Berita Terkini

Calon Perseorangan Butuh Minimal 16.799 Dukungan

Setelah membuka kesempatan untuk pengambilan formulir pencalonan sejak tanggal 23-27 Juli 2012, KPU Kabupaten Minahasa membuka kesempatan pemasukan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa terhitung sejak tanggal 28 Juli – 01 Agustus 2012.    Berapa jumlah dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan ?   Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal (2b) huruf b, dan Pasal (2d) UU Nomor 12 Tahun 2008 bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa Tahun 2012 harus didukung oleh minimal 5% dari jumlah penduduk Kabupaten Minahasa, karena jumlah penduduk Minahasa berada dalam range antara 250.000 jiwa samapai 500.000 jiwa.   Berdasarkan surat dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Nomor: 470/11/2013, dimana jumlah penduduk Kabupaten Minahasa tahun 2012 berjumlah 335.968 jiwa, maka Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila mendapat dukungan minimal 16.799 jiwa (5 % dari 335.968 jiwa), dimana dukungan tersebut harus tersebar di minimal 12 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Minahasa.   Berkas dukungan bakal calon perseorangan diserahkan dengan susunan setiap Desa / Kelurahan pada masing-masing kecamatan. Setelah diserahkan di KPU Kabupaten Minahasa, berkas tersebut akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Susara (PPS) di wilayah desa dimana terdapat dukungan terhadap calon perseorangan.   (Meidy Tinangon/193 words)

Parpol Butuh 6 Kursi DPRD atau 28.391 Suara Sah Pemilu 2009

Hajatan Pemilukada Kabupaten Minahasa mulai memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik  atau lewat jalur non partai atau perseorangan.   Bagi partai politik yang akan mengusung calon dalam Pemilukada, berlaku ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, dimana calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 harus memenuhi ketentuan minimal 15% perolehan kursi DPRD Kabupaten  Minahasa  hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tahun 2009 yaitu minimal 6 (enam) kursi, atau diajukan oleh Parpol atau Gabunagn Parpol yang mempunyai minimal 15% suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tahun 2009 yaitu 28.391 suara sah.   Pendaftaran Pasangan Calon dari Parpol atau Gabungan Parpol dan Perseorangan  berlaku tanggal 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2012 di Kantor KPU Kab Minahasa.   (Meidy Tinangon/162 words)

PERSIAPKAN PEMILU 2014, KPU KOORDINASIKAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH

Jakarta, kpu.go.id- Sebagai langkah persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU), melakukan koordinasi kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta, serta lembaga bilateral maupun multilateral.   Koordinasi persiapan tersebut tercermin dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar oleh KPU, Selasa (24/7) di Jakarta, dengan TNI-Kepolisian RI (Polri); Badan Intelijen Negara (BIN); Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamananan (Kemenkopolhukkam);     Selain itu, juga hadir Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham); Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo); Kementerian Kesehetan (Kemenkes); Mahkamah Konstitusi (MK); Direktorat Jenderal Administrasi dan Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Adminduk Kemendagri); Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; BNP2TKI; Ditjen Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri; ANRI, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Rapat Koordinasi yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari itu membahas beberapa permasalahan, antara lain, inventarisasi kebutuhan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU dengan instansi pemerintah, persiapan keamanan Pemilu 2014, data pemilih, pemilu bagi WNI di luar negeri, pendataan tenaga kerja Indonesia, persyaratan pendidikan peserta pemilu, penyusunan Undang-Undang dan Peraturan KPU, penyelesaian sengketa hukum Pemilu 2014, persyaratan kesehatan bagi anggota legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden, sosialisasi pemilu, arsip pemilu, serta distribusi pemetaan dan distribusi logistik Pemilu 2014.(dd/red)

KONSOLIDASI INTERNAL PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL

Jakarta, kpu.go.id- Sebagai langkah konsolidasi persiapan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan penyuluhan Peraturaan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Penyuluhan yang digagas oleh Biro Hukum tersebut digelar selama 3 (tiga) hari, 24-26 Juli di Hotel Borobudur, Jakarta, dengan mengundang seluruh KPU provinsi se-Indonesia.   “Pertemuan ini akan menjadi media untuk memahami PKPU tersebut, sehingga meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam sambutan pembukaan, Selasa (24/7) malam. Husni juga menegaskan, KPU berkomitmen untuk melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 dengan sebaik-baiknya. “Dengan niat dan semangat yang baik, di tengah suasana berpuasa, kegiatan penyuluhan ini semoga dapat tetap berjalan dengan sukses,” harapnya. Materi penyuluhan terkait dengan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014, mekanisme pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu, serta anggaran penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014. Beberapa issu yang mengemuka dalam draft PKPU tersebut, antara lain, kepengurusan parpol yang harus menyertakan keterwakilan 30% perempuan (affirmative) hingga tingkat kabupaten/kota; parpol harus memiliki kantor sampai tingkat kabupaten/kota; proses verifikasi yang menerapkan dua metode, yakni sensus dan samplingdengan memperhitungkan proyeksi; penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi, serta persyaratan lainnya dalam proses pendaftaran parpol menjadi peserta Pemilu 2014. Sementara, hal senada disampaikan oleh anggota KPU, Ida Budhiati. Menurutnya, dalam proses verifikasi, KPU memiliki tanggung jawab (akuntabilitas). Artinya, dari keseluruhan prosesnya, mulai dari pendaftaran hingga penetapan parpol menjadi peserta Pemilu 2014, harus dilakukan dengan baik. “Sumpah/janji yang diucapkan oleh anggota KPU itu ibarat pukat harimau, salah sedikit saja, bisa terkena sanksi, baik sanksi administratif, kode etik, maupun pidana atau perdata. Karena itu, KPU harus dapat bekerja dengan cermat, akurat, dan profesional,” himbau Ida. Terkait peraturan tentang pendaftaran dan verifikasi parpol, Ida juga menekankan beberapa hal, yakni, verifikasi parpol harus sudah selesai 15 bulan sebelum hari-H (9 April 2014-red), pemungutan suara di dalam negeri dan di luar negeri dilakukan pada tanggal yang berbeda, pendelegasian verifikasi kepada KPU kabupaten/kota, telah dibukanya blokir anggaran untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta perlunya sosialisasi dengan mencetak materi sosialisasi dan penggunaan radio spot. “Bagi KPU yang akan menyelenggarakan pemilihan gubernur maupun bupati dan walikota di tahun 2013, tentu dituntut kerja ekstra. Dengan kerja cermat, akurat, dan profesional, kita ingin dicatat oleh sejarah sebagai penyelenggara yang dapat mensukseskan Pemilu 2014 sebagai Pemilu yang terbaik,” tandas Ida. Pada hari kedua penyuluhan, seluruh KPU provinsi mendapat pelatihan pengopersian aplikasi verifikasi. Dengan aplikasi tersebut, diharapkan dapat meminimalisir data ganda keanggotaan parpol, sehingga mempermudah kerja KPU kabupaten/kota dalam melakukan verifikasi faktual. (dd/red)

Mantapkan Penyelenggaraan Pemilukada, KPU Minahasa Gelar Bimtek

Tondano – Guna mensukseskan serta memantapkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa yang rencananya akan digelar pada 12 Desember 2012 mendatang, Kamis (26/07/2012) kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di lima wilayah yang tersebar di Kabupaten Minahasa. Kepada sejumlah wartawan, Ketua KPU Minahasa Rommy Leke SE MSi melalui salah satu personelnya Meidy Yafeth Tinangon mengatakan bahwa kelima wilayah ini masing-masing meliputi Wailayah I terdiri dari Pineleng, Tombulu, Tombariri. Wilayah II Tondano Raya, Wilayah III Kakas, Kakas Barat, Remboken, Eris, Kombi dan Lembean Timur, Wilayah IV Langowan Raya serta Wilayah V meliputi  Minahasa Tengah. “Bimtek ini diikuti oleh seluruh anggota PPK, PPS se-Kabupaten Minahasa dengan topik tata kerja penyelenggaraan, tata kerja pemutahiran data pemilih, tata cara verifikasi dukungan calon perorangan, tata cara pengelolaan keuangan dalam rangka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan digelar Desember 2012 mendatang,” ungkapnya. Menurut Tinangon, dengan adanya bimtek ini diharapkan kepada seluruh PPK, PPS yang ada dapat bekerja sebaik mungkin. “Marilah kita bekerja dengan menjunjung tinggi profesionalitas serta tidak menciderai pesta demokrasi dengan hal-hal yang tidak terpuji,” pungkas PR III Universitas Kristen Indonesia (UKIT) Tomohon ini. (req)

KPU Minahasa Launching Website Pertama

Teknologi informasi berbasis website telah banyak di aplikasikan kedalam lembaga-lembaga dan juga instansi pemerintahan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi. Begitu juga dengan KPU Kabupaten Minahasa yang pada kemarin hari baru saja melaunching Website pertamanya. Hal ini di konfirmasi langsung oleh Kasubbag Umum Bpk. Dony Elean, mengatakan KPU Minahasa sekarang telah memiliki website resmi yang beralamat di www.kpu-minahasakab.go.id.