Berita Terkini

Masa Tanggapan Masyarakat Terhadap DPSHP Diperpanjang

KPU Minahasa dan PPK terus Input Data Ke Sidalih

Komisi Pemilihan Umum RI memperpanjang masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP). Jika sebelumnya masa tanggapan hanya sampai dengan tanggal 23 Agustus 2013, melalui surat edaran nomor 585 yang ditujukan ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, KPU RI memperpanjang masa tanggapan hingga 30 Agustus 2013.

Berdasarkan surat tertanggal 22 Agustus tersebut, perpanjangan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pemilih dan masyarakat luas dalam mengakses DPSHP dan memberikan tanggapan terhadap DPSHP.

Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Minahasa dan operator sidalih KPU Minahasa terus melakukan input data pemilih sementara hasil perbaikan. Data yang diinput merupakan data berdasarkan tanggapan masyarakat yang masuk ke PPS. KPU Minahasa telah menyusun jadwal input data berdasarkan wilayah.

Namun demikian, dengan adanya perpanjangan ini, maka KPU Minahasa meminta PPS untuk tetap menerima tanggapan masyarakat dan terus meneliti DPSHP serta menyemprnakan kekurangan yang ada.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali