Berita Terkini

Ikan Payangka, Logo Pilbup Minahasa

Tondano - Ikan Payangka yang  memegang paku dan kertas suara bertuliskan tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai logo Pilbup Minahasa 2018. Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Minahasa yang dibacakan oleh Ketua divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung dalam launching logo Pilbup di Swissbell Hotel Maleosan Manado (12/8). Launching logo Pilbup dilaksanakan Komisioner KPU Sulut, Ardiles Mewoh dan lima komisioner KPU Kabupaten Minahasa, disaat pembukaan kegiatan Raker Pedoman Teknis Tahap II. Kata Payangka sendiri diberikan arti sebagai PilkadA YANG Kredibel dan Aman. Ikan Payangka yang memiliki nama ilmiah Ophieleotris aporos, Bleeker merupakan salah satu ikan yang menjadi ciri khas Danau Tondano bahkan menjadi kebanggaan masyarakat sekitar Danau Tondano.  Saat ini, nilai ekonomis Payangka telah berkembang dimana dari sebelumnya hanya dihidangkan di meja makan keluarga, kini Payangka telah menjadi hidangan restaurant. Ikan ini diintroduksi di Danau Tondano pada Tahun 1902 dan masih eksis hingga saat ini. Karena sudah lama diintroduksi kedalam Danau Tondano dan mampu bertahan bahkan menjadi spesies dominan, sehingga masyarakat menganggap Payangka sebagai ikan asli Danau Tondano.   Penekanan Tombol Tanda Launching Logo Pilkada   Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Tinangon dalam penjelasannya mengatakan bahwa yang menarik dari eksistensi Payangka di Danau Tondano adalah kemampuannya bertahan di tengah kompetisi dengan ikan-ikan yang lain, yang bahkan sebagian telah hilang atau hampir mengalami kepunahan lokal. Kemampuan payangka untuk bertahan hingga saat ini disebabkan karena variasi makanan payangka sangat luas dan relative tidak ada pesaing untuk makanan yang sama. “Selain kemampuan memanfaatkan makanan, payangka memiliki kemampuan reproduksi yang tinggi, kemampuan ini antara lain: mampu memijah sepanjang tahun yang puncaknya pada bulan Juni, September dan Desember, dengan produksi telur rata-rata sekitar 30.000 – 60.000 butir tiap individu, dan masing-masing individu dapat bertelur minimal dua kali dalam setahun,” ungkap Tinangon. Lebih lanjut terkait alasan pemilihan ikan Payangka sebagai ikon utama logo Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 sebagaimana dikutip dari SK Penetapan Logo  adalah: Payangka sebagai penunjuk karakter lokal yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan karenanya harus dilestarikan, sebagaimana juga demokrasi elektoral (sistem demokrasi dengan pemilihan pemimpin oleh rakyat) yang menjadi karakter lokal/ kearifan lokal (local wisdom) masyarakat Minahasa; Eksistensi payangka di Danau Tondano diaman ikan ini mampu bertahan / eksis dalam kompetisi maupun perubahan lingkungan danau, sejalan dengan eksistensi nilai-nilai luhur demokrasi di tanah Minahasa. Sekalipun bergabung dalam satu negara yang memiliki latar belakang sistem pemerintahan berbeda, namun akhirnya sistem demokrasi di Indonesia tetap eksis. Lokalitas demokrasi Minahasa mampu menjadi karakter nasional, yang dalam logo ini dikiaskan dengan bendera merah putih. Fekunditas (kemampuan bertelur) ikan payangka yang besar dan kumpulan ikan Payangka kecil yang bergerombol banyak,  mengandung arti harapan akan partisipasi pemilih yang meningkat dalam Pilkada Minahasa, dimana masyarakat akan berduyun-duyun datang ke TPS ibarat nike yang berenang bergerombol dalam jumlah besar. Harapan akan partisipasi pemilih ditunjukan dengan simbol payangka yang memegang paku dan surat suara dan menyampaikan kata ajakan: Marijo bapilih (Mari memilih)! Nike / payangka kecil memiliki sifat hidup kolektiv / bergerombol / berkumpul juga menunjuk kepada sifat kolektif kolegial KPU sebagai penyelenggara Pemilihan. Puncak pemijahan Payangka di bulan Juni, sejalan dengan bulan palaksanaan Pilkada yaitu Juni Tahun 2018.

Menata Pilkada Mulai dari Pedoman Teknis

Manado - Bertempat di Swiss Bell Hotel Maleosan, Manado, Jumat sampai Minggu, 11 – 13 Agustus, KPU Minahasa menggelar salah satu agenda dalam rangka penyusunan Pedoman Teknis (Pedtek) Tahapan, yaitu Raker Penyusunan Pedoman Teknis (PedTek) Tahap II. Dalam hajatan yang dibuka Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, DR. Ardiles Mewoh, SIP, MSi, KPU Minahasa mengundang sejumlah elemen untuk turut memberikan masukan terhadap draft keputusan tentang pedoman teknis Pilbup Minahasa. Forum ini mengangkat pembahasan hal-hal teknis terkait penyelenggaraan tahapan pencalonan Pilbup, diantaranya tata cara pencalonan dan potensi pelanggaran hukum dalam pencalonan Pilbup, point krusial dalam perekrutan badan ad hock, tata kelola logistik dan anggaran, hingga hal-hal umum lainnya yang berkaitan dengan Pilbup. Alhasil ada sejumlah usulan yang berhasil diserap pihak KPU sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan Pedtek tahap dua. "Semua usulan dan masukan yang tertuang dalam Raker ini akan menjadi catatan penting KPU Minahasa untuk menyusun Pedtek tahap dua," kata Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki. Sejumlah Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang hadir menyampaikan materi hasil reviu terhadap draft pedoman teknis. Ketua KPU sulut, Yessy Momongan, STh. M. Si, dalam materinya menekankan hal-hal yang berkaitan dengan integritas dan kredibilitas penyelenggaraan tahapan Pilkada terutama dalam tahap pencalonan. "Pada hakikatnya, hasil Pemilu yang bermartabat dan kredibel dihasilkan oleh penyelenggara Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Harapan itu akan tercapai diantaranya dengan melaksanakan setiap tahapan sesuai koridor regulasi. Ini harus ditekankan agar setiap tahapan termasuk tahap pencalonan dapat dilaksanakan dengan baik," ungkap Momongan yang sebelumnya pernah menjabat Ketua KPU Minahasa. “Tahapan pencalonan sangat rawan dan berpotensi bermasalah jika aturan hukum tidak dikedepankan. Karenanya pedoman teknis ini perlu disusun dan dipahami dengan baik dan tentu saja jangan mengabaikan aturan di atasnya,” jelas Momongan. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Ardiles Mewoh yang membawakan materi tentang tata kerja dan rekrutmen badan Ad Hoc, menekankan pihak KPU Minahasa untuk melaksanakan seluruh tahapan rekrutmen sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan sekecil apapun. Mewoh menjelaskan bahwa dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak, maka Pilkada menjadi tanggung jawab bersama KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intens secara berjenjang antara KPU Kabupaten Kota dengan KPU Provinsi. Terkait pembentukan badan ad hoc Mewoh mengingatkan supaya stakeholder perlu mencermati persyaratan-persyaratannya. "Misalnya, syarat paling kurang 5 tahun sudah tidak lagi menjadi pimpinan Parpol. Hal ini perlu partisipasi publik dalam menyampaikan atau melaporkan jika ada calon yang tidak memenuhi syarat karena masih sebagai anggota Parpol. KPU tentu punya keterbatasan dimana tidak mungkin mengetahui seluruh bakal calon PPK-PPS, apakah terlibat Parpol atau tidak", himbau Mewoh. Lebih lanjut Mewoh menjelaskan bahwa badan ad hoc dibentuk dengan kriteria diseleksi secara terbuka, penting kiranya untuk adanya indormasi yang massif kepada masyarakat untuk membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi aebagai penyelenggara. Termasuk untuk membuka ruang tanggapan publik. Diketahui, KPU Minahasa akan merekrut PPK di 25 Kecamatan dan PPS di 270 Desa / Kelurahan pada bulan Oktober hingga November mendatang. Sementara Ketua Divisi Logistik dan Anggaran KPU Sulut, Vivi George, memaparkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan pendistribusian logistik serta penggunaan anggaran dalam Pilkada. Vivi menekankan agar supaya proses pengadaan dilakukan dengan memperhatikan aspek akuntabilitas sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, ada sejumlah nara sumber lainnya yang memaparkan berbagai materi sesuai bidang masing-masing, yakni Kasi Intel Kejari Minahasa Ryan Untu SH dengan materi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum serta Dekan FISIPOL Unsrat DR Drs Novi Pioh MSi yang membawakan materi seputaran upaya mewujudkan demokrasi substansial melalui tata kelola pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (admin)

Mantapkan Persiapan, KPU Minahasa Gelar Pelatihan Operator Sidalih

Tondano - Persiapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa dalam menghadapi Tahapan Pilakada Tahun 2018, salah satunya dengan menggelar pelatihan operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) di Rumah Pintar Pemilu 8 Agustus 2017 kemarin. Pelatih operator SIDALIH yakni Yuliana Handayani Ranti selaku Kasub Program & Data KPU Mitra. Dalam pelatihan ini Yuli sapaan akrab Yuliana Handayani Ranti yang juga sebagai  Helpdesk Sidalih Regional Indonesia Timur  memberikan materi kepada 5 operator Sidalih. Materi yang diberikan langsung dipraktekan kepada para operator tentang cara bagaimana mengolah data pemilih dan kemudian langsung diikuti oleh para operator. Lord. A. Ch. Malonda menjelaskan pelatihan ini dilaksanakan untuk memelihara data pemilih "seperti kalau ada data pemilih yang sudah meninggal dunia kita hapus, dan kalau ada data pemilih baru itu kita input." terang Kepala Divisi Perencanaan & Data KPU Minahasa. Kegiatan pelatihan operator ini hanya berlangsung sehari. Dalam kegiatan ini hadir juga Sekretaris KPU DR. Meidy R. Malonda, MAP, Dra. Wiesje Wilar, M.Si (Ketua Div. Keuangan, Umum & Logistik), Kristoforus Ngantung (Ketua Div. Sosialisasi & Parmas), dan S.Fils, Dicky Paseki, SH, MH (Ketua Div. Hukum), Jan. Ch. Kumaunang, SE (Kasubag Program & Data) (admin)

Terkait Penggantian Pejabat, KPU Minahasa Ingatkan Bup-Wabup

Terakhir Ganti Pejabat 11 Agustus 2017     Tondano - Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan.   Hal tersebut diingatkan KPU minahasa secara lisan dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Minahasa, Selasa (8/7)  dan secara tertulis melalui surat yang dikirimkan Rabu (9/7).   Demikian penjelasan Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum,  Dicky Paseki,  SH,  MH.   Menurut Tinangon hal tersebut wajib dilakukan pihaknya sebagai bentuk pelayanan kepada stakeholder.   Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa,  dijelaskan bahwa berdasar Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan,  Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2018 diatur jadwal  penetapan Pasangan Calon adalah tanggal 12 Februari 2018, sehingga jika ditarik mundur 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon jatuh pada tanggal 12 Agustus 2017.   "Artinya sejak 12 Agustus sampai berakhirnya masa jabatan Bupati atau Wakil Bupati,  baik mencalonkan diri atau tidak,  termasuk penjabat Bupati tidak bisa melakukan penggantian pejabat, " jelas Tinangon.   "Hanya bisa sampai tanggal 11 Agustus," jelasnya lagi.   Sanksi untuk pelanggaran ketentuan ini,  sebagaimana diatur UU nomor 1 / 2015 dan perubahannya bagi petahana atau incumbent adalah pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Minahasa.   Sanksi yang sama dijatuhkan juga untuk pelanggaran ketentuan larangan menggunakan kewenangan dan program kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.   Tinangon berharap,  ketentuan ini dipatuhi agar supaya pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan dengan lancar.   "Komitmen kami adalah melaksankan setiap tahapan dengan tertib aturan tetapi juga mengedepankan komunikasi yang berkeadilan sebagai bentuk pelayanan kepada setiap stakeholder, " ungkap Tinangon. (admin)

