Berita Terkini

RAKOR FASILITASI KAMPANYE PEMILU 2014

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Jumat (19/7) menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2014. Rakor yang digelar di meeting room Kantor KPU Minahasa menghadirkan stakeholder penyelnggaraan Kampanye masing-masing: Parpol Peserta Pemilu, Polres Minahasa, Polresta Manado, Polres Tomohon, Pemkab Minahasa (Badan Kesbangpol dan Linmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan) serta para camat se Kabupaten Minahasa.

Ketua Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Minahasa, Dicky J Paseki, SH, MH menjelaskan bahwa maksud pelaksanaan rakor adalah mengkoordinasikan tahapan kampanye yang sementara berlangsung terhitung sejak 3 hari pasca penetapan Parpol Peserta Pemilu. "Ada hal-hal terkait regulasi kampanye yang perlu dilakukan penyamaan persepsi agar supaya semua stakeholder memahami aturan dalam hal ini peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013", ungkap Paseki yang juga Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa.

Rakor diawali dengan pemaparan Bupati Minahasa yang diwakili asisten I Pemkab Drs. Denny Mangala, MSi tentang "Kewenangan Pemkab dalam pelaksanaan Kampanye". Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, SSi, MSi memaparkan materi tentang "Tata cara kampanye Pemilu 2014", sedangkan Ketua Panwaslu Minahasa Erwin Sumampouw, SP memaparkan materi tentang "Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran Kampanye". Sedangkan materi "Koordinasi dan Pengamanan Kampanye", dipaparkan oleh Kapolres Minahasa, AKBP Dra. Henny Posumah, MM., dan Kasat Intel Polresta Manado serta Kabag Ops Polres Tomohon.

Usai pemaparan dilanjutkan dengan tanya jawab. Para peserta dari Parpol menyambut baik koordinasi yang digagas KPU dan mereka mengaku mendapatkan pemahaman baru atau persepsi yang baru tentang aturan kampanye.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 973 kali