Berita Terkini

Kurang lebih 5000 Maba UNIMA Terima Materi Pendidikan Politik KPU Minahasa

Kurang lebih 5000 mahasiswa baru Universitas Negeri Manado (UNIMA) mengecap materi tentang Pendidikan Politik dari KPU Minahasa. Penyampaian materi oleh Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon dengan judul: "Partisipasi Politik Mahasiswa dalam Pemilu 2014" tersebut digelar sebagai bagaian dari rangkaian kerjasama KPU Minahasa dengan UNIMA. Para peserta merupakan mahasiswa baru dari berbagai fakultas di UNIMA yang mengikuti kegitatan Probinas untuk mahasiswa baru. Dalam materinya, Tinangon menjelaskan bahwa usia mahasiswa baru merupakan usia dalam kategori pemilih pemula yang dianggap dewasa sehingga sudah bisa menentukan pilihan sendiri atau mengambil keputusan sendiri. "Beriringan dengan tingkat kedewasaan, adik-adik mulai mendapatkan Hak Politik diantaranya Hak menjadi anggota Parpol dan Hak memilih. Hak dipilih sebagai anggota DPRD nanti bisa dinikmati pada saat umur 21 tahun", ungkap alumnus Pasca Sarjana UNIMA ini mengungkapkan. Selain itu Tinangon menjelaskan tentang Hakekat Politik, Demokrasi serta Pemilu, tahapan-tahapan pemilu dan bentuk-bentuk alternatif partisipasi mahasiswa dalam Pemilu 2014 nanti. "Kritisi juga kinerja KPU jika ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dalam kinerja kami", ungkap Tinangon.

Sebanyak 8 Grup Siswa SMA Se Tondano Ikuti Lomba Kreasi Sosialisasi Pemilu

Sebagai tindak lanjut dari Workshop Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pemilu yang digelar KPU Minahasa bekerjasama dengan Dinas Dikpora Kabupaten Minahasa, maka peserta workshop yang merupakan siswa kelas III SMA utusan SMA/SMK se Kota Tondano ditetapkan menjadi peserta Lomba Kreasi Siswa untuk Sosialisasi Pemilu. Bentuk kreasi yang dirumuskan dalam diskusi kelompok di saat workshop cukup beragam meliputi Majalah Dinding (Mading), Blog Sosialisasi pemilu, pentas Teater Pemilu. Adapun nama kelompok, anggota kelompok dan bentuk kreasi siswa adalah: No Nama Grup Nama sekolah Nama Anggota Bentuk Kreasi WAKTU 1 "Spectaculer" SMK N 2 TONDANO Evando Lomboan (Ketua) Lizzy Sumampouw Miguel Mantik Regina Pakasi Angri Pontoh Fransiska Sumakul Alfa Kapugu Arfish Oroh Peggy Bulu TEATER 13 AGUSTUS 2013 2 "Smart-Bright Future" SMAN 3 TONDANO Juan Loing (Ketua) Kenny Muntuan Aprillia Massie Novista Bella Mando Kalalo VISUAL HIBURAN & MADING 16 AGUSTUS 2013 3 "Rosdel" SMA KAT. ST. ROSA DE LIMA TONDANO Stella Seke (Ketua) Andresi S. Sadil Stevan Moningka Mega Sambuaga Indriany Lengkong LOMBA MADING PEMILIH PEMULA 15 AGUSTUS 2013 4. "Zmicker's Excellent" SMKN 3 TONDANO Febrianto Patingki (Ketua) Patrisia Singkoh Andre Musu Maisel Kusen Nofry Tangkilisan MADING & BLOGGER PEMILU 12-16 AGUSTUS 2013 5. "Minions SMANSA" SMAN I TONDANO Julius Manangkot (Ketua) Tesa Hombokau Ayu Wijaya Kensy Torar Della Siwi Pricillia walangitan Devis Pakila Edgar Wijaya Michael Pua Christian Mamengko Fandri Lahabila CERDAS CERMAT SEPUTAR PEMILU 2 Agustus 2013 6. "SMK 1 Bisa / Army of SMKN 1 Tondano) SMK N 1 TONDANO Nofry Korompis (Ketua) Aprilia Bogia Maristella Taroreh Mersita Wengkang Orlando Lumoindong CIPTA DAN PENTAS PUISI DAN PIDATO TENTANG PEMILU 16 Agustus 2013 7. "SMAKER" SMA KR TONDANO Rolandy Lahope (Ketua) Jackson sampow Pingkan Tumundo Windawati Kumai Laurina Karundeng MADING 15 Agustus 2013 8. "Nusantara" SMK NUSANTARA Phipit Nirindah (Ketua) Arviani Moningka Yolla Moningka Vijai Lasena Burhan W. Mamonto MADING 16 Agustus 2013    

KPU Minahasa dan 3 Polres Siap Implementasi MOU Kapolri - KPU RI

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa dan 3 Kepolisian Resort, masing-masing: Polres Minahasa, Polresta Manado dan Polres Tomohon sepakat membangun kemitraan dan koordinasi yang lebih intens dalam pengamanan Pemilu 2014. Dimana dalam pelaksanaannya nanti baik KPU dan ketiga Polres tersebut akan mengacu kepada Nota Kesepahaman KPU RI dan Kapolri Nomor : 03/KB/KPU/TAHUN 2013 dan Nomor : B/3/I/2013 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014. Hal inilah yang menjadi intisari pertemuan tatap muka antara KPU Kabupaten Minahasa dan Polres Minahasa, Polres Tomohon dan Polresta Manado yang digelar dalam tiga kesempatan berbeda pekan lalu. Tatap muka diawali di Polres Minahasa pada tanggal 11 Juli 2013, pihak KPU berdialog langsung dengan Kapolres AKBP Dra. Henny Posumah, MM,  kemudian dengan Kapolresta Manado Kombes Pol Amran Ampulembang, pada tanggal 17 Juli 2013 dan Kapolres Tomohon AKBP Marlin Tawas, pada tanggal 18 Juli 2013. Kerjasama dengan 3 Polres merupakan suatu kemutlakan mengingat kecamatan dalam wilayah administrasi kabupaten Minahasa terdistribusi dalam 3 wilayah kepolisian resort tersebut. Kecamatan Sonder, Tombariri dan Tombariri Timur ada dalam wilayah kepolisian  Polres Tomohon. Sedangkan Kecamatan Tombulu, Mandolang dan Pineleng dalam wilayah kepolisian Polresta Manado, sisanya yaitu 19 kecamatan, berada dalam wilayah kepolisian Polres Minahasa.

RAKOR FASILITASI KAMPANYE PEMILU 2014

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Jumat (19/7) menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2014. Rakor yang digelar di meeting room Kantor KPU Minahasa menghadirkan stakeholder penyelnggaraan Kampanye masing-masing: Parpol Peserta Pemilu, Polres Minahasa, Polresta Manado, Polres Tomohon, Pemkab Minahasa (Badan Kesbangpol dan Linmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan) serta para camat se Kabupaten Minahasa. Ketua Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Minahasa, Dicky J Paseki, SH, MH menjelaskan bahwa maksud pelaksanaan rakor adalah mengkoordinasikan tahapan kampanye yang sementara berlangsung terhitung sejak 3 hari pasca penetapan Parpol Peserta Pemilu. "Ada hal-hal terkait regulasi kampanye yang perlu dilakukan penyamaan persepsi agar supaya semua stakeholder memahami aturan dalam hal ini peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013", ungkap Paseki yang juga Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa. Rakor diawali dengan pemaparan Bupati Minahasa yang diwakili asisten I Pemkab Drs. Denny Mangala, MSi tentang "Kewenangan Pemkab dalam pelaksanaan Kampanye". Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, SSi, MSi memaparkan materi tentang "Tata cara kampanye Pemilu 2014", sedangkan Ketua Panwaslu Minahasa Erwin Sumampouw, SP memaparkan materi tentang "Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran Kampanye". Sedangkan materi "Koordinasi dan Pengamanan Kampanye", dipaparkan oleh Kapolres Minahasa, AKBP Dra. Henny Posumah, MM., dan Kasat Intel Polresta Manado serta Kabag Ops Polres Tomohon. Usai pemaparan dilanjutkan dengan tanya jawab. Para peserta dari Parpol menyambut baik koordinasi yang digagas KPU dan mereka mengaku mendapatkan pemahaman baru atau persepsi yang baru tentang aturan kampanye.

Dapat Tanggapan Masyarakat, 15 Bacaleg Tetap Memenuhi Syarat

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tahpan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu 2014, dimana tanggal 18 Juli 2013 merupakan batas akhir penyampaian hasil klarifikasi Parpol terhadap caleg yang mendapatkan tanggapan masyarakat, maka pada tanggal 19 Juli 2013, KPU Minahasa melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Pembahasan Hasil Klarifikasi yang disampaikan Parpol. Diketahui, sebanyak 15 bacaleg yang lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Minahasa mendapatkan tanggapan masyarakat. Ke 15 bacaleg tersebut berasal dari 7 Parpol dan mendapatkan tanggapan terkait administrasi maupun moral. Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon melalui Ketua Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan, Dicky J. Paseki dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari hasil Rapat Pleno KPU Minahasa, ke 15 bacaleg tersebut dinyatakan tetap memenuhi syarat, karena tanggapan dari masyarakat setelah dilakukan klarifikasi oleh Parpol maupun verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Minahasa, ternyata mereka masih memenuhi syarat. "Artinya tanggapan masyarakat tidak menyebabkan mereka yang mendapat tanggapan masyarakat tersebut menjadi TMS (tidak memenuhi syarat - red)", ungkap Paseki sambil menjelaskan bahwa apabila mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat maka kemudian KPU akan meminta Parpol untuk melakukan proses pergantian. Tanggapan terkait administrasi misalnya menyangkut masalah hukum, keterdaftaran sebagai pemilih, kewajiban mengundurkan diri dari partai lama dan dari anggota DPRD untuk bacaleg yang pindah partai dan dalam stataus anggota DPRD. Paseki mengungkapkan bahwa, terkait status hukum, memang ada 2 bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat. Namun keduanya belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. "yang satu masih dal;am tahap penyidikan oleh penyidik polda Sulut, yang satunya telah mendapatkan putusan dari PN Tondano namun yang bersangkutan mengajukan banding", ungkap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa ini menjelaskan.

KPU - PN TONDANO SEPAKAT KAJI REGULASI PEMILU

Kedepankan Langkah Antisipatif dan Preventif, Bakal Gelar Rakor Identifikasi Masalah Hukum Sikap proaktif untuk berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait Pemilu terus ditunjukkan KPU Minahasa sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Minahasa. Setelah sebelumnya beraudiensi dengan Kapolres Minahasa dan Pemkab Minahasa, Rabu (17/7) personil KPU Minahasa beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Johny Palayukan, SH, MH di Kantor PN Tondano, Kelurahan Wewelen. Dalam pertemuan dua lembaga negara independen tersebut, selain menjadi wadah untuk memperkenalkan personil KPU Minahasa periode yang baru, juga dibahas masalah-masalah hukum terkait tahapan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta koordinasi terkait klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap caleg yang bermasalah hukum. Perkembangan tahapan dan regulasi tentang Pemilu perlu diadaptasi bukan saja oleh penyelenggara pemilu tetapi oleh pihak-pihak terkait termasuk PN Tondano yang berperan dalam penanganan pidana Pemilu serta persoalan administratif syarat pencalonan dari caleg. Karenanya dalam pertemuan tersebut pihak PN Tondano  meminta supaya KPU menyampaikan setiap perkembangan tahapan dan regulasi-regulasi yang dikeluarkan lembaga penyelenggara Pemilu. Kedua pihak sepakat akan mengadakan pertemuan khusus untuk membahas setiap regulasi dan kemudian mengidentifikasi potensi-potensi masalah hukum dan penanganannya. Hal tersebut penting supaya setiap potensi masalah bisa diantisipasi dan kalau bisa dapat dilakukan langkah preventif atau pencegahan. Terkait permintaan klarifikasi dari pihak KPU Minahasa sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terhadap caleg yang terkait masalah hukum, maka pihak PN Tondano akan memberikan keterangan tertulis kepada KPU Minahasa terhadap status hukum dari caleg yang diadukan oleh masyarakat. Status hukum tersebut mencakup apakah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan ancaman hukuman terhadap caleg tersebut. Dalam pertemuan yang komunikatif tersebut, KPU Minahasa diwakili masing-masing oleh komisioner: Meidy  Tinangon, SSi,MSi selaku Ketua, Dicky Paseki, SH, MH selaku Ketua Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan dan Kristoforus Ngantung, S.Fils, selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Turut hadir, sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Malonda, MAP, Kasubag Hukum, Stella Sompe, SH, MAP dan staf sekretariat Ir. A. Treisye Pontoh dan Staf Humas, Andika Bilakonga.