Menata Pilkada Mulai dari Pedoman Teknis
Manado - Bertempat di Swiss Bell Hotel Maleosan, Manado, Jumat sampai Minggu, 11 – 13 Agustus, KPU Minahasa menggelar salah satu agenda dalam rangka penyusunan Pedoman Teknis (Pedtek) Tahapan, yaitu Raker Penyusunan Pedoman Teknis (PedTek) Tahap II.
Dalam hajatan yang dibuka Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, DR. Ardiles Mewoh, SIP, MSi, KPU Minahasa mengundang sejumlah elemen untuk turut memberikan masukan terhadap draft keputusan tentang pedoman teknis Pilbup Minahasa.
Forum ini mengangkat pembahasan hal-hal teknis terkait penyelenggaraan tahapan pencalonan Pilbup, diantaranya tata cara pencalonan dan potensi pelanggaran hukum dalam pencalonan Pilbup, point krusial dalam perekrutan badan ad hock, tata kelola logistik dan anggaran, hingga hal-hal umum lainnya yang berkaitan dengan Pilbup.
Alhasil ada sejumlah usulan yang berhasil diserap pihak KPU sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan Pedtek tahap dua.
"Semua usulan dan masukan yang tertuang dalam Raker ini akan menjadi catatan penting KPU Minahasa untuk menyusun Pedtek tahap dua," kata Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki.
Sejumlah Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang hadir menyampaikan materi hasil reviu terhadap draft pedoman teknis. Ketua KPU sulut, Yessy Momongan, STh. M. Si, dalam materinya menekankan hal-hal yang berkaitan dengan integritas dan kredibilitas penyelenggaraan tahapan Pilkada terutama dalam tahap pencalonan.
"Pada hakikatnya, hasil Pemilu yang bermartabat dan kredibel dihasilkan oleh penyelenggara Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Harapan itu akan tercapai diantaranya dengan melaksanakan setiap tahapan sesuai koridor regulasi. Ini harus ditekankan agar setiap tahapan termasuk tahap pencalonan dapat dilaksanakan dengan baik," ungkap Momongan yang sebelumnya pernah menjabat Ketua KPU Minahasa.
“Tahapan pencalonan sangat rawan dan berpotensi bermasalah jika aturan hukum tidak dikedepankan. Karenanya pedoman teknis ini perlu disusun dan dipahami dengan baik dan tentu saja jangan mengabaikan aturan di atasnya,” jelas Momongan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Ardiles Mewoh yang membawakan materi tentang tata kerja dan rekrutmen badan Ad Hoc, menekankan pihak KPU Minahasa untuk melaksanakan seluruh tahapan rekrutmen sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan sekecil apapun.
Mewoh menjelaskan bahwa dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak, maka Pilkada menjadi tanggung jawab bersama KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intens secara berjenjang antara KPU Kabupaten Kota dengan KPU Provinsi.
Terkait pembentukan badan ad hoc Mewoh mengingatkan supaya stakeholder perlu mencermati persyaratan-persyaratannya.
"Misalnya, syarat paling kurang 5 tahun sudah tidak lagi menjadi pimpinan Parpol. Hal ini perlu partisipasi publik dalam menyampaikan atau melaporkan jika ada calon yang tidak memenuhi syarat karena masih sebagai anggota Parpol. KPU tentu punya keterbatasan dimana tidak mungkin mengetahui seluruh bakal calon PPK-PPS, apakah terlibat Parpol atau tidak", himbau Mewoh.
Lebih lanjut Mewoh menjelaskan bahwa badan ad hoc dibentuk dengan kriteria diseleksi secara terbuka, penting kiranya untuk adanya indormasi yang massif kepada masyarakat untuk membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi aebagai penyelenggara. Termasuk untuk membuka ruang tanggapan publik. Diketahui, KPU Minahasa akan merekrut PPK di 25 Kecamatan dan PPS di 270 Desa / Kelurahan pada bulan Oktober hingga November mendatang.
Sementara Ketua Divisi Logistik dan Anggaran KPU Sulut, Vivi George, memaparkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan pendistribusian logistik serta penggunaan anggaran dalam Pilkada. Vivi menekankan agar supaya proses pengadaan dilakukan dengan memperhatikan aspek akuntabilitas sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu, ada sejumlah nara sumber lainnya yang memaparkan berbagai materi sesuai bidang masing-masing, yakni Kasi Intel Kejari Minahasa Ryan Untu SH dengan materi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum serta Dekan FISIPOL Unsrat DR Drs Novi Pioh MSi yang membawakan materi seputaran upaya mewujudkan demokrasi substansial melalui tata kelola pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (admin)