Berita Terkini

RAKER PPT KEDEPANKAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa sukses mengelar Raker Penyusunan Pedoman Teknis (PPT) Tahap III.  Raker yang dilaksanakan Jumat-Minggu, 18-20 Agustus 2017 di The Lagoon Best Western Hotel-Manado dibuka Ketua KPU Minahasa,  Meidy Yafeth Tinangon.  Tinangon dalam sambutannya menjelaskan bahwa Raker tahap III ini dikhususkan untuk  memberi masakuan pada draft pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara,  rekapitulasi hasil penghitungan suara, kampanye dan dana kampanye.   Adapun Raker yang dilaksanakan tiga tahap tersebut,  secara umum bertujuan agar pedoman teknis yang disusun semakin berbobot karena mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder. Karenanya Tinangon mengapresiasi kehadiran dan kontribusi stakeholder yang berasal dari akademisi,  praktisi hukum,  parpol,  pegiat pemilu,  insan pers dan instansi terkait.  Tinangon juga menyebutkan bahwa kredibilitas pilkada  ditentukan oleh kualitas regulasi dan penerapannya. "kredibitas Pilkada ditentukan juga oleh sejauh mana regulasi mampu menjawab harapan akan terciptanya Pilkada yang terpercaya.  Apalagi didukung dengan konsistensi dalam penerapannya, " ungkap Tinangon.  Akademisi yang dihadirkan dalam materi study meeting,  mengapresiasi inisiatif KPU Minahasa dengan melaksanakan Raker guna menghimpun masukan stakehokder.  Akademisi UNIMA DR.  Goinpeace Tumbel,  S. Sos, MAP,  MSi menyebut langkah KPU Minahasa sebagai bagian dari akuntabilitas proses pemilihan.   "Akuntabilitas ditunjukan diantaranya dengan keterbukaab terhadap partisipasi pemangku kepentingan," ungkap Tumbel.  Demikian juga, Akademisi FH UNSRAT manado,  Lendy Siar,  SH,  MH menyebut bahwa langkah KPU minahasa sudah sesuai dengan amanat undang-undang Nonor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang memberi ruang bagi partisipasi masyarakat dalam penyusunan keputusan atau produk hukum lainnya. (admin)

Akademisi Minta KPU Minahasa terapkan TKP Yang Akuntabel

Tondano - Akademisi kepemiluan memberikan pembobotan yang bakal menjadi masukan penting bagi KPU minahasa dalam melaksanakan Pilkada 2018. Tata Kelola Pemilu (TKP) yang akuntabel harus dikedepankan KPU minahasa dalam menggelar Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.  Hal tersebut nampak dari pemaparan materi akademisi universitas Sam Ratulangi Manado,  DR.  Ferry Daud Liando,  SIP, MSi dan Akademisi universitas Negeri Manado,  DR.  Goinpeace Tumbel,  S. sos,  MAP,  MSi. ketika menyampaikan materi dalam Raker Penyusunan Pedoman Teknis (PPT)  KPU Minahasa, 18-20 Agustus 2017. Ferry Liando, Ketua Program Tata Kelola Pemilu Pascasarjana UNSRAT menyebutkan bahwa saat ini terdapat paradigma baru dalan tata kelola pemilu, dimana masyarakat sebagai subjek bukan hanya objek dari pemilu atau pemilihan.  "Kualitas pemilihan tergantung pada tata kelola yang mencakup prosedur, hasil dan outcome. Pilkada jangan hanya pada sukses prosedur dan hasil,  tapi harus lebih maju lagi sampai pada dampak atau outcome. Maksudnya sejauh mana hasil pilkada berdampak pada kesejahteraan rakyat," ungkap Liando.  Selanjutnya Liando menyebut bahwa indikator kualitas pilkada meliputi diantaranya: peserta lebih dari satu pasang calon,  penyelenggara yang profesional dan berintegritas,  adanya jaminan untuk pemilih tidak kehilangan suara.  Selanjutnya,  terkait tata kelola pemungutan,  penghitungan dan rekapitulasi, empat stakeholder pilkada yaitu negara,  partai politik,  penyelenggara dan pemilih akan memegang peran penting.  Liando mengingatkan  Kerawanan dalam pemungutan dan penghitungan suara, yang diantaranya dapat disebabkan karena pertama,  faktor by design atau ada yang menskenariokan sesuatu hal yang melanggar.  Kedua,  human eror yang terkait penyelenggara. Sementara itu,  pokok materi yang disampaikan Goinpeace Tumbel diantaranya mengapresiasi kinerja KPU Minahasa karena melibatkan stakeholder dalam menyusun keputusan terkait pedoman teknis.   "Dalam pengamatan saya, biasanya hanya didominasi penyelenggara,  padahal publik punya kepentingan untuk mengetaui dan terlibat berpartisipasi didalamnya," ungkap Tumbel.  Tumbel menyentil terkait kampanye sebagai instrumen yang sah dimana calon menyampaikan kehendaknya atau kebenaran tujuannya kepada publik, dimana harus dimanfaatkan dengan baik oleh calon.  "Harusnya ada perbedaan antar materi masing - masing calon dan yang harus didorong adalah setiap materi kampanye seharusnya menawarkan sesuatu dengan tujuan mensejahterakan masyarakat," ungkapnya lagi.  Tunbel berharap KPU harus mampu mengkondisikan agar supaya pemilih memilih calon bukan karena transaksi tetapi karena rasionalitas pilihan yang diantaranya ditentukan oleh penyampaian kampanye secara efektif. (admin) Foto: Ferry liando &  Goinpeace saat membawakan materi.

