Berita Terkini

TAHAPAN PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PEMILUKADA MINAHASA 121212

Tahapan PEMUTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH Pemberitahuan kepada pemerintah daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu          ( DP4) 17 Juli 2012 17 Juli 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab.Minahasa   Penerimaan DP4 dari Pemerintah Kab. Minahasa 18 Juli 2012 24 Juli 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab.Minahasa Penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kab. Minahasa yang dibuat sebanyak PPS, dan disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan tekhnis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kab. Minahasa kepada PPS dan PPDP yang dilakukan berjenjang. 21 Juli 2012 20 Agustus 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab.Minahasa   Pemutahiran data pemilih oleh PPS dibantu PPDP 21 Agustus 2012 18 Sept 2012 Dilaksanakan oleh PPS dibantu oleh PPDP.   Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara 19 Sept. 2012 9 Okt. 2012 Dilaksanakan oleh PPS.   Perbaikan daftar pemilih sementara 19 Sept. 2012 9 Okt. 2012 Dilaksanakan oleh PPS   Pencatatan data pemilih tambahan 10 Okt. 2012 12 Okt. 2012 Dilaksanakan oleh PPS.   Penetapan daftar pemilih tambahan 10 Okt. 2012 12 Okt. 2012 Dilaksanakan oleh PPS.   Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan 13 Okt. 2012 15 Okt. 2012 Dilaksanakan oleh PPS. Penyusunan, Pengesahan, dan Pengumuman daftar pemilih tetap oleh PPS 16 Okt 2012 18 Okt 2012 Dilaksanakan oleh PPS. Penyampaian Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kab. Minahasa melalui PPK dgn tembusan kpd KPU Prop. Dan KPU oleh PPS 19 Okt 2012 21  Okt 2012 Dilaksanakan oleh PPS. Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah Pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan dan kelurahan/desa dalam wilayah Kab/Kota 19 Okt 2012 24  Okt 2012 Dilaksanakan oleh PPK dan KPU Kab.Minahasa   Pembuatan kartu pemilih oleh KPU Kab. Minahasa 1 Nov 2012 13 Nov 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab. Minahasa Penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu lapangan, dan saksi pasangan calon KPPS 1 Des 2012 7 Des 2012 Dilaksanakan oleh KPU Kab. Minahasa Penyampaian Kartu Pemilih oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS 1 Des 2012 7 Des 2012 Dilaksanakan oleh PPS

LIMA PASANG CALON MENDAFTAR DI KPU MINAHASA

Setelah membuka pendaftaran selama 7 hari sejak tanggal 24-30 Agustus 2012, akkirnya KPU Minahasa menutup masa pendaftaran pasangan calon tepat pukul 24.00 tanggal 30 Agustus 2012.   Selama 7 hari masa pendaftaran, tercatat 5 bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Minahasa yang mendaftarkan diri.  Lima pasangan calon tersebut adalah: Drs. Jantje Wowiling Sajow, M.Si. dan Ivan Sarundajang yang diusung PDIP ; Arianne Nangoy, SE dan Djefri J. Mentu dari jalur perseorangan; Careig N. Runtu, SIP dan Denny J. Tombeng, SE, yang diusung Partai Golkar dan Demokrat; Hangky A. Gerungan dan Recky J. Montong yang diajukan Gabungan Partai Gerindra, PPRN, PDS dan Barnas; serta Ana Yocke Kaseger dan Ferdinand Mewengkang, MM. yang diusung gabungan 19 Partai.   Selanjutnya kelima pasang calon tersebut akan mengikuti pemeriksaan kesehatan yang sedianya dilaksanakan 5 dan 6 September 2012 di RS Prof. Dr. Kandou, Manado, sebagai RS yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Minahasa berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Utara. Rangkaian pemeriksaan ini diawali dengan sosialisasi tata cara pemeriksaan kesehatan yang digelar Senin ini, 3 September 2012 di RS Prof Kandou.   (Pokja Media Center dan Pusat Informasi Publik KPU Minahasa)

Regulasi Menjadi Problematika Pemilukada

Dari Sosialisasi dan Diskusi “Pemilukada Minahasa Dinamika, Realita dan Problematika” Regulasi Menjadi Problematika Pemilukada   Sebagai upaya meningkatkan peran stakeholder dalam Pemilukada Minahasa, KPU Kabupaten Minahasa bekerjasama dengan Komite Pemilih Indonesia (TePI) sebagai satu-satunya pemantau Pemilu yang telah mendapat akreditasi dari KPU Kabupaten Minahasa, menggelar sosialisasi dan diskusi dengan mengangkat topik: Pemilukada Minahasa: Dinamika, Realita dan Problematika.   Kegiatan yang digelar Sabtu (25/8) di Cafě Elenoura, Kompleks Pasar Souvenir Tataaran Tondano Selatan, menampilkan nara sumber Jeirry Sumampouw, S.Th selaku Koordinator Nasional TePI, Ketua KPU Minahasa Rommy Posma Leke, SE,MSi , Ketua Panwaslukada Minahasa, Erwin Sumampouw, SP, Ketua Div. Hukum dan SDM KPU Minahasa Herwyn Malonda, M.Pd., serta Ketua Divisi Umum, Anggaran dan Logistik, Meidy Y. Tinangon, MSi.   Jerry Sumampow ketika menyampaikan materi menyinggung soal syarat pemilu berkualitas diantaranya dapat diukur dari adanya aturan pemilu (election law), proses pemilu (election process) dan hasil pemilu.  Menurutnya, aturan atau regulasi pemilu masih meninggalkan banyak masalah, termasuk didalamnya soal kewenangan dalam memutus perkara Pemilu. “misalnya, dalam beberapa case pemilukada, putusan Mahkamah Konstitusi sering bentrok dengan regulasi yang mengatur kewenangan penyelenggara Pemilu” ungkap Putra Lembean Timur yang menjadi aktivis dan berkarir di jakarta ini.   Senada dengan itu, pembicara lainnya, Ketua Panwaslukada, Erwin Sumampow menyebut keterbatasan regulasi, dimana dalam menindak kasus pemilukada Panwas sering terbentur dengan regulasi seperti regulasi dalam kampanye. “Kriteria kampanye yang diatur dengan undang-undang menjadi celah pelanggaran peserta pemilu,” ungkap Sumampouw. Senada dengan itu juga disampaikan nara sumber lainnya.   Para penanya yang merupakan unsur pemuda dan anggota pemantau pemilukada TePI, dalam session tanya jawab juga menyinggung soal regulasi. “Mengapa regulasi kita membolehkan kandidat yang terkait kasus korupsi untuk mendaftarkan diri,” tanya seorang peserta.   Pertanyaan tersebut dijawab Herwyn Malonda, Ketua Divisi Hukum dan SDM KPU Minahasa dengan menjelaskan perkembangan regulasi terkait didalamnya putusan Mahkamah Konstitusi, yang membolehkan terpidana yang telah selesai menjalani masa hukuman 5 tahun untuk mencalonkan diri dengan catatan yang bersangkutan bukan narapidana dengan pelanggaran yang berulang serta yang bersangkutan harus menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana.   KPU Minahasa melalui, Ketua, Rommy Posma Leke, mengaku senang dengan kegiatan tersebut karena dengan kegiatan ini, KPU dapat mensosialisasikan tahapan maupun regulasi kepada stake holder, khususnya pemantau pemilu. “pemantau pemilu TePI merupakan satu-satunya pemantau yang terakreditasi oleh KPU Kabupaten Minahasa,” ungkap Leke.

KPU MINAHASA SERAHKAN DATA PEMILIH KE PPS

Setelah selesai melakukan pemutahiran data pemilih di tingkat KPU Kabupaten, sejak selasa (21/8) KPU Kabupaten Minahasa mulai menyerahkan data pemilih dalam bentuk formulir model A-KWK-KPU kepada 237 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Minahasa melalui PPK. Pemutahiran yang dilakukan KPU Minahasa didasarkan pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemkab Minahasa. Data Pemilih tersebut akan dimutahirkan lebih lanjut oleh PPS dibantu 540 anggota Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang tersebar di 237 desa. Pemutahiran tingkat PPS nantinya akan melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), dimana PPS, PPDP dan kepala jaga / lingkungan akan meneliti lagi Data Pemilih yang diserahkan KPU Kabupaten Minahasa apakah benar-benar sesuai dengan fakta dan data kependudukan di desa. Untuk meningkatkan validitas data maka petugas PPS dan PPDP bersama kepala jaga / lingkungan akan naik turun rumah (door to door) untuk mencocokan dan meneliti apakah masih terdapat penduduk yang memenuhi syarat formal sebagai pemilih namun belum terdata, atau sudah terdata namun ternyata tidak lagi memenuhi syarat untuk didata sebagai pemilih di wilayah tersebut. Sebagai tanda telah didata, petugas PPS/PPDP akan menempelkan stiker di rumah-rumah penduduk. Kegiatan coklit akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan oleh PPS kemudian diumumkan dengan cara ditempelkan di kantor desa atau di tempat umum, dengan maksud supaya publik kembali dapat mengecek apakah masih terdapat penduduk yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdata. Jika ada maka, penduduk tersebut akan didata pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang juga akan melalui tahap uji publik. Di tahap akhir, DPS dan DPTb akan digabungkan dan ditetapkan sebagai Daftar pemilih Tetap (DPT) melalui Rapat Pleno PPS yang wajib mengundang pemerintah desa, kepala jaga/lingkungan, Pengawas Pemilu Lapangan dan unsur pimpinan Parpol di desa ataupun Tim Kampanye Calon. Untuk memantapkan tugas pemutahiran, KPU telah melakukan Bimbingan teknis dan bahkan telah melakukan Pelatihan Operator Komputer yang akan bertugas dalam pemutahiran Data Pemilih tingkat Desa dan Kecamatan. (by. Pokja Media Center dan Pusat Informasi Publik Pemilukada Minahasa)

PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2012

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN  MINAHASA   PENGUMUMAN NOMOR: 137 /KPU-KAB-023.436239/2012 TENTANG  PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2012 Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten  Minahasa  Nomor 04/KPTS/KPU-KAB-023.436239./2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Pemilu Kepala Daerah  dan Wakil Kepala Daerah, KPU Kabupaten Minahasa akan melaksanakan  kegiatan Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:  Bagi pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik danPerseorangan, Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa, bahwa Pendaftaran Pasangan Calon yang diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Perseorangan berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012 sampai dengan 30 Agustus 2012 Pukul Pukul 08.00- 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir masa penyerahan dokumen pada pukul 08.00 Wita sampai dengan 24.00 Wita Berdasarkan Pasal 59 ayat(1) huruf a dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008, maka Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Daerah Kabupaten Minahasa yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD tahun 2009, apabila mengikuti ketentuan : Diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mempunyai minimal 15 % (lima belas persen) perolehan kursi DPRD Kabupaten Minahasa hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa tahun 2009 yaitu minimal 6 (enam) kursi DPRD Kabupaten Minahasa; atau Diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mempunyai minimal 15 % (lima belas persen) suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa tahun 2009 yaitu 28.391 (dua puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh satu) suara sah. Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dengan ketentuan : Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat(1) huruf b, Pasal (2b) huruf b, dan Pasal (2d)  Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008 dan Surat dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Nomor : 470 / 11/13, maka Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila mendapat dukungan minimal 5% (lima persen) dari jumlah penduduk Kabupaten Minahasa  tahun 2012 sebesar 335.968 (tiga ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan ) jiwa yaitu mendapat dukungan minimal 16.799 (enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan ) jiwa. Yang telah ditetapkan dengan Berita Acara  oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa   Informasi lebih lanjut, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Jln Manguni No 4 Wewelen Tondano Barat, telp (0431) 323579                                                                                             Tondano, 23  Agustus   2012                                                                                                          KOMISI PEMILIHAN UMUM                                                                                                          KABUPATEN MINAHASA                                                                                                         KETUA,                                                                                                                 ROMMY POSMA  LEKE, SE, M.Si

HASIL REKAPITULASI DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN A.n. Bakal Pasangan Calon: ARIANNE FREDERIK-NANGOY & JEFRY J MENTU

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA   SIARAN PERS (Press Release) Nomor: 004/SP/KPU.Kab-023.436239/2012   Tentang: HASIL REKAPITULASI DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN A.n. Bakal Pasangan Calon: ARIANNE FREDERIK-NANGOY & JEFRY J MENTU     Setelah melalui tahap verifikasi oleh PPS dan PPK, maka hari ini 23 Agustus KPU Kabupaten Minahasa telah melaksanakan Rapat pleno penetapan rekapitulasi dukungan calon perorangan atas nama Bakal pasangan Calon ARIANNE FREDERIK-NANGOY & JEFRY J MENTU dengan hasil:   JUMLAH DUKUNGAN YANG DIVERIFIKASI                                     :           20.025 dukungan JUMLAH DUKUNGAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT              :             8.984 dukungan JUMLAH DUKUNGAN YANG MEMENUHI SYARAT                         :           11.041 dukungan   Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b dan Pasal (2d) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, maka Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila mendapat dukungan minimal 5% dari jumlah penduduk Kabupaten Minahasa tahun 2012. Jumlah penduduk Kabupaten Minahasa berdasarkan surat Pemkab Minahasa Nomor 470/11/13 tanggal 28 Juni 2012 adalah sebesar 335.968 jiwa. Dengan demikian penghitungan minimal 5% dari jumlah penduduk Kab Minahasa adalah 16.799.   Dengan demikian maka dari jumlah dukungan yang memenuhi syarat setelah diverifikasi sebesar 11.041 maka bakal pasangan calon ARIANNE FREDERIK-NANGOY & JEFRY J MENTU masih kekurangan sebesar 16.799 dikurangi 11.041, berarti masih kekurangan 5.758 dukungan dari jumlah minimal 16.799 dukungan.   Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 36 ayat (1) disebutkan: “Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat dukungan paling sedikit, atau lebih dan yang belum memenuhi ketentuan dukungan paling sedikit syarat dukungan akibat hasil verifikasi PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan tanda terima penyerahan syarat dukungan dan Berita Acara Hasil Verifikasi DAPAT MENDAFTARKAN SEBAGAI PASANGAN CALON dengan menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota”   Dengan demikian pasangan ARIANNE FREDERIK-NANGOY & JEFRY J MENTU dapat mendaftarkan diri meskipun belum memenuhi syarat dukungan minimal yang sah.   Apabila nantinya pasangan tersebut mendaftar di masa pendaftaran antara tanggal 24-30 Agustus 2012 maka sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2010, maka nantinya pasangan calon tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan / atau melengkapi jumlah dukungan, dengan ketentuan: DUKUNGAN YANG DITAMBAHKAN PADA MASA PERBAIKAN BERKAS MAKSIMAL DUA KALI LIPAT JUMLAH KEKURANGAN DUKUNGAN SESUAI DENGAN BATAS MINIMAL. Surat dukungan tersebut diserahkan oleh pasangan calon perseorangan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan berkas diterima.                                                                                                       Tondano, 23 Agustus 2012                                                                                                     Ketua KPU Kabupaten Minahasa                                                                                                          ROMMY POSMA LEKE, SE, M.Si.