Berita Terkini

KPU MINAHASA BAHAS DRAFT PEDOMAN TEKNIS PILBUP 2018

TONDANO-Tahapan persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa terus dimatangkan KPU Kabupaten Minahasa. Setelah sebelumnya menuntaskan perencanaan anggaran hibah Pilkada, ternyata sejak Januari 2018, KPU Minahasa telah membentuk Tim Penyusun Draft Pedoman Teknis untuk beberapa tahapan penting penyelenggaraan PILBUP Tahun 2018. "Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Tahapan Pilbup terbagi atas Tahapan Persiapan dan Tahapan Pelaksanaan. Nah, dalam tahapan persiapan diantaranya terdiri dari tahapan penyusunan anggaran dan penyusunan peraturan termasuk keputusan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten Minahasa," ungkap Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki, SH, MH. Lanjut Tinangon, untuk menyusun draft keputusan tentang pedoman teknis maka pihaknya telah membentuk Tim Penyusun Draft yang nantinya akan menghasilkan draft pedoman teknis yang sebelum ditetapkan akan dilakukan proses uji publik melalui partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dalam draft yang disusun. Draft tersebut juga akan kita kaji bersama tim hukum dan akademisi serta stakeholder dalam suatu rapat kerja pembahasan draft. "Draft yang telah mendapatkan masukan serta koreksi nantinya akan ditetapkan oleh Rapat Pleno sebagai Pedoman Teknis yang final yang akan menjadi acuan dalam setiap tahapan oleh penyelenggara maupun peserta Pilbup dan masyarakat," ungkap Tinangon. Adapun draft atau Rancangan Keputusan (Rantus) yang sedang disusun adalah: 1. Rantus tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pilbup Minahasa; 2. Rantus tentang Pedoman Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Pilbup Minahasa 3. Rantus tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Pilbup Minahasa 4. Rantus tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pilbup Minahasa 5. Rantus tentang Pedoman Teknis Dana Kampanye Pilbup Minahasa 6. Rantus tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilbup Minahasa 7. Rantus tentang Pedoman Teknis Rekapitulasi dan Penetapan Calon Terpilih Pilbup Minahasa 8. Rantus tentang Pedoman Teknis Norma Standar dan Prosedur Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara Pilbup Minahasa 9. Rantus tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Anggaran Badan Ad Hoc dalam Pilbup Minahasa Menyusul pembentukan tujuh Tim tersebut, Bulan Mei nanti akan dibentuk tiga tim penyusun pedoman teknis, meliputi: 1. Tim Penyusun Rantus tentang Pedoman Teknis Kampanye Pilbup Minahasa 2. Tim Penyusun Rantus tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilbup Minahasa 3. Tim Penyusun Rantus tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Pilbup Minahasa 4. Tim Penyusun Rantus tentang Pedoman Teknis Akreditasi Pemantau Pilbup Minahasa. Dengan demikian menurut Tinangon terdapat 13 Rantus tentang pedoman teknis yang akan disusun pihak KPU Kabupaten Minahasa dan semuanya merupakan bagian dari 72 Rantus yang ditetapkan dalam Program Regulasi Pemilu dan Pemilihan (PROSIPILIH) KPU Kabupaten Minahasa.