MOMONGAN - MEWOH BAHAS KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE di RAKER PPT

Tondano - Raker Penyusunan Pedoman Teknis (PPT)  KPU minahasa yang digelar 18-20 Agustus 2017 di The Lagoon Best Western hotel Manado turut menghadirkan Ketua KPU provinsi Sulut,  Yessy Momongan, dan anggota KPU sulut Ardiles Mewoh.  Keduanya masing-masing membahas tentang poin krusial dalam PKPU dan draft pedoman teknis kampanye dan dana kampanye.   Ketua KPU provinsi Sulut,  Yessy Momongan memberikan penakanan terkait ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampanye baik Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),  Laporan Penerimaan  Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "rekan-rekan KPU minahasa harus mampu mengkomunikasikan dengan baik semua jenis laporan dana kampanye serta kapan waktu penyerahan laporannya," ungkap Momongan yang perbah menjabat ketua KPU Kabupaten Minahasa.  Selanjutnya Momongan menjelaskan terkait batasan jumlah sumbangan dana kampanye.   "Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik  nilainya paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah untuk setiap Partai Politik selama masa Kampanye," jelasnya. Sementara itu Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan  nilainya paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah selama masa Kampanye. "Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.  Momongan juga menjelaskan bahwa untuk Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik, Gabungan Partai Politik, pihak lain perseorangan, atau pihak lain kelompok atau badan hukum  bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye. Sementara itu Ardiles Mewoh menjelaskan terkait aturan-aturan dalam kampanye.  "Kampanye Pilkada meliputi metode debat publik atau debat calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye,  pertemuan terbatas,  tatap muka atau dialog,  iklan di media massa cetak dan elektronik serta kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, " ungkap Mewoh.  Dirinya mengingatkan KPU minahasa terkait koordinasi dengan Parpol untuk jadwal kampanye.  "Kegiatan kampanye akan dimulai 15 Februari 2018 hinga 23 Juni 2018. Setelah itu akan memasuki masa tenang dimana tak ada lagi kegiatan kampanye, " jelas Mewoh (admin)

KERJA BERSAMA UNTUK SUKSES PILKADA

Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa menggelar upacara memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 72.    Upacara digelar pagi hari tanggal 17 Agustus 2017 di halaman Kantor KPU Kabupaten Minahasa, Kompleks Stadion Maesa Tondano dengan Pembina Upacara Ketua KPU kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon.       Komisioner Bersama Sekretariat KPU Minahasa saat mengikuti Upacara   Dalam amanatnya,  Tinangon mengungkapkan bahwa Tema Perayaan HUT RI Ke -72 yaitu "Kerja Bersama" sangat tepat dalam konteks upaya KPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sebagai bagian dari mengisi kemerdekaan.    "Kerja bersama sejalan dengan sifat KPU yang kolektif Kolegial, " ungkap Tinangon     Ketua KPU Minahasa Meidy Y. Tinangon saat memimpin upacara   Tinangon mengajak seluruh jajaran untuk kerja bersama mensukseskan tahapan Pilkada Minahasa 2018 dan Tahapan Pemilu 2019.   Turut hadir seluruh komisioner KPU dan jajaran sekretariat KPU minahasa. (*)

KPU Minahasa Tetapkan 15 September Launching Pilkada

Minahasa - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa akan melaunching secara resmi semua tahapan Pilkada 2018. "Iya, launchingnya 15 September di Gedung Wale Ne Tou," kata Komisioner KPU Minahasa, Divisi Humas dan Sosialisasi, Chris Ngantung.   Menurut Ngantung, pada launching tersebut pihaknya bakal menghadirkan Ketua KPU RI Arief Budiman. "Semua kita undang. Termasuk KPU Sulut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa," ungkap Ngantung.   Dia menegaskan, launching merupakan suatu sarana untuk menyampaikan ke masarakat bahwa KPU Minahasa sangat siap melaksanakan Pilkada. "Semua tahapan baik yang sidah berjalan maupun yang baru akan dihadapi kita sosialisasi dan resmikan di launching," bebernya.   Sosialisasi, lanjut Ngantung, supaya masyarakat bisa tahu dan pro aktif pada tahapan Pilkada. "Kami berharap masyarakat juga pro aktif dalam setiap tahapan," ujarnya.   Dia menambahkan, dalam launching ini, pihaknya akan melibatkan pemilih pemula. Tujuannya, merekrut pemilih pemula agar berpartisipasi di Pilkada 2018. "Semua kita libatkan. Seluruh stakehoulder mulai dari komunitas pemilih pemula, pemerhati pemilih pemula sampai pemerinta, bapati, camat, lurah. Kita akan arahkan pemilih pemula walaupun tenaga terbatas," tandasnya. (*)