KPU Minahasa Tetapkan Pedtek Pemutakhiran Data Pemilih

KTP-Elektronik Jadi Syarat Pemilih   Tondano - Menyusul dua pedoman teknis (Pedtek) yang telah ditetapkan sebelumnya,  yaitu pedtek tahapan pilbup serta pedtek sosialisasi dan partisipasi masyarakat, KPU Minahasa kembali lagi menambah daftar pedoman teknis yang siap digunakan dalam tahapan Pilbup Minahasa. Hal ini setelah melalui rapat pleno KPU minahasa yang digelar Rabu (9/8) di Ruang Baku Beking Pande Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa, menetapkan Pedtek Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih).   Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon serta dihadiri lengkap oleh empat komisioner lainnya menetapkan pedtek yang akan menghasilkan output berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yang notabene merupakan jumlah suara yang akan diperebutkan oleh pasangan calon nantinya.   Menurut ketua Divisi Perencanaan dan Data yang bertanggungjawab untuk kegiatan Mutarlih,  Lord Arthur Malonda,  beberapa poin krusial dalam pedoman teknis yang ditetapkan terkait dengan syarat pemilih dan proses mutarlih serta upaya mengadministrasikan data pemilih dengan baik.   "terkait syarat didaftar sebagai pemilih diantaranya umur tujuh belas tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah / pernah kawin, tidak sedangbterganggu jiwa dan ingatan,  berdomisili di Kabipaten Minahasa dengan bukti KTP elektronik, " ungkap Malonda.   Menjawab pertanyaan wartawan terkait jika ada yang belum mempunyai KTP elektronik,  Malonda menjelaskan bahwa pemilih yang belum punya KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan dari dinas dukcapil.   Dengan syarat tersebut,  Malonda berharap supaya penduduk dapat pro aktif melakukan perekaman KTP-el dan Dinas Dukcapil bisa mengoptimalkan proses perekaman supaya pendataan pemilih juga berjalan lancar. (admin)

KPU Minahasa Siap Gelar Sosialisasi

Tetapkan Pedtek Sosialisasi dan Parmas Tondano - KPU Kabupaten Minahasa terus melakukan progres dalam tahapan persiapan Pilbup 2018. Usai menerima berbagai masukan dari KPU provinsi dan stakeholder dalam Raker Pedoman Teknis pekan lalu,  maka Rabu (2/8) menetapkan Pedoman Teknis (Pedtek) Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.  Penetapan Pedtek tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno yang digelar di Ruang Baku Beking Pande - rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa.  Rapat pleno yang dihadiri lengkap 5 orang komisioner,  dipimpin Ketua KPU minahasa,  Meidy Yafeth Tinangon.    "Pedoman Teknis ini akan menjadi acuan bagi KPU minahasa dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan mengakomodasi berbagai model partisipasi masyarakat", ungkap Tinangon usai rapat.    Sementara itu Komisioner KPU minahasa membidangi divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Kristoforus Ngantung mengatakan bahwa dengan ditetapkannya pedoman teknis ini maka KPU minahasa memiliki panduan dalam pelaksanaan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat.  "Kita berharap masyarakat proaktif untuk berpartisipasi,  karena Pilbup ini akan menentukan siapa pemimpin terbaik bagi rakyat Minahasa kedepan", pukasnya.    Beberapa bentuk sosialisasi dan parmas yang ditetapkan  dalam pedtek tersebut  diantaranya berbagai bentuk sosialisasi sesuai segmen, pemantauan pemilu,  jejak pendapat dan survei serta pelaksanaan hitung cepat (Quick Count).   Sementara itu dalam rapat panitia sosialisasi tahapan pilbup,  yang digelar sebelum rapat pleno, telah dibahas rencana pelaksanaan sosialisasi tahapan yang telah berapa kali mengalami perubahan rencana sejak rencana awal 16 Juni,  pada akhirnya ditetapkan akan dilaksanakan akhir Agustus.    Sedianya kegiatan dimaksud akan dirangkai dengan peluncuran tahapan,  logo dan jinggle Pilbup Minahasa 2018. (admin)