Berita Terkini

PEMBENTUKAN PPDP PILKADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2015 KAB. MINAHASA

PEMBENTUKAN PPDP PILKADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2015 KAB MINAHASA Berdasarkan  surat  KPU Kabupaten Minahasa  No. 40 /KPU-Kab-023.436239/Pilgub/VII/2015        perihal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sulawesi Utara Tahun  2015, maka PPS se-wilayah Kab Minahasa diinstruksikan untuk segera membentuk PPDP di wilayah kerja masing - masing. Adapun ketentuan tentang PPDP adalah sebagai berikut :    PPS mengusulkan nama-nama PPDP;    PPDP di rekrut dari anggota masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan punya kemampuan baca, tulis, dan berhitung;    PPDP dapat berasal dari kepala jaga/kepala lingkungan;  – batas waktu usulan nama-nama dari PPS kepada PPK tanggal 9 Juli   2015            – batas waktu penyampaian nama-nama PPDP oleh PPK ke KPU Minahasatanggal 10 Juli 2015 pukul 15.00 Wita. "PPDP dapat berasal dari pengurus RT atau RW atau sebutan lain yang diusulkan PPS bersangkutan di kelurahan/desa tersebut," ungkap Lord Arthur Malonda Ketua Divisi Program dan Data, nama nantinya diserahkan PPS pada PPK tanggal 09 juli 2015 Lalu, oleh PPK diserahkan ke KPU kabupaten Minahasa tanggal 10 juli 2015 untuk di SK-kan. "Untuk TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang, maka PPDP sebanyak satu orang saja. Jika pemilih per TPS lebih dari 400 orang, maka PPDP-nya paling banyak dua orang," terang Malonda. PPDP ini, diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU kabupaten/kota. Hal - hal yang kurang jelas dapat dikomunikasikan di Sekretariat KPU MInahasa pada jam kerja atau kontak person di wilayah masing-masing.

INI DIA KETENTUAN TENTANG 2 KALI MENJADI ANGGOTA PPK

Dengan terbitnya Surat Edaran ( SE ) KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 tentang  Penjelasan  Anggota  PPK, PPS dan  KPPS Belum Pernah Mejabat 2 kali berturut- turut turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur,Bupati,  Walikota, Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif. Dalam SE itu dijelaskan bahwa persyaratan belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS dan KPPS sebagaimana Pasal 18 ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, PPK, PPS dan KPPS dihitung  berdasarkan  periode. Periode pertama terhitung tahun 2005-2009 dan periode kedua terhitung 2010-2014. Untuk Verifikasi Administrasi Calon PPK kabupaten Minahasa pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat dua kali sebagai Anggota PPK,PPS dan KPPS dimuat dalam surat pernyataan bermetrai dan dikonfirmasi saat dalam seleksi tes wawancara. Terbitnya SE tertanggal 27 April 2015 memberikan penjelasan secara teknis mengenai penghitungan dua kali jabatan PPK, PPS dan KPPS. Sebelumnya, pemaknaan dua kali menjabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 itu dihitung berdasarkan penyelenggaraan. Sebab, PPK, PPS dan KPPS merupakan penyelenggara ad hoc. Download SE 183 ….. Klik disini