Reformasi Birokrasi, dari Komitmen menuju Realisasi

Reformasi Birokrasi Wujudkan Kemandirian, Profesionalisme dan Akuntabilitas KPU   Tondano- Implementasi road map Reformasi Birokrasi (RB) merupakan sebuah upaya sistematis dan terstruktur dalam mewujudkan visi penyelenggara pemilu yang mandiri, professional dan akuntabel dalam konteks KPU sebagai salah satu penyelenggara urusan negara yang good and clean governance. Karenanya, dibutuhkan komitmen seluruh komisioner dan jajaran sekretariat untuk mengimplementasikan program reformasi birokrasi. Demikian intisari amanat Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi, yang disampaikan dalam apel rutin yang dirangkai dengan penandatanganan pernyataan komitmen pelaksanaan program RB, yang digelar Senin (06/03) di depan kantor KPU Kabupaten Minahasa, kompleks stadion ‘Maesa’ Tondano. KPU Kabupaten Minahasa sebelumnya sejak tahun 2016 telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan untuk melaksanakan road map reformasi birokrasi KPU RI 2015-2019. Pembentukan tim tersebut diikuti dengan pelaksanaan sosialisasi reformasi birokrasi dan penetapan program implementasi road map atau ‘peta jalan’ reformasi birokrasi. Penandatangan komitmen yang dilaksanakan bertujuan untuk mengikat secara moral dan institusional setiap elemen KPU Minahasa dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi. “Penandatangan ini bukan hanya formalitas belaka, namun menjadi bagian dari sebuah proses yang sustainable dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Karenanya, tim yang terbentuk diharapkan dapat bekerja optimal untuk mengorganisir, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah ditetapkan rapat pleno KPU Minahasa,” ungkap Tinangon. Menurut Tinangon, pada prinsipnya berbagai kegiatan dalam agenda reformasi yang mencakup delapan area perubahan telah dan sedang dilaksanakan KPU Kabupaten Minahasa. Hal tersebut dapat dilihat dari pelaksanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) mencakup Penetapan Renstra 2015-2019, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK) dan Laporan Kinerja (LKj). Selain itu pelayanan publik melalui PPID (Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi) telah dilaksanakan sejak Tahun 2014. “Kitapun telah menggagas Prosipilih atau Program Regulasi Pemilu dan Pemilihan sebagai best practice dalam mewujudkan regulasi atau keputusan KPU Kabupaten yang akuntabel. Tahun ini berbagai agenda telah kita canangkan dan akan kita realisasikan dalam kinerja kita, apalagi menyambut tahapan Pilbup 2018. Hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi menuju KPU yang mandiri, professional dan akuntabel,” ungkap Tinangon dalam arahannya. Penandatangan komitmen dilakukan oleh komisioner, sekretaris, kasubag dan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Minahasa. (Humas KPU Minahasa)

Kapolres Kunjungi KPU Minahasa

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, benar-benar menjadi fokus perhatian pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Betapa tidak, jadwal tahapan penyelenggaraan Pilbup belum ditetapkan KPU RI namun pihak Kepolisian Resort Minahasa telah melakukan langkah-langkah persiapan jelang hajatan Pilbup Minahasa Tahun 2018. Hal ini ditunjukan Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair, SIK, MH dengan mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa di kompleks Stadion Maesa Tondano, Senin (06/03) siang. Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, dalam kunjungannya Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Minahasa, Kompol Efendy Tubagus, SSos  dan Kasat Intel, IPTU Jose Trisko. Mendampingi Tinangon saat menerima kunjungan para pejabat Mapolres Minahasa tersebut, adalah komisioner KPU Minahasa yang hadir lengkap yaitu: Dra. Wiesje Wilar, MSi, Dicky Paseki , SH, MH, Lord Malonda, SPd., dan Kristoforus Ngantung, SFils. Turut hadir Sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy R. Malonda, MAP. Kunjungan tersebut, merupakan kali pertama sejak dirinya menjabat sebagai Kapolres Minahasa. Kunjungan ini dapat disebut kunjungan balasan, setelah sebelumnya tahun 2016 silam, komisioner KPU Minahasa sempat berkunjung mengkoordinasikan kerjasama pengamanan, mengingat salah satu sasaran strategis KPU adalah terwujudnya pemilihan yang aman dan damai. Syamsubair dalam kunjungan tersebut meninjau formasi ruangan kantor KPU dan halamannya guna menghimpun data untuk merumuskan rencana pengamanan kantor KPU disaat tahapan Pilkada Minahasa. Usai meninjau ruangan dan halaman KPU, Syamsubair bertukar pikiran dengan komisioner KPU Minahasa. Pertemuan silaturahmi penuh keakraban tersebut, membahas persiapan tahapan Pilkada dalam kaitan dengan rencana pengamanan yang menjadi tanggung jawab Polres Minahasa. Hasil tukar pikiran bersama disepakati bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan pihak Polres Minahasa, KPU Minahasa, Pemkab Minahasa, Polresta Manado dan Polres Tomohon serta Dandim 1302 untuk mematangkan kesiapan dan koordinasi pengamanan Pilbup yang tahapan persiapannya sedang digulirkan KPU Minahasa. Wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa berada dalam wilayah kepolisian 3 Polres/Polresta. Selain Polres Minahasa, juga Polresta Manado dan Polresta Tomohon. Ketua KPU Minahasa merespon baik kunjungan Kapolres dan pejabat Polres Minahasa lainnya. “Kunjungan ini pertanda bahwa Polres Minahasa memang sangat serius untuk memberikan yang terbaik bagi pengamanan tahapan Pilbup Minahasa. Hal ini tentunya menambah spirit bagi kami sebagai penyelenggara untuk mempersiapkan agenda demokrasi tersebut,” ungkap Tinangon. (Humas KPU Minahasa)

Pesan Kapolda Sulut untuk KPU Minahasa

Momentum kunjungan Kapolda Sulut  Irjen Pol Drs Bambang Waskito di Mapolres Minahasa, dimanfaatkan KPU Minahasa untuk mengkoordinasikan persiapan hajatan Pilkada Minahasa 2018 yang tahapan persiapannya sedang digulir KPU Minahasa. Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon SSi, MSi yang hadir memenuhi undangan Kapolres Minahasa pada Rabu (01/03), di Mapolres Minahasa dan diberi kesempatan duduk semeja dengan Kapolda serta Forkompimda Minahasa kemudian berdialog tentang tahapan Pilkada Minahasa. Dalam kesempatan tersebut, Tinangon menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kapolres Minahasa telah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu, pasca terselenggaranya Pilgub Sulut. Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya harus berkoordinasi dengan 3 Polres yaitu Minahasa, Tomohon dan Manado mengingat wilayah Minahasa masuk dalam 3 Wilayah kepolisian meskipun setiap penyelengaraan Pemilu situasi keamanan di Minahasa selalu kondusif, namun pihaknya jauh-jauh hari meminta support pihak kepolisian sebagai penanggungjawab pengamanan. Respon yang baikpun diungkapkan Kapolda dimana baik Kapolda maupun Kapolres menyatakan akan all out mengamankan Pilkada Minahasa. “Pak Kapolda menyampaikan bahwa pengamanan terhadap Kantor KPU dan infrastruktur KPU akan diprioritaskan karena KPU adalah lembaga negara yang mengawal proses demokrasi. Selain itu Pak Kapolda berpesan supaya penyelenggara memperhatikan potensi konflik terkait DPT dan kepastian jaminan penggunaan hak pilih oleh masyarakat,” ungkap Tinangon.  (Humas KPU Minahasa)

Pendampingan BPKP untuk Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Keterangan Foto: Komisoner dan Sekretaris KPU Minahasa, Foto Bersama dengan Kaper BPKP Sulut, Sihar Panjaitan usai tatap muka di ruang kerja Kaper BPKP Manado.   MANADO-Jelang bergulirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Gelombang III Tahun 2018 yang tahapannya bergulir sejak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa sebagai salah satu penyelenggara Pilkada gelombang III, bertekad  menggapai sukses untuk dua, yakni  sukses dalam tahapan teknis penyelenggaraan Pilkada dan sukses dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada tahun anggaran 2017 dan 2018. Hal inilah yang mendorong KPU Minahasa menyambangi kantor perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut, di Manado, Rabu (08/03). Tim KPU Minahasa terdiri dari Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon,SSi,MSi. dan komisioner KPU Minahasa lainnya,  masing-masing: Dra. Wiesje Wilar, MSi, Dicky Paseki, SH, MH dan Kristoforus Ngantung, S.Fils didampingi sekretaris DR. Meidy R Malonda, MAP dan Kasubag Hukum Stella Sompe, SH, MAP beserta Staf Bidang Hukum, Steven Mamengko. Tim diterima langsung Kepala Perwakilan BPKP Sulut, Sihar Panjaitan, Ak., MM. CA. CFrA., QIA. yang didampingi Korwas bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP), Hery Budi Santoso. Kepada Panjaitan, tim KPU Minahasa menyampaikan permintaan untuk adanya pendampingan dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada, sejak tahap perencanaan anggaran hingga pelaporannya, sebagai implementasi adanya MOU antara KPU RI dan BPKP Pusat. "Kami tidak ingin pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan anggaran hingga realisasi dan pertanggungjawabannya nanti bermasalah. Apalagi kita ingin mewujudkan akuntabilitas sebagaimana tertuang dalam perjanjian kinerja dan program reformasi birokrasi," ungkap Tinangon dalam keterangan persnya. Menurut Tinangon, sebenarnya kerjasama dengan BPKP telah dilaksanakan sejak Pemilu 2009 dan Pilkada Minahasa 2012. Diketahui, sebelumnya proses pembahasan anggaran Pilbup 2018 dengan TAPD Pemkab Minahasa, telah melalui proses review oleh BPKP melalui jalur kerjasama Pemkab dan BPKP. "Kali ini untuk proses selanjutnya dalam pengelolaan anggaran, kita meminta BPKP untuk secara berkala melakukan review dan memberikan masukan ataupun rekomendasi teknis pengelolaan yang akuntabel maupun penyelenggaraan sistem pengendalian internal dan system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP)," jelas Tinangon. Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Wiesje Wilar menjelaskan bahwa dalam kesempatan pertemuan dengan Kepala Perwakilan BPKP, telah disepakati akan ada tindak lanjut dalam kerjasama tersebut dalam bentuk review laporan keuangan dan koordinasi konsultatif disaat tahapan berlangsung. "Kami juga telah banyak mendapatkan wejangan dari Pak Panjaitan untuk supaya tidak melakukan penyelewengan anggaran. Intinya pengelolaan anggaran harus sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Wilar diaminkan Sekretaris KPU Meidy Malonda. (Humas KPU Minahasa).

Netralitas TNI Dalam Pilbup

TONDANO-Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya dalam lingkup Komando Distrik Militer (KODIM) 1302 Minahasa diingatkan untuk mengedepankan netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 yang tahapannya bergulir sejak Tahun 2017. Demikian diungkapkan Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Yuberth Nixon Purnama, STh dan Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi dalam kegiatan bertajuk Pembinaan Netralitas TNI dalam Pilkada yang digelar di Aula Makodim 1302 Minahasa, Jumat (10/03). "Saya tegaskan bahwa prajurit TNI harus menjunjung tinggi ketentuan tentang netralitas TNI dalam setiap hajatan Pemilu atau Pilkada, termasuk dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang akan segera dimulai tahapannya," ungkap Purnama. Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon yang diminta memaparkan materi tentang posisi dan peran TNI dalam Pentahapan Pilkada, menguraikan bahwa untuk tahapan resmi Pilkada gelombang ketiga tahun 2018, KPU Minahasa masih menunggu ditetapkannya Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan dari KPU RI. Namun demikian terkait posisi dan peran TNI telah diatur jelas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang –undang, yang telah mengalami 2 kali perubahan melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 dan akhirnya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Tinangon menjelaskan secara detail bahwa netralitas TNI nampak misalnya dalam pengaturan hak memilih dan dipilih. Anggota TNI tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan sementara itu untuk dapat dicalonkan, anggota TNI harus mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai prajurit TNI. “Sebagaimana diatur dalam pasal tujuh ayat dua Undang-undang Pilkada, bahwa salah satu syarat calon adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Hal ini mengisyaratkan penguatan netralitas TNI,” ungkap Tinangon.