Berita Terkini

Pendampingan BPKP untuk Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Keterangan Foto: Komisoner dan Sekretaris KPU Minahasa, Foto Bersama dengan Kaper BPKP Sulut, Sihar Panjaitan usai tatap muka di ruang kerja Kaper BPKP Manado.   MANADO-Jelang bergulirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Gelombang III Tahun 2018 yang tahapannya bergulir sejak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa sebagai salah satu penyelenggara Pilkada gelombang III, bertekad  menggapai sukses untuk dua, yakni  sukses dalam tahapan teknis penyelenggaraan Pilkada dan sukses dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada tahun anggaran 2017 dan 2018. Hal inilah yang mendorong KPU Minahasa menyambangi kantor perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut, di Manado, Rabu (08/03). Tim KPU Minahasa terdiri dari Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon,SSi,MSi. dan komisioner KPU Minahasa lainnya,  masing-masing: Dra. Wiesje Wilar, MSi, Dicky Paseki, SH, MH dan Kristoforus Ngantung, S.Fils didampingi sekretaris DR. Meidy R Malonda, MAP dan Kasubag Hukum Stella Sompe, SH, MAP beserta Staf Bidang Hukum, Steven Mamengko. Tim diterima langsung Kepala Perwakilan BPKP Sulut, Sihar Panjaitan, Ak., MM. CA. CFrA., QIA. yang didampingi Korwas bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP), Hery Budi Santoso. Kepada Panjaitan, tim KPU Minahasa menyampaikan permintaan untuk adanya pendampingan dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada, sejak tahap perencanaan anggaran hingga pelaporannya, sebagai implementasi adanya MOU antara KPU RI dan BPKP Pusat. "Kami tidak ingin pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan anggaran hingga realisasi dan pertanggungjawabannya nanti bermasalah. Apalagi kita ingin mewujudkan akuntabilitas sebagaimana tertuang dalam perjanjian kinerja dan program reformasi birokrasi," ungkap Tinangon dalam keterangan persnya. Menurut Tinangon, sebenarnya kerjasama dengan BPKP telah dilaksanakan sejak Pemilu 2009 dan Pilkada Minahasa 2012. Diketahui, sebelumnya proses pembahasan anggaran Pilbup 2018 dengan TAPD Pemkab Minahasa, telah melalui proses review oleh BPKP melalui jalur kerjasama Pemkab dan BPKP. "Kali ini untuk proses selanjutnya dalam pengelolaan anggaran, kita meminta BPKP untuk secara berkala melakukan review dan memberikan masukan ataupun rekomendasi teknis pengelolaan yang akuntabel maupun penyelenggaraan sistem pengendalian internal dan system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP)," jelas Tinangon. Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Wiesje Wilar menjelaskan bahwa dalam kesempatan pertemuan dengan Kepala Perwakilan BPKP, telah disepakati akan ada tindak lanjut dalam kerjasama tersebut dalam bentuk review laporan keuangan dan koordinasi konsultatif disaat tahapan berlangsung. "Kami juga telah banyak mendapatkan wejangan dari Pak Panjaitan untuk supaya tidak melakukan penyelewengan anggaran. Intinya pengelolaan anggaran harus sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Wilar diaminkan Sekretaris KPU Meidy Malonda. (Humas KPU Minahasa).

Netralitas TNI Dalam Pilbup

TONDANO-Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya dalam lingkup Komando Distrik Militer (KODIM) 1302 Minahasa diingatkan untuk mengedepankan netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 yang tahapannya bergulir sejak Tahun 2017. Demikian diungkapkan Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Yuberth Nixon Purnama, STh dan Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi dalam kegiatan bertajuk Pembinaan Netralitas TNI dalam Pilkada yang digelar di Aula Makodim 1302 Minahasa, Jumat (10/03). "Saya tegaskan bahwa prajurit TNI harus menjunjung tinggi ketentuan tentang netralitas TNI dalam setiap hajatan Pemilu atau Pilkada, termasuk dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang akan segera dimulai tahapannya," ungkap Purnama. Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon yang diminta memaparkan materi tentang posisi dan peran TNI dalam Pentahapan Pilkada, menguraikan bahwa untuk tahapan resmi Pilkada gelombang ketiga tahun 2018, KPU Minahasa masih menunggu ditetapkannya Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan dari KPU RI. Namun demikian terkait posisi dan peran TNI telah diatur jelas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang –undang, yang telah mengalami 2 kali perubahan melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 dan akhirnya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Tinangon menjelaskan secara detail bahwa netralitas TNI nampak misalnya dalam pengaturan hak memilih dan dipilih. Anggota TNI tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan sementara itu untuk dapat dicalonkan, anggota TNI harus mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai prajurit TNI. “Sebagaimana diatur dalam pasal tujuh ayat dua Undang-undang Pilkada, bahwa salah satu syarat calon adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Hal ini mengisyaratkan penguatan netralitas TNI,” ungkap Tinangon.

DEMOKRASI INDONESIA Awalnya Dari MINAHASA

Resmikan Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa Kenang  Ungkapan Alm. Husni Kamil Manik Tondano -  Rumah Pintar Pemilu (RPP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa diresmikan penggunaannya, Jumat  (24/02). RPP yang diberi nama bermuatan bahasa lokal Toulour-Tondano dengan nama lokal “Wale Pawowasan Pemilu”  yang berarti rumah pembelajaran pemilu tersebut diresmikan penggunaannya oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa,  Jefry Korengkeng, SH, MSi mewakili Bupati Minahasa. “Pemkab Minahasa menyambut positif RPP Wale Pawowasan ini, semoga dapat menjadi pusat pembelajaran demokrasi dan pemilu terutama menyambut tahapan Pilkada Minahasa 2018,” ungkap Korengkeng.  Yang menarik, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dalam sambutannya menyebut bahwa muatan display dalam RPP KPU Minahasa tersebut terinspirasi ungkapan mantan Ketua KPU RI, Alm. Husni Kamil Manik yang dalam suatu kesempatan kunjungan ke Sulawesi Utara dan membawakan kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi Manado, 27 Mei tahun 2016 yang lalu,  pernah mengungkapkan bahwa demokrasi di Indonesia berawal dari Minahasa.  “Almarhum Husni Kamil Manik, pernah menegaskan bahwa  demokrasi Indonesia awalnya dari Minahasa. Hal ini sangat beralasan karena sebelum Indonesia merdeka tahun 1945, jauh sebelumnya kultur, struktur dan praktek demokrasi telah ada di tanah Minahasa,” ungkap Tinangon.  “Di tingkat desa kita telah lama mengenal pemilihan ukung tu’a  atau hukum tua atau kepala desa. Juga struktur lembaga pemusyawaratan tempo dulu di Minahasa telah ada dengan sebutan Dewan Wali Pakasaan yang merupakan forum tertinggi dalam struktur masyarakat Minahasa tempo dulu. Kemudian di masa Belanda dirombak dan diganti dengan lembaga perwakilan lainnya dengan nama Dewan Minahasa atau Minahasa Raad yang eksis sampai setelah Indonesia merdeka, dimana anggota-anggotanya dipilih dalam sebuah  Pemilu. Pemilu di Minahasa pernah juga dilaksanakan di masa  RIS dikala Minahasa masuk dalam Negara Indonesia Timur. Setelah itu kita memasuki masa demokrasi dan Pemilu orde baru hingga kini Pemilu di orde reformasi,” jelas Tinangon. Tinangon menyebut bahwa atas dasar itulah maka  RPP KPU Minahasa berusaha memberikan muatan pembelajaran sejarah demokrasi di Minahasa. Sehingga ditampilkan juga muatan-muatan lokal sejarah demokrasi Minahasa di ruang display,” jelas Tinangon. Kegiatan persemian diawali dengan sambutan selamat dating oleh komisioner KPU Minahasa, Dra. Wiesje Wilar dan laporan Ketua Pusat Pendidikan Pemilih (Pusdiklih) Kristoforus Ngantung, SFils. Dalam laporannya Ngantung menyampaikan terimakasih kepada KPU RI yang telah memberi kepercayaan kepada KPU Minahasa sebagai salah satu pilot project RPP dari sekian banyak Kabupaten / Kota di Indonesia. “Kepercayaan tersebut dengan segala daya upaya berusaha kami jawab seoptimal mungkin dengan merealisasikan RPP Wale Pawowasan Pemilu, yang diharapkan akan menjadi salah satu kekuatan dalam pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi pemilih,” ungkap Ngantung. RPP Wale Pawowasan  sendiri dirancang menyesuaikan dengan ketersediaan ruangan dengan memberi nama masing-masing ruangan dengan Bahasa lokal. Bagian-bagian ruang an tersebut meliputi: ruang tunggu  diberi nama ruang sumaba-sabar, ruang display dengan nama ruang sumekolah,  ruang simulasi diberi nama ruang papendangan- tou ngaasan dan ruang audio video yang digabung dengan ruang diskusi serta perpustakaan mini dengan nama ruang baku beking pande.

Asyiknya Belajar Pemilu dan Demokrasi di RPP 'Wale Pawowasan Pemilu'

SMAN 3 Tondano, Belajar Pemilu di Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa Tondano-Usai diresmikan penggunaannya pada Jumat (24/02), Rumah Pintar Pemilu (RPP) Wale Pawowasan Pemilu KPU Kabupaten Minahasa langsung digunakan dalam kegiatan pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. Adalah sekitar 30 siswa dari SMAN 3 Tondano yang menikmati kesempatan pertama berkunjung dan berdiskusi tentang pemilu dan demokrasi di Wale Pawowasan Pemilu atau Rumah Pembelajaran Pemilu. Kunjungan peserta serta materi pendidikan pemilih disampaikan langsung Ketua Pusat Pendidikan Pemilih (Pusdiklih) KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung, SFils yang juga komisioner KPU Minahasa membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Sebelum berdiskusi peserta diarahkan ke anjungan display yang dirancang berbentuk jalan lorong dan diberi nama lalan sumekolah demokrasi atau jalan tempat bersekolah tentang demokrasi. Di bagian kiri dan kanan lorong dipenuhi dengan display visual terkait pemilu dan demokrasi, baik sejarah, system dan data hasil Pemilu di Minahasa. Setelah menikmati ruang display, peserta diarahkan ke ruangan simulasi atau ruang papendangan ngaasan mapeleng yang artinya ruang pembelajaran menjadi pemilih cerdas. Di ruangan tersebut peserta disajikan teknis pemilu di TPS dimana terdapat maket TPS serta perlengkapan logistik pemilihan. Usai mengunjungi 2 ruangan tersebut, peserta diarahkan keruang Baku Beking Pande. Baku Beking Pande adalah Bahasa Melayu Manado yang artinya saling membuat sesama menjadi pintar. Ruang ini merupakan gabungan ruang audio video, ruang diskusi dan dilengkapi perpustakaan mini serta display picture lainnya. Baku Beking Pande merupakan sebuah filosofi pendidikan lokal yang dipopulerkan tokoh Minahasa, H.N Ventje Sumual. Di ruang Baku Beking Pande peserta disuguhi materi pendidikan pemilih pemula oleh Ketua Pusdiklih KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung. Usai menerima penjelasan, peserta Nampak antusias mengajukan pendapat atau pengalaman kepemiluan di ruang ber-AC tersebut. “Kami puas dan menikmati pembelajaran Pemilu di Wale Pawowasan,” ungkap seorang siswa. Usai menikmati sajian pembelajaran pemilu, siswa-siswa  yang berbalut seragam pramuka tersebut, berfoto bersama Ketua KPU Minahasa, MeidyYafeth Tinangon di depan kantor KPU Minahasa.

KPP 'Sahabat Pemilu Minahasa' untuk Peningkatan Partisipasi Pemilih

Liando Urai 3 Perspektif PARTISIPASI PEMILIH Tondano-Usai menggelar peresmian Rumah Pintar Pemilu, Jumat (24/02) bertempat di Ruang Pertemuan “Minaesa” Kantor KPU Minahasa, digelar  kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih untuk Komunitas Peduli Pemilu (KPP). KPU Minahasa telah membentuk komunitas peduli pemilu yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. KPP yang hadir terdiri dari dari 2 kelompok yang telah dibentuk KPU Minahasa yaitu KPP Sahabat Pemilu Minahasa dan Komunitas Pemilih Pemula. Tampil sebagai narasumber adalah DR. Ferry Daud Liando, SIP, MSi, Koordinator Program Tata Kelolah Pemilu Pasca Sarjana Unsrat Manado dan Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi, Ketua KPU Kabupaten Minahasa. Sementara itu sebagai moderator, Dicky Paseki, SH, MH Komisioner KPU Minahasa membidangi Hukum. Dalam kesempatan menyampaikan materi tentang peran dan kode etik agen sosialisasi, DR. Ferry Daud Liando mengurai tentang esensi partisipasi pemilih yang dapat dipahami dalam tiga Perspektif  yaitu: partisipasi pemilih dalam mengawal tahapan Pemilu dan Pilkada, partisipasi pemilih dalam hal pemberian suara dan partisipasi pemilih dalam hal melahirkan pemimpin berkualitas “Kualitas pemilihan bukan hanya ditentukan pada hasil yang di capai namun proses dan prosedurnya harus berkualitas juga. Prosedur pemilihan  yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara akan tetapi menjadi taanggung jawab para pemilih. Sebagai contoh, pasca Pilkada masalah yg sering terjadi adalah tidak akuratnya data dan jumlah pemilih. Masalah ini sering terjadi karena tidak ada kepedulian masyarakat yang tidak mendaftarkan namanya atau mengecek keterdaftaran mereka  dalam DPT,” ungkap Liando. Terkait partisipasi dalam pemberian suara Liando mengungkapkan bahwa hal tersebut penting karena terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. “Rendahnya partisipasi dalam Pilkada lebih disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat terkait hak dan kewajiban politiknya sehingga dia tidak peduli untuk berpartisipasi,” ungkap Liando yang merupakan peneliti partisipasi pemilih Pemilu 2014 di KPU Kabupaten Minahasa. Lebih lanjut  Liando menguraikan bahwa partisipasi punya korelasi dengan terpilihnya pemimpin berkualitas. Partisipasi dimaksudkan juga mendorong masyarakat agar tahu bagaimana menjadi pemilih yang baik. Mencegah diri sendiri dan orang lain untuk tidak menerima hadiah dari calon kepala daerah ataupun para tim sukses adalah bentuk partisipasi politik yang sangat baik. Sebab pemimpin yang baik selalu berasal dari pemilih yang baik. Semakin baik prilaku pemilih maka akan semakin baik pemimpin yang terpilih kelak. KPU Minahasa telah menetapkan pengurus KPP Sahabat Pemilu Minahasa adalah Lefrando A. Gosal, STh sebagai Ketua dan Dellaya Christine Bernardus, STh sebagai sekretaris. (#humas_kpu_minahasa)

Ini Dia Kriteria Komunitas Peduli Pemilu

Dalam kesempatan membawakan materi kepada Komunitas Pemilih Pemula dan Komunitas Peduli Pemilu 'Sahabat Pemilu Minahasa', pada akhir Februari 2016, DR. Ferry Daud Liando menguraikan juga tiga kriteria yang harus menjadi bekal bagi komunitas peduli pemilu. “Kriteria pertama, sebagai agen sosialisasi perlu memiliki pengetahuan yang memadai tentang pemilu. Pengetahuan itu menyangkut apa saja yang menjadi tujuan Pemilu atau Pilkada, bagaimana menjaga agar proses dan hasil Pilkada itu berkualitas,” ungkapnya. Kriteria kedua menurut Liando adalah membekali diri dengan moralitas dan etika. Artinya anggota komunitas harus menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat. “Kriteria ketiga adalah mengikrarkan diri sebagai kelompok yang independen atau netral. Artinya tidak berpihak pada kekuatan politik tertentu. Tidak ada satu pekerjaan dan tanggungjawab yang tidak mengandung resiko. Yang menjadi resiko bagi komunitas peduli pemilu adalah tidak boleh berpihak pada kepentingan politik.” Jelas Liando. Peserta sangat antusias mengikuti materi dan session diskusi sehingga moderator, Komisioner KPU Minahasa kewalahan memberi kesempatan pada peserta untuk mengajukan pendapat. Anggota KPP Sahabat Pemilu adalah para insan pers dan mantan PPK yang masih berkomitmen mensuport KPU Minahasa. Sedangkan anggota Komunitas Pemilih Pemula, adalah alumni Kelas Pemilu, pendidikan pemilih pemula dan pra pemilih yang digelar KPU Minahasa Oktober 2016 yang lalu.