Berita Terkini

Inilah 8 Area Perubahan Program Reformasi Birokrasi KPU Minahasa

Setelah sebelumnya telah melaksanakan sosialisasi road map Reformasi Birokrasi (RB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2015-2019,  sebagai lembaga hirarkis yang berkomitmen melaksanakan kebijakan KPU RI dan KPU Provinsi maka KPU Kabupaten Minahasa terus melakukan langkah mengimplementasikan road map reformasi birokrasi 2015-2019 yang telah ditetapkan KPU RI. Bentuk implementasi tersebut nyata setelah dalam forum rapat pleno, Senin (20/02)  KPU Minahasa menetapkan program RB KPU Minahasa tahun 2017-2019 serta menetapkan pembaharuan struktur tim RB dan tim agen perubahan. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dan dihadiri seluruh komisioner dan sekretaris KPU Minahasa, Meidy Ronny Malonda beserta jajaran kasubag. Sekretaris KPU Minahasa, Meidy Ronny Malonda menjelaskan bahwa implementasi road map RB oleh KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Nomor: 1368/SJ/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 disusul dengan edaran Sekjen KPU RI Nomor: 162/SJ/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 yang memerintahkan KPU Kabupaten membentuk Tim RB dan Tim Agen Perubahan, dimana setiap tahunnya tim tersebut harus ditetapkan kembali. “Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tim yang dibentuk harus melibatkan Komisioner KPU Kabupaten. Setelah dibentuk, tim ini tentu harus komitmen menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk terwujudnya sebuah kondisi perubahan dalam lingkup organisasi KPU Minahasa,” ungkap Malonda yang tahun ini genap sepuluh tahun memangku jabatan sebagai Sekretaris KPU Minahasa. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon didampingi Ketua Tim RB Kristoforus Ngantung yang juga adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Minahasa, menjelaskan bahwa implementasi road map RB merupakan suatu keharusan bagi KPU Kabupaten mengingat arti penting dari substansi aplikasi RB. “Jika kita ingin organisasi KPU itu sehat, dan menuju pada pencapaian visi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang berintegritas, profesional dan mandiri maka wajib hukumnya bagi kita untuk mengimplementasikan program reformasi birokrasi,” ungkap Tinangon. Tinangon juga menuturkan bahwa tugas KPU tidak hanya terkait langsung dengan tahapan pemilu atau pemilihan kepala daerah tapi juga tugas lainnya termasuk tugas yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari lembaga negara serta tugas yang diberikan instansi hirarkis di atasnya. "Reformasi birokrasi merupakan perintah peraturan perundang-undangan dan dipertegas dengan instruksi hirarkis organisasi KPU," jelas Tinangon. Program RB KPU Minahasa yang ditetapkan merupakan implementasi dari road map RB KPU RI yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU Kabupaten dan mencakup program implementatif pada delapan area perubahan yaitu: program manajemen perubahan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan peraturan perundang-undangan, penataan sistem manajemen SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pelayanan publik serta program quick wins KPU yaitu penguatan dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Tahapan Pemilihan (SiTap).

SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI

Usai membentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Agen Perubahan, KPU Minahasa menggelar sosialisasi program Reformasi Birokrasi, di Kantor KPU Kabupaten Minahasa, Senin (6/2) 2017.   Penyampaian materi diawali pengantar oleh Komisioner KPU Minahasa yang dipercayakan sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kristoforus Ngantung.  Dalam paparannya, Ngantung menjelaskan maksud pelaksanaan sosialisasi ini agar supaya seluruh elemen baik komisioner maupun sekretariat memahami maksud program reformasi birokrasi serta mampu merancang upaya perubahan dalam lingkup delapan area perubahan.   "Agenda ini penting untuk memantapkan penyelenggaraan tata kelola organisasi KPU menuju clean government dan good governance," ungkap Ngantung yang juga Ketua Divisi SDM.   Sementara itu materi utama sosialisasi dibawakan Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon. Dalam materinya, Tinangon menjelaskan Road Map Reformasi Birokrasi KPU 2015-2019 yang mencakup delapan area perubahan diantaranya penguatan organisasi, penataan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, kualitas pelayanan publik, pengawasan dan penataan regulasi, perubahan pola pikir dan budaya kerja.   "Road map reformasi birokrasi akan mensupport pencapaian visi KPU menjadi lembaga penyelenggara Pemilu yang mandiri, professional dan berintegritas," ungkap Tinangon.    "Marilah kita semua menjadi Agent of Change dengan mengimplementasikan program reformasi birokrasi KPU Minahasa, untuk mewujudkan KPU Minahasa sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang profesional, akuntabel dan mandiri," pukas Tinangon mengakhiri materinya.

MEDIA GATHERING KPU MINAHASA MANTAPKAN LKJPA

Tondano, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Jumat (27/1) mengumpulkan pimpinan redaksi dan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik maupunonline dalam pertemuan yang dikemas dalam kegiatan Media Gathering. Pertemuan koordinatif yang berlangsung dalam suasana keakraban tersebut digelar di ruang rapat Kantor KPU Minahasa.   Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon menjelaskan tentang pengarusutamaan aspek aksesibilitas penyelenggaraan (pemilihan umum (pemilu) dalam pemberitaan media serta mensosialisasikan pelaksanaan Lomba Karya Jurnalistik Pemilu Akses (LKJPA) yang digelar KPU RI dan AGENDA (General Election Network for Disability Access).   "Lomba ini bertujuan untuk mengarusutamakan pemberitaan dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemilu akses bagi penyandang disabilitas serta meningkatkan kualitas pemberitaan pemilu akses," jelas Tinangon.   Tinangon menjelaskan bahwa LKJPA berlangsung dengan periode lomba 23 September 2016 hingga 10 Maret 2017, dengan batas akhir pengiriman materi lomba 15 Maret 2017.   Untuk memantapkan keikutsertaan insan pers di Minahasa, Tinangon juga memberikan pemahaman tentang hak-hak politik penyandang disabilitas serta berbagai hal tentang teknis penyelenggaraan pemilu yang menunjang aksesibilitas.   Peserta terlihat antusias dalam mengikuti pertemuan, bahkan memberikan masukan terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Minahasa yang sedang digulirkan persiapannya oleh KPU Minahasa.   Alpen Gurinda, wartawan Tribun Manado memberikan masukan terkait pemenuhan kebutuhan informasi hasil pilkada yang cepat. Sedangkan Fernando wartawan media onlineCybersulutnews memberikan masukan terkait peningkatan partisipasi pemilih.   Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama ikut serta dalam LKJPA serta akan terus membangun hubungan konstruktif dalam mensukseskan tahapan Pilkada Minahasa 2017-2018. (KPU Minahasa @www.kpu.go.id)

KPU RI Tetapkan Minahasa Salah Satu Pilot Project Rumah Pintar Pemilu

TONDANO-KPU Republik Indonesia akhirnya menunjuk KPU Minahasa sebagai salah satu pelaksana Pilot Project Rumah Pintar Pemilu melalui surat bernomor: 54/KPU/I/2017 tertanggal 16 Januari 2017. Sebagai tindaklanjut atas kepercayaan tersebut, Senin (23/1), KPU Minahasa telah membahasnya dalam forum rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon. Dalam rapat tersebut telah ditugaskan sub bagian teknis dan hubmas untuk menyusun Term of Reference dan desain rumah pintar Pemilu. "Rumah pintar pemilu yang akan kita bangun, nantinya berisikan bahan informasi penyelenggaraan Pemilu dengan berbagai model dan metode penyampaian informasi," kata Tinangon didampingi Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kristoforus Ngantung. "Pastinya kita akan konsisten melaksanakan program ini karena akan sangat menunjang upaya mencerdaskan pemilih di Minahasa," tambahnya. Tinangon juga menjelaskan, Rumah Pintar Pemilu yang dirancang akan diisi dengan muatan lokal. “Kita rencana akan memberi muatan lokal. Nanti akan kita beri nama ‘Wale Ngaasan Pemilu’ atau ‘Wale Sumekola Pemilu’. Itu akan kita mantapkan,” tandasnya.  Rumah Pintar Pemilu ini merupakan salah satu program pendidikan pemilih secara nasional sehubungan dengan ditetapkannya pendidikan pemilih sebagai program prioritas nasional. Program ini dimulai sejak tahun 2015 namun baru fokus untuk KPU Provinsi, dimana provinsi Sulut telah ditunjuk sebagai pelaksana pada tahun 2016 lalu. Untuk KPU Kabupaten Kota dimulai Tahun 2017 dan Minahasa ditunjuk sebagai salah satu pelaksana bersama-sama dengan 272 KPU/KIP Kabupaten/Kota lainnya dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sementara Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yang ditunjuk sebagai pelaksana pilot project ini yaitu Minahasa Utara, Bolmut, Manado, Bitung, Tomohon dan Kotamobagu.

