Berita Terkini

PEMBENTUKAN PPDP PILKADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2015 KAB. MINAHASA

PEMBENTUKAN PPDP PILKADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2015 KAB MINAHASA

Berdasarkan  surat  KPU Kabupaten Minahasa  No. 40 /KPU-Kab-023.436239/Pilgub/VII/2015        perihal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sulawesi Utara Tahun  2015, maka PPS se-wilayah Kab Minahasa diinstruksikan untuk segera membentuk PPDP di wilayah kerja masing - masing. Adapun ketentuan tentang PPDP adalah sebagai berikut :

  1.    PPS mengusulkan nama-nama PPDP;
  2.    PPDP di rekrut dari anggota masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan punya kemampuan baca, tulis, dan berhitung;
  3.    PPDP dapat berasal dari kepala jaga/kepala lingkungan;
  4.  – batas waktu usulan nama-nama dari PPS kepada PPK tanggal 9 Juli   2015

           – batas waktu penyampaian nama-nama PPDP oleh PPK ke KPU Minahasatanggal 10 Juli 2015 pukul 15.00 Wita.

"PPDP dapat berasal dari pengurus RT atau RW atau sebutan lain yang diusulkan PPS bersangkutan di kelurahan/desa tersebut," ungkap Lord Arthur Malonda Ketua Divisi Program dan Data, nama nantinya diserahkan PPS pada PPK tanggal 09 juli 2015 Lalu, oleh PPK diserahkan ke KPU kabupaten Minahasa tanggal 10 juli 2015 untuk di SK-kan.

"Untuk TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang, maka PPDP sebanyak satu orang saja. Jika pemilih per TPS lebih dari 400 orang, maka PPDP-nya paling banyak dua orang," terang Malonda.

PPDP ini, diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU kabupaten/kota.

Hal - hal yang kurang jelas dapat dikomunikasikan di Sekretariat KPU MInahasa pada jam kerja atau kontak person di wilayah masing-masing.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali