Berita Terkini

Konstruksi Regulasi yang Terencana melalui ProSiPiLih

"PROSIPILIH pada prinsipnya merupakan program perencanaan dan penyusunan produk hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menghasilkan regulasi atau produk hukum dalam bentuk Keputusan" (Meidy Yafeth Tinangon, Ketua KPU Minahasa)   TONDANO-Melalui rapat Pleno yang digelar sejak Senin (9/10) dan berakhir Selasa (10/10) KPU Minahasa PROSIPILIH Tahun 2017 yang mencantumkan sekitar 72 Rancangan Keputusan (Rantus) yang akan melalui proses drafting, pembahasan dan penetapan melalui Rapat Pleno, include didalamnya target drafting dan penetapan. Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi dalam keterangan pers didampingi Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki, SH, MH dan Kasubag Hukum Stella Sompe, SH, MAP, mengatakan bahwa PROSIPILIH pada prinsipnya merupakan program perencanaan dan penyusunan produk hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menghasilkan regulasi atau produk hukum dalam bentuk Keputusan. “Dasar hukumnya adalah Pasal 119 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU,” ungkap Tinangon. Lanjutnya, selama ini pelaksanaan kewenangan tersebut seakan-akan tanpa perencanaan meskipun KPU Minahasa sejak tahun 2012 telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan keputusan yang dibaharui tahun 2016 lalu. “SOP saja tidak cukup, karena belum sepenuhnya menjangkau aspek regulation need analysis, regulation planning dan regulation accountability,” pukasnya. “Karenanya dalam evaluasi akhir tahun 2016 KPU Minahasa menyimpulkan bahwa pelaksanaan kewenangan regulator tersebut perlu direncanakan lebih matang agar tidak terjadi kesalahan baik dalam prosedur, pemenuhan aspek ketepatan waktu serta isi dan pertanggungjawaban dari regulasi yang dihasilkan,” jelas Tinangon yang pernah menjabat Ketua Divisi Hukum dan Humas pada Tahapan Pilkada Minahasa 2007. Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki menjelaskan bahwa untuk Tahun 2017 ini, terdapat 72 produk hukum yang akan dibahas dan dihasilkan KPU Minahasa yang mencakup produk hukum terkait kegiatan tahapan dan non tahapan serta yang dibiayai dari APBN maupun anggaran hibah pemilihan dari APBD. “Perencanaan penyusunan produk hukum yang melalui need assessment dan analisis hukum yang memadai akan menjamin akuntabilitas produk hukum tersebut, dan akan sangat membantu pelaksanaan tupoksi rutin maupun tahapan sekaligus menghindari eror yang bisa membawa konsekwensi hukum bagi penyelenggara Pemilu. Karenanya sebagai ketua divisi hukum, kami bersyukur PROSIPILIH tahun 2017 ini bisa ditetapkan,” ungkap mantan Ketua Panwas Minahasa tersebut. Adapun rincian rekapitulasi 72 produk hukum dalam Prosipilih Tahun 2017 KPU Minahasa adalah: -          Divisi Teknis  sebanyak 19 Rantus; -          Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) sebanyak 20 Rantus; -          Divisi Hukum sebanyak 11 Rantus; -          Divisi Umum. Keuangan dan Logistik sebanyak 12 Rantus; -          Divisi Perencanaan dan Data sebanyak 10 Rantus.

PERAYAAN NATAL KPU MINAHASA

TONDANO-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Sulut melaksanakan ibadah perayaan Menyambut Natal Yesus Kristus, Senin (19/12) di Kantor KPU Minahasa. Ibadah yang digelar sederhana tersebut dipimpin  Pdt. Marshell Wajong, M.Teol. dengan pendamping khadim, Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon. Pdt. Wajong dalam renungan natal yang diambil dari bacaan Alkitab Yohanes 1:1-9 mengatakan bahwa Yesus Kristus yang kelahiranNya dirayakan oleh umat Kristiani adalah Firman yang menjadi manusia dan merupakan Terang yang sesungguhnya yang datang menerangi kegelapan dunia. "Perayaan natal adalah perayaan kelahiran Kristus atau kedatanganNya yang pertama kedalam dunia. Selain itu juga dimaknai sebagai perayaan untuk memaknai penyambutan akan kedatanganNya yang kedua kali. Marilah kita mengambil makna dari perayaan ini, dengan cara hendaklah setiap personil di KPU Minahasa baik komisioner maupun sekretariat menjadi terang dalam pekerjaan dengan tetap menjaga integritas, profesionalitas serta meningkatkan kinerja sebagai wujud tanggung jawab orang beriman," ungkap Pendeta Wajong. Sementara itu komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki, SH,  MH yang didaulat membawakan sambutan natal, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa perayaan natal hendaknya membawa perubahan dalam kehidupan setiap orang yang merayakannya.  "Marilah kita tingkatkan kinerja kita di tahun 2017 dengan spirit natal sebagai hari kelahiran Sang Terang sejati. Kinerja yang baik dan penuh integritas adalah pertanda kita telah mengimplementasikan makna natal  dalam hidup dan kerja kita," ungkap Paseki. (www.kpu.go.id) Turut hadir dalam ibadah tersebut adalah seluruh Komisioner serta sekretarian KPU Minahasa. Usai perayaan natal dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Pleno rutin.

OPTIMALISASI SELEKSI PPK-PPS JADI REKOMENDASI FGD KPU MINAHASA

TONDANO-Sukses tidaknya penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada tak terlepas dari kualitas penyelenggara Pemilu di tingkat Badan ad-hoc mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Karenanya menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang tahapannya bakal bergulir Tahun 2017 mendatang, KPU Minahasa mengharapkan kualitas penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa yangmana akan sangat ditentukan diantaranya melalui sistem rekrutmen personil badan ad hoc. Diketahui, KPU Kabupaten Minahasa merupakan salah satu KPU daerah yang akan menggelar pemilihan bupati serentak gelombang ketiga di bulan Juni 2018 namun tahapan persiapan termasuk rekrutmen PPK dan PPS diestimasi bakal dihelat Tahun 2017. Asa peningkatan kualitas tersebut mencuat dalam diskusi Focus Group Disscussion (FGD) Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) yang digelar KPU Minahasa Senin (28/11) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Kompleks Stadion Maesa Tondano. Tampil sebagai nara sumber, Kristoforus Ngantung, S.Fils. Komisioner KPU Minahasa membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Sedangkan sebagai moderator Kasubag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Minahasa, Jerry Oroh, SE dengan peserta seluruh komisioner dan staf sekretariat KPU Minahasa. Ngantung dalam paparannya tentang Identifikasi Masalah Regulasi Dan Teknis Pelaksanaan Tahapan di Bidang SDM dan Parmas, mengemukakan berbagai persoalan potensial yang bisa saja menghambat pelaksanaan tahapan Pilkada termasuk dalam hal rekrutmen personil badan ad hoc serta pelaksanaan sosialisasi dalam rangka peningkatan partisipasi Pemilih. “Rekrutmen badan ad hoc PPK dan PPS bahkan KPPS harus sesuai dengan regulasi yang mengatur. Untuk pelaksanaan Pilkada, KPU masih mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami dua kali perubahan yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Meskipun Undang-Undang telah mengalami perubahan namun KPU belum mengeluarkan PKPU yang baru terkait seleksi baadan ad hoc yang masih mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2015,” ungkap Ngantung. “Kita menghendaki adanya perbaikan-perbaikan dalam sistem rekrutmen dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggara, termasuk yang sering disorot adalah rekrutmen PPS yang harus melalui usulan lurah atau kepala desa atau sebutan lain. Juga terkait  ketentuan belum menjabat 2 kali dalam 2 periode Pemilu,” ungkap Ngantung. “Usulan PPS oleh pemerintah desa atau kelurahan banyak dikritik karena dianggap rawan tersusupi kepentingan calon dari partai yang sedang  berkuasa atau incumbent. Sedangkan untuk masalah dua periode masa jabatan, kita mengalami kesulitan mengidentifikasi calon mana yang telah bertugas dalam 2 periode Pemilu apalagi di tingkatan KPPS," ungkapnya. Ngantung juga menjelaskan  untuk kompetensi SDM kita berharap ada anggota PPK-PPS atau sekretariat yang menguasai program Microsoft Excel untuk kepentingan input data dalam sistem informasi. Namun hal tersebut perlu payung regulasi. Suasana FGD makin hangat ketika dalam session diskusi peserta mengajukan berbagai usulan rekomendasi.  Usulan-usulan peserta pada prinsipnya mengarah pada kehendak kuat menghasilkan penyelenggara terseleksi yang memiliki kualitas yang mumpuni dan punya kompetensi mumpuni yang bisa menunjang tugas sebagai penyelenggara pemilihan. Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon berharap usulan-usulan yang disampaikan peserta dapat dihimpun dan diusulkan baik dalam konteks perubahan Undang-undang maupun perubahan PKPU serta serta dalam proses legal drafting Keputusan KPU Kabupaten Minahasa terkait Pedoman Teknis penyelenggaraan tahapan. "Sistem seleksi diatur dalam regulasi, karenanya untuk optimalnya sistem seleksi harus diatur sejak perumusan regulasi. Kita berharap RUU Penyelenggaraan Pemilu serta Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 dapat makin mutakhir dan menjawab asa peningkatan kualitas seleksi ke arah keterbukaan proses seleksi dan syarat pendaftaran personil badan ad hoc yang dapat menjamin kualitas," ungkap Tinangon.

PARPOL DI MINAHASA PERLU SEGERA PAHAMI REGULASI PENCALONAN PILBUP 2018

TONDANO-Peraturan KPU sebagai regulasi pelaksanaan Undang-undang sangat urgen untuk segera dipahami oleh Parpol yang berhak mengajukan calon dalam Pilkada serentak gelombangketiga Tahun 2018 nanti.  Pemahaman dini terhadap PKPU memberikan korelasi positif bagi kelancaran tahapan Pilkada. Karenanya, KPU Kabupaten Minahasa berharap agar Parpol segera  memahami peraturan KPU, khususnya terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Demikian benang merah diskusi dalam Focus Group Disscussion (FGD) yang digelar KPU Minahasa di Kantor KPU Minahasa, kompleks Stadion Maesa Tondano, Jumat (09/12). Hal ini dimaksud untuk menghindari hambatan-hambatan yang berpotensi muncul disaat pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang tahapannya bakal digulir tahun 2017 nanti. Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon yang juga merangkap sebagai Ketua Divisi Teknis, yang tampil sebagai narasumber dalam FGD yang merupakan seri kelima atau terakhir dari serangkaian FGD yang dirancang KPU Minahasa mengatakan, kegiatan ini sebagai antisipasi terhadap tahapan Pilkada Minahasa 2018. Seri kelima FGD tersebut  membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) regulasi di bidang teknis penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Tinangon menjelaskan bahwa peraturan KPU terkait teknis pencalonan yaitu PKPU nomor 9 tahun 2015 telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, yaitu dengan PKPU nomor 12 tahun 2015, PKPU nomor 5 tahun 2016 dan terakhir dengan PKPU nomor 9 Tahun 2016. “Aturan terkait pencalonan yang berlaku tersebar dalam empat regulasi tersebut. Jika tidak dibaca seutuhnya maka bakal menimbulkan miss persepsi. Jika terjadi miss persepsi maka akan menimbulkan hambatan bahkan konflik antara peserta pemilihan baik dari Parpol maupun perseorangan dengan pihak penyelenggara yang bisa berujung pada sengketa pemilihan. Kita tidak menghendaki hal tersebut,” kata Tinangon dihadapan seluruh Komisioner dan staf Sekretariat KPU Minahasa yang menjadi peserta FGD. “Kita menghendaki setiap tahapan dalam hajatan Pilkada Minahasa nantinya akan berjalan mulus. Hal ini akan ditentukan oleh pemahaman yang tepat terhadap rule of game atau regulasi yang mengatur rivalitas demokratis tersebut,” ungkap Tinangon. Lebih lanjut Tinangon menjelaskan bahwa Parpol akan diuntungkan jika memiliki persepsi yang paripurna terkait regulasi pencalonan. “Jika Parpol memahami syarat calon yang berlaku saat ini maka parpol akan dengan mudah mengajukan calon yang memenuhi persyaratan. Dan jika calon yang diajukan telah diseleksi secara internal sesuai aturan maka calon yang diajukan dan dokumen pendaftaran calon pun akan dengan cepat disiapkan sesuai tuntutan regulasi,” jelasnya. Tinangon pun berharap dalam proses pemahaman regulasi tersebut Parpol dapat mengundang KPU Minahasa untuk memberikan materi sosialisasi dan hal-hal yang kurang dipahami dapat didiskusikan bersama. “Kami terbuka dengan undangan atau permintaan setiap partai politik. Kami wajib melayani setiap peserta pemilihan tanpa membeda-bedakan parpol tersebut. Sudah kewajiban kami memperlakukan setiap Parpol secara adil dan merata,” ungkap Tinangon yang dipercayakan menjadi Komisionr KPU Minahasa sejak tahun 2007. Dalam paparan kepada peserta yang hadir, Tinangon juga menjelaskan beberapa aturan yang perlu dipahami bersama terutama terkait syarat calon dan syarat pencalonan, teknis pendaftaran, teknis verifikasi serta beberapa ketentuan yang mewajibkan penyelenggara mengambil langkah tegas, misalnya menolak pendaftaran calon. “KPU Minahasa berkomitmen menggelar pesta demokrasi ini secara profesional dan sesuai dengan aturan. Kita akan tegas menolak jika parpol atau gabungan parpol tidak memenuhi syarat pencalonan dan tidak segan-segan menyatakan calon Tidak Memenuhi Syarat atau TMS jika memang berdasarkan penelitian calon yang diajukan Parpol atau Gabungan Parpol tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk yang diatur dalam Peraturan KPU,” tegasnya.

Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa.

KPU Minahasa melaksanakan  Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa. Senin, (28/11). Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa yang dimulai pada pukul 11.00 Wita dan diikuti oleh Komisioner, Sekretarias dan Para Kasubbag Sekretariat KPU Minahasa yang dilaksanakan di Meeting Room Kantor KPU Kab. Minahasa, Sebelum dimulai Rapat Pleno Rutin ini diawali dengan Doa yang di sampaikan oleh Kasubbag Hukum (Stella Sompe, SH, MAP). Setelah Doa, Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Minahasa ini langsung dipimpin oleh Meidy Tinangon (Ketua KPU Kabupaten Minahasa). Dalam agenda Rapat Pleno Rutin KPU Minahasa sesuai undangan No.104/UND/XII/2016, tanggal 24 November 2016 akan membahas tentang : Pelaporan dan Evaluasi bulan November 2016; Rencana kerja bulan Desember 2016; Langkah-langkah akhir tahun dan rencana anggaran; Penetapan revisi PK; FGD bidang SDM dan Parmas. Menurut Tinangon dalam Rapat, Rapat Pleno Rutin ini dimaksudkan agar kelancaran kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa disemua Subbagian dapat berjalan baik dengan mengacu pada Perjanjian Kerja antara KPU dan Sekretaris KPU Minahasa yang sudah ditandatangani dalam TAPKIN (Penetapan Kinerja) KPU Minahasa.

KPU Minahasa gelar FGD Program & Data

TONDANO-KPU Minahasa melanjutkan FGD (Focus Group Disscussion) Divisi Program & Data. Kamis, (24/11). Materi terkait Daftar Inventaris Masalah terkait Program dan Data dipresentasikan oleh Lord Malonda, S.Pd, Komisioner KPU Minahasa yang juga Ketua Divisi Progam & Data. Kegiatan ini diikuti oleh semua Komisioner dan Sekretariat KPU Minahasa dan dilaksanakan diruang rapat Kantor KPU Minahasa. Kegiatan FGD ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi masalah dalam  regulasi yang mengatur tentang Data Pemilih, untuk menghadapi Pilkada Minahasa 2018. Dalam diskusi yang penuh dinamika, Dicky Paseki, SH, MH, Ketua Divisi Hukum, menyebut bahwa Daftar Pemillih dalam penyelenggaraan Pilkada dapat menjadi potensi gugatan kepada KPU sehingga diharapkan PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) sampai ditingkat PPS harus turun kerumah pemilih langsung  jangan hanya menggunakan "sistem satelit" (hanya mengira-ngira dari rumah). Penting juga untuk didukung dengan Berita Acara, kalau perlu gunakan dokumentasi lewat foto. "Hal ini juga nantinya perlu dipertimbangkan untuk dimasukan dalam Pedoman Teknis dalam penyelenggaraan Pilkada Minahasa 2018," ungkap Mantan Ketua Panwaslu Minahasa sebelum berkarir di KPU Minahasa. Terkait hak pemilih juga diangkat oleh Dra. Wiesje Wilar, M.Si, Ketua Divisi Keuangan dan Logistik. Menurut Wilar, apabila pemilih pada hari-H tidak terakomodir dalam DPT dan Pemerintah Desa  tidak dibolehkan mengeluarkan Surat Keterangan Domisili sehingga pemilih tidak dilayani memilih akan menjadi potensi konflik dan potensi gugatan karena tidak menjamin hak konstitusional pemilih. sementara itu Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, SSi,MSi menilai tidak adanya Sinkronosasi antara UU Kependudukan dgn UU Pilkada serta PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih, yang dapat menyebabkan potensi gugatan pidana ataupun PHPU. Karenanya, perlu sinkronisasi antara regulasi terkait. Kegiatan FGD ini menemukan potensi masalah, diantaranya: Hasil sinkronisasi DP4 dan DPT pemilu terakhir berdasarkan pengalaman tidak akurat mengakibatkan penambahan pemilih; Waktu 14 hari paling lama diterima oleh PPS tidak cukup dikerenakan harus  melalui sinkronisasi DP4 oleh KPU RI dan penyusunan daftar pemilih serta pembagian TPS oleh KPU Kabupaten/Kota; Tidak sinkronnya antara UU dengan PKPU 7 tahun 2016; Terdapat potensi gugatan  PHPU, gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan penetapan DPT, dan laporan pelanggaran kode etik; Kegiatan pemutahiran data pemilih berkelanjutan belum diakomodir hasilnya dalam pemutakhiran data pemilih disaat tahapan sehingga berpotensi mubasir; Belum siapnya instansi terkait dalam hal ini Dukcapil dikarenakan masih banyak terdapat masyarakat yang memenuhi syarat pemilih tetapi tidak memiliki KTP elektronik; Sikap pasif masyarakat dalam memenuhi kelengkapan administrasi kependudukan; (admin-02)

🔊 Putar Suara