KPU Minahasa Layangkan Surat Peringatan pada 8 Parpol dan 41 Caleg
Delapan Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Minahasa dan 41 Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten yang melakukan pelanggaran Pemasangan APK mendapat Surat Peringatan tertulis dari KPU Kabupaten Minahasa. Disamping memberikan peringatan, KPU Minahasa juga memerintahkan Parpol untuk mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat tanggal 12 Oktober 2013 atau 3 hari sejak surat KPU yang tertanggal 9 Oktober 2013.
Pemberian Surat Peringatan tersebut merupakan hasil Pleno KPU Minahasa tanggal 8 Oktober 2013, dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi Panwas Pemilu Kabupaten Minahasa nomor 15/Panwas-Min/X.2013 Tanggal 4 oktober 2013 yang diterima KPU Tanggal 7 Oktober 2013.
Adapun 8 Parpol dan jumlah caleg yang melakukan pelanggaran pemasangan APK tersebut adalah:
1. PD (5 CALEG)
2. GERINDRA (7 CALEG)
3. PG (9 CALEG)
4. HANURA (6 CALEG)
5. NASDEM (4 CALEG)
6. PAN (1 CALEG)
7. PDIP (7 CALEG)
8. PKPI (2 CALEG)
TOTAL 41 CALEG