PROGRES PEREKRUTAN CALON PPK KABUPATEN MINAHASA

Sejak Tahapan Pemilihan Pemilihan Gubernur ( Pilkada) Provinsi Sulawesi Utara dimulai 17 April lalu,    minat masyarakat   Kabupaten Minahasa untuk  menjadi  Anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas mengawal Pilgub  pada  9 Desember 2015 mendatang cukup tinggi. Berdasarkan data yang masuk ke Pokja Pembentukan Badan Ad Hock sampai hari terakhir pendaftaran, jumlah total pelamar yang mengembalikan  berkas persyaratan   calon Anggota PPK ke Kantor KPU Kabupaten Minahasa mencapai 276  orang yang berasal dari 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa. Sesuai dengan  PKPU  RI No :03 tahun 2015 pasal 18 huruf K, Tentang Tata Kerja KPU. Untuk pendaftar Calon Anggota PPK setiap Kecamatan boleh berbeda jumlahnya, tapi nantinya  di Kabupaten Minahasa hanya dibutuhkan 125 anggota PPK atau 5 Anggota  PPK  setiap kecamatannya. Selain daripada itu  Pokja Rekrutmen Calon PPK telah menyelesaikan Seleksi Tes Tertulis Calon PPK, Setelah berkas pendaftaran  dilakukan verifikasi administrasi, dari 276 pendaftar tinggal 253 yang lolos verifikasi dan  26 berkas calon pendaftar yang tidak lolos dikarenakan beberapa sebab,   Hasil Verifikasi administrasi  yang sudah diplenokan diumumkan secara terbuka pada hari Senin tanggal 27 April sampai dengan Rabu 29 April,  calon PPK yang lolos Verifikasi administrasi lansung bisa mengambil ID Card Seleksi tes tulis di Panitia Seleksi Calon PPK KPU Kabupaten Minahasa dengan membawa bukti tanda terima penyerahan berkas.  Tes tertulis telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 tempat SMA Negeri I Tondano yang beralamat di Kelurahan Rinegetan Kec Tondano Barat Jam 13.00 WIB sampai dengan selesai. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2015, adapun jumlah calon yang lolos Seleksi Tertulis dan berhak mengikuti Seleksi Wawancara berjumlah 214 orang, dari sebelumnya tercatat 253 peserta seleksi tes tertulis. Seleksi Wawancara akan di gelar tanggal 05 s/d 07 Mei di Kantor KPU Minahasa Seluruh Peserta Seleksi Wawancara diharapkan untuk memperhatikan secermat mungkin mengenai waktu dan tempat pelaksanaan serta hal-hal yang harus dipakai pada saat Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015.

KPU KABUPATEN MINAHASA MENGGELAR TES TERTULIS CALON PPK

Bertempat di SMA Negeri 1 Tondano, sebanyak 253 Calon PPK,  yang telah dinyatakan lolos Seleksi Administrasi (berkas) sebelumnya, menjalani Tes Tertulis sebagaimana amanat PKPU no 2 tentang tahapan, program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta PKPU No 3 tahun 2015 tentang Pembentukan dan tata kerja PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Tes Tertulis digelar kemarin (kamis, 30 april) mulai pukul 13.00-15.00 Wita. Seluruh perserta Calon Anggota PPK dibagi di 10 kelas sehingga setiap kelas berjumlah 25 s/d 28 peserta. Satu hal yang patut diapresiasi ketika lembar Jawaban setiap Calon langsung diperiksa Pengawas di setiap kelas dan disaksikan Calon Anggota PPK sehingga setiap Calon langsung mengetahui hasil kerjanya pengumuman hasi Tes Tertulis download disini Sesuai Tahapan, hasil Tes Tertulis beserta Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota PPK yang lolos Seleksi Tes Tertulis,  akan diumumkan kepada Publik pada tanggal 2 s/d 4 Mei 2015.

RATUSAN CALON PPK SEKABUPATEN MINAHASA MENGAMBIL ID CARD

Sesuai ketentuan yang tertuang di PKPU No 3 Tahun 2015  menyatakan seleksi PPK untuk mengikuti tahapan tes tertulis, maka hari ini (28 april) 223 calon anggota PPK Kabupaten Minahasa mengambil  Kartu Peserta Tes Tertulis (Id Card), Sesuai pernyataan Ketua KPU Minahasa, Meidy Y. Tinangon melalui Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Kristoforus Ngantung, “ pelaksanaan tes tertulis akan dilaksanakan di SMA Negeri 1 Tondano pada hari kamis tanggal 30 April 2015 mulai pukul 13.00 s/d 15.00 tepat. ” Selanjutnya masih menurut ketua bahwa materi tes tertulis meliputi Pengetahuan Pemilu, Tugas , Wewenang dan kewajiban PPK, syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Teknis Pemungutan Suara, Penghitungan perolehan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara serta Pengetahuan Kewilayahan.  sebagaimana yg diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2015. Dari jumlah Calon PPK yang mengambil tanda peserta tersebut belum termasuk 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Mandolang, Kecamatan Tombariri Timur, Kecamatan Langowan Utara dan Kecamatan Tompaso Barat.

🔊 Putar Suara