kinerja Kegiatan (PKK) atau kinerja sekretariat KPU Minahasa semuanya melampaui angka 100 persen,"  jelas Tinangon. Kinerja Sasaran Strategis KPU Minahasa menembus angka capaian 108,31 persen, sementara kinerja sekretariat KPU Minahasa mencapai 103,61 persen. Laporan kinerja tersebut meningkat dibanding capaian LKj tahun 2015 yaitu LKj KPU sebesar 97,92 persen dan LKj Sekretariat sebesar 85,73 persen. Dengan angka ini maka KPU Minahasa dikategorikan "Sangat Berhasil" dalam mewujudkan kinerja berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani awal tahun 2016, dimana capaian kinerja KPU Minahasa dianggap melampaui target yang diharapkan dengan hasil lebih dari 100 persen. Capaian kinerja  paralel dengan penggunaan anggaran berdasarkan hasil penginputan data pada e-monev BAPPENAS RI  yang menunjukan angka capaian kinerja kegiatan mencapai 103,96 persen dengan penyerapan anggaran total mencapai 95,48 persen dan serapan anggaran non belanja pegawai sebesar 97,69 persen. "Hal ini menunjukan bahwa serapan anggaran yang besar dibarengi dengan capaian kinerja yang sangat berhasil dalam rangka pencapaian visi sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas mewujudkan pemilu yang jurdil", ungkap Tinangon. Dengan capaian kinerja tersebut, Tinangon tetap berharap jajaran KPU Minahasa senantiasa berkomitmen pada peningkatan kinerja, agar supaya hasil di Tahun 2017 ini paling kurang mempertahankan kinerja yang telah dicapai. (kpu minahasa)

Tahun 2017, Kinerja Harus Ditingkatkan

Catatan dari Rapat Pleno KPU Minahasa Awal Tahun 2017 Tondano– Mengawali pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban di Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa sepakat untuk mengedepankan komitmen peningkatan kinerja menuju pencapaian visi 2015-2019 yaitu mewujudkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesionaldan mandiri. Komitmen peningkatan kinerja tersebut tersirat dalam rapat pleno awal tahun 2017 yang digelar Rabu (4/1) di meeting room Kantor KPU Minahasa. Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi tersebut membahas evaluasi pelaksanaan langkah-langkah program dan anggaran akhir tahun serta proyeksi kinerja tahun 2017. Terkait kinerja akhir tahun, sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Ronny Malonda, MAP yang diminta menyampaikan laporan pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun 2016 menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan di akhir tahun termasuk pelaporan dan rekonsiliasi anggaran telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan tanpa hambatan yang berarti. “Jajaran sekretariat KPU Minahasa, kini siap melaksanakan kewajiban dukungan administratif terhadap tupoksi KPU melalui pelaksanaan program dan anggaran di tahun anggaran 2017 ini,” ungkap Malonda. Nuansa peningkatan kinerja juga tergambar dari beberapa keputusan rapat pleno diantaranya akan dilaksanakan evaluasi kinerja SDM sekretariat KPU Minahasa serta penerapan sistem reward and punishment , penyusunan laporan kinerja (LKj) 2016 dan Perjanjian Kinerja(PK) 2017, Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2017, Pemantapan Program Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan tahun 2017, Pelaporan Pelayanan Informasi Publik serta Program Penyusunan Regulasi (Regulation Drafting Programme) 2017 serta program terkait tahapan persiapan Pilkada Minahasa yang tahapannya bergulir tahu 2017 hingga 2018. Ketua KPU Minahasa dalam kesempatan tersebut mengajak jajarannya meningkatkan kinerja sebagai bentuk komitmen terhadap sumpah dan janji jabatan. “Marilah dengan semangat tahun baru kita makin bersemangat dan berkomitmen meningkatkan integritas, kreativitas, inovasi dan transparansi,” ungkap Tinangon

KPU Minahasa Teken PK dan Tetapkan RKT-RAK 2017

Sebagai tindak lanjut terhadap Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Review atas Laporan Kinerja serta menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor Nomor 698/KPU/XII/2016 maka KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2017. Penandatanganan kontrak kinerja tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Minahasa, Kompleks Stadion Maesa Tondano pada hari Senin (9/1/2017) pagi. TONDANO- PK KPU Minahasa terdiri dari dua bagian, masing-masing: PK KPU Kabupaten yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Minahasa , Meidy Y Tinangon dan PK Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa yang ditandatangani sekretaris KPU Minahasa, Meidy R Malonda dan Ketua KPU Minahasa selaku atasan langsung sekretaris KPU Minahasa. Menurut Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Lord A. Ch. Malonda, S.Pd, Perjanjian Kinerja yang ditandatangani berisi sasaran yang hendak dicapai, indikator dan target kuantitatif yang terukur. “Keberhasilan atau kegagalan pencapaian target yang dituangkan dalam PK menjadi tanggung jawab kami,” demikian sebagian isi dari PK yang dibacakan pada hajatan yang dihadiri komisioner dan jajaran sekretariat KPU Minahasa. Dalam PK juga tertuang anggaran APBN yang dikelolah dalam rangka pencapaian kinerja. Untuk Tahun 2017 KPU Minahasa mendapat alokasi DIPA  sebesar Rp. 2.494.664.000,- yang sebagian besar teralokasi untuk belanja pegawai. Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, menjelaskan bahwa terdapat 3 sasaran strategis yang hendak dicapai berdasarkan Renstra KPU Minahasa 2015-2019 yaitu terlaksananya tahapan pemilu yang demokratis, Teraksananya Pemilu/Pemilihan yang aman, jujur, damai dan adil, serta meningkatnya kapasitas penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Tinangon menambahkan, mereka bertekad melaksanakan Perjanjian Kinerja ini dengan konsisten. "Penandatanganan PK ini adalah bukti komitmen dan konsistensi KPU Minahasa mengimplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP," ungkap Tinangon. Selain menetapkan dan menandatangani PK, KPU Minahasa juga menetapkan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Aksi Kinerja (RAK) yang merupakan dokumen rencana pelaksanaan kinerja sebagai implementasi dari perjanjian kinerja yang ditandatangani. (admin)

Konstruksi Regulasi yang Terencana melalui ProSiPiLih

"PROSIPILIH pada prinsipnya merupakan program perencanaan dan penyusunan produk hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menghasilkan regulasi atau produk hukum dalam bentuk Keputusan" (Meidy Yafeth Tinangon, Ketua KPU Minahasa)   TONDANO-Melalui rapat Pleno yang digelar sejak Senin (9/10) dan berakhir Selasa (10/10) KPU Minahasa PROSIPILIH Tahun 2017 yang mencantumkan sekitar 72 Rancangan Keputusan (Rantus) yang akan melalui proses drafting, pembahasan dan penetapan melalui Rapat Pleno, include didalamnya target drafting dan penetapan. Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi dalam keterangan pers didampingi Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki, SH, MH dan Kasubag Hukum Stella Sompe, SH, MAP, mengatakan bahwa PROSIPILIH pada prinsipnya merupakan program perencanaan dan penyusunan produk hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menghasilkan regulasi atau produk hukum dalam bentuk Keputusan. “Dasar hukumnya adalah Pasal 119 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU,” ungkap Tinangon. Lanjutnya, selama ini pelaksanaan kewenangan tersebut seakan-akan tanpa perencanaan meskipun KPU Minahasa sejak tahun 2012 telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan keputusan yang dibaharui tahun 2016 lalu. “SOP saja tidak cukup, karena belum sepenuhnya menjangkau aspek regulation need analysis, regulation planning dan regulation accountability,” pukasnya. “Karenanya dalam evaluasi akhir tahun 2016 KPU Minahasa menyimpulkan bahwa pelaksanaan kewenangan regulator tersebut perlu direncanakan lebih matang agar tidak terjadi kesalahan baik dalam prosedur, pemenuhan aspek ketepatan waktu serta isi dan pertanggungjawaban dari regulasi yang dihasilkan,” jelas Tinangon yang pernah menjabat Ketua Divisi Hukum dan Humas pada Tahapan Pilkada Minahasa 2007. Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki menjelaskan bahwa untuk Tahun 2017 ini, terdapat 72 produk hukum yang akan dibahas dan dihasilkan KPU Minahasa yang mencakup produk hukum terkait kegiatan tahapan dan non tahapan serta yang dibiayai dari APBN maupun anggaran hibah pemilihan dari APBD. “Perencanaan penyusunan produk hukum yang melalui need assessment dan analisis hukum yang memadai akan menjamin akuntabilitas produk hukum tersebut, dan akan sangat membantu pelaksanaan tupoksi rutin maupun tahapan sekaligus menghindari eror yang bisa membawa konsekwensi hukum bagi penyelenggara Pemilu. Karenanya sebagai ketua divisi hukum, kami bersyukur PROSIPILIH tahun 2017 ini bisa ditetapkan,” ungkap mantan Ketua Panwas Minahasa tersebut. Adapun rincian rekapitulasi 72 produk hukum dalam Prosipilih Tahun 2017 KPU Minahasa adalah: -          Divisi Teknis  sebanyak 19 Rantus; -          Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) sebanyak 20 Rantus; -          Divisi Hukum sebanyak 11 Rantus; -          Divisi Umum. Keuangan dan Logistik sebanyak 12 Rantus; -          Divisi Perencanaan dan Data sebanyak 10 Rantus.

PERAYAAN NATAL KPU MINAHASA

TONDANO-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Sulut melaksanakan ibadah perayaan Menyambut Natal Yesus Kristus, Senin (19/12) di Kantor KPU Minahasa. Ibadah yang digelar sederhana tersebut dipimpin  Pdt. Marshell Wajong, M.Teol. dengan pendamping khadim, Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon. Pdt. Wajong dalam renungan natal yang diambil dari bacaan Alkitab Yohanes 1:1-9 mengatakan bahwa Yesus Kristus yang kelahiranNya dirayakan oleh umat Kristiani adalah Firman yang menjadi manusia dan merupakan Terang yang sesungguhnya yang datang menerangi kegelapan dunia. "Perayaan natal adalah perayaan kelahiran Kristus atau kedatanganNya yang pertama kedalam dunia. Selain itu juga dimaknai sebagai perayaan untuk memaknai penyambutan akan kedatanganNya yang kedua kali. Marilah kita mengambil makna dari perayaan ini, dengan cara hendaklah setiap personil di KPU Minahasa baik komisioner maupun sekretariat menjadi terang dalam pekerjaan dengan tetap menjaga integritas, profesionalitas serta meningkatkan kinerja sebagai wujud tanggung jawab orang beriman," ungkap Pendeta Wajong. Sementara itu komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki, SH,  MH yang didaulat membawakan sambutan natal, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa perayaan natal hendaknya membawa perubahan dalam kehidupan setiap orang yang merayakannya.  "Marilah kita tingkatkan kinerja kita di tahun 2017 dengan spirit natal sebagai hari kelahiran Sang Terang sejati. Kinerja yang baik dan penuh integritas adalah pertanda kita telah mengimplementasikan makna natal  dalam hidup dan kerja kita," ungkap Paseki. (www.kpu.go.id) Turut hadir dalam ibadah tersebut adalah seluruh Komisioner serta sekretarian KPU Minahasa. Usai perayaan natal dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Pleno rutin.