Berita Terkini

MK Hentikan Periksa Gugatan Hanura terhadap KPU Minahasa

Setelah sebelumnya memeriksa berkas gugatan pemohon yaitu Partai Hanura dan mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan pemohon untuk gugatan dengan lokus Dapil Sulut VI (Minahasa-Tomohon) untuk DPRD Provinsi dan Dapil Minahasa I dan Minahasa III (untuk DPRD Kabupaten Minahasa).

Dalam ketetapan nomor 02-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, yang ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 Hakim MK  tanggal 28 Mei 2014, Mahkamah menetapkan dua hal, yaitu: pertama, menghentikan pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum didaerah pemilihan, baik antar partai politik maupun perseorangan internal partai. Kedua, terhadap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan,baik antar partai politik maupun perseorangan internal partai politik sebagaimana tersebut pada amar pertama,akan diputus bersama dengan keseluruhan permohonan masing-masing.

Maksud dari penetapan tersebut adalah bahwa mahkamah tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap permohonan yang dianggap tidak memenuhi syarat dan putusan tersebut baru bersifat putusan sela dan akan diputuskan secara keseluruhan dengan permohonan lainnya yang proses pemeriksaannya dilanjutkan.

KPU Minahasa sendiri telah mengajukan jawaban yang pada intinya menganggap bahwa permohonan pemohon kabur dan tidak sesuai dengan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah dengan  Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014.

KPU Minahasa menganggap gugatan pemohon kabur karena tidak menyebut lokus TPS, PPS atau di PPK mana terjadi penggelembungan suara seperti yang dituduhkan pemohon. Angka-angka perolehan menurut termohon dan pemohon juga tidak jelas.

Hal mana sejalan dengan ketetapan majelis juga menjelaskan bahwa ditolaknya permohonan Partai Hanura karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan hasil tersebut, maka semakin mempertegas bahwa tidak ada penggelembungan suara yang terjadi di Minahasa seperti yang dituduhkan. (***)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali