Berita Terkini

PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILU MASIH DIBUKA

KPU Kabupaten Minahasa masih membuka kesempatan bagi organisasi maupun perorangan untuk menjadi pemantau pemilu 2014, dimana agenda pemantauannya dapat dilaksanakan pada semua tahapan termasuk tahapan di tahun 2013 ini. Berikut Pedoman Teknis Pendaftarannya:   PANDUAN TEKNIS PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILU I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pemilu 2014 merupakan agenda nasional yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang dilaksanakan sebagai sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sejalan dengan tuntutan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, maka penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas. Guna mencapai sasaran itu, pengawasan, penegakan hukum dan pemantauan penyelenggaraan Pemilu memiliki peranan penting. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. C. Tujuan Panduan Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilu ini merupakan petunjuk mengenai tata cara pendaftaran Pemantau Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bagi Pemantau Pemilu, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk memperoleh akreditasi dari KPU dalam rangka pemantauan setiap tahap Pemilu 2014. Pemantauan Pemilu dapat diikuti oleh : 1. Organisasi Pemantau dalam negeri; 2. Organisasi Pemantau luar negeri; 3. Badan legislatif negara lain; 4. Pemerintah negara lain; 5. Lembaga penyelenggara Pemilu negara lain; 6. Partai politik dan organisasi politik negara lain; 7. Lembaga pendidikan tinggi, lembaga riset atau institusi akademik dari dalam maupun luar negeri; 8. Organisasi internasional yang memiliki spesifikasi kegiatan dalam kerjasama dan bantuan konsultan dalam penyelenggaraan Pemilu; dan/atau 9. Perseorangan yang bukan menjadi pengurus/anggota partai politik.   II. KEDUDUKAN, HUBUNGAN KERJA DAN SYARAT PEMANTAU PEMILU A. Kedudukan dan Hubungan Kerja Pemantau Pemilu berkedudukan sebagai pemantau setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mendapat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta mempunyai hubungan kerja dengan KPU, Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu, baik yang berada pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. B.Syarat Pemantau Pemilu 1. Pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bersifat independen, bebas, non partisan dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta Pemilu; b. Mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. Memperoleh akreditasi dari KPU. 2. Pemantau Pemilu harus mempunyai tujuan sesuai dengan asas Pemilu yang demokratik. 3. Pemantau Pemilu dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Badan Hukum Luar Negeri harus memenuhi syarat: a. Mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilihan legislatif di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; dan b. Memperoleh visa sebagai pemantau pemilu. 4. Dalam melaksanakan pemantauan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia, pemantau berkewajiban menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang- undangan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN AKREDITASI 1. Setiap Pemantau Pemilu baik dari dalam maupun luar negeri sebelum memulai kegiatannya harus mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaannya lintas provinsi mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU; b. Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaannya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU Provinsi; c. Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaannya hanya ada di satu kabupaten/kota mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota; dan d. Pemantau Pemilu yang berasal dari luar negeri mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di kantor KPU atau di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara asal Pemantau. 3. Formulir pendaftaran dikembalikan ke KPU atau KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyertakan proposal yang berisi: a. Akta pendirian organisasi Pemantau Pemilu; b. Susunan pengurus dan jumlah anggota Pemantau Pemilu; c. Alokasi anggota Pemantau Pemilu masing-masing daerah/wilayah yang ingin dipantau; d. Nama, alamat, dan pekerjaan anggota Pemantau Pemilu beserta 2 (dua) buah pas foto terbaru ukuran 4 x 6 Cm berwarna; e. Pernyataan bahwa Pemantau Pemilu yang bersangkutan bersifat independen yaitu tidak mempunyai afiliasi kepada peserta Pemilu; f. Menyebutkan sumber dana untuk kegiatan pemantauannya dan jumlah dana yang dimilikinya; dan g. Khusus pemantau Pemilu dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Badan Hukum Luar Negeri harus melampirkan pernyataan kompetensi dan Pengalaman di bidang pemantauan Pemilihan legislatif dari negara lain.

KPU Minahasa Layangkan Surat Peringatan pada 8 Parpol dan 41 Caleg

Delapan Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Minahasa dan 41 Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten yang melakukan pelanggaran Pemasangan APK mendapat Surat Peringatan tertulis dari KPU Kabupaten Minahasa. Disamping memberikan peringatan, KPU Minahasa juga memerintahkan Parpol untuk mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat tanggal 12 Oktober 2013 atau 3 hari sejak surat  KPU yang tertanggal 9 Oktober 2013. Pemberian Surat Peringatan tersebut merupakan hasil Pleno KPU Minahasa tanggal 8 Oktober 2013, dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi Panwas Pemilu Kabupaten Minahasa nomor 15/Panwas-Min/X.2013  Tanggal 4 oktober 2013 yang diterima KPU Tanggal 7 Oktober 2013. Adapun 8 Parpol dan jumlah caleg yang melakukan pelanggaran pemasangan APK tersebut adalah: 1. PD (5 CALEG) 2. GERINDRA (7 CALEG) 3. PG (9 CALEG) 4. HANURA (6 CALEG) 5. NASDEM (4 CALEG) 6. PAN (1 CALEG) 7. PDIP (7 CALEG) 8. PKPI (2 CALEG) TOTAL 41 CALEG

KPU supervisi perbaikan DPSHP

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa akhir pekan lalu, melakukan supervisi dan rapat koordinasi dengan PPK dan PPS di 25 kecamatan. Pelaksanaan Rakor dan Supervisi dimaksudkan untuk memantapkan tahapan pemutahiran data pemilih yang memasuki perbaikan DPSHP menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Agenda yang dilaksanakan jumat sampai sabtu, 30 dan 31 Agustus 2013 tersebut dilaksanakan di masing-masing kecamatan dimana komisioner KPU turun ke masing-masing wilayah. Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon bertugas di Wilayah III meliputi 6 kecamatan yaitu Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Kakasa Barat dan Remboken. Anggota KPU, Dicky Paseki, SH, MH di Wilayah I meliputi: Tombariri Timur, Tombariri, Mandolang, Pineleng, Tombulu. Wilayah II yaitu seluruh kecamtan di Tondano Raya disupervisi oleh Korwil II Dra Wiesje Wilar, MSI. Wialyah IV meliputi Langowan Raya dan Tompaso diseuprtvisi oleh Lord A. Malonda, SPd, sedangkan wilayah V meliputi Kawangkoan dan Sonder oleh Kristoforus Ngantung, SFils. Para komisioner KPU Minahasa memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah mendapatkan DPT agar supaya kualitas DPT yang akan disusun dari perbaikan DPSHP benar-benar dapat menjamin kualitasnya

Masa Tanggapan Masyarakat Terhadap DPSHP Diperpanjang

KPU Minahasa dan PPK terus Input Data Ke Sidalih Komisi Pemilihan Umum RI memperpanjang masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP). Jika sebelumnya masa tanggapan hanya sampai dengan tanggal 23 Agustus 2013, melalui surat edaran nomor 585 yang ditujukan ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, KPU RI memperpanjang masa tanggapan hingga 30 Agustus 2013. Berdasarkan surat tertanggal 22 Agustus tersebut, perpanjangan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pemilih dan masyarakat luas dalam mengakses DPSHP dan memberikan tanggapan terhadap DPSHP. Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Minahasa dan operator sidalih KPU Minahasa terus melakukan input data pemilih sementara hasil perbaikan. Data yang diinput merupakan data berdasarkan tanggapan masyarakat yang masuk ke PPS. KPU Minahasa telah menyusun jadwal input data berdasarkan wilayah. Namun demikian, dengan adanya perpanjangan ini, maka KPU Minahasa meminta PPS untuk tetap menerima tanggapan masyarakat dan terus meneliti DPSHP serta menyemprnakan kekurangan yang ada.

KPU Tetapkan 312 Caleg DCT DPRD Minahasa

KPU Minahasa menetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Minahasa Pemilu Tahun 2014. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa yang dihadiri 5 Komisioner KPU Minahasa, masing-masing Meidy Tinangon selaku ketua dan 4 anggota masing-masing: Dicky Paseki, SH, MH, Dra Wiesje Wilar, MSi, Kristoforus Ngantung, S Fils dan Lord Malonda, SPd. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 076/BA/KPU-Min?VIII/2013, jumlah calon yang ditetapkan berjumlah 312 orang terdiri dari 125 calon perempuan dan 187 calon laki-laki. Jumlah ini berkurang 1 orang dibandingkan dengan jumlah calon dalam DCS. Hal ini karena 1 orang calon dari Partai Gerindra di eliminasi karena telah diberhentikan oleh DPP Partai Politik yang bersangkutan. Usai menetapkan DCT, KPU Minahasa menyerahkan SK Nomor: 34/Kpts/KPU-Kab-023.436239/2013 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Pemilu 2014 kepada Panwas Pemilu dan Pimpinan Partai Politik. Adapun rekapitulasi calon menurut parpol adalah No Parpol JUMLAH CALON MENURUT DAPIL dapil I.. dapil II dapil III dapil IV L P L P L P L P 1 NASDEM 6 3 4 3 4 3 7 5 2 P  K  B 4 2 3 3 2 3 6 3 3 P  K  S 4 2 0 0 0 0 0 0 4 PDI-P 6 3 4 3 4 3 8 4 5 P. GOLKAR 5 4 4 3 4 3 8 4 6 P. GERINDRA 5 3 4 3 3 4 8 4 7 P. DEMOKRAT 6 3 4 3 4 3 8 4 8 P  A  N 5 3 3 3 2 3 5 3 9 P  P  P 1 0 3 3 0 0 0 0 10 P. HANURA 6 3 4 3 4 3 8 4 11 P  B  B 0 0 0 1 0 0 0 0 12 P K P I 5 4 4 2 4 3 8 4

Penilaian Lomba Kreativitas Siswa Untuk Sosialisasi Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa jumat, pekan lalu (16/8) melaksanakan penilaian terhadap hasil kreasi siswa SMA untuk mensosialisasikan Pemilu. Dua SMA/SMK mendapat giliran penilaian yang dilaksanakan sehari menjelang peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan tersebut. Dua SMA/SMK tersebut adalah: SMAN 3 Tondano dan SMKN 3 Tondano. Tim penilai dari KPU Minahasa, terpukau dengan kreativitas siswa yang mengikuti lomba kreasi siswa sosialisasi Pemilu. Diawali di SMK 3, Tim "Smickers Exellent" SMK 3 memamerkan Majalah Dinding Pemilu. Mading berisi informasi seputar Pemilu, puisi, dan berita tentang Pemilu. Tak ketinggalan kata-kata ajakan untuk menggunakan hak pilih, seperti; "Satu Suara Merubah Bangsa", "Bangga menjadi pemilih pemula" dan kalimat - kalimat menarik dan berisi lainnya. Lain halnya dengan apa yang ditampilkan Tim "Smart-Bright-Future" SMA N 3. Meski ide kreasinya tetap sama yaitu Majalah Dinding Seputar Pemilu, namun mereka tampil dengan kreasi mereka sendiri yang khas. Dua buah papan Mading disiapkan untuk menampung informasi yang dipilah menjadi dua tema yaitu: "Pemilih Pemula" dan "Penyelenggara Pemilu". Penilaian kepada sekolah lainnya akan dilaksanakan minggu terakhir Agustus. Ketua Divisi Sosialisasi KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung, S.Fils mengaku bangga dengan hasil karya siswa di dua sekolah tersebut. Menurutnya, kreasi para siswa telah sangat membantu dalam melakukan pendidikan politik dan menstimulus partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu 2014.