Jakarta, kpu.go.id- Sebagai langkah konsolidasi persiapan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan penyuluhan Peraturaan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
Penyuluhan yang digagas oleh Biro Hukum tersebut digelar selama 3 (tiga) hari, 24-26 Juli di Hotel Borobudur, Jakarta, dengan mengundang seluruh KPU provinsi se-Indonesia.
“Pertemuan ini akan menjadi media untuk memahami PKPU tersebut, sehingga meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam sambutan pembukaan, Selasa (24/7) malam.
Husni juga menegaskan, KPU berkomitmen untuk melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 dengan sebaik-baiknya.
“Dengan niat dan semangat yang baik, di tengah suasana berpuasa, kegiatan penyuluhan ini semoga dapat tetap berjalan dengan sukses,” harapnya.
Materi penyuluhan terkait dengan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014, mekanisme pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu, serta anggaran penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014.
Beberapa issu yang mengemuka dalam draft PKPU tersebut, antara lain, kepengurusan parpol yang harus menyertakan keterwakilan 30% perempuan (affirmative) hingga tingkat kabupaten/kota; parpol harus memiliki kantor sampai tingkat kabupaten/kota; proses verifikasi yang menerapkan dua metode, yakni sensus dan samplingdengan memperhitungkan proyeksi; penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi, serta persyaratan lainnya dalam proses pendaftaran parpol menjadi peserta Pemilu 2014.
Sementara, hal senada disampaikan oleh anggota KPU, Ida Budhiati. Menurutnya, dalam proses verifikasi, KPU memiliki tanggung jawab (akuntabilitas). Artinya, dari keseluruhan prosesnya, mulai dari pendaftaran hingga penetapan parpol menjadi peserta Pemilu 2014, harus dilakukan dengan baik.
“Sumpah/janji yang diucapkan oleh anggota KPU itu ibarat pukat harimau, salah sedikit saja, bisa terkena sanksi, baik sanksi administratif, kode etik, maupun pidana atau perdata. Karena itu, KPU harus dapat bekerja dengan cermat, akurat, dan profesional,” himbau Ida.
Terkait peraturan tentang pendaftaran dan verifikasi parpol, Ida juga menekankan beberapa hal, yakni, verifikasi parpol harus sudah selesai 15 bulan sebelum hari-H (9 April 2014-red), pemungutan suara di dalam negeri dan di luar negeri dilakukan pada tanggal yang berbeda, pendelegasian verifikasi kepada KPU kabupaten/kota, telah dibukanya blokir anggaran untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta perlunya sosialisasi dengan mencetak materi sosialisasi dan penggunaan radio spot.
“Bagi KPU yang akan menyelenggarakan pemilihan gubernur maupun bupati dan walikota di tahun 2013, tentu dituntut kerja ekstra. Dengan kerja cermat, akurat, dan profesional, kita ingin dicatat oleh sejarah sebagai penyelenggara yang dapat mensukseskan Pemilu 2014 sebagai Pemilu yang terbaik,” tandas Ida.
Pada hari kedua penyuluhan, seluruh KPU provinsi mendapat pelatihan pengopersian aplikasi verifikasi. Dengan aplikasi tersebut, diharapkan dapat meminimalisir data ganda keanggotaan parpol, sehingga mempermudah kerja KPU kabupaten/kota dalam melakukan verifikasi faktual. (dd/red)