LANGKAH TERSTRUKTUR DAN SISTEMATIS MENYUSUN REGULASI versi KPU MINAHASA
Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa telah selesai menyusun dan menetapkan pedoman teknis tepat waktu, tidak melampaui tahapan penyusunan peraturan sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yaitu tanggal 27 September 2017.
Ternyata kesuksesan menetapkan pedoman teknis, disaat KPU penyelenggara lainnya masih berkutat dengan NPHD dan yang lain sementara membahasnya, bukan ibarat pertunjukan sulap, sim salabim langsung jadi. KPU Minahasa punya kreasi dan perencanaan yang sistematis dalam menyusun pedoman teknis. Langkah tersebut telah dimulai sejak Januari 2017 sebelum PKPU Tahapan ditetapkan.
Awal Januari, KPU Minahasa mengintrodusir program penyusunan regulasi yang diberi nama ProSiPiLih atau Program Regulasi Pemilu / Pemilihan yang mengatur perencanaan hampir 100 rancangan keputusan yang bakal diterbitkan di Tahun 2017, termasuk didalamnya 13 rantus terkait pedoman teknis Pilbup 2017. Inovasi regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 001/Kpts/KPU-Kab-023.329639/2017 tentang Program Regulasi Pemilu/Pemilihan (ProSiPilih) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tahun 2017.
Mengenai prosedur penyusunan keputusan KPU Minahasa sejak tahun 2015 telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 12/Kpts/KPU-Kab-023.329639/2015 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Keputusan Nomor 30/HK.04.1-Kpt/7012/VII/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 12/Kpts/KPU-Kab-023.329639/2015 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa;
Pasca peluncuran ProSiPiLih, KPU Kabupaten Minahasa langsung tancap gas membentuk Tim Penyusun Draft Pedoman Teknis. Kemudian draft yang selesai disusun diajukan ke KPU Provinsi Sulut untuk dilakukan proses review. Hasil review KPU Provinsi menjadi materi dalam Raker Penyusunan Pedoman Teknis yang juga berfungsi sekaligus sebagai forum menerima pendapat stakeholder dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi. Sebelumnya, KPU Minahasa melakukan kunjungan kerja studi komparasi ke daerah penyelenggara Pilkada 2017 untuk tujuan menghimpun masukan.
Usai menggelar Raker Penyusunan, KPU Minahasa melaksanakan rapat-rapat untuk sinkronisasi dan finalisasi pedoman teknis, hingga akhirnya menetapkan pedoman teknis dalam rapat pleno KPU Minahasa.
Berikut jadwal penyusunan pedoman teknis KPU Minahasa yang ditata dalam Pedoman teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018.
|
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN |
3 Januari 2017 |
27 September 2017 |
|
a. Pembentukan Tim Penyusun Keputusan KPU Kabupaten Minahasa tentang Penyusunan Pedoman Teknis |
3 Januari 2017 |
31 Mei 2017 |
|
b. Penyusunan Draft Pedoman Teknis oleh Tim Penyusun |
4 Januari 2017 |
31 Agustus 2017 |
|
c. Reviu Draft Pedoman Teknis oleh KPU Provinsi |
1 April 2017 |
7 September 2017 |
|
d. Studi Komparasi |
14 Februari 2017 |
31 Juli 2017 |
|
e. Raker Pembahasan Draft Pedoman Teknis / Konsultasi Stakeholder |
1 Juli 2017 |
30 Agustus 2017 |
|
f. Rapat Pleno Penetapan Pedoman Teknis |
10 Juli 2017 |
27 September 2017 |