Berita Terkini

LANGKAH TERSTRUKTUR DAN SISTEMATIS MENYUSUN REGULASI versi KPU MINAHASA

Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa telah selesai menyusun dan menetapkan pedoman teknis tepat waktu, tidak melampaui tahapan penyusunan peraturan sesuai  sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal  Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yaitu tanggal 27 September 2017. Ternyata kesuksesan menetapkan pedoman teknis, disaat KPU penyelenggara lainnya masih berkutat dengan NPHD dan yang lain sementara membahasnya, bukan ibarat pertunjukan sulap, sim salabim langsung jadi. KPU Minahasa punya kreasi dan perencanaan yang sistematis dalam menyusun pedoman teknis. Langkah tersebut telah dimulai sejak Januari 2017 sebelum PKPU Tahapan ditetapkan. Awal Januari, KPU Minahasa mengintrodusir program penyusunan regulasi yang diberi nama ProSiPiLih atau Program Regulasi Pemilu / Pemilihan yang mengatur perencanaan hampir 100 rancangan keputusan yang bakal diterbitkan di Tahun 2017, termasuk didalamnya 13 rantus terkait pedoman teknis Pilbup 2017. Inovasi regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 001/Kpts/KPU-Kab-023.329639/2017 tentang Program Regulasi Pemilu/Pemilihan (ProSiPilih) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tahun 2017. Mengenai prosedur penyusunan keputusan KPU Minahasa sejak tahun 2015 telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 12/Kpts/KPU-Kab-023.329639/2015 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Keputusan Nomor 30/HK.04.1-Kpt/7012/VII/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 12/Kpts/KPU-Kab-023.329639/2015 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa; Pasca peluncuran ProSiPiLih, KPU Kabupaten Minahasa langsung tancap gas membentuk Tim Penyusun Draft Pedoman Teknis. Kemudian draft yang selesai disusun diajukan ke KPU Provinsi Sulut untuk dilakukan proses review. Hasil review KPU Provinsi menjadi materi dalam Raker Penyusunan Pedoman Teknis yang juga berfungsi sekaligus sebagai forum menerima pendapat stakeholder dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi. Sebelumnya, KPU Minahasa melakukan kunjungan kerja studi komparasi ke daerah penyelenggara Pilkada 2017 untuk tujuan menghimpun masukan. Usai menggelar Raker Penyusunan, KPU Minahasa melaksanakan rapat-rapat untuk sinkronisasi dan finalisasi pedoman teknis, hingga akhirnya menetapkan pedoman teknis dalam rapat pleno KPU Minahasa. Berikut jadwal penyusunan pedoman teknis KPU Minahasa yang ditata dalam Pedoman teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN 3 Januari 2017 27 September 2017 a. Pembentukan Tim Penyusun Keputusan KPU Kabupaten Minahasa tentang Penyusunan Pedoman Teknis 3 Januari 2017 31 Mei 2017 b. Penyusunan Draft Pedoman Teknis oleh Tim Penyusun 4 Januari 2017 31 Agustus 2017 c.  Reviu Draft Pedoman Teknis oleh KPU Provinsi 1 April 2017 7 September 2017 d. Studi Komparasi 14 Februari 2017 31 Juli 2017 e.  Raker Pembahasan Draft Pedoman Teknis / Konsultasi Stakeholder 1 Juli 2017 30 Agustus 2017 f.  Rapat Pleno Penetapan Pedoman Teknis 10 Juli 2017 27 September 2017

Pendaftaran Parpol Dibuka 3 Oktober

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2019 nanti, dimulai pada 3 Oktober 2017 mendatang.   Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengungkapkan sampai saat ini baru tiga parpol yang datang melapor ke KPU.   Lanjutnya, selain 12 parpol peserta Pemilu 2014, untuk parpol baru pihaknya masih kesulitan menghubungi pengurus parpol lainnha karena belum pernah melapor ke KPU. "Kami belum tahu siapa pengurusnya, bahkan kantornya dimana, sehingga untuk membuat undangan kami tidak tahu akan dialamatkan kemana serta ditujukan kepada siapa," jelasnya.   Pihaknya berharap, partai-partai yang belum melapor agar secepatnya melaporkan kepengurusan dan sekretariat ke KPU Minahasa. "Mengingat pendaftaran parpol akan dibuka pekan depan. Data di Kementerian Hukum dan HAM ada 73 parpol yang terdaftar sementara yang melapor di KPU Minahasa batu tiga parpol, " ujarnya.   Tambahnya, 2 Oktober 2017 nanti akan dilaksanakan bimbingan teknis/sosialisai tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 pukul 09.00 Wita.   "Bagi parpol calon peserta pemilu yang belum melapor dan tak sempat menerima undangan silahkan hadir langsung atau menghubungi kantor KPU Minahasa," katanya.   Masing-masing parpol diharapkan mengutus dua orang peserta yang terdiri dari satu orang pengurus dan satu orang operator Sistem Informasi Parpol (SIPOL)  dengan membawa laptop masing-masing. (*)

Mewoh Paparkan Persyaratan Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup

Tondano  - Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Divisi Hukum  DR Ardiles Mewo memaparkan tentang kriteria pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Minahasa, baik yang diusung partai politik maupun bakal calon yang ikut melalui jalur independen. Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi tata cara pencalonan yang digelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU)  Kabupaten Minahasa, bertempat di Quality Hotel Manado didampingi moderator Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon, Selasa (26/9). "Kita bersyukur karena tahap demi tahap mulai kita lewati terkait regulasi pemilihan bupati dan wabup, harapan kita semakin krusial terlebih saat menanti tahapan yang ditunggu-tunggu yakni pendaftaran pasangan calon," sampainya. Dia mengatakan dalam desain tahapan pemilihan kepala daerah diawali dengan calon perseorangan, dasarnya adalah harus memperoleh dukungan dari masyarakat dan diatur sesuai syarat minimal berdasarkan ketentuan undang-undang. "Harus kita pastikan bahwa masyarakat mendukung atau tidak. Termasuk KTP, karena akan diteliti," katanya. Ia menyampaikan 25-29 November mendatang pihak KPU kabupaten bakal menerima syarat dukungan calon perseorangan. Mengenai dukunganya, sesuai peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. "Saya harap yang paling efektif  bakal calon maupun tim suksesnya ataupun partai politik, dapat berkonsultasi dengan KPU sampai menjelang pendaftaran. Karena banyaknya persyaratan, ada 23 jenis peryaratan yang terdapat dalam PKPU," terangnya. Dia menjelaskan harus dipastikan bakal pasangan calon yang diusulkan memenuhi ketentuan, pastinya KPU tidak berkeinginan jika nanti sementara berjalan ada yang tidak memenuhi syarat. "Kami tak ingin berselisih paham, walaupun ada ruang untuk itu, kami berharap jangan sampai terjadi. Makanya ada persyaratan yang diberikan KPU," katanya. Mewoh menambahkan agar pemeriksaan setiap dokumen yang dimasukkan pihak calon bupati dan wakil bupati ke KPU Minahasa terkait syarat calon kiranya diperketat. Sementara Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengatakan pihak KPU sangat mendambakan adanya konsultasi dan komunikasi yang baik antara KPU Minahasa dengan pihak calon maupun tim sukses pasangan calon. "Kita sangat senang kalau tiap hari ada partai yang mengunjungi dan berkonsultasi, sehingga tidak ada kesalapahaman yang akan menghambat tahapan demi tahapan," harap Tinangon. (admin)

KPU Minahasa Sosialisasikan Program Sidalih

Tondano  - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Minahasa menggelar sosialisasi pemutahiran data pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa tahun 2018, digelar di Hotel Quality Manado, Selasa (26/9). Dalam pemaparan materi, Ketua Program dan Data KPU Minahasa Lord Malonda yang didampingi Komisioner Dicky Paseki serta Kristoforus Ngantung menyampaikan tentang teknis data pemilih yang ada di Kabupaten Minahasa yang dimana kini mengunakan program Sistem Data Pemilih (Sidalih). "Kita kini mengunakan Sidalih yang sudah dipakai dari beberapa kali pemilihan umum, dan data ini sudah akurat serta sangat valid," ungkapnya. Dia mengatakan data Pemilih ini dimutakhirkan oleh pihak Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli). "Datanya bersumber dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu gubernur dan wakil gubernur sebelumnya, dan ditindaklanjuti oleh Pantarli dengan mengunjungi setiap nama yang terdaftar dalam DP4. Itu akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," jelas Malonda. Kemudian, lanjut dia pemilihan ini kita hanya mengenal DPS, DPT, selain itu sudah tidak ada lagi perubahan dan hanya boleh ditambah dengan Daftar Pemilih Tetap Tambahan ( DPTB) pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP dan Kartu Identitas lainnya. Sambil meminta pihak yang berwenang bisa mengawal akan program Penyusunan Daftar Pemilih ini. Sementara salah satu bakal calon yang akan maju dalam Pilkada Meki Onibala mengapresiasi akan kinerja KPU Minahasa. "Saya yakin KPU Minahasa bekerja secara profesional dan berkualitas. Harapan kalau boleh ditingkatkan akan kepercayaan masyarakat kepada KPU karena keberhasilan kita berasal dari KPU," tuturnya. Ia meminta agar KPU Minahasa bebas dari intervensi pihak manapun. Karena, menurut dia, banyak contoh intervensi dalam Pemilu yang terjadi di desa-desa maupun ASN. James Lewu utusan Partai Golkar pun meminta agar KPU Minahasa dapat meminimalisir temuan atau kasus. "Jangan sampai ada mobilisasi massa yang akan dimasukkan dalam daftar pemilih kedepan, padahal bukan penduduk Minahasa dan tidak ada hak pilih," sebut James. Namun, menurut Paseki, mobilisasi massa ini dipastikan tidak ada karena peraturan mengenai kependudukan sudah semakin ketat. "Kalau mobilisasi massa saya optimis tidak akan ada, karena ketatnya undang-undang kependudukan, tetapi yang ditakutkan formulir C6 yang adalah formulir undangan untuk memilih disalahgunakan. Mari kita awasi bersama sukseskan Pilkada 2018 mendatang, karena Politik itu berawal dari Minahasa," urainya. Kegiatan dibuka langsung Ketua  KPU Minahasa Meidy Y Tinangon sekaligus diikuti sejumlah partai politik, tokoh agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa, tokoh masyarakat, Ormas. LSM serta media center KPU. (admin)

Sri Nuryanti Bekali Parpol Minahasa dengan Sistem Integritas

"Jangan Lihat Isi Tas, Tapi Kualitas" Parpol di Minahasa patut berbangga. Betapa tidak, DPC Parpol di Minahasa yang memiliki seat (kursi) merupakan DPC parpol yang pertama kali mendapatkan Ilmu tentang sistem integritas Parpol yang dipaparkan pakar politik lokal LIPI DR. Sri Nuryanti yang juga Sekjen APPRA (Asia Pacific Peace Researcher Association). Materi tersebut dipaparkan dalam rangkaian Sosialisasi Tata Cara Pencalonan yang digelar KPU Minahasa di Quality Hotel Manado, Selasa (26/9). "Minahasa tidak asing lagi bagi saya, karena sejak menjabat sebagai komisioner KPU RI, Minahasa adalah KPU kabupaten/Kota yang pertama kali dikunjungi KPU RI. Saat ini pun sejarah tersebut terulang lagi, dimana Parpol di Minahasa merupakan, DPC yang pertama kali memperoleh materi tentang Sistem integritas Parpol. Sebelumnya kami sudah melakukan di tingkat DPP Parpol, " ungkap mantan Komisioner KPU RI tersebut. "Sistem integritas parpol merupakan kerjasama kami dengan KPK. Ini menjadi penting karena mengingat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Parpol. Diharapkan kedepan partai di Indonesia akan menjadi contoh dalam membangun integritas. Dan Minahasa bisa memulainya, " ungkapnya lagi. Sri Nuryanti menjelaska bahwa sistem integritas merupakan kebijakan parpol untuk menciptakan pemimpin berintegritas. Partai jangan menghalalkan segala cara untuk menempatkan wakilnya. Ketika menyinggung soal sistem kader berintegritas dan sistem rekrutmen kader berintegritas, Sri dengan nada gurauan penuh makna mengungkapkan supaya rekrutmen kader jangan lihat "isi tas" tapi kualitas dan pengabdian, serta telah mengikuti jenjang kader. "Jangan lihat isi tas, tapi kualitas kader, " ungkap peneliti perkembangan politik lokal tersebut. Peserta dari kalangan Parpol sabagai antusias dengan materi tersebut, dan berharap akan mampu membawa perubahan dalam siatem kepartaian, apalagi dalam tahap Pilbup Minahasa 2018 dan Pemilu Legislatif 2019. (admin)

KPU Minahasa Akan Hadirkan Pakar Politik dari LIPI

Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pilkada Minahasa 2018   Tondano - Pakar Politik Lokal dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) , DR.  Sri Nuryanti, SIP,  MA bakal membekali Pimpinan Perpol yang memiliki kursi di DPRD Minahasa,  pada Selasa (26/9) di Hotel Quality, Manado.    Pakar politik lokal dengan fokus kajian agama dan politik,  kepartaian dan gender tersebut hadir memenuhi undangan KPU minahasa dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pilkada Minahasa 2018, yang juga dirangkai dengan Sosialisasi Pemutakhiran data Pemilih kepada Stakeholder.    Sri Nuryanti, merupakan peneliti bidang perkembangan politik lokal LIPI,  juga diketahui merupakan mantan Komisioner KPU RI. Beliau akan menyampaikan materi tentang sistem Integritas Parpol dalam Tahapan Pencalonan Pilbup Minahasa.    Materi ini sangat penting bagi Pimpinan Parpol.  Namun selain Parpol,  KPU minahasa juga mengundang tokoh masyarakat yang telah mengkomunikasikan diri ke Kantor KPU minahasa untuk bakal menjadi kandidat di parhelatan Pilkada Minahasa,  serta perwakilan beberapa ormas dan pers. (admin)

🔊 Putar Suara