Permintaan Informasi Publik di KPU Minahasa Terlayani 100%

Manado-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, dibawah pimpinan Ketua Meidy Y Tinangon SSi MSi, Kamis (26/01), berkesempatan mengunjungi Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara di Manado. Kedatangan Tinangon yang turut didampingi Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Kristoforus Ngantung SFils ini, didampingi Ketua KIP Sulut Drs Philep Morse Regar MSi. Dalam pertemuan tersebut, Tinangon menjelaskan komitmen KPU Minahasa untuk memberikan pelayanan informasi publik sebagai salah satu badan publik yang terikat dengan ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. “Berbagai upaya yang telah kami lakukan adalah menyusun SOP Pelayanan Informasi Publik, Pembentukan Struktur Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan helpdesk pelayanan informasi publik serta mengaktifkan e-PPID sebagai instrumen pelayanan informasi publik digital atau online,” ungkap Tinangon. Sementara, Komisioner KIP Sulut Drs Philep M Regar merespon positif usaha dan komitmen KPU Minahasa dalam pelayanan informasi publik. Usai dialog Tinangon menyerahkan dokumen laporan tahunan informasi publik kepada KIP Sulut yang langsung diterima Regar. “Dalam laporan tersebut disampaikan hasil serta proses pelayanan informasi publik, dimana 100 persen permohonan informasi publik baik secara langsung maupun melalui e-PPID telah terlayani. Tidak ada permohonan yang diabaikan. Pelayanan informasi publik yang prima telah menjadi komitmen kami, apalagi hal ini merupakan kewajiban sebagai institusi pengawal demokrasi,” jelas Tinangon lagi. "Demokrasi wajib hukumnya mengedepankan keterbukaan atau transparansi," ungkap Tinangon menutup penjelasannya. (humas.01)

Tantang Pers Sulut Berkompetisi di Ajang Lomba Karya Jurnalistik KPU RI

KPU Minahasa Kunjungi Graha Pena MP Group Menindaklanjuti instruksi KPU RI untuk menyebarluaskan informasi pelaksanaan Lomba Karya Jurnalistik Pemilu Akses yang digelar KPU RI dan  AGENDA (General Election Network for Disability Access), Komisioner KPU Minahasa melaksanakan Media Visit ke Kantor Manado Post Group pada Kamis (26/01) di Gedung Graha Pena, Rike Manado.   Tim Media Visit KPU Minahasa yang terdiri dari Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, Kadiv SDM dan Parmas Kristoforus Ngantung serta staf bidang SDM dan Parmas, Dolfie Kereh dan Jemmy Umboh diterima Pemred Manado Post Ceisilia Saroinsong dan Redpel Flip Kopantouw. Kunjungan ini merupakan agenda media visit pertama. KPU Minahasa menjadwalkan media visit di beberapa media massa di Sulut sebagai rangkaian upaya membangun kerjasama mutualistis dengan insan pers memasuki tahapan Pilkada Minahasa.   Kepada redaksi Manado Post, Tinangon cs menyampaikan event Lomba Karya Jurnalistik Pemilu Akses bagi jurnalis dan masyarakat umum dengan tema "Mewujudkan Pemilu Akses bagi Penyandang Disabilitas" yang digagas KPU RI dan AGENDA.    "Lomba ini bertujuan untuk mengarusutamakan pemberitaan dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya Pemilu Akses bagi penyandang disabilitas serta meningkatkan kualitas pemberitaan Pemilu Akses," ungkap Tinangon.    Tinangon berharap banyak insan pers yang bisa turut serta berpartisipasi dalam lomba tersebut. Periode lomba berlaku sejak 23 September 2016 - 10 Maret 2017. Sedangkan batas akhir pengiriman materi lomba: 15 Maret 2017.   "Kami menantang insan Pers di Sulut termasuk jajaran Manado Post Group untuk berkompetisi di ajang lomba tingkat nasional ini. Buktikan kualitas jurnalistik insan Pers di Sulut," tantang Tinangon.   Manado Post Group merupakan salah satu group media yang terdiri dari beberapa media massa baik cetak, elektronik dan online, yaitu: Harian Manado Post, Radar Manado, Posko Manado, Manadopostonline, dan TV Kawanua. (humas.01)