Berita Terkini

KPU Minahasa dalami Perubahan Regulasi dan Potensi Sengketa Pilkada

Perubahan regulasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah wajib diantisipasi dan didalami oleh penyelenggara Pilkada. Bagaimanapun penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan regulasi merupakan salah satu kunci sukses terselenggaranya Pilkada. Disamping itu, potensi sengketa di setiap tahapan juga perlu didalami agar supaya KPU dapat melakukan langkah antisipatif baik dari segi penyempurnaan regulasi maupun penyempurnaan prosedur teknis dan administratif penyelenggaraan. Demikian benang merah yang mengemuka dalam Focus Group Disscussion Identifikasi Masalah Regulasi dan Penyelenggaraan Pilkada di Bidang Hukum yang digelar KPU Kabupaten Minahasa Senin (17/10). Komisioner KPU Kabupaten Minahasa yang membidangi Divisi Hukum, Dicky Paseki, SH, MH bersama Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa, Stella Sompe, SH, MH dalam pemaparan tentang identifikasi masalah di bidang hukum menjelaskan bahwa regulasi Pilkada telah mengalami beberapa kali perubahan. "Undang-undang yang menjadi payung hukum Pilkada serentak saat ini diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Demikian juga beberapa Peraturan KPU sebagai pelaksanaan Undang-undang telah mengalami perubahan. Karena itu KPU Minahasa perlu mempelajari lebih mendalam perubahan-perubahan tersebut agar supaya tetep on the track dalam jalur regulasi dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada Minahasa tahun 2017-2018 mendatang," ungkap Paseki. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Minahasa menekankan pentingnya identifikasi dini terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum di setiap tahapan serta perlunya penyiapan draft aturan (legal drafting) yang matang dan komprehensif agar supaya perangkat aturan dalam bentuk pedoman teknis sebagai pelaksanaan lebih lanjut terhadap peraturan KPU dapat memberikan kepastian hukum ataupun panduan prosedural yang membantu terlaksanya tahapan dan menunjang profesionalitas kinerja penyelenggara Pemilu. "Setelah FGD ini, kita akan tuntaskan masalah anggaran serta mulai secara perlahan melakukan proses legal drafting Pedoman Teknis setiap tahapan," Ungkap Tinangon.

KPU Minahasa hadiri Rakornas Laporan Keuangan Triwulan III

KPU Kabupaten Minahasa menghadiri Rapat koordinasi Laporan Keuangan Triwulan III Gelombang II tahun 2016 yang digelar di Ruang Sidang Utama KPU RI jalan Imam Bonjol Jakarta 10-11 Oktober 2016. Rapat yang dibuka Sekjen KPU RI, Arif Rahman Hakim bermaksud mengevaluasi pelaksanaan anggaran termasuk kinerja pelaporan keuangan satuan kerja di lingkungan KPU RI. Memperhatikan antusiasme peserta, Sekjen KPU RI mengapreseasi kehadiran para utusan satker, karena menurutnya hal ini pertanda keseriusan aparatur sekretariat dalam menangani anggaran yang dikelolah masing-masing satker. "Rapat ini sangatlah penting untuk mencapai status WTP KPU, meski memang tidak mudah. Kehadiran utusan Satker saat ini, menunjukan bahwa ada keinginan kita bersama untuk memberikan laporan keuangan yang lebih baik," ungkap Hakim dalam arahannya kepada peserta. Rapat koordinasi Laporan Keuangan Triwulan III juga dimaksudkan untuk mempersiapkan seluruh satker di lingkungan setjen KPU dalam menyusun Laporan Keuangan (LK) KPU. Hakim berharap melalui kegiatan ini akan mensuport usaha KPU untuk dapat menyandang status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam audit BPK. "Walaupun dalam penyelenggaraan Pemilu kita sukses tetapi dalam administrasi keuangan kita gagal, maka kita akan dianggap gagal juga," ungkap Hakim lagi sambil mengajak seluruh satker KPU Provinsi & Kabupaten Kota dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sampai selesai. Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa dalam kegiatan ini mengutus dua orang staf operator aplikasi di bidang pengelolaan keuangan, masing-masing Dolfie Kereh dan Jimmy Lucas.

Paseki Bakal Presentasikan Identifikasi Masalah Hukum

FGD DIM REGULASI PILKADA TAHAP II SIAP DIGELAR   KPU Minahasa akan melanjutkan Focus Group Disscussion Tahap II selasa esok (4/10). FGD yang akan mengupas tuntas potensi masalah regulasi di bidang hukum akan dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum KPU Minahasa, Dicky Paseki, SH,MH. Menurut Paseki presentasi materi oleh divisi Hukum rencananya akan dimulai Pukul 13.00 Wita, Paseki berharap FGD kali ini dapat memberikan kontribusi yang konstruktif dalam rangka persiapan KPU Minahasa jelang tahapan Pilbup Minahasa tahun 2017 sampai 2018 mendatang Disela-sela Rapat Rutin KPU Minahasa, Paseki mengatakan Divisi Hukum ini merupakan Divisi yang paling banyak terkait dengan masalah Hukum karena FGD ini akan banyak mengidentifikasi permasalahan Hukam dimasing-masing tahapan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No.10 Th 2016 dan PKPU terkait, yang kemungkinan terjadi dalam proses penyelenggaraan setiap tahapan dalam penyelenggaran Pilkada Kabupaten Minahasa tahun 2018 nantinya. Hari ini Tim Divisi hukum mengadakan persiapan mengadakan FGD (Focus Group Discussion) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa besok hari.

Rapat Rutin KPU Minahasa awal Oktober 2016

KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan Rapat Rutin, Senin (3/10) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa. Rapat rutin dimulai pukul 10.00, yang dihadiri semua Komisioner KPU, Sekretaris serta para Kasubbag KPU Kab. Minahasa, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon. Rapat kali ini mengevaluasi kerja yang sudah dilaksanakan di bulan September serta mempersiapkan semua program kerja kegiatan KPU Minahasa di bulan ini, serta membahas pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bulan Oktober tahun 2016. Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dalam arahannya di awal rapat menegaskan bahwa rapat rutin ini merupakan bentuk komitmen terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, dimana untuk memantapkan kinerja, KPU perlu membangun sistem perencanaan dan evaluasi yang mumpuni. "kinerja yang baik dan terukur sangat ditentukan oleh sejauh mana perencanaan atau planning kita. Perencanaan yang baik dapat dikatakan merupakan awal kesuksesan," ungkap Tinangon.

FGD DAFTAR INVENTARIS MASALAH REGULASI PILKADA

Pemahaman terhadap regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah akan sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan setiap tahapan Pemilihan. Hal inilah yang mendorong KPU Kabupaten Minahasa menggelar Focus Group Disscusion - Daftar Inventarisasi Masalah ( FGD-DIM) Regulasi dan Penyelenggaraan Pilkada. Kegiatan yang sedianya dilaksanakan lima kali tersebut, diawali Selasa (27/9) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa. Untuk pelaksanaan pertama ini, FGD difokuskan pada Regulasi di Bidang Umum, Keuangan dan Logistik. Pelaksanaan FGD-DIM yang diikuti seluruh personil KPU Kabupaten Minahasa dan Staf Sekretariat, dibuka Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Y. Tinangon, SSi, MSi. Dalam sambutannya, Tinangon mengungkapkan bahwa selama ini kesusksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Minahasa bisa terjadi karena konsistensi pada regulasi. Karenanya Tinangon mengharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Minahasa bisa meningkatkan pemahaman tentang regulasi lewat FGD-DIM Regulasi dan Operasional Tahapan. Tinangon juga menyebut bahwa tujuan FGD ini untuk menghimpun masukan semua pihak terkait potensi masalah yang kemungkinan muncul dalam penerapan regulasi di setiap tahapan. "Deteksi dini terhadap potensi masalah sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu, karena dengan deteksi dini terhadap potensi masalah, kita dapat menentukan langkah antisipatif atau alternatif solusi dan strategi," ungkap Tinangon yang turut menjadi penyelenggara Pilkada Minahasa 2007 dan 2012. Sementara itu Dra. Wiesje Wilar, MSi selaku Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik ketika memaparkan materi menyebutkan beberapa potensi masalah dalam regulasi tentang keuangan dan logistik. "Perangkat aturan sudah makin lengkap tapi sering kelihatan tumpang tindih sehingga bisa menyebabkan kebingungan bagi penyelenggara atau beda persepsi dan interpretasi terhadap regulasi. Karena itu kita butuh pemahaman bersama serta solusi alternatif yang tepat," ungkap dosen non aktif di Fisip Unsrat. Kegiatan FGD untuk bidang umum keuangan dan logistik ini, dilanjutkan Rabu (28/9) dengan mendengarkan masukan peserta dan pembahasan tentang potensi masalah yang diinventarisir.

Cermati Perubahan Regulasi, Antisipasi Tahapan 2017-2018

KPU Minahasa Gelar FGD DIM Regulasi Pilkada 5 Gelombang   Sebagaimana diketahui, Undang-undang yang menjadi acuan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 telah mengalami Perubahan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sejalan dengan hal tersebut, maka berbagai aturan turunan dari Undang-undang terutama Peraturan KPU sebagai pelaksanaan Undang-undang juga mengalami penyesuaian. Sebagai salah satu KPU yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahap III Bulan Juni 2018, dimana tahapannya dimulai tahun 2017, maka KPU Kabupaten Minahasa perlu mempelajari sejak dini aturan tersebut. Karenanya, mulai Selasa (27/9) ini, KPU Minahasa bakal menggelar Focus Group Disscussion (FGD) untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Regulasi Pilkada. "Maksud kegiatan ini adalah membangun pemahaman bersama tentang regulasi Pilkada dan merumuskan poin-poin penting yang berpotensi menimbulkan masalah dalam tahapan," ungkap Ketua KPU Minahasa,  Meidy Yafeth Tinangon. "Dengan pemahaman regulasi yang baik, apalagi jika masalah bisa diidentifikasi sejak dini, maka kita bisa melakukan langkah antisipatif jauh hari sebelumnya." tambah Tinangon usai memimpin rapat Pleno rutin KPU Minahasa Senin (26/9). 

🔊 Putar